Syarat dan Ketentuan

Asuransi Liabilitas Produk

Tab: Manfaat

Manfaat asuransi

  • - Melindungi Pengguna Blibli akibat pemakaian barang selama 6 (enam) bulan setelah barang tiba.
  • - Dapatkan penggantian untuk biaya medis setelah menggunakan produk yang telah dibeli.
  • - Biaya perlindungan mulai dari Rp 800 per barang.

Cakupan perlindungan

  1. Sakit atau Cedera Badan setelah mengkonsumsi barang

Kompensasi jika barang yang dikonsumsi menyebabkan kesakitan ataupun Cedera Badan kepada pengguna.

  1. Penggantian biaya medis

Penggantian biaya medis apabila barang yang dibeli menyebabkan sakit atau cedera badan.

Hal yang sering ditanyakan

  1. Apa itu Asuransi Liabilitas Produk?

Asuransi Liabilitas Produk adalah Asuransi yang dirancang oleh PT Fokus Solusi Proteksi (Cermati Protect) dan PT Asuransi Wahana Tata khusus Tertanggung Blibli untuk melindungi kamu dengan memberikan kompensasi bila kamu mengalami:

  • Kerugian karena tidak dapat menggunakan produk yang telah dibeli karena alasan medis.
  • Sakit, alergi, cidera badan secara fisik, akibat penggunaan produk yang dibeli di Blibli dan dapat dibuktikan secara medis oleh dokter.
  1. Bagaimana saya bisa membeli Asuransi Liabilitas Produk?

Kamu dapat membeli Asuransi Liabilitas Produk di Blibli saat kamu melakukan check-out pesanan di aplikasi atau situs web Blibli.

  1. Berapa premi yang harus saya bayar untuk mendapatkan Asuransi Liabilitas Produk?

Biaya premi asuransi ditentukan berdasarkan harga Liabilitas Produk yang kamu beli di Blibli. Harga yang kamu bayar dalam formulir pemesanan merupakan harga premi asuransi dan biaya administrasi serta bersifat final.

  1. Apakah saya bisa menambah manfaat Asuransi Liabilitas Produk?

Tidak. Manfaat Asuransi Liabilitas Produk merupakan manfaat yang tetap dan tidak dapat ditambah/ditingkatkan.

  1. Apa saja manfaat Asuransi Liabilitas Produk?

Silakan lihat pada Manfaat Asuransi.

  1. Saya membeli produk yang memungkinkan menggunakan Asuransi Liabilitas Produk di Blibli, tetapi lupa membeli Asuransi Liabilitas Produk. Bisakah saya membelinya secara terpisah?

Tidak. Asuransi Liabilitas Produk hanya dapat dibeli bersamaan dengan pembelian produk tersebut di Blibli.

  1. Saya melakukan pengembalian produk di Blibli sesuai dengan ketentuan yang diizinkan oleh Blibli. Apakah saya akan mendapatkan pengembalian uang untuk asuransi saya?

Apabila pengembalian unit masih dalam waktu maksimum 30 hari sejak konfirmasi barang diterima sesuai dengan ketentuan Blibli dan tidak melakukan klaim, maka premi asuransi dapat dikembalikan. Apabila sudah melewati ketentuan 30 hari pengembalian maka premi asuransi tidak dapat dikembalikan (non-refundable).

  1. Bagaimana cara mengajukan klaim?

Silahkan lihat pada Bantuan Klaim. 

  1. Apakah ada batas waktu untuk Pelaporan klaim?

Pelaporan klaim paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal insiden terjadi.

  1. Apakah Asuransi Liabilitas Produk ini dapat dipindahtangankan?

Asuransi Liabilitas Produk yang telah dibeli Tertanggung tidak dapat dipindahtangankan. Asuransi berlaku untuk satu Tertanggung, atau bisa termasuk pada satu anggota keluarga dengan pembuktian dalam satu Kartu Keluarga.

  1. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk memproses pembayaran klaim?

Pembayaran klaim akan diproses dalam waktu maksimum 3 (tiga) hari kerja sejak adanya kesepakatan tertulis antara Aswata dan Tertanggung mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.

  1. Apakah Asuransi Liabilitas Produk ini dapat digunakan jika biaya berobat saya ditanggung oleh BPJS?

Tidak. Biaya pengobatan pada Asuransi Liabilitas Produk hanya dapat diajukan jika kamu belum ditanggung oleh BPJS ataupun Asuransi lainnya. Asuransi Liabilitas Produk memberikan penggantian biaya pengobatan hingga 500% dari harga Barang atau maksimum Rp 25.000.000, mana yang lebih kecil, apabila Tertanggung mengalami sakit atau cedera badan yang disebabkan atas penggunaan barang tersebut dengan perawatan yang dilakukan oleh rumah sakit.

 

Tab: Cara Klaim

3 langkah mudah klaim asuransi

  1. Melakukan pelaporan klaim melalui kontak yang tertera pada kolom Bantuan Klaim.
  2. Melengkapi formulir klaim dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Syarat dan Ketentuan.
  3. Cek status pengajuan. Masuk ke Halaman Klaim dari halaman “Akun” dan klik “Asuransi Produk”.

Bantuan klaim

Whatsapp: 0815 8500 9500

Email: claims@cermati.com

Link to Cermati Portal: www.cermati.com/pusatklaim/blibli/product-liability

Jam Kerja: Senin – Jumat 9:00 – 18:00

 

Tab: Syarat & Ketentuan

Definisi

  1. Polis Asuransi Liabilitas Produk adalah produk asuransi yang disediakan oleh PT. Fokus Solusi Proteksi (Cermati Protect) dan PT Asuransi Wahana Tata (Aswata) dengan PT Global Digital Network (Blibli) sebagai perantara penjualan produk.
  2. Tertanggung adalah orang secara individu yang dicantumkan dalam polis atas sesuatu yang dipertanggungkan berdasarkan Asuransi Liabilitas Produk sehingga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan asuransi dari kemungkinan resiko yang dapat terjadi. Selain itu, Tertanggung adalah Pelanggan Blibli yang terdaftar pada platform Blibli.
  3. Polis Asuransi adalah dokumen yang diterbitkan oleh Cermati Protect kepada pihak tertanggung yang berisikan jaminan pertanggungan atau ketentuan penggantian barang ketika menggunakan layanan Asuransi Liabilitas Produk.
  4. Klaim adalah tuntutan ganti rugi dari pihak Tertanggung atas risiko-risiko sesuai dengan yang tercantum dalam Polis Asuransi

Umum

  1. Dengan membeli Asuransi Liabilitas Produk, Tertanggung setuju dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Aswata, termasuk namun tidak terbatas pada keputusan Aswata.
  2. Polis Asuransi Liabilitas Produk hanya dapat dibeli melalui halaman www.blibli.com dan aplikasi Blibli (IOS & Android).
  3. Dengan mempunyai produk Asuransi Liabilitas Produk, Tertanggung akan mendapatkan beberapa manfaat asuransi yang dapat dilihat pada Tabel Manfaat Asuransi.
  4. Polis Pertanggungan beserta dokumen polis lainnya akan dikirimkan melalui email.
  5. Blibli tidak melakukan pengelolaan terhadap premi dan hanya berperan sebagai perantara antara Tertanggung dengan Cermati Protect dan Aswata melalui situs web atau aplikasi Blibli.
  6. Blibli tidak memiliki kewajiban dan/atau tanggung jawab apa pun terkait dengan pembelian produk asuransi oleh Tertanggung.
  7. Blibli berhak tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan apabila ditemukan tindakan kecurangan dari Tertanggung.
  8. Tertanggung disarankan untuk membaca dengan seksama semua penjelasan tentang jaminan dan pengecualian yang terkandung dalam ketentuan Polis Aswata.
  9. Tertanggung tidak dapat melakukan pembatalan terhadap layanan Asuransi Liabilitas Produk apabila sudah melewati 30 (tiga puluh) hari kalender sejak status barang diterima.
  10. Tertanggung menyetujui untuk membebaskan Blibli dari segala tuntutan kewajiban, ganti rugi dan kompensasi dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan layanan Asuransi Liabilitas Produk termasuk proses pertanggungan, klaim dan hal lainnya yang dilakukan oleh Aswata & Cermati Protect.
  11. Tertanggung mengizinkan Aswata untuk menggunakan atau memberikan informasi dan/atau keterangan mengenai Tertanggung yang tersedia, diperoleh, atau disimpan oleh Aswata dalam rangka pengajuan Penutupan Pertanggungan ini, pembayaran Klaim, maupun pelayanan Tertanggung. Tertanggung berhak untuk melakukan koreksi atau penambahan atas informasi dan keterangan mengenai Tertanggung tersebut dengan menghubungi Aswata.

Pengajuan layanan proteksi

  1. Pelanggan Blibli dapat memilih atau membeli Asuransi Liabilitas Produk pada halaman checkout page atas barang yang dibeli melalui Blibli.
  2. Dengan memilih atau membeli layanan Asuransi Liabilitas Produk, Tertanggung menyetujui bahwa Blibli dapat memberikan informasi dan/atau data milik Tertanggung kepada Cermati Protect guna pelaksanaan layanan Asuransi Liabilitas Produk dan penerbitan Polis Asuransi, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, dan/atau data serta informasi terkait lainnya.
  3. Cermati Protect akan mengirimkan Surat Rangkuman Perlindungan kepada Tertanggung paling lambat 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak status barang telah diterima. Surat Rangkuman Perlindungan akan dikirimkan kepada alamat email Tertanggung yang terdaftar di Situs/Aplikasi.

Pertanggungan

  1. Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Cermati Protect & Aswata melalui layanan Asuransi Liabilitas Produk adalah 6 (enam) bulan sejak Pembeli melakukan konfirmasi penerimaan Barang.
  2. Jenis dan nilai pertanggungan akan disesuaikan dengan harga Barang yang tertera pada halaman pembayaran atau invoice pembelian.
  3. Pertanggungan ini memberikan jaminan kerugian/sakit/cedera badan kepada Pengguna yang disebabkan oleh Barang yang diasuransikan.
  4. Nilai Penggantian: kompensasi 100% dari harga Barang dan penggantian biaya pengobatan hingga 500% dari harga Barang dan maksimum Rp 25.000.000,- mana yang lebih kecil apabila dapat dibuktikan oleh Dokter jika barang yang dibeli menyebabkan sakit, cidera badan secara fisik pada Pengguna.
  5. Kondisi Obyek Pertanggungan yang dapat dijaminkan:
    • - Berlaku untuk barang yang memiliki sertifikasi BPOM dan SNI serta untuk product import harus memiliki ijin edar di Indonesia dari otoritas lokal yang berwenang.
    • - Berlaku untuk setiap orang yang menggunakan barang yang diasuransikan oleh Pengguna Blibli.
    • - Satu polis hanya dapat diklaim satu kali oleh satu orang.
    • - Klaim hanya berlaku untuk produk yang tercakup dalam Asuransi Liabilitas Produk tertera dalam satu invoice
    • - Klaim atas produk yang sama hanya dapat dilakukan oleh satu orang yang berbeda, dengan pengajuan klaim yang dilakukan oleh Pengguna Blibli (apabila barang juga digunakan oleh orang lain, wajib untuk menyertakan surat keterangan dan dokumen pendukung lainnya sebagai bukti).
  1. Penanggung hanya akan membayar biaya berobat yang tidak dijamin oleh BPJS, jika Tertanggung menggunakan BPJS.

Prosedur penanganan klaim

  1. Pihak yang berhak melaporkan klaim dan berhak atas pembayaran klaim adalah Tertanggung yang namanya tercantum didalam Polis.
  2. Melakukan Pelaporan Klaim melalui hotline, email atau Cermati Claim Portal paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak kejadian/kerugian terjadi.
  3. Melengkapi dokumen wajib dan dokumen pendukung lainnya dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pelaporan klaim, dengan detail dokumen seperti berikut:
    • - Invoice pembelian di Blibli.
    • - Salinan (fotokopi) identitas User atau Pengguna yang masih berlaku.
    • - Foto barang yang diasuransikan (opsional).
    • - Surat keterangan dokter harus berasal dari Rumah Sakit, Klinik, Konsultasi melalui Telemedicine atau layanan Kesehatan (Health-tech).
    • - Invoice Rumah Sakit/Klinik/Telemedicine atau layanan Kesehatan (Health-tech).
    • - Salinan/fotokopi Kartu Keluarga (jika yang mengalami sakit/cedera badan adalah anggota keluarga).
  4. Aswata akan melakukan verifikasi pelaporan klaim dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) Hari Kerja sejak formulir klaim dan dokumen verifikasi klaim diterima.
  5. Apabila verifikasi disetujui, Aswata akan menerbitkan Surat Persejutuan Klaim. Lalu, pembayaran akan dibayarkan kepada Tertanggung paling lambat 3 (tiga) Hari kerja sejak tanggal Persetujuan Klaim.

Pengecualian

Asuransi tidak bertanggung jawab atas kerugian / sakit atau ditimbulkan oleh:

  1. Kondisi alergi, sakit, cidera badan yang terbukti telah dialami oleh Tertanggung sebelum Pertanggungan Asuransi.
  2. Kegagalan pabrik atau produk cacat/rusak.
  3. Kejadian yang disengaja.
  4. Produk sudah kadaluarsa.
  5. Produk yang dicurigai dipalsukan.
  6. Produk yang dikemas secara ulang di fasilitas yang bukan dari produsen asli.
  7. Ketidakmanjuran produk.
  8. Produk illegal, tidak berijin edar dari BPOM.
  9. Kondisi alergi, sakit, cidera badan akibat dari penggunaan produk yang tidak sesuai dengan aturan pakai, dosis, anjuran, peringatan sesuai dengan yang tertera dalam produk tersebut.
  10. Kondisi sakit, cidera badan secara fisik karena penyakit menular seperti Avian Influenza, SARS, HIV/AIDS, COVID-19 dan sejenisnya.

Jaminan Asuransi ini tunduk pada PENGECUALIAN UMUM YANG BERLAKU yang dapat ditemukan di dalam Wording Polis PT Asuransi Wahana Tata. Tertanggung sangat disarankan untuk membaca Wording Polis dengan seksama.