Syarat dan Ketentuan

Asuransi Perpanjangan Garansi

Tab: Manfaat

Manfaat asuransi

  • Peralatan elektronik yang dilindungi: Gadget, Elektronik, Komputer/Laptop dan Kamera.
  • Memberikan perpanjangan garansi setelah garansi resmi pabrik berakhir selama 1 tahun.
  • Dapatkan kompensasi biaya perbaikan atau penggantian suku cadang atas kerusakan barang elektronik yang dipertanggungkan sesuai dengan yang dijamin garansi resmi pabrik.
  • Biaya perlindungan mulai dari Rp 16.000 per barang.

Cakupan perlindungan

  1. Biaya Perbaikan dan penggantian suku cadang terhadap barang elektronik yang mengalami kerusakan sesuai dengan Jaminan Garansi Resmi Pabrik
  2. Nilai ganti rugi maksimal nilai barang. Nilai ganti rugi maksimal sesuai harga barang atau harga pasar mana lebih rendah sesaat sebelum terjadinya kerugian dikurangi risiko sendiri dan depresiasi

Hal yang sering ditanyakan

 

  1. Apa itu Asuransi Peralatan Elektronik?

Asuransi Perpanjangan Garansi adalah Asuransi yang disediakan oleh PT Fokus Solusi Proteksi (Cermati Protect) dan PT Asuransi Simas Insurtech khusus bagi customer Blibli untuk memperpanjang garansi resmi pabrik bila terjadi kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba, datang dari luar diri tertanggung, tidak dikendaki dan terjadi secara tidak sengaja sesuai dengan manfaat dalam Polis Asuransi  kamu.

  1. Bagaimana saya bisa membeli Asuransi Perpanjangan Garansi?

Kamu dapat membeli Asuransi Perpanjangan Garansi di Blibli saat kamu melakukan pembelian Peralatan Elektronik di aplikasi atau situs web Blibli.

  1. Berapa premi yang harus saya bayar untuk mendapatkan Asuransi Perpanjangan Garansi ?

Biaya premi asuransi ditentukan berdasarkan harga Peralatan Elektronik yang kamu beli di Blibli. Harga yang kamu bayar dalam formulir pemesanan merupakan harga premi asuransi dan biaya administrasi serta bersifat final.

  1. Apakah saya bisa menambah manfaat Asuransi Perpanjangan Garansi?

Tidak. Manfaat Asuransi Perpanjangan Garansi kamu merupakan manfaat yang tetap dan tidak dapat ditambah/ditingkatkan.

  1. Apa saja manfaat Asuransi Perpanjangan Garansi?

Silakan lihat pada Manfaat Asuransi.

  1. Saya membeli peralatan elektronik di Blibli, tetapi lupa membeli Asuransi Perpanjangan Garansi. Bisakah saya membelinya secara terpisah?

Tidak. Asuransi Perpanjangan garansi hanya dapat dibeli bersamaan dengan pembelian peralatan elektronik di Blibli.

  1. Saya melakukan pengembalian produk di Blibli sesuai dengan ketentuan yang diizinkan oleh Blibli. Apakah saya akan mendapatkan pengembalian uang untuk asuransi saya?

Apabila pengembalian unit masih dalam waktu maksimal 30 (Tiga puluh) hari kalender sejak status barang diterima sesuai dengan ketentuan Blibli dan tidak melakukan klaim, maka kamu berhak mendapatkan pengembalian premi asuransi.

  1. Bagaimana cara saya mengajukan klaim?

Silahkan lihat pada Bantuan Klaim.

  1. Apakah ada batas waktu untuk Pelaporan klaim?

Pelaporan klaim paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal insiden terjadi.

  1. Apakah Asuransi Perpanjangan Garansi ini dapat dipindahtangankan?

Asuransi Perpanjangan Garansi yang telah dibeli Tertanggung tidak dapat dipindahtangankan.

  1. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk memproses pembayaran klaim?

Pembayaran klaim akan diproses dalam waktu maksimum 3 (Tiga) hari kerja sejak adanya persetujuan klaim dari Penanggung dilengkapi dengan sisa barang (salvage) diterima oleh Penanggung.

 

Tab: Cara Klaim

3 langkah mudah klaim asuransi

  1. Melakukan pelaporan klaim maksimal 3 (Tiga) hari kerja sejak kejadian/kerugian terjadi,melalui kontak yang tertera pada kolom Bantuan Klaim.
  2. Melengkapi formulir klaim dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Syarat dan Ketentuan.
  3. Cek status pengajuan. Masuk ke Halaman Klaim dari halaman “Akun” dan klik “Asuransi Produk”.

Bantuan klaim

Website portal claim : http://www.cermati.com/pusatklaim/blibliextendedwarranty/gadget

Email claim : claims@cermati.com

 

Tab: Syarat & Ketentuan

Definisi

  1. Asuransi Perpanjangan Garansi adalah produk asuransi dari PT. Asuransi Simas Insurtech.
  2. Tertanggung adalah pelanggan Blibli yang secara individu dicantumkan dalam polis yang mempunyai kepentingan dengan Objek Pertanggungan.
  3. Polis Asuransi adalah dokumen yang diterbitkan oleh Cermati Protect kepada pihak tertanggung yang berisikan jaminan pertanggungan atau ketentuan penggantian barang ketika menggunakan layanan Asuransi Perpanjangan Garansi.
  4. Klaim adalah sejumlah uang pertanggungan berupa santunan atau penggantian biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh penanggung kepada Tertanggung yang diakibatkan terjadinya risiko yang dijamin polis kepada Tertanggung
  5. Resiko Sendiri adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh Tertanggung dalam pengajuan klaim.
  6. Garansi Pabrik adalah jaminan garansi yang diberikan oleh pabrik/produsen barang elektronik yang berlaku dari tanggal pembelian produk.

 

Umum

  1. Dengan membeli Asuransi Perpanjangan Garansi, Tertanggung setuju dengan syarat dan ketentuan, proses pembelian dan pengajuan klaim yang telah ditetapkan oleh Asuransi Simas Insurtech termasuk namun tidak terbatas pada keputusan Asuransi Simas Insurtech.
  2. Asuransi Perpanjangan Garansi hanya dapat dibeli melalui halaman blibli.com dan aplikasi Blibli (IOS & Android).
  3. Dengan mempunyai produk Asuransi Perpanjangan Garansi, Tertanggung akan mendapatkan beberapa manfaat asuransi yang dapat dilihat pada Tabel Manfaat Asuransi.
  4. Polis Pertanggungan beserta dokumen polis lainnya akan dikirimkan melalui email.
  5. Blibli tidak melakukan pengelolaan terhadap premi dan hanya berperan sebagai perantara antara Tertanggung dengan Cermati dan Asuransi Simas Insurtech melalui situs web atau aplikasi Blibli.
  6. Blibli tidak memiliki kewajiban dan/atau tanggung jawab apa pun terkait dengan pembelian produk asuransi oleh Tertanggung.
  7. Blibli berhak tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan apabila ditemukan tindakan kecurangan dari Tertanggung.
  8. Tertanggung disarankan untuk membaca dengan seksama semua penjelasan tentang jaminan dan pengecualian yang terkandung dalam ketentuan Polis Asuransi Simas Insurtech
  9. Tertanggung tidak dapat melakukan pembatalan terhadap layanan Asuransi Perpanjangan Garansi apabila sudah melewati 30 (tiga puluh) hari kalender sejak status barang diterima.
  10. Tertanggung menyetujui untuk membebaskan Blibli dari segala tuntutan kewajiban, ganti rugi dan kompensasi dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan layanan Asuransi Perpanjangan Garansi termasuk proses pertanggungan, klaim dan hal lainnya yang dilakukan oleh Asuransi Simas Insurtech & Cermati Protect.
  11. Tertanggung mengizinkan Asuransi Simas Insurtech untuk menggunakan atau memberikan informasi dan/atau keterangan mengenai Tertanggung yang tersedia, diperoleh, atau disimpan oleh Asuransi Simas Insurtech dalam rangka pengajuan Penutupan Pertanggungan ini, pembayaran Klaim, maupun pelayanan Tertanggung. Tertanggung berhak untuk melakukan koreksi atau penambahan atas informasi dan keterangan mengenai Tertanggung tersebut dengan menghubungi Asuransi Simas Insurtech.

Pengajuan layanan proteksi

  1. Pelanggan Blibli dapat memilih atau membeli Asuransi Perpanjangan Garansi pada halaman checkout page atas Peralatan Elektronik yang di beli melalui Blibli.
  2. Dengan memilih atau membeli layanan Asuransi Perpanjangan Garansi, Tertanggung menyetujui bahwa Blibli dapat memberikan informasi dan/atau data milik Tertanggung kepada Cermati Protect guna pelaksanaan layanan Asuransi Peralatan Elektronik dan Polis Asuransi, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, nomor IMEI Gadget dan/atau data serta informasi terkait lainnya.
  3. Untuk peralatan elektronik Non-IMEI, Cermati Protect akan mengirimkan Polis Asuransi kepada Tertanggung paling lambat 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak status barang telah diterima oleh Tertanggung.
  4. Apabila peralatan elektronik memiliki nomor IMEI, maka Tertanggung wajib melakukan aktivasi IMEI sebelum pelaporan klaim. Cermati Protect akan mengirimkan dokumen Polis Asuransi kepada Tertanggung paling lambat 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak Tertanggung melakukan aktivasi IMEI.
  5. Aktivasi IMEI dapat dilakukan dengan cara mengakses link aktivasi yang dikirimkan melalui email oleh Cermati Protect kepada alamat email Tertanggung yang terdaftar di Situs/Aplikasi Blibli.

Pertanggungan

  1. Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Cermati Protect melalui layanan Asuransi Perpanjangan Garansi adalah tambahan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dari Garansi resmi  sejak status barang dibeli dan diterima.
  2. Jenis dan nilai pertanggungan akan disesuaikan dengan harga Barang yang tertera pada halaman pembayaran atau invoice pembelian.
  3. Jaminan polis hanya berlaku pada peralatan elektronik (tanpa IMEI) maupun gadget (dengan IMEI) yang terdaftar dalam polis dan unit yang sesuai dengan invoice pembelian dari Blibli.
  4. Batas Wilayah Jaminan: Di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
  5. Metode Penggantian:
    • Perbaikan: Max 100% dari harga barang atau sesuai dengan harga pasar, mana yang lebih rendah
    • Penggantian: Max 100% dari harga barang atau sesuai dengan harga pasar, mana yang lebih rendah
  6. Nilai Risiko Sendiri (perbaikan&penggantian): 10% dari Nilai Klaim, minimum Rp. 100.000.
  7. Depresiasi: 2% perbulan.

Prosedur klaim:

    Dalam hal terjadinya suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim berdasarkan Polis ini (yang  terdapat dalam schedule polis), Tertanggung memiliki kewajiban untuk:

  1. Melakukan Pelaporan Klaim paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak kejadian/kerugian terjadi.
  2. Melengkapi dokumen wajib dan dokumen pendukung lainnya.
  3. Dokumen Klaim harus diserahkan kepada Cermati Protect dalam 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal Pelaporan Klaim.
  4. Penilaian Klaim & Akseptasi paling lambat 3(tiga) hari kerja sejak dokumen lengkap diterima.
  5. Pembayaran Manfaat Klaim paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal keputusan klaim sudah selesai.

 DOKUMEN KLAIM:

     Dokumen dalam bentuk Softcopy:

  • Foto Kartu Identitas Teratnggung (KTP);
  • Foto Invoice Pembelian;
  • Foto Product yang rusak;
  • Kronologi
  • Salvage/barang yang rusak dan diklaim
  • Invoice perbaikan Unit + Faktur pajak ( apabila ada PPN)
  • Kartu garansi
  • Dokumen lain yang relevan yang dibutuhkan Penanggung

Pengecualian

Asuransi tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang disebabkan atau ditimbulkan antara lain oleh:

  1. Insiden yang dilindungi oleh pemberian garansi dari Peralatan Elektronik yang dibeli.
  2. Kesalahan atau cacat rancang, bahan dan pembuatan.
  3. Kerusakan Kosmetik, termasuk namun tidak terbatas pada perlengkapan aksesoris seperti pelindung layar, pelindung telepon, dan perlengkapan tambahan apapun yang tidak mengurangi fungsi utama peralatan.
  4. Kebocoran, kehilangan berat, penciutan, penguapan atau kontaminasi, serangga atau binatang kecil, aus, karat, lumut, penurunan mutu yang berangsur-angsur.
  5. Kegagalan atau kekacauan secara mekanik atau elektrik.
  6. Setiap proses pembersihan atau pengeringan, perbaikan, renovasi, pemutihan, pencelupan, pengisian ulang atau servis.
  7. Hilangnya kegunaan suatu Peralatan Elektronik atau segala bentuk kerugian lanjutan dari hilangnya data.
  8. Penahanan, pengambil-alihan atau penyitaan oleh bea cukai atau badan instansi lainnya.
  9. Perjalanan melalui udara, kapal, surat, kereta api atau kendaraan kecuali Peralatan Elektronik yang diasuransikan dibawa oleh Anda sepanjang waktu selama dalam perjalanan dan tidak dimasukkan dalam bagasi.
  10. Peralatan elektronik yang hilang, pencurian yang disebabkan oleh hal yang tidak dapat dijelaskan.
  11. Gelombang tekanan yang diakibatkan oleh pesawat terbang atau alat penerbangan lainnya yang melaju pada kecepatan sonik atau supersonik.
  12. Setiap tindakan tidak sah yang dilakukan atas nama Anda.
  13. Tidak melakukan aktivasi IMEI (jika ada) sebelum pelaporan klaim.

Jaminan Asuransi ini tunduk pada PENGECUALIAN UMUM YANG BERLAKU yang dapat ditemukan di dalam Wording Polis PT. Asuransi Simar Insuretech , Tertanggung sangat disarankan untuk membaca Wording Polis dengan seksama.