Tentang Asuransi Mobil Zurich

Zurich Insurance Group (Zurich) telah dikenal lama sebagai salah satu penyedia jasa asuransi terkemuka. Berdiri sejak tahun 1872, perusahaan penyedia asuransi ini berkantor pusat di Zurich, Swiss.

Perusahaan jasa keuangan ini melayani nasabahnya di lebih dari 210 negara dan wilayah di seluruh dunia. Dan salah satu jenis produk unggulannya adalah Asuransi Mobil Zurich.

Asuransi mobil Zurich adalah produk asuransi mobil yang ditawarkan Zurich Asuransi Indonesia. Perusahaan asuransi umum ini tepatnya berkantor pusat di Jakarta. 

Adapun perlindungan yang bisa didapatkan dari Asuransi Mobil Zurich meliputi:

  • Kecelakaan diri,
  • Bencana alam,
  • Tuntutan dari pihak ketiga,
  • Kerusuhan,
  • Kerusakan mobil,
  • Kehilangan mobil.

Selain itu, Asuransi Mobil Zurich juga menjanjikan keunggulan produk terbaik mereka. Keunggulan tersebut terdiri dari:

  • Tambahan proteksi yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan pihak nasabahnya,
  • Pilihan paket pertanggungan dan proteksi yang efektif,
  • Kemudahan proses klaim melalui aplikasi Autocillin Mobile Claim yang gampang dan cepat untuk diakses,
  • Hingga beragam fitur unggul lainnya demi mendukung ketenangan berkendara para nasabahnya.

Bagi calon nasabah yang berminat untuk mengajukan pembelian Asuransi Mobil Zurich, ada syarat dan ketentuan yang perlu diketahui dan dipenuhi sebagai berikut:

  • Usia pihak Tertanggung 17-60 tahun,
  • Silakan persiapkan SIM, KTP, dan STNK untuk keperluan registrasi serta klaim polisnya kelak,
  • Untuk seluruh dokumen, pastikan semuanya lengkap, masih berlaku dan tidak kedaluwarsa,
  • Untuk polis asuransi Total Loss Only (TLO), maksimal usia mobil adalah lima belas (15) tahun,
  • Untuk proteksi dari jenis produk asuransi Comprehensive, maksimal usia mobil adalah delapan (8) tahun,
  • Periode pertanggungan asuransi selama satu (1) tahun,
  • Produk berlaku baik untuk penggunaan mobil pribadi dan juga dinas atau komersial.

Produk asuransi mobil Zurich Autocillin yang bisa dipilih sesuai kebutuhan nasabahnya:

  • Total Loss Only: Penggantian kehilangan atau kerusakan total terhadap mobil akibat kejahatan, kecelakaan dan kebakaran.
  • Comprehensive: Penggantian serta perbaikan sebagian dan juga keseluruhan terhadap mobil nasabah akibat kejahatan, kecelakaan dan kebakaran.
  • Comprehensive Plus: Perbaikan dan penggantian sebagian hingga keseluruhan mobil akibat terjadinya kecelakaan, kejahatan, kebakaran dan juga risiko kerusuhan hingga bencana alam.

Untuk paket asuransi mobil, asuransi mobil Zurich menyediakan berbagai paket proteksi yang mencakup:

  • Autocillin Ikhlas: Yaitu produk asuransi mobil dengan berlandaskan prinsip syariah yang menawarkan perlindungan Comprehensive serta Total Loss Only.
  • Asuransi Mesin: Yakni produk asuransi yang melindungi dan memberikan manfaat pertanggungan untuk mesin mobil, dan ini termasuk santunan dari risiko kerusakan mekanik serta elektrik.
  • Asuransi Mobil Mikro Syariah: Produk asuransi ini menawarkan sejumlah manfaat pertanggungan dan jaminan perlindungan seperti Santunan Kecelakaan Diri, Santunan Total Loss Mobil, dan Santunan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga. Sebagai catatan, santunan sifatnya First Loss dan satu mobil hanya dapat dijamin dengan satu jenis produk atau polis asuransi saja.
  • Autocillin: Yakni jenis atau produk asuransi mobil Zurich yang memberikan jaminan dan proteksi dari berbagai risiko. Dan ini meliputi kehilangan mobil, bencana alam, kecelakaan diri, kerusakan mobil dan lainnya.

Beberapa cara mengajukan klaim asuransi mobil Zurich bisa dilakukan melalui sejumlah opsi:

  1. Menghubungi Zurich Care di nomor hotline 1500-456,
  2. Mengirim surat elektronik ke zurichcare.general@zurich.co.id.
  3. Menggunakan aplikasi Autocillin Mobile Claim. Proses pengajuan klaim asuransi mobil Zurich bisa dilakukan secara mandiri dari smartphone nasabahnya. Layanan berbasis mobile app tersebut memberikan kemudahan bagi para nasabah asuransi mobil Zurich Autocillin dalam memproses pelaporan klaim secara langsung. Melalui aplikasi ini, nasabah pun bisa sekaligus memilih bengkel rekanan yang tersedia di kota domisilinya.

Untuk menggunakan aplikasi Autocillin Mobile Claim, nasabah bisa melakukan cara klaim asuransi mobil Zurich berikut:

  • Klik "Lapor kerusakan",
  • Masukkan data diri, kendaraan, serta kejadian di kolom dan formulir digital yang tersedia,
  • Foto dokumen dan juga kerusakan,
  • Kirimkan fotonya yang dibutuhkan.

Selain itu, nasabah pun dapat mengunduh formulir klaim melalui situs resminya, www.zurich.co.id.

Berikut rincian dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim asuransi mobil Zurich:

  • Polis asuransi mobil yang masih berlaku dan aktif,
  • Formulir pengajuan klaim yang telah diisi serta dibubuhi tanda tangan,
  • Fotokopi SIM, KTP, dan STNK,
  • Bukti laporan ke pihak kepolisian, apabila kasusnya telah terjadi kecelakaan,
  • Kronologi tertulis yang menjelaskan bagaimana terjadinya kecelakaan apabila kasusnya demikian,
  • Dokumentasi kondisi mobil pasca kejadian dan sewaktu kejadian, bila memungkinkan.

Pengecualian risiko kerusakan atau kerugian asuransi mobil Zurich melibatkan kejadian-kejadian yang disebabkan oleh:

  • Kendaraan digunakan untuk:
    • Menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi
    • Ikut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, dan aksi unjuk rasa
    • Melakukan tindak kejahatan
    • Penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis
    • Penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya
    • Perbuatan jahat yang dilakukan oleh:
      • Tertanggung sendiri
      • Suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung
      • Orang yang disuruh tertanggung, bekerja pada tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin tertanggung
      • Orang yang tinggal bersama tertanggung
      • Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika tertanggung merupakan badan hukum
      • Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan
  • Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian yang ditimbulkan oleh:
    • Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.
    • Fenomena dan bencana alam seperti banjir, badai, gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, tsunami, hujan es, dan tanah longsor.
    • Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif.
  • Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian akan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
    • Disebabkan oleh tindakan sengaja tertanggung dan atau pengemudi.
    • Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan.
    • Dikemudikan secara paksa walau keadaan kendaraan sudah tidak layak.
    • Memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.

Asuransi mobil Zurich Indonesia menawarkan sejumlah perluasan jaminan, di antaranya meliputi hal sebagai berikut:

  • Jaminan kecelakaan diri bagi penumpang,
  • Jaminan sabotase dan terorisme,
  • Jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak penumpang,
  • Jaminan kerusuhan atau huru-hara,
  • Jaminan biaya perbaikan kendaraan atau ganti rugi akibat terjadinya angin topan, badai, banjir, tanah longsor dan hujan es,
  • Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan kendaraan akibat tsunami, gempa bumi, serta letusan gunung berapi,
  • Jaminan ganti rugi atas tuntutan dari pihak ketiga yang disebabkan oleh mobil yang dipertanggungkan.

Berikut adalah beberapa keuntungan mengapa penting agar Anda memiliki asuransi mobil terbaik seperti Zurich:

  • Perlindungan kendaraan maksimal: Dapatkan fasilitas perlindungan apabila terjadi kecelakaan dengan memiliki asuransi mobil.
  • Ganti rugi kerugian: Jaminan ganti rugi kendaraan dari risiko kerusakan, kehilangan, atau pencurian. Perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi dengan jumlah sesuai dengan persetujuan premi di polis Anda sehingga kerugian yang diderita dapat diminimalisir.
  • Investasi perawatan: Memiliki asuransi kendaraan akan membuat kendaraan terawat dari kerusakan-kerusakan kecil. Hal ini akan meningkatkan harga jual karena mobil Anda memiliki asuransi.
  • Same Day Repair: Sesuai namanya, fitur ini menawarkan perbaikan pada hari yang sama dalam menangani kerusakan ringan di bengkel rekanan yang terpilih.

Ada beberapa alasan mengapa Anda lebih baik membeli asuransi mobil Zurich secara online, yaitu:

  • Proses Dilakukan secara Online: Semua proses transaksi, aplikasi, update status, dan pengecekan dilakukan secara online (dalam sistem yang terintegrasi) sehingga dapat menghemat waktu Anda.
  • Biaya Polis Lebih Murah: Pengajuan asuransi secara online memakan biaya yang lebih murah dibanding secara offline karena pengurangan biaya distribusi dan infrastruktur sehingga pemegang polis mendapatkan asuransi dengan premi lebih rendah.
  • Banyak Produk yang Tersedia secara OnlineDalam konteks ini karena pengajuan asuransi dilakukan secara online maka calon nasabah dapat dengan leluasa memilih dan membandingkan banyak produk-produk asuransi yang tersedia dan tersebar di berbagai tempat. Hal ini akan membantu nasabah memahami lebih dalam berbagai produk asuransi yang tersedia sehingga calon nasabah dapat menjatuhkan pilihan ke produk yang tepat dibandingkan secara offline.
  • Portal Asuransi yang Menarik dan Lengkap: Sebagian besar website pengajuan asuransi memiliki tampilan yang menarik dan form yang lebih lengkap untuk diisi sehingga proses pengajuan bisa dilakukan dengan hanya meng-upload dokumen yang diperlukan dibandingkan harus menyiapkan secara offline.

Cermati.com berkomitmen untuk melindungi dan merahasiakan data pribadi Anda. Seluruh data atau informasi yang Anda masukkan selama proses pengajuan dilindungi menggunakan teknologi enkripsi dan keamanan termutakhir sehingga terlindungi dengan baik.

Agar keamanan data pribadi Anda tetap selalu terjaga, berikut beberapa tips dan hal yang perlu diperhatikan:

  • Jangan Sembarangan Memberikan Informasi Pribadi
    Jangan pernah sembarangan memberikan informasi pribadi kepada siapapun di luar situs Cermati. Data pribadi yang dimaksud antara lain adalah informasi pribadi, sandi (password), KTP, Foto Selfie, NPWP, dll.
  • Jaga Kerahasiaan Kode OTP
    Jangan memberikan kode OTP yang masuk melalui SMS / e-mail kepada siapapun termasuk pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati.
  • Jangan Berkomentar Sembarangan
    Jangan pernah mempublikasikan data pribadi Anda di kolom komentar media sosial manapun agar tetap aman.
  • Waspada Terhadap Akun Media Sosial Palsu
    Hati-hati terhadap segala informasi yang diberikan oleh akun palsu yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati. Berikut akun media sosial cermati yang terverifikasi:
  • Gunakan Aplikasi Resmi Cermati di Play Store
    Unduh aplikasi resmi Cermati melalui Play Store. Hindari mengunduh aplikasi Cermati dari website atau link lain selain dari Google Play Store.
  • Waspada Terhadap Link Mencurigakan
    Website resmi Cermati hanya bisa diakses pada domain https://www.cermati.com/. Mohon hati-hati apabila Anda menerima pesan atau informasi dari seseorang untuk mengakses/mengklik link tertentu di luar website atau akun media sosial resmi Cermati.
  • Perhatikan Alamat E-mail Resmi Cermati
    Penyampaian informasi promo, pengajuan, dan informasi lainnya via e-mail hanya dilakukan lewat alamat e-mail resmi Cermati berikut ini:
    • @cermati.com
    • @newsletter.cermati.com
    • @info.cermati.com
    Abaikan apabila menerima e-mail lain dengan alamat berbeda yang mengatasnamakan diri sebagai pihak Cermati.
  • Selalu Perbarui Sandi Akun Cermati Anda
    Supaya akun tetap aman, perbarui sandi akun Cermati Anda setiap 3 bulan sekali. Pembaruan sandi bisa dilakukan melalui menu akun saya dan pilih ganti kata sandi. Apabila lalai atau merasa akun Anda tidak aman, segera lakukan pergantian sandi akun Cermati Anda supaya akun tetap aman.
  • Act of God: Kerugian yang disebabkan oleh peristiwa bencana alam.
  • Comprehensive: Asuransi mobil Comprehensive dapat diartikan asuransi ‘segala risiko’. Artinya, pihak asuransi akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan.
  • ERA (Emergency Road Assistance): Pelayanan yang ditanggung dalam polis asuransi untuk mendatangkan montir ke tempat dimana pengemudi terjebak saat kendaraan mengalami kerusakan.
  • Harga Pasar: Harga kendaraan hasil penjualan apabila dijual di pasar bebas yang diperoleh dari tertanggung dengan merek, tipe, lokasi, dan tahun pembelian yang sama sebelum terjadi resiko kehilangan atau kerusakan.
  • Kendaraan Bermotor: Semua jenis, tipe , atau merek kendaraan berikut segala sesuatunya (perlengkapan, onderdil, dsb) yang ada maupun yang akan dimiliki di kemudian hari dan merupakan objek perjanjuan pembiayaan konsumen.
  • Masa Tenggang: Periode waktu setelah tanggal jatuh tempo premi dimana premi masih dapat dibayar tanpa dikenai bunga dan polis masih dapat dipertanggungjawabkan.
  • Masa Tunggu: Periode dimana setelah polis diterbitkan dimana pada periode ini polis asuransi tidak menanggung biaya kesehatan tertanggung sampai jangka waktu tertentu selain biaya.
  • Personal Accident: Kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor yang menyebabkan kematian atau keadaan cacat tetap kepada pengemudi atau penumpangnya. Penggantian atau ganti rugi akan dibayarkan sesuai dengan spesifikasi kendaraan yang ditentukan dalam polis asuransi.
  • Proposal: Kumpulan informasi yang diberikan oleh perusahaan asuransi mengenai manfaat polis yang akan diberikan ke calon nasabah. Proposal ini biasanya ditawarkan untuk memeberikan informasi produk yang akan diberikan seperti besarnya premi dan syarat-syarat pertanggungannya.
  • Polis: Polis adalah sebuah perjanjian yang mengikat dan disetujui oleh pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis secara tertulis.
  • Premi: Uang yang harus dibayarakan pada jangka waktu tertentu sebagai kewajiban dari pemegang polis asuransi. Besarnya premi yang dibayarkan ditetapkan oleh kebijakan dan persetujuan dari pihak perusahaan asuransi sesuai dengan kondisi dari tertanggung.
  • Penanggung: Seseorang yang secara sah tercantum dalam polis asuransi untuk melakukan pembayaran premi atas polis yang tersebut.
  • Resiko Sendiri (Deductible): Nilai beban dari pihak tertanggung dalam tiap kerugian atau kerusakan yang dihitung berdasarkan jumlah ganti rugi.
  • SRCCTS (Strike Riot Civil Commotion Terrorism & Sabotage): Keruginan yang disebabkan oleh peristiwa huru-hara, kerusuhan, terorisme, dan sabotase).
  • Tertanggung: Seseorang yang tercantum secara sah tercantum dalam polis asuransi untuk menerima manfaat dari polis tersebut.
  • Total Loss Only: Asuransi ini hanya akan memberikan jaminan atas kehilangan (adanya pencurian terhadap mobil) atau kerusakan dengan nilai kerugian mencapai lebih dari 75% dari harga mobil seperti yang telah disebutkan di dalam polis.
  • Uang Pertanggungan: Harga beli sebuah kendaraan saat dimulainya masa pertanggungan dan tercatat dalam polis asuransi yang bersangkutan yang merupakan batas maksimum tanggung jawab dari penanggung dalam perjanjijan asuransi.