Tentang Asuransi Perjalanan Chubb
Chubb adalah sebuah perusahan asuransi Internasional yang terkenal dengan layanan dan kemampuan distribusi yang luas. Sejak didirikan pada tahun 1985, Chubb sudah beroperasi di 54 negara serta mempekerjakan sekitar 31,000 orang di seluruh dunia untuk memberikan layanan asuransi terbaik setiap saat.
Sebagai perusahaan asuransi yang terpercaya, Chubb menyediakan berbagai solusi asuransi umum yang komprehensif untuk perusahaan besar, usaha kecil dan menengah, serta individu dengan pelayanan dan pembayaran klaim yang adil.
Di Indonesia Chubb memiliki perusahaan asuransi umum dan jiwa. Dengan jaringan di 28 lokasi, perusahaan ini menawarkan produk dan layanannya melalui berbagai saluran distribusi, termasuk bank, perusahaan pembiayaan, pialang asuransi dan agen. Chubb memiliki 15 kantor pemasaran dan lebih dari 6000 agen yang siap melayani pelanggannya di Indonesia.
Asuransi Chubb memiliki 2 jenis asuransi perjalanan untuk menjaga agar Anda dan keluarga tetap aman selama bepergian yaitu:
- Asuransi Perjalanan Individu Chubb
- Asuransi Perjalanan Kelompok Chubb
Sebuah perusahaan asuransi terbaik di Indonesia seperti Chubb tentunya memiliki komitmen untuk menyediakan berbagai produk asuransi perjalanan yang bagus untuk para nasabahnya yaitu:
Asuransi Perjalanan Domestik:Asuransi Perjalanan Domestik Chubb adalah sebuah produk asuransi perjalanan yang memberikan perlindungan terhadap perjalanan Anda mulai dari saat berangkat sampai dengan perjalanan berakhir. Asuransi perjalanan domestik dari Chubb dapat memberikan perlindungan perjalanan dalam negeri secara menyeluruh dari kejadian-kejadian yang tidak terduga melalui proses klaim yang mudah, cepat, dan akurat.
Asuransi perjalanan domestik dari Chubb ini memiliki berbagai manfaat dan keuntungan seperti:
- Pertanggungan biaya medis akibat kecelakaan sampai dengan 100 juta rupiah.
- Pertanggungan risiko kematian dan cacat total tetap akibat kecelakaan sampai dengan 150 juta rupiah.
- Ganti rugi kehilangan atau kerusakan bagasi selama perjalanan.
- Ganti rugi layanan evakuasi medis darurat.
- Ganti rugi pertanggungjawaban gugatan pihak ketiga.
Asuransi Perjalanan Internasional:
Perjalanan luar negeri tentunya lebih menyenangkan akan tetapi memiliki risiko yang jauh lebih besar. Sebelum berlibur tentunya Anda harus memastikan bahwa Anda dan keluarga tetap terlindungi selama kegiatan perjalanan berlangsung. Dengan asuransi perjalanan internasional dari Chubb, Anda bisa tetap tenang berlibur dan tetap nyaman setiap saat. Asuransi perjalanan ini memberikan berbagai macam jenis perlindungan yang lengkap dengan harga premi terjangkau dan jenis perlindungan yang dapat disesuaikan. Selain itu, asuransi perjalanan ini juga cocok digunakan untuk segala jenis wisatawan mulai dari Anda yang sering bepergian sendiri, bersama keluarga, maupun penggemar olahraga.
Manfaat dan keuntungan yang bisa dinikmati dari asuransi perjalanan Chubb ini antara lain adalah:
- Ganti rugi biaya medis dan perawatan gigi akibat kecelakaan maupun penyakit sampai dengan 2,6 milyar rupiah.
- Ganti rugi biaya medis pasca perjalanan.
- Ganti rugi layanan evakuasi medis darurat dari luar negeri.
- Ganti rugi frequent flyer points.
- Ganti rugi kehilangan atau kerusakan bagasi termasuk laptop dan peralatan golf tertanggung.
Sebagai salah satu perusahaan asuransi perjalanan di Indonesia, mengajukan asuransi perjalanan terbaik Chubb ada berbagai macam keuntungan yang bisa didapatkan seperti:
- Tersedianya produk asuransi perjalanan domestik dan internasional yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Layanan bantuan darurat 24 jam untuk nasabah.
- Proses klaim asuransi yang relatif cepat.
- Proses pendaftaran dan klaim secara online.
- Harga premi terjangkau.
Sebagai salah satu asuransi terbaik di Indonesia, untuk mendapatkan polis asuransi Perjalanan Chubb, Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen penting seperti:
- Fotokopi KTP/SIM/KITAS.
- Pas Foto 3x4.
- Dokumen lain yang mengacu pada jenis perlindungan yang dipilih (sesuai permintaan pihak perusahaan asuransi).
- Data pribadi (nama, tanggal lahir, no handphone, no paspor, dll)
- Jenis perjalanan yang dilakukan (satu kali/tahunan).
- Tanggal keberangkatan perjalanan Anda.
- Tujuan perjalanan Anda.
- Negara asal Anda.
- Jenis pengajuan asuransi yang dipiih (asuransi pribadi/kelompok).
Setelah menyetujui persyaratan-persyaratan di atas calon nasabah akan membayar premi asuransi perjalanan ke perusahaan asuransi perjalanan yang bersangkutan untuk mendapatkan perlindungan sesuai dengan biaya dan jenis perlindungan yang terdapat di dalam polis tersebut.
Cermati.com berkomitmen untuk melindungi dan merahasiakan data pribadi Anda. Seluruh data atau informasi yang Anda masukkan selama proses pengajuan dilindungi menggunakan teknologi enkripsi dan keamanan termutakhir sehingga terlindungi dengan baik.
Agar keamanan data pribadi Anda tetap selalu terjaga, berikut beberapa tips dan hal yang perlu diperhatikan:
- Jangan Sembarangan Memberikan Informasi Pribadi
Jangan pernah sembarangan memberikan informasi pribadi kepada siapapun di luar situs Cermati. Data pribadi yang dimaksud antara lain adalah informasi pribadi, sandi (password), KTP, Foto Selfie, NPWP, dll. - Jaga Kerahasiaan Kode OTP
Jangan memberikan kode OTP yang masuk melalui SMS / e-mail kepada siapapun termasuk pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati. - Jangan Berkomentar Sembarangan
Jangan pernah mempublikasikan data pribadi Anda di kolom komentar media sosial manapun agar tetap aman. - Waspada Terhadap Akun Media Sosial Palsu
Hati-hati terhadap segala informasi yang diberikan oleh akun palsu yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati. Berikut akun media sosial cermati yang terverifikasi: - Gunakan Aplikasi Resmi Cermati di Play Store
Unduh aplikasi resmi Cermati melalui Play Store. Hindari mengunduh aplikasi Cermati dari website atau link lain selain dari Google Play Store. - Waspada Terhadap Link Mencurigakan
Website resmi Cermati hanya bisa diakses pada domain https://www.cermati.com/. Mohon hati-hati apabila Anda menerima pesan atau informasi dari seseorang untuk mengakses/mengklik link tertentu di luar website atau akun media sosial resmi Cermati. - Perhatikan Alamat E-mail Resmi Cermati
Penyampaian informasi promo, pengajuan, dan informasi lainnya via e-mail hanya dilakukan lewat alamat e-mail resmi Cermati berikut ini:- @cermati.com
- @newsletter.cermati.com
- @info.cermati.com
- Selalu Perbarui Sandi Akun Cermati Anda
Supaya akun tetap aman, perbarui sandi akun Cermati Anda setiap 3 bulan sekali. Pembaruan sandi bisa dilakukan melalui menu akun saya dan pilih ganti kata sandi. Apabila lalai atau merasa akun Anda tidak aman, segera lakukan pergantian sandi akun Cermati Anda supaya akun tetap aman.
Jika Anda mengalami peristiwa yang ditanggung di dalam polis Anda, maka Anda perlu memperhatikan hal-hal berikut:
- Anda harus terlebih dahulu mengajukan klaim kepada penyedia layanan kesehatan sebelum mengajukan klaim ke Chubb Insurance.
- Untuk keterlambatan penerbangan atau bagasi, Anda perlu meminta dokumen yang bersiikan konfirmasi nomor penerbangan, lama keterlamabtan, dan alasan keterlambatan dari perwakilan maskapai penerbangan tersebut.
- Untuk perhial kehilangan, kerusakan atau pencurian bagasi yang di check-in, segera (dalam 24 jam) laporkan ke maskapai penerbangan yang bersangkutan atau ajukan klaim ke pihak mereka. Dalam banyak kasus, mereka mungkin bertanggungjawab atas kerusakan dan/atau kehilangan. Anda juga perlu memintakan juga laporan kehilangan/kerusakan bagasi dari perwakilan maskapai penerbangan yang bersangkutan.
- Anda perlu melaporkan semua kehilangan atau kerusakan bagasi lain ke pihak setempat/polisi dan menyimpan laporan polisi sebagai catatan Anda untuk diajukan bersama dengan formulir klaim.
- Semua kehilangan yang berkaitan dengan Dokumen Perjalanan harus dilaporkan kepada pihak setempat dan dimintakan pernyataan tertulis atas kejadian tersebut. Untuk klaim tanggung gugat jangan pernah mengakui tanggung jawab tersebut atau menawarkan sesuatu. Mintalah klaim terhadap Anda dibuatkan dalam bentuk tertulis.
- Menghubungi Layanan Pelanggan Chubb Travel Insurance pada Hotline:+62 21 1500257 (Senin – Jum’at, 8.30 - 17.30) atau E-mail: Travel.ID@chubb.com.
- Memiliki formulir klaim asuransi perjalanan yang dapat diperoleh dari website Chubb Insurance.
- Mengisi dengan lengkap semua bagian dan pertanyaan yang relevan dari formulir klaim tersebut sehubungan dengan klaim yang ingin ajukan.
- Pastikan jika Anda telah melampirkan semua dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan bersama dengan formulir klaim yang diperlukan. Bila dokumen yang atau informasi dalam formulir klaim tidak lengkap, pihak Chubb Insurance akan kembali meminta klarifikasi dan kelengkapan data yang diperlukan
- Agar pengajuan klaim Anda cepat diproses, Anda bisa menyerahkan formulir klaim dan dokumen-dokumen pendukung lewat email ke travel.id@chubb.com atau melalui pos.
Manfaat yang diklaim | Dokumen bukti kehilangan |
---|---|
Kecelakaan diri: Meninggal dunia akibat kecelakaan | Salinan sertifikat kematian & salinan pendapat dan temuan koroner (jika ada)) |
Kecelakaan diri: Cacat tetap | Surat pernyataan dokter |
Cacat Tetap Total | Surat pernyataan dokter |
Biaya perawatan yang ditimbulkan di luar negeri Biaya perawatan pasca perjalanan yang ditimbulkan di Indonesia | Laporan medis, dan Bukti biaya (misalnya tagihan/tanda terima dari dokter) |
Kunjungan perjalanan, pengembalian anak di bawah umur Biaya-biaya darurat selama perjalanan Biaya panggilan (sehubungan dengan evakuasi medis) | Laporan medis atau jika meninggal dunia, salinan sertifikat kematian, Tagihan/tanda terima biaya akomodasi dan perjalanan, serta Tagihan dari perusahaan telekomunikasi |
Rawat inap di rumah sakit di luar negeri Rawat inap di rumah sakit di dalam negeri |
Laporan medis, dan Tagihan rumah sakit |
Tanggung gugat pribadi | Surat atau tuntutan klaim yang diajukan terhadap Anda |
Penundaan, pembatalan perjalanan atau pengurangan masa perjalanan | Semua dokumen yang mendukung kejadian-kejadian yang tidak terduga yang mengakibatkan pembatalan atau pengurangan masa perjalanan (misalnya, laporan medis) |
Keterlambatan penerbangan atau ketinggalan penerbangan sambungan atau penerbangan yang overbook | Pemberitahuan dari maskapai penerbangan yang mengkonfirmasi alasan atas keterlambatan tersebut, dan Bukti biaya-biaya tambahan. |
Keterlambatan bagasi | Laporan ketidakteraturan bagasi atau sejenisnya yang mengkonfirmasi adanya keterlambatan, dan Bukti biaya-biaya tambahan |
Kehilangan bagasi (termasuk komputer jinjing, peralatan golf, hadiah hole in one); atau kehilangan uang atau dokumen perjalanan |
Semua dokumen yang menunjukkan bukti kepemilikan, dan Semua dokumen yang dapat mendukung jumlah yang diklaim (tagihan penggantian atau penawaran perbaikan); dan dalam kasus pencurian; dan laporan polisi |
Risiko sendiri untuk mobil sewaan | Laporan polisi; dan Perjanjian penyewaan mobil, serta Pernyataan saksi |
Ketidaknyamanan akibat pembajakan | Surat dari maskapai penerbanga; dan Laporan polisi |
Manfaat atas isi rumah | Laporan polisi |
Pada dasarnya, asuransi merupakan sebuah bentuk perjanjian, maka dengan demikian hal ini memiliki risiko batal atau dibatalkan jika tidak memenuhi syarat keabsahan perjanjian yang mengacu pada Pasal 1320 KUH Perdata. Namun di luar KUHD tersebut, perjanjian asuransi juga dibatalkan bila terjadi beberapa hal seperti:
- Memuat keterangan yang keliru atau tidak benar atau bila tertanggung tidak memberitahukan hal-hal yang diketahuinya, di mana apabila hal tersebut disampaikan kepada penanggung akan berakibat tidak ditutupnya perjanjian asuransi tersebut (Pasal 251 KUHD).
- Memuat suatu kerugian yang sudah ada sebelum perjanjian asuransi ditandatangani (Pasal 269 KUHD).
- Memuat ketentuan bahwa tertanggung dengan pemberitahuan melalui pengadilan membebaskan si penanggung dari segala kewajiban yang akan datang (Pasal 272 KUHD).
- Terdapat suatu akalan cerdik, penipuan, atau kecurangan si tertanggung (Pasal 282 KUHD).
- Apabila objek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan dan atas sebuah kapal baik kapal Indonesia atau kapal asing yang digunakan untuk mengangkut objek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan (Pasal 599 KUHD).
Berikut ini adalah berbagai perusahaan asuransi yang menyediakan produk Asuransi Perjalanan di Indonesia: