Aturan Baru Taksi Online Sudah Diberlakukan, Pahami Aturannya

Cermati.com - Jika sebelumnya aturan ojek online atau ojol terbaru sudah berlaku pada 1 Mei 2019, kini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis kembali aturan baru taksi online yang berada di Indonesia dan sudah mulai diberlakukan sejak 18 Juni 2019. Aturan baru taksi online tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaran Kendaraan Sewa.

Mengenai hal ini, Dikutip dari cnbcindonesia.com Ahmad Yani Direktur Angkutan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub mengungkapkan dirinya telah bertemu dengan kedua penyelenggara platform transportasi online, Gojek dan Grab untuk membicarakan pelaksanaan pemberlakuan aturan barunya.

Selain itu juga, ia menambahkan bahwa aturan baru ini belum sah diresmikan penegak hukum. Jadi, jika adanya taksi online yang melakukan pelanggaran, maka pihak yang berwajib masih membiarkannya tanpa adanya sanksi.

Hal ini dilakukan bukan karena tidak mematuhi hukum, melainkan pihak kemenhub masih membutuhkan waktu untuk mengecek secara berkala dan memperbaiki aturan tersebut hingga dipastikan selesai dan diresmikan.

Baca Juga: 5 Fakta GoJek Dalam Membangun Perekonomian Masyarakat

Aturan Taksi Online Terbaru


Aturan taksi online tebaru via cnbcindonesia.com

Perlu diketahui, aturan taksi online yang baru ini menggantikan peraturan terdahulu yang telah dicabut oleh Mahkamah Agung (MA), yaitu PM Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek

Keputusan pencabutan PM 108 tersebut karena adanya pasal yang dihapus antara lain berupa mengatur soal tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca kendaraan yang memuat informasi tertentu dan aturan soal uji KIR yang juga dibatalkan.

Berikut aturan baru taksi online PM 118 yang telah dikutip dari laman resmi miliki Departemen Perhubungan atau Dephub, antara lain:

1. Kapasitas Mobil

Bagi penyelenggara dan pengemudi taksi online tentunya harus memastikan kendaraan roda empat atau mobil yang dipakai sesuai dengan aturan baru yang berlaku. Pada peraturan tersebut, menyoal mobil harus memiliki kapasitas silinder dengan minimal 1.000 cc.

2. Wilayah Beroperasi

Wilayah beroperasi taksi online juga ditentukan dalam aturan yang baru, di antaranya berada di dalam Kawasan perkotaan, dari dan ke bandara udara, pelabuhan atau simpul transportasi lainnya.

3. Plat Mobil

Meski sama-sama mengangkut penumpang, tapi taksi online dengan taksi biasa memiliki perbedaan pada mobilnya. Salah satu yang paling mencolok adalah warna plat pada mobil. Jika plat taksi pada umumnya berwarna kuning, tapi taksi online ini sama dengan mobil pribadi pada umunmnya yakni berwana dasar hitam dengan tulisan putih.

Selain itu, bagi pengemudi yang mendaftarkan dirinya jangan lupa juga pastikan nomor plat mobil yang digunakan harus sesuai dengan data di aplikasi yang didaftarkan. Hal ini tentunya sesuai dengan isi peraturan dan bisa memudahkan penumpang untuk menemukan mobil pengemudi.

4. Memiliki Badan Hukum Indonesia

Setiap bisnis atau usaha yang berjalan tentunya harus memiliki badan hukum Indonesia, ini sama halnya kepada semua penyelenggara taksi online. Sebab, semua kegiatan yang berjalan akan terus dipantau oleh pihak yang berwajib. Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan adanya pihak yang dirugikan apalagi melakukan penipuan.

5. Alat Pemantau

Penyelenggara taksi online perlu menyiapkan sebuah alat pemantau yang dipasangkan disetiap mobil mitranya untuk pemantauan secara langsung terhadap kerja pengemudi mulai dari merekam kecepatan kendaraan hingga perilaku pengemudi. Hal ini tentunya sebagai tindakan untuk melindungi penumpang agar tetap aman dan nyaman selama perjalanan.

6. Tarif Batas Atas dan Bawah

Jangan sembarang memasng tarif perjalanan jika tidak mau terkena sanksi. Penyelenggara harus memperhatikan dengan benar menyoal adanya tarif batas atas dan tarif batas bawah. Peraturan baru ini memperbolehkan setiap penyelenggara memberikan diskon, promo, potongan harga perjalanan, asalkan tetap patuh terhadap peraturan, yaitu jangan sampai di bawah tarif batas bawah yang telah ditentukan.

7. Tarif Angkutan

Tarif angkutan taksi online pada aturan baru ini akan terdiri dari biaya tidak langsung dan biaya langsung. Tarif ini bukan ditentukan dari pihak penyelenggara masing-masing, melainkan sudah ditentukan langsung oleh Menteri. Selain itu, ketentuan tarif tersebut juga harus tertera di aplikasi, sehingga penumpang taksi online bisa melihatnya secara langsung.

8. Batas Kuota

Penyelenggara taksi online memang tidak membatasi seseorang yang ingin menjadi mitranya, baik kalangan muda dan tua bisa menjadi pengemudi taksi online sesuai dengan kriteria. Agar pengemudi taksi online ini tidak membludak, maka Menteri atau Gubernur aka nada penentuan pembatasan kuota taksi online.

9. Kriteria Suspend

Sebagai bentuk perlindungan konsumen atau penumpang taksi online agar merasakan aman dan nyaman, pada aturan baru taksi online ini mengharuskan pihak penyelenggara taksi online untuk memiliki kriteria mengenai penonaktifan atau sanksi-sanksi yang diberikan kepada mitra pengemudi jika melakukan pelanggaran.

10. Akses Digital Dashboard

Setiap penyelenggara taksi online juga harus memberikan akses Digital Dashboard kepada Menteri atau Gubernur. Digital dashboard ini sebuah tampilan informasi dalam bentuk grafis yang dihasilkan oleh perangkat lunak sehingga pemerintah bisa mengontrol dengan mudah.

Baca Juga: Grab For Business, Layanan Terbaru dari Grab Khusus Kalangan Pebisnis

Adanya Sanki Jika Tak Patuhi Aturan

Setiap peraturan yang berjalan pastinya sudah ada tim yang ditugaskan untuk mengawasi berjalannya peraturan tersebut. Hal ini juga berlaku di PM 118 untuk memastikan peraturan tersebut berjalan sesuai dengan harapan dan tidak yang melakukan pelanggaran.

Namun, jika ditemukan adanya pelanggaran pada aturan baru tersebut, maka sudah ada sanksi yang disiapkan Dephub untuk para pelanggar peraturan, di antaranya 3 peringatan yang diterapkan secara bertahap, seperti:

  • Peringatan 1 seperti SP 1 atau ringan,
  • Peringatan 2 seperti SP 2 atau sedang,
  • Peringatan 3 seperti SP 3 atau berat.

Sebagai contohnya saja pada peringatan 3 atau sanksi berat ini pihak yang bersangkutan akan mencabut izin penyelenggaraannya dari sisi operatornya atau pengusaha angkutannya bila yang didapati pengawas menyoal perizinan.

Baca Juga: Kalau Taksi Digantikan Transportasi Online, 5 Hal Ini yang Akan Terjadi