Cara Pencatatan Perkawinan WNI dan WNA di Luar Negeri dan Syaratnya

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) jatuh cinta dengan Warga Negara Asing (WNA) atau sebaliknya, sah-sah saja. Dari jalinan asmara tersebut, pasangan tersebut memutuskan menikah di luar negeri. Itu juga boleh, tidak ada larangan.

Akan tetapi yang perlu Anda tahu mengenai pernikahan atau perkawinan campuran, prosesnya tidak mudah. Pasca menikah di luar negeri, ada kewajiban Anda sebagai WNI  untuk mencatatkan perkawinan pada lembaga-lembaga yang ditunjuk.

Perkawinan di luar negeri wajib dicatatkan paling lambat 30 hari sejak pasangan tersebut pulang ke Indonesia. Mereka harus mendaftarkan surat bukti perkawinan di Kantor Pencatatan Perkawinan atau instansi pelaksana di tempat tinggal mereka.

  • Bagi pasangan muslim, pencatatan perkawinan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
  • Bagi pasangan non-muslim, pencatatan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) domisili pasangan.

Baca Juga: Cara Buat Sertifikat Layak Kawin, Wajib Buat Kamu yang Mau Nikah di Jakarta

Bingung Cari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk KTA Terbaik! 

Prosedur Pencatatan Perkawinan di Luar Negeri

loader
Prosedur pencatatan perkawinan di luar negeri

1. Syarat Pencatatan Perkawinan WNI dan WNA di Instansi Negara Lain

Setelah perkawinan campuran di luar Indonesia dicatatkan pada instansi berwenang di negara tersebut, pasangan wajib melaporkannya perkawinan ke kantor perwakilan RI atau Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat. Syaratnya:

  • Kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan dari negara setempat
  • Dokumen perjalanan RI dan dokumen perjalanan
  • Surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.

2. Syarat Pencatatan Perkawinan WNI dan WNA di KBRI

Jika negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi orang asing, maka pencatatan perkawinan dilaksanakan di kantor perwakilan RI atau KBRI, maka syarat pencatatannya yakni:

  • Surat keterangan telah terjadinya perkawinan di negara setempat
  • Pas foto berwarna suami dan istri
  • Dokumen perjalanan RI dan dokumen perjalanan
  • Surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.

3. Syarat Pencatatan Perkawinan WNI dan WNI di Instansi Negara Lain

Perkawinan WNI di luar negeri wajib dilaporkan ke KBRI setelah dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dengan syarat:

  • Kutipan akta perkawinan dari negara setempat
  • Dokumen perjalanan RI suami dan istri.

4. Syarat Pencatatan Perkawinan WNI dan WNI di KBRI

Bila negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi orang asing, pencatatan perkawinan dilakukan di KBRI atau perwakilan RI dengan syarat:

  • Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME
  • Dokumen perjalanan RI suami dan istri.

Syarat Pencatatan Perkawinan di Disdukcapil Kabupaten/Kota

Perkawinan di luar negeri wajib dilaporkan ke Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota di tempat tinggal mereka. Syaratnya:

  • Bukti pelaporan perkawinan dari perwakilan RI atau KBRI
  • Kutipan akta perkawinan.

1. Syarat Pencatatan Perkawinan Warga DKI Jakarta dengan WNA

Jika Anda warga DKI Jakarta menikah dengan WNA, Anda dapat melakukan pencatatan perkawinan di Gedung Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta. Beralamat di Jl. S. Parman, Grogol, Jakarta Barat.

Dokumen yang harus dipersiapkan untuk pencatatan perkawinan ini, antara lain:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta suami dan istri
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan paspor suami dan istri (untuk WNA)
  • Fotokopi dan asli kutipan akta perkawinan suami dan istri
  • Fotokopi dan asli perjanjian perkawinan dari notaris yang telah dilegalisir
  • Surat pernyataan kedua pasangan untuk mencatatkan perjanjian perkawinan di atas meterai Rp6.000
  • Surat kuasa bermeterai Rp6.000 (jika diwakilkan) dan fotokopi KTP perwakilan yang diberikan kuasa.

2. Syarat Pencatatan Perkawinan di Disdukcapil Surabaya

  • Akta perkawinan dari negara asal
  • Terjemahan akta perkawinan dari penerjemah tersumpah
  • Fotokopi paspor suami dan istri
  • Kutipan akta perkawinan
  • Fotokopi KTP dan KK.

Tata cara pencatatan perkawinan di Disdukcapil Surabaya:

  • Pemohon mengisi formulir pelaporan peristiwa penting, dalam hal ini perkawinan WNI di luar negeri dengan menyerahkan persyaratan di atas
  • Kemudian petugas mencatat dalam buku pelaporan peristiwa penting di luar negeri dan menerbitkan surat keterangan bukti pelaporan peristiwa penting di luar negeri (pencatatan perkawinan).
  • Biaya pencatatan perkawinan di Disdukcapil Surabaya gratis.
  • Tenggat waktu pelaporan paling lambat 30 hari sejak kedatangan (pulang ke Indonesia)
  • Jika lewat atau terlambat, dikenakan denda administrasi sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Tata Cara dan Biaya Nikah di KUA

Syarat Pencatatan Perkawinan di KUA Kecamatan

loader
Syarat pencatatan perkawinan di KUA  Kecamatan

Bagi pasangan muslim yang telah melangsungkan pernikahan di luar negeri, pencatatan perkawinan dapat dilaksanakan di KUA Kecamatan. Syaratnya:

  • Akta kawin dari negara asal yang sudah diterjemahkan ke Bahasa Indonesia dan sudah dilegalisasi kantor perwakilan RI atau KBRI
  • Surat keterangan menikah dari KBRI negara tersebut
  • Surat pernyataan tertulis pasangan
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi akta kelahiran suami dan istri
  • Fotokopi paspor WNA
  • Pasfoto berlatarbelakang warna biru ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.

Cara Mendapatkan Surat Bukti Pencatatan Perkawinan di KBRI

loader
Cara mendapatkan Surat Bukti Pencatatan Perkawinan ke KBRI

WNI yang melaksanakan pernikahan sah di luar negeri, dapat mengajukan permohonan memperoleh Surat Bukti Pencatatan Perkawinan di luar negeri ke KBRI. Intinya, perwakilan RI atau KBRI mencatat peristiwa perkawinan dalam Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.

Kutipan akta perkawinan atau surat bukti ini menjadi syarat bagi mereka yang ingin mencatatkan atau melaporkan perkawinan di Disdukcapil maupun KUA. Tentunya syarat untuk mendapatkan dokumen tersebut di KBRI setiap negara berbeda. Namun kurang lebihnya harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Mengisi formulir permohonan secara lengkap
  • Fotokopi akta perkawinan
  • Fotokopi paspor suami dan istri
  • Fotokopi akta kelahiran suami dan istri
  • Pasfoto berwarna pasangan berdampingan (contohnya di KBRI Oslo, Norwegia mensyaratkan ukuran foto 4x6 dengan latar warna putih)
  • Melampirkan perangko dan amplop balasan bila permohonan dilakukan via pos
  • Permohonan tidak dipungut biaya (gratis).

Contoh penerbitan surat pencatatan perkawinan luar negeri di KBRI Tokyo, Jepang membutuhkan syarat:

  • Fotokopi paspor suami dan istri
  • Surat keterangan pernikahan dari kelurahan X2 (asli)
  • Mengisi formulir pelaporan perkawinan luar negeri
  • Mengirimkan amplop balasan letter pack 360/150 bila dokumen pernikahan ingin dikirim ke rumah via pos.

Birokrasi Jangan Jadi Halangan Anda untuk Menikah

Menikah di luar negeri, apakah itu sesama WNI atau dengan WNA, merupakan takdir yang sudah digariskan Tuhan. Prosedurnya memang agak ribet. Harus melewati banyak birokrasi. Namun pencatatan perkawinan ini sangat penting agar pernikahan Anda di luar negeri sah di mata negara, tanah kelahiran Anda.

Oleh karena itu, jangan jadikan birokrasi sebagai hambatan untuk Anda membangun mahligai rumah tangga bersama pasangan, apalagi jika dia adalah seorang WNA dan Anda harus menikah di negara lain. Ingatlah, menikah untuk sekali seumur hidup, jadi tetap harus semangat dan jangan lupa bahagia.

Baca Juga: 10 Mas Kawin Unik ini Sempat Viral di Indonesia