Syarat dan Ketentuan

Perlindungan Asuransi Kecelakaan Diri dan

MyHealth Protection CashPlus - AdaKami

 Syarat dan Ketentuan

  1. Asuransi Kecelakaan Diri dan MyHealth Protection CashPlus adalah produk Asuransi yang diterbitkan oleh PT Lippo General Insurance Tbk (LippoInsurance) dan sudah mendapatkan izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  2. Asuransi ini hanya didapatkan oleh Nasabah AdaKami sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Asuransi ini menjamin Nasabah AdaKami di seluruh wilayah Indonesia, Asuransi ini mengecualikan pengguna yang berdomisili di area Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Apabila Tertanggung berdomisili di area Aceh dan/atau Provinsi Sumatera Utara dan Tertanggung melakukan pengajuan klaim, maka klaim akan otomatis ditolak.
  4. Asuransi ini berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia dan berusia antara 15 hari hingga 55 tahun. Apabila Tertanggung berusia lebih dari 55 tahun pada saat Periode Polis berlangsung dan Tertanggung melakukan pengajuan klaim, maka klaim akan otomatis ditolak.
  5. Tertanggung yang dapat dijamin adalah yang namanya tertera pada Polis Asuransi sesuai dengan di aplikasi AdaKami.
  6. Asuransi ini memberikan manfaat santunan tunai Kecelakaan Diri, Cacat Tetap total dan Sebagian akibat kecelakaan, Santunan Rawat Inap akibat terinfeksi Covid-19, Santunan penggantian kehilangan pendapatan dikarenakan Tertanggung terinfeksi Covid-19.
  7. Santunan Rawat inap yang dijamin adalah rawat inap di rumah sakit yang dibutuhkan secara medis karena tidak bisa dilakukan rawat jalan dengan diagnosa Covid-19 sebagai diagnosa akhir. Polis tidak membayarkan manfaat untuk rawat inap yang bertujuan untuk isolasi baik di rumah sakit atau isolasi mandiri.
  8. Khusus santunan penggantian pendapatan dikarenakan Tertanggung menjalani rawat inap di rumah sakit karena diagnosa Covid-19, syarat jangka waktu rawat inap adalah rawat inap harus dilakukan di rumah sakit/klinik yang memiliki izin rawat inap, sesuai limit pertanggungan yang dipilih, dengan syarat peserta juga berhak atas pembayaran santunan tunai harian sesuai polis ini. Penggantian pendapatan hanya dibayarkan apabila hasil Swab/PCR test positif dan Tertanggung mendapat rujukan ke rumah sakit untuk menjalani rawat inap.
  9. Santunan meninggal dunia karena kecelakaan diberikan apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan pada periode Polis, sesuai limit pertanggungan yang tertera pada polis.
  10. Asuransi ini tidak menjamin Perawatan Rawat inap dengan tujuan isolasi, baik isolasi yang dilakukan di Rumah Sakit maupun isolasi mandiri.
  11. Nama yang ditanggung wajib sama dengan nama yang tertera pada data AdaKami dan sesuai Kartu Identitas.
  12. Periode pertanggungan polis adalah 1 (satu) bulan, tanggal efektif polis akan dimulai dari 07 (Tujuh) hari setelah tanggal transaksi disetujui.
  13. Asuransi ini berlaku untuk 1 (satu) kali klaim selama periode pertanggungan polis berlangsung.
  14. Polis Asuransi akan dikirimkan dalam bentuk elektronik melalui email.
  15. Pelaporan klaim dapat dilakukan melalui Portal Klaim di http://www.cermati.com/pusatklaim/adakami/personal
  16. Pengajuan dan pengiriman dokumen klaim harus dilakukan dalam jangka waktu paling lambat di ajukan dan melengkapi dokumen dalam 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah Tertanggung selesai menjalani perawatan atau sesegera mungkin setelah terjadinya kejadian tersebut oleh Tertanggung disertai dokumen klaim dan/atau bukti lainnya yang dipersyaratkan oleh LippoInsurance untuk mempermudah proses verifikasi klaim. Segala biaya yang timbul untuk mendapatkan dokumen atau bukti tersebut merupakan tanggung jawab Tertanggung. Khusus untuk Santunan Meninggal Dunia akibat Covid-19 dan pengajuan klaim dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak kejadian dan melengkapi dokumen dalam 30(tigapuluh) hari kalender sejak Tertanggung Meninggal Dunia.
  17. Apabila diperlukan, LippoInsurance berhak untuk meminta hardcopy dokumen klaim dan dikirimkan ke alamat:

Document Management System

PT Lippo General Insurance Tbk

Karawaci Office Park Blok M No. 18, Lippo Village Tangerang 15139, Indonesia

U.P: Document Management System

  1. Penanggung ajab memberikan konfirmasi persetujuan pengajuan klaim atau penolakan Klaim Tertanggung, maksimal 5(lima) hari kerja sejak dokumen klain lengkap diterima Penanggung.
  2. Pembayaran klaim akan dilakukan maksimal 7(tujuh) hari kerja sejak klaim disetujui oleh LippoInsurance. Khusus untuk manfaat Santunan Meninggal Dunia akibat Covid-19.
    1. LippoInsurance akan memberikan konfirmasi akseptasi atau penolakan klaim ke Tertanggung, maksimal 5 (lima) hari kerja sejak dokumen klaim lengkap diterima LippoInsurance.
    2. LippoInsurance akan melakukan pembayaran klaim ke Tertanggung, maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak konfirmasi akseptasi klaim oleh LippoInsurance.
  3. AdaKami berhak, tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan apabila ditemukan tindakan kecurangan dari pengguna AdaKami.
  4. Dengan membeli Produk Asuransi ini, pengguna tiket.com setuju dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh LippoInsurance, termasuk namun tidak terbatas pada keputusan LippoInsurance.
  5. Tertanggung disarankan untuk membaca dengan seksama semua penjelasan tentang jaminan dan pengecualian yang terkandung dalam Polis Asuransi MyHealth Protection CashPlus.
  6. MyHealth Protection CashPlus bukan produk AdaKami sehingga Adakami tidak bertanggung jawab atas setiap dan semua klaim dan risiko yang timbul dari pengelolaan produk ini. Adakami tidak bertanggung jawab atas Polis Asuransi yang akan diterbitkan oleh LippoInsurance melalui Cermati Protect.

 

Manfaat Asuransi

Berikut adalah rincian manfaat Perlindungan Asuransi Kesehatan MyHealth Protection CashPlus Anda:

Manfaat

Santunan

Periode Polis

Premi

Asuransi

Santunan Tunai Meninggal akibat Kecelakaan Diri

Rp 10.000.000

 

30 hari

Rp 25.000

Santunan Cacat Tetap Total dan Sebagian Akibat kecelakaan

Maksimal Rp 10.000.000

Biaya Medis akibat kecelakaan  

Maksimal Rp 1.000.000

Santunan Tunai Rawat Inap akibat covid-19

Rp 40.000/hari (Maks 5 hari)

Santunan Penggantian kehilangan Pendapatan akibat tertanggung terinfeksi Covid-19

Rp 100.000

 

 

Manfaat dapat diperoleh Tertanggung dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Santunan Meninggal Dunia karena Kecelakaan apabila Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan yang terjadi selama Periode Polis.
  2. Santunan Cacat Tetap Total atau Sebagian apabila Tertanggung mengalami Kecelakaan yang mengakibatkan Cacat Tetap Total atau Sebagian selama periode polis.
  3. Penggantian Biaya medis karena kecelakaan apabila tertanggung mengalami kecelakaan dan membutuhkan perawatan Dokter di Rumah Sakit/ klinik
  4. Santunan Tunai Rawat Inap di Rumah Sakit karena Covid-19 dengan ketentuan manfaat sebagai berikut:
  1. Tertanggung terdaftar sebagai pasien Rawat Inap di Rumah Sakit / Klinik yang memiliki izin Rawat Inap;
  2. Tetanggung di Rawat Inap minimal 2 (dua) malam menginap berturut-turut;
  3. Tertanggung harus berada dalam perawatan teratur dan pengawasan Dokter;
  4. Manfaat asuransi tidak akan diberikan untuk Rawat Inap yang bertujuan untuk isolasi baik di Rumah Sakit ataupun isolasi mandiri.
  1. Santunan Pengganti Kehilangan Pendapatan akibat Tertanggung menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit karena didiagnosa Covid-19 dengan ketentuan Tertanggung menjalani Rawat Inap.
  1. Seluruh Manfaat asuransi hanya dapat dibayarkan apabila Polis masih berlaku.
  1. Seluruh Manfaat asuransi akan dibayarkan dalam mata uang Rupiah.
  1. Seluruh Manfaat asuransi berlaku dimanapun Tertanggung berada dan untuk semua sebab-sebab yang tidak dikecualikan dalam Polis.
  1. Manfaat asuransi dibayarkan untuk 1 (satu) kali pengajuan klaim saja selama Periode Polis. Jika klaim telah dibayarkan maka Polis otomatis berakhir. 

Manfaat asuransi tidak menjamin perawatan atau pengobatan yang terkait secara langsung atau tidak langsung dengan salah satu kondisi berikut: diagnosa lain selain Covid-19, Rawat Inap tanpa diagnosis termasuk monitoring/check-up/isolasi tanpa diagnosa positif, kondisi yang telah ada sebelumnya (pre-existing condition).

 Khusus untuk manfaat Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan tidak akan diberikan apabila Tertanggung meninggal dunia dalam Periode Polis yang diakibatkan oleh: upaya melukai diri sendiri dengan sengaja atau percobaan bunuh diri ; meninggal dunia akibat penyakit,meninggal dunia akibat Kecelakaan dalam masa Periode Polis; perang, aksi terorisme kecuali sebagai korban; penggunaan obat bius, narkotika, psikotropika atau obat-obatan terlarang lainnya, minuman keras; tindak pidana baik kejahatan maupun pelanggaran atau yang sejenisnya; meninggal karena komplikasi atas penyakit yang diderita Tertanggung sebelum dimulainya Periode Polis.

 *Informasi penting:

Ketentuan dan pengecualian manfaat asuransi tetap mengacu kepada wording polis MyHealth Protection CashPlus yang diterbitkan oleh LippoInsurance.

 

Bantuan dan Klaim

Website Portal Klaim:

Untuk Kategori Tiket Pesawat: http://www.cermati.com/pusatklaim/adakami/personal/

Contact Claim Center: claims@cermati.com

 

Dokumen Klaim

Anda harus menyediakan dokumen-dokumen pendukung untuk proses klaim sebagai berikut:

Dokumen Wajib – Umum (dalam bentuk softcopy**):

  1. Formulir Klaim;
  2. Fotokopi identitas (KTP/SIM) Tertanggung yang masih berlaku;

Dokumen Wajib – Khusus:

No.

Jaminan

Bentuk Dokumen

Daftar Dokumen

1

Santunan Meninggal Dunia* karena Kecelakaan

Softcopy**

●        Akte Kematian

●        Surat Keterangan Dari Rumah Sakit yang mencantumkan penyebab (Diagnosa Media) kematian dan visum et repertum

●        Surat Keterangan Ahli waris

●        Surat keterangan dari yang berwajib/ kepolisian tentang adanya kecelakaan, jika karena kecelakaan lalulintas.

●        Scan/copy SIM pengendara/ STNK kendaraan ( untuk kejadian kecelakaan akibat Motor) 

2

Santuan Cacat Tetap Total atau Sebagian

Softcopy**

●        Surat keterangan dari yang berwajib/ kepolisian tentang adanya kecelakaan tersebut.

●        Surat Keterangan dari Rumah Sakit/ Dokter yang berisi keterangan tetang adanya akibat -akibat fisik yang dialami Tertanggung termasuk lama perawatan yang harus dijalanani oleh tertanggung.

●        Tagihan Asli dari Rumah sakit/ klinik atas pengobatan yang dilakukan oleh tertanggung beserta dengan Salinan resepnya.

●         Hasil pemeriksaan radiologi( Jika ada tidakan diradiologi terhadap tertanggung)

●        Surat keterangan dari yang berwajib/ kepolisian tentang adanya kecelakaan, jika karena kecelakaan lalulintas.

●        Scan/copy SIM pengendara/ STNK kendaraan ( untuk kejadian kecelakaan akibat Motor) 

●        Surat Keterangan/ Dokumen lain yang di perlukan menurut pertimbangan penanngung

Biaya berobat Akibat Kecelakaan  

Softcopy**

●        Surat Keterangan dari Rumah Sakit / dokter yang berisi keterangan tentang adanya akibat- akibat yang dialami Teratnggung termasuk lama perawatan yang harus dijalani oleh Tertanggung.

●        Tagihan Asli dari Rumah sakit/ klinik atas pengobatan yang dilakukan oleh tertanggung beserta dengan Salinan resepnya.

●        Hasil pemeriksaan radiologi( Jika ada tidakan diradiologi terhadap tertanggung)

●        Surat keterangan dari yang berwajib/ kepolisian tentang adanya kecelakaan, jika karena kecelakaan lalulintas.

●        Scan/copy SIM pengendara/ STNK kendaraan ( untuk kejadian kecelakaan akibat Motor) 

●        Surat Keterangan/ Dokumen lain yang di perlukan menurut pertimbangan penanngung.

Santunan Tunai Rawat Inap akibat Covid-19

Softcopy**

●        Resume medis yang telaj di tanda tangani oleh Dokter yang merawat dan/ atau stemple Rumah Sakit atau fotokopi resume medis.

●        Salinan bukti rawat Inap legalisir dari Rumah Sakit

●        Surat Keterangan atau dokumen lain yang di perlukan

 5

Santunan Penggantian kehilangan Pendapatan akibat tertanggung terinfeksi Covid-19

Softcopy**

●        Resume medis yang telaj di tanda tangani oleh Dokter yang merawat dan/ atau stemple Rumah Sakit atau fotokopi resume medis.

●        Salinan bukti rawat Inap legalisir dari Rumah Sakit

●        Surat Keterangan atau dokumen lain yang di perlukan.

*Khusus jaminan Meninggal Dunia baik karena Covid-19 maupun Kecelakaan, Ahli Waris perlu mengisi Formulir A atau B yang akan dikirimkan oleh pihak LippoInsurance setelah Ahli Waris melakukan pengajuan klaim awal.

**Apabila diperlukan, LippoInsurance berhak meminta bukti-bukti lainnya yang berhubungan dengan Pelayanan Medis yang diberikan, serta meminta hardcopy dokumen klaim dan wajib dikirimkan oleh Tertanggung/Ahli Waris ke alamat LippoInsurance.

Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan (FAQ)

1. Apa itu Perlindungan Asuransi Kecelakaan Diri + MyHealth Protection CashPlus?

MyHealth Protection CashPlus adalah asuransi yang dibuat secara khusus untuk Nasabah AdaKami yang memberikan kompensasi Santunan Rawat Inap di Rumah Sakit akibat Covid-19, Santunan Penggantian Kehilangan Pendapatan dikarenakan Tertanggung terinfeksi Covid-19, Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan, Cacat Tetap Total dan Sebagian akibat Kecelakaan dan Biaya medis akibat kecelakaan.

2. Bagaimana saya bisa memperoleh Perlindungan Asuransi Kecelakaan Diri+MyHealth Protection CashPlus?

Anda mendapatkan langsung Asuransi Kecelakaan diri + MyHealth Protection CashPlus bila pinjaman anda telah setujui polis AdaKami.  

3. Siapa yang dapat membeli Perlindungan Asuransi Kecelakaan diri+MyHealth Protection CashPlus?

Perlindungan Asuransi Kecelakaan Diri + MyHealth Protection CashPlus ini hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia yang berumur 15 hari hingga 55 tahun. Namun Asuransi ini mengecualikan pengguna yang berdomisili di area Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

4. Apakah saya bisa menambah Perlindungan Asuransi Kecelakaan Diri+MyHealth Protection CashPlus?

Tidak. Perlindungan Asuransi Kecelakan Diri+ MyHealth Protection CashPlus Anda merupakan manfaat yang tetap dan tidak dapat ditambah/ditingkatkan.

5. Apa saja manfaat Perlindungan Asuransi Kecelakaan Diri+ MyHealth Protection CashPlus?

Rincian manfaat dapat dilihat pada Polis Asuransi yang akan Anda terima.

6. Kapan periode polis saya dimulai dan untuk berapa lama?

Periode polis Anda akan dimulai dari 7 (Tujuh) hari setelah tanggal periode Polis berlaku untuk periode 30 ( Tigapuluh) hari.

7. Bagaimana cara saya mengajukan klaim?

Pelaporan klaim dapat dilakukan dengan melalui Portal Klaim http://www.cermati.com/pusatklaim/adakami/personal

8. Apakah ada batas waktu untuk mengajukan klaim?

Klaim harus diajukan oleh Tertanggung paling lambat dalam jangka waktu 5(lima) hari Kalender untuk pememberitahuan dan 30 (tiga puluh) hari kalender untuk melengkapi Dokumen klaim, 30 (Tiga puluh) hari kalender untuk Santunan Meninggal Dunia akibat kecelakan atau sesegera mungkin setelah terjadinya kejadian tersebut disertai dokumen klaim dan/atau bukti lainnya yang dipersyaratkan oleh LippoInsurance untuk mempermudah proses verifikasi klaim. Segala biaya yang timbul untuk mendapatkan dokumen atau bukti tersebut merupakan tanggung jawab Tertanggung.

9. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk memproses pembayaran klaim?

Pembayaran klaim akan diproses dalam waktu maksimum 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen klaim lengkap diterima oleh LippoInsurance.