OJK Berikan Kelonggaran Kredit UMKM Terdampak Covid-19, Begini Caranya!

Cermati.com, Jakarta – Wabah virus corona atau Covid-19 menyebar cepat di Indonesia. Kondisi seperti ini berdampak pada perekonomian, khususnya di sektor usaha. Alhasil, demi kelancaran ekonomi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran kredit bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19.

Mengutip dari salah satu postingan OJK di Instagram, Sekar Putih Djarot, Juru bicara OJK mengungkapkan kelonggaran cicilan ini diberikan kepada debitur UMKM yang benar-benar terdampak Covid-19 dan beritikad baik seperti sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasian harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.

Mengenai hal ini, OJK telah mengeluarkan POJK 11/POJK.03/2020 yang di dalamnya memuat jelas tentang berbagai macam bentuk relaksasi kredit mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu kredit dan lainnya

Hasil kebijakan keringanan kredit untuk UMKM ini tentunya berdasarkan dari penyampaian Presiden Joko Widodo yang menerima adanya keluhan dari usaha-usaha mikro dan usaha kecil mengenai kesulitan yang mereka hadapi sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Bagi debitur UMKM yang terdampak Covid-19 dan ingin bisa mendapatkan kelonggaran cicilan kredit ini, ada beberapa syarat dan ketentuan yang dikeluarkan oleh OJK. Simak dan pahami ulasannya berikut ini yang telah Cermati.com rangkum dari laman resmi OJK.

Bingung Cari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk KTA Terbaik! 

Syarat Kelonggaran Kredit UMKM

View this post on Instagram

A post shared by Otoritas Jasa Keuangan (@ojkindonesia) on

Berdasarkan dari POJK 11/POJK.03/2020, berikut syarat yang harus dipenuhi para debitur UMKM yang terdampak Covid-19:

  1. Debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar untuk antara lain pekerja informal, penghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (kredit UMKM dan KUR).
  2. Keringanan dapat diberikan dalam periode maksimal satu tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu, atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.
  3. Mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.
  4. Jika dilakukan secara kolektif, misalnya melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.

Baca Juga: Cara Kembangkan Bisnis UMKM dengan Pinjaman Modal dari Fintech

Cara Pengajuan Keringanan Kredit UMKM

  1. OJK menghimbau kepada seluruh UMKM yang terdampak Covid-19 dan ingin mendapatkan keringanan kredit tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing).
  2. Setiap bank/leasing akan memberikan pengumuman mengenai arahan pengajuan keringanan kredit melalui website dan call center resmi.
  3. Khusus debitur UMKM yang tidak termasuk dalam syarat pemenuhan keringanan kredit di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka.
  4. Debitur harus selalu mengikuti informasi resmi yang diberikan dari bank/leasing. Selain itu, debitur juga jangan mudah percaya dengan informasi yang sumbernya tidak jelas alias hoax.

Cara Lapor OJK Jika Debt Collector Nagih

Jika ada pihak tertentu atau debt collector yang melakukan terror penagihan cicilan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, debitur UMKM berhak melaporkannya ke pihak yang bersangkutan, antara lain:

  • Melaporkannya ke pihak bank/leasing
  • Melaporkan ke OJK dengan menghubungi nomor 157, WA 081 157 157 157 atau email ke konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama perusahaan bank/leasing dan masalah yang dihadapi

Baca Juga: Jokowi Ringankan Cicilan Motor dan KPR Subsidi Demi Usir Dampak Corona

Daftar Bank dan Leasing yang Berikan Keringanan Kredit UMKM

Berikut beberapa bank di Indonesia baik bank umum, bank pembangunan daerah dan bank syariah serta perusahaan leasing yang memberikan keringanan kredit terhadap UMKM terdampak Covid-19, di antaranya:

Bank Umum: Bank Mandiri, Bank BRI, BNI, Panin Bank, Permata Bank, BTPN, DBS, Bank Index, Bank Ganesha, NOBU National Bank, Bank Victoria, Bank Jasa Jakarta, Bank Mas, Bank Sampoerna, IBK Bank, Bank Capital, Bank Bukopin, Bank Mega, Bank Mayora, UOB Indonesia, Bank FAMA, Bank Mayapada, Bank Mandiri Taspen, Bank Resona Perdania, Bank BKE, BRI Agro, Bank SBI, Bank Artha Graha Internasional, Commonwealth Bank, HSBC, ICBC, P.Morgan, OK Bank Indonesia, MNC Bank, KEB Hana Bank, Shinhan Bank, Standard Chartered, Bank of China, Bank BNP Paribas Indonesia dan Bank Artos.

Bank Daerah: Bank Bjb, Bank BPD Bali, Bank NTT.

Bank Syariah: Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank Syariah Bukopin, Bank NTB Syariah.

Perusahaan Leasing: Seluruh perusahaan pembiayaan yang dibawah organisasi Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan FIFGROUP.

UMKM Aman, Tetap Bayar Cicilan

Tak semua debitur UMKM bisa menikmati kelonggaran cicilan kredit, melainkan hanya yang benar-benar usahanya terdampak covid-19 saja. Artinya sejak wabah covid-19 masuk Indonesia, omzet usahanya mengalami penurunan sehingga kesulitan untuk bayar cicilannya.

Sementara debitur UMKM yang tidak terdampak dan keuangan UMKM tetap dalam kondisi yang aman, maka kewajiban dalam membayar cicilan tetap harus dilaksanakan. Sebab, jika semua debitur tidak melakukan pembayaran cicilan, secara otomatis perbankan tidak berjalan dan ini hanya akan memperburuk keadaan ekonomi negara.

Bagi debitur UMKM yang pembayarannya sudah bermasalah sebelum wabah corona dan mengalami tambahan masalah akibat corona, pelaku usaha yang bersangkutan harus menghubungi perbankan maupun kantor leasing masing-masing.

Baca Juga: Gak Sampai Rp100 juta! Ini Kisaran Modal dari 4 Usaha Kekinian