Asuransi mobil all risk (dikenal sebagai asuransi komprehensif) adalah produk proteksi finansial kendaraan yang menjamin kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang secara tegas diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Proteksi ini menanggung seluruh risiko mulai dari kerusakan minor (baret dan penyok), kerusakan total akibat tabrakan, hingga risiko kehilangan akibat pencurian. Karakteristik ini berbeda dengan Total Loss Only (TLO) yang hanya memberikan ganti rugi jika biaya perbaikan riil kendaraan mencapai atau melebihi 75% dari harga pasar kendaraan saat kejadian.
Simulasi Kerusakan: Kapan All Risk Berperan vs Kapan TLO Digunakan?
Berikut Simulasi Pertanggungan berdasarkan referensi dari PSAKBI
Regulasi Risiko Sendiri (Deductible) Berdasarkan Ketentuan OJK
Setiap pengajuan klaim untuk kategori kerusakan sebagian (partial loss) pada asuransi komprehensif memiliki batas pengurang finansial yang wajib dipatuhi konsumen. Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 mengenai penetapan tarif premi dan biaya risiko sendiri, pemegang polis asuransi mobil all risk dikenakan biaya Risiko Sendiri (Own Damage Deductible) standar sebesar Rp300.000 per kejadian.
Ketentuan pengenaan biaya ini ditujukan untuk:
- Edukasi Finansial Konsumen: Mencegah penyalahgunaan pengajuan klaim untuk kerusakan yang bersifat kosmetik atau bernilai sangat mikro.
- Efisiensi Administrasi Bengkel: Memastikan proses antrean perbaikan di bengkel rekanan resmi (authorized workshop) diprioritaskan untuk kendaraan yang membutuhkan penanganan struktural serius.
- Stabilitas Premi: Menjaga rasio klaim perusahaan asuransi sehingga tarif premi tahunan tetap berada pada batas wajar sesuai koridor regulasi OJK.
Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Asuransi di Indonesia
Seluruh aktivitas pemasaran, penerbitan polis, hingga mediasi klaim produk asuransi komprehensif yang difasilitasi oleh PT Cermati Pialang Asuransi tunduk secara mutlak pada payung hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Berdasarkan UU ini, konsumen mendapatkan jaminan transparansi informasi produk (disclosure), kepastian hukum penempatan dana premi, hingga hak penyelesaian sengketa klaim melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) apabila terjadi perselisihan penafsiran klausul polis dengan pihak perusahaan asuransi (insurer).
Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Asuransi di Indonesia
Seluruh aktivitas pemasaran, penerbitan polis, hingga mediasi klaim produk asuransi komprehensif yang difasilitasi oleh PT Cermati Pialang Asuransi tunduk secara mutlak pada payung hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Berdasarkan UU ini, konsumen mendapatkan jaminan transparansi informasi produk (disclosure), kepastian hukum penempatan dana premi, hingga hak penyelesaian sengketa klaim melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) apabila terjadi perselisihan penafsiran klausul polis dengan pihak perusahaan asuransi (insurer).
FAQ Resmi Terkait Cakupan All Risk Kendaraan
Tidak. Merujuk pada ketentuan PSAKBI Bab II mengenai Pengecualian, risiko bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, serta kerusuhan masa (SRCC) tidak dijamin dalam polis standar. Agar kerusakan akibat air banjir dapat ditanggung, Anda wajib melakukan perluasan jaminan (endorsemen) dengan membayar premi tambahan di luar premi dasar komprehensif Anda.
Klaim perbaikan bodi atau mesin mobil dipastikan ditolak total oleh pihak asuransi. Sesuai dengan batasan aturan PSAKBI, perusahaan asuransi dibebaskan dari tanggung jawab ganti rugi apabila pada saat peristiwa kerugian terjadi, kendaraan roda empat tersebut dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) resmi yang sah dan masih berlaku.