Syarat dan Ketentuan

Penanganan Klaim

Pelaporan Klaim

Maks. 14 hari kalender dari tanggal kerugian, khusus untuk jaminan “Kematian dan Cacat Permanen Akibat Kecelakaan” dan “Biaya Medis Akibat Kecelakaan” berlaku 30 hari kalender dari tanggal kematian atau setelah Tertanggung selesai menjalani perawatan. 

Pelengkapan Dokumen Klaim

Maks. 14 hari dari tanggal Pelaporan Klaim, khusus untuk jaminan “Kematian dan Cacat Permanen Akibat Kecelakaan” dan “Biaya Medis Akibat Kecelakaan” berlaku 30 hari dari tanggal Pelaporan Klaim.

Penilaian Klaim dan Akseptasi

Maks. 5 hari kerja dari tanggal Pelengkapan Dokumen Klaim, khusus untuk jaminan “Kematian dan Cacat Permanen Akibat Kecelakaan” dan “Biaya Medis Akibat Kecelakaan” Maks. 7 hari kerja dari tanggal Pelengkapan Dokumen Klaim (dengan catatan dokumen sudah lengkap diterima).

Pembayaran Manfaat Klaim

Maks. 5 hari kerja dari tanggal Letter of Discharge (LOD) diterima dari Tertanggung, khusus untuk jaminan “Kematian dan Cacat Permanen Akibat Kecelakaan” dan “Biaya Medis Akibat Kecelakaan” Maks. 10 hari kerja dari tanggal kerugian diterima dari Tertanggung. 

Dokumen Klaim

Anda harus menyediakan dokumen-dokumen pendukung untuk proses klaim sebagai berikut:

Dokumen Wajib pendukung klaim:

  1. Formulir Klaim harus diisi oleh Tertanggung : Nama Tertanggung, No. Identitas / No. KTP, Jenis Kelamin, Alamat, Tanggal Lahir, Nomor Handphone, Email, Tanggal Kerugian, Tempat Terjadinya Kerugian, Kronologi Terjadinya Kerugian, No. Rekening, Bank, Nama Pemilik Rekening.
  2. Dokumen wajib lainnya:
    • Bukti pemesanan dan pembayaran properti melalui Mamikos;
    • Data diri Tertanggung (KTP/Kartu Keluarga untuk WNI dan Passport/KITAS/KITAP untuk WNA);
    • Surat keterangan/ pernyataan dari pihak penyedia akomodasi atas tamu yang menginap dan jumlahnya (khusus untuk tamu yang menjadi Tertanggung pada Polis).

Dokumen Khusus pendukung klaim berdasarkan Manfaat yang di klaim:

No.

Manfaat Asuransi

Bentuk Dokumen

Daftar Dokumen

1.

Kematian Akibat Kecelakaan dan Cacat Permanen

 

Softcopy*

  • Surat Keterangan Kematian dari Aparat Setempat;
  • Surat Kecelakaan dan Penghentian Pencarian dari Pihak Berwenang;
  • Akta Kematian jika Tertanggung Meninggal Dunia atau Surat Pemeriksaan (Visum) dari Dokter jika Tertanggung Cacat Tetap;
  • Bukti Ahli Waris dari Penerima Manfaat (KTP dan KK) atau Surat dari Pengadilan;
  • Dokumen lain milik Tertanggung apabila diperlukan.

2.

Biaya Medis Akibat Kecelakaan

 

Softcopy*

  • Nota-nota dan kwitansi asli perawatan dari Rumah Sakit / Klinik / Pengobatan Tradisional Berizin;
  • Catatan diagnosa dokter / laporan medis asli;
  • Dokumen lain milik Tertanggung apabila diperlukan.

3.

Tanggung Gugat Penyewa Properti

 

Softcopy*

Kerusakan properti:

  • Surat tuntutan kerugian dari pihak ke-3 yang merincikan kerusakan yang terjadi serta rincian biaya yang perlu ditanggung oleh Tertanggung;
  • Dokumen lain milik tertanggung apabila diperlukan.

Pribadi:

  • Surat keterangan pernyataan dari Pihak Berwenang setempat;
  • Nota-nota dan kwitansi asli biaya pengobatan;
  • Catatan diagnosa dokter / laporan medis asli;
  • Dokumen lain milik Tertanggung apabila diperlukan.

4.

Perlindungan Barang Pribadi

 

Softcopy*

  • Laporan dari pihak pemilik properti apabila barang pribadi hilang atau rusak di area akomodasi;
  • Laporan dari polisi apabila barang pribadi hilang di luar area akomodasi;
  • Pernyataan dari pihak pemilik properti bahwa kehilangan atau kerusakan berada dibawah tanggung jawab pemilik properti;
  • Bukti penggantian dari pemilik properti yang disertai nilai kompensasi yang diberikan (apabila bagasi hilang selama berada dalam tanggung jawab pemilik properti);
  • Bukti kepemilikan barang;
  • Rincian barang yang hilang atau rusak didukung dengan invoice pembelian barang yang hilang;
  • Foto-foto kerusakan;
  • Dokumen lain milik Tertanggung apabila diperlukan.

5.

Pembatalan Pemesanan oleh Penyewa

 

Softcopy*

  • Dokumen bukti pengembalian/refund dari pemilik properti/aplikasi Mamikos sehubungan dengan pembatalan;
  • Dokumen tambahan:
    1. Laporan medis (Jika pembatalan akibat sakit/cedera serius)
    2. Sertifikat kematian (Jika pembatalan akibat meninggal dunia)
    3. Bukti surat pemanggilan saksi/juri pengadilan (Jika pembatalan akibat pemanggilan menjadi saksi)
    4. Foto-foto kerusakan rumah (Jika pembatalan akibat kerusakan rumah)
    5. Dokumen lain milik Tertanggung apabila diperlukan.

Biaya Risiko Sendiri

Nihil, kecuali manfaat “Perlindungan Barang Pribadi” dikenakan biaya sebesar 10% dari nilai klaim, min. Rp 100.000 (berlaku mana lebih besar).

Manfaat Asuransi

Jaminan Batas Jaminan Satuan

Meninggal Dunia dan Cacat Tetap akibat Kecelakaan

Maks. Rp 10.000.000

per periode pertanggungan

Biaya Medis akibat Kecelakaan

Maks. Rp   2.000.000

Tanggung Gugat Penyewa

Maks. Rp 10.000.000

Perlindungan Barang Pribadi

Maks. Rp   2.000.000

Pembatalan Pemesanan oleh Penyewa

Maks. Rp   1.000.000

Penjelasan Manfaat Asuransi

Berikut ini adalah penjelasan masing-masing manfaat dari Tabel Manfaat di atas:

  1. Kematian dan Cacat Permanen Akibat Kecelakaan

    Menjamin risiko Kematian dan/atau Cacat Tetap Keseluruhan, yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan selama menginap di properti selama periode pertanggungan, yaitu suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, dari luar, terlihat, langsung terhadap Tertanggung yang seketika itu mengakibatkan luka badani yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh Ilmu Kedokteran.

    Ketentuan pertanggungan:

    1. Jaminan untuk Tertanggung dan pasangan adalah 100% dari batas pertanggungan (secara gabungan).
    2. Jaminan untuk setiap anak Tertanggung sebagai berikut:
      • Untuk anak yang berusia 14 (empat-belas) hari dan kurang dari 2 (dua) tahun adalah 25% dari batas pertanggungan; dan
      • Untuk anak yang berusia lebih dari 2 (dua) tahun dan tidak lebih dari 18 (delapan-belas) tahun adalah 50% dari batas pertanggungan.
    3. Untuk Tertanggung yang telah berusia lebih dari 75 (tujuh-puluh lima) tahun maka manfaat asuransi ini hanya dapat diberikan sebesar 50% dari batas pertanggungan.
  2. Biaya Medis Akibat Kecelakaan

    Menjamin biaya pengobatan atas risiko yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan yang terjadi selama periode pertanggungan. Biaya pengobatan yang dimaksudkan adalah biaya berobat ke dokter atau rumah sakit atau klinik atau pengobatan tradisional berizin.

  3. Tanggung Gugat Penyewa Properti

    Penanggung akan membayar kepada atau atas nama Tertanggung semua jumlah yang secara hukum harus dibayarkan oleh Tertanggung sebagai kompensasi sehubungan dengan Pribadi atau Kerusakan Properti yang terjadi selama Periode Pertanggungan yang disebabkan oleh kelalaian Tertanggung.

  4. Perlindungan Barang Pribadi

    Apabila barang pribadi milik Penyewa rusak atau hilang selama periode menginap yang diasuransikan yang terjadi baik di dalam lokasi maupun di luar lokasi properti.

    Manfaat ini tidak menjamin:

    1. Hewan, kendaraan bermotor (termasuk aksesoris), sepeda motor, perahu, motor, setiap alat angkut lainnya, papan salju dan ski serta peralatan golf selama dipakai oleh Tertanggung, peralatan rumah tangga, barang antik, gigi atau anggota badan palsu, Uang atau Dokumen Perjalanan, naskah atau surat berharga, perhiasan dan sejenisnya;
    2. Barang dagangan termasuk contoh barang dagangan tersebut;
    3. Bagasi milik tertanggung selama berada dibawah pengawasan pihak lainnya kecuali dilaporkan dalam waktu 3x24 jam;
    4. Kehilangan yang tidak dilaporkan ke polisi dalam waktu 3x24 jam dan tidak adanya laporan polisi yang diperoleh;
    5. Penyitaan oleh Bea Cukai atau pejabat pemerintah lainnya;
    6. Kehilangan bagasi Tertanggung yang dikirimkan sebagai bagasi atau souvenir dan dikirim secara terpisah;
    7. Kehilangan bagasi Tertanggung, koper / tas atau barang pribadi yang ditinggalkan tanpa pengawasan di kendaraan apapun (kecuali terkunci di bagasi) atau tempat umum atau sebagai akibat dari kegagalan Tertanggung untuk berhati-hati dan penggunaan barang tersebut.
  5. Pembatalan Pemesanan oleh Penyewa

    Penanggung menjamin kehilangan uang pemesanan sampai batas limit tercantum dalam manfaat yang dipilih Tertanggung untuk kompensasi penggantian hilangnya biaya pembelian yang sudah dibayar di muka oleh Tertanggung akibat pembatalan yang dilakukannya dan tidak dapat diganti dari sumber lain, sebagai akibat pembatalan pemesanan yang timbul karena (1) Meninggal dunia, cedera serius atau penyakit serius yang dialami Tertanggung atau keluarga terdekat atau karena (2) Sebab Lainnya yang terjadi selama periode pertanggungan berlaku dan atau penyakit tersebut terjadi sebelum dimulainya periode menginap, yang dibuktikan oleh dokumen-dokumen yang menunjukkan keadaan tersebut. Sebab Lainnya berarti:

    1. Pemogokan, Kerusuhan & Huru-Hara yang tidak terduga yang terjadi dalam periode 48 jam sebelum periode menginap yang terjadi pada lokasi sekitar properti;
    2. Bencana alam (Angin Topan, Banjir, Gempa, Letusan Gunung Berapi, Tsunami dan sejenisnya) yang terjadi dalam periode 48 jam sebelum periode menginap yang terjadi pada lokasi sekitar properti;
    3. Kerusakan parah pada rumah tinggal utama Tertanggung akibat dari Kebakaran, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, Kerusuhan, Huru-Hara, Banjir, Angin ribut, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tanah longsor yang terjadi dalam periode 48 jam sebelum dimulainya periode menginap;
    4. Pemanggilan sebagai saksi atau sebagai anggota juri di pengadilan.