Syarat dan Ketentuan

Asuransi Kecelakaan Diri dan Travel

Tiket.com (untuk Hotel)

 

  1. Syarat dan Ketentuan

 

  1. Asuransi Kecelakaan Diri dan Travel adalah Produk Asuransi yang diterbitkan oleh PT. Great Eastern General Insurance Indonesia (Great Eastern General Insurance) dan sudah mendapatkan ijin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  2. Produk Asuransi ini hanya dapat dibeli melalui halaman www.tiket.com, m.tiket.com, dan aplikasi Tiket.com (IOS & Android).
  3. Produk Asuransi ini berlaku untuk menginap di hotel dalam negeri (domestik) dan di luar negeri (internasional) serta menjamin kerugian yang menimpa Tertanggung selama berada di dalam dan di luar area lokasi hotel selama periode menginap.
  4. Pengguna juga bisa membeli tambahan jaminan Perlindungan Rumah Tinggal yang dijual bersamaan dengan produk Asuransi Kecelakaan Diri dan Travel pada platform Tiket.com, dengan periode perlindungan dimulai pada saat Tertanggung check-in hingga 7 hari setelahnya. Premi Asuransi akan berdasarkan jumlah kamar hotel yang dipesan dengan maksimal pertanggungan yang dapat dilihat pada Tabel Manfaat.
  5. Tertanggung adalah orang secara individu yang dicantumkan dalam Polis Asuransi atau keluarga atau pihak lain yang secara bersama menempati kamar yang dipesan yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dipertanggungkan berdasarkan Asuransi Kecelakaan Diri dan Travel sehingga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan asuransi dari kemungkinan resiko yang dapat terjadi.
  6. Produk Asuransi ini berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dengan usia minimal 3 (tiga) bulan hingga maksimal 75 (tujuh puluh lima) tahun pada saat tanggal menginap. Warga Negara Asing (WNA) yang dapat dijamin adalah yang memiliki Passport atau KITAS/KITAP (Kartu Ijin Tinggal Terbatas/Tetap).
  7. Untuk anak dengan usia di bawah 18 (delapan belas) tahun harus dalam pendampingan keluarga atau orang yang mendapatkan wewenang untuk mendampingi anak tersebut. 
  8. Apabila Tertanggung melakukan perubahan terhadap pertanggungan awal sebelum periode menginap dimulai, termasuk perubahan nama guest dan/atau reschedule, maka perubahan pada Polis Asuransi hanya dapat dilakukan untuk nama guest dan periode jaminan asuransi sedangkan durasi pertanggungan, jumlah pertanggungan dan premi asuransi akan mengikuti Polis Asuransi awal.
  9. Premi asuransi tidak dapat dikembalikan (non-refundable) dengan alasan apapun.
  10. Polis Asuransi akan dikirimkan dalam bentuk elektronik melalui email.
  11. Pelaporan klaim dapat dilakukan melalui aplikasi Tiket.com (Android dan iOS) atau melalui customer claim contact center Great Eastern General Insurance di nomor telepon 021-5723737 ext. 204/223 (Senin – Jumat pukul 09.00 Pagi – 17.00 Sore, kecuali Hari Libur Nasional) atau email ke geginonmarineclaims@greateasterngeneral.com.
  12. Pihak yang berhak melaporkan klaim dan berhak atas pembayaran klaim adalah Tertanggung yang namanya tercantum didalam Polis Asuransi atau ahli warisnya.
  13. Pengajuan klaim harus diajukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal kejadian atau sesegera mungkin setelah terjadinya kejadian tersebut oleh Tertanggung disertai dokumen klaim dan/atau bukti lainnya yang dipersyaratkan oleh Great Eastern General Insurance untuk mempermudah proses verifikasi klaim. Segala biaya yang timbul untuk mendapatkan dokumen atau bukti tersebut merupakan tanggung jawab Tertanggung.
  14. Klaim akan dibayarkan oleh Great Eastern General Insurance kepada Tertanggung maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen klaim lengkap diterima dan klaim disetujui oleh Great Eastern General Insurance.
  15. Khusus jaminan Kehilangan Reservasi Kamar Hotel, Asuransi akan melakukan pembayaran klaim langsung kepada Tiket.com untuk diteruskan kepada pihak Hotel terkait, karena Tertanggung telah mendapatkan penggantian secara langsung dari pihak Hotel.
  16. Tiket.com tidak melakukan pengelolaan terhadap premi dan hanya berperan sebagai perantara antara pengguna Tiket.com dengan PT Fokus Solusi Proteksi (Cermati Protect) sebagai pialang asuransi dan Great Eastern General Insurance sebagai perusahaan asuransi melalui situs web atau aplikasi.
  17. Tiket.com berhak, tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan apabila ditemukan tindakan kecurangan dari pengguna Tiket.com.
  18. Dengan membeli Produk Asuransi ini, pengguna Tiket.com setuju dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Great Eastern General Insurance, termasuk namun tidak terbatas pada keputusan Great Eastern General Insurance.
  19. Tertanggung disarankan untuk membaca dengan seksama semua penjelasan tentang jaminan dan pengecualian yang terkandung dalam Polis Asuransi Great Eastern General Insurance.
  20. Asuransi Kecelakaan Diri dan Travel bukan produk Tiket.com sehingga Tiket.com tidak bertanggung jawab atas setiap dan semua klaim dan risiko yang timbul dari pengelolaan produk ini. Tiket.com tidak bertanggung jawab atas Polis Asuransi yang akan diterbitkan oleh Great Eastern General Insurance.

 

  1. Manfaat Asuransi

 

Berikut adalah rincian manfaat perlindungan Asuransi Kecelakaan Diri dan Travel:

Jaminan

Manfaat

Domestik

Internasional

1) Kecelakaan Diri – Kematian & Cacat Tetap Keseluruhan akibat Kecelakaan

Maks. Rp 30.000.000

per kamar per malam

Maks. Rp 60.000.000

per kamar per malam

2) Biaya Pengobatan akibat Kecelakaan

Maks. Rp 3.000.000

per kamar per malam

Maks. Rp 6.000.000

per kamar per malam

3) Pembatalan Pemesanan oleh Tertanggung

 

Sampai dengan 100% harga booking, maks. Rp 2.000.000 per kamar per malam, berlaku kelipatan

Sampai dengan 100% harga booking, maks. Rp 4.000.000 per kamar per malam, berlaku kelipatan

4) Kehilangan Reservasi Kamar Hotel

Selisih antara harga booking kamar lama dengan baru,

maks. Rp 1.000.000/pemesanan

Selisih antara harga booking kamar lama dengan baru,

maks. Rp 2.000.000/pemesanan

5) Kompensasi atas Hilangnya Reservasi Kamar Hotel

(Kompensasi karena pembayaran jaminan 4)

Rp 250.000/pemesanan (bintang 3 keatas) atau

Rp 100.000/pemesanan (di bawah bintang 3)

Rp 500.000/pemesanan (bintang 3 keatas) atau

Rp 200.000/pemesanan (di bawah bintang 3)

6) Kehilangan atau Kerusakan Barang Pribadi

Maks. Rp 2.500.000

per kamar per malam

Maks. Rp 5.000.000

per kamar per malam

7) Biaya Evakuasi karena Force Majeure

Maks. Rp 1.000.000

per kamar per malam

Maks. Rp 2.000.000

per kamar per malam

8) Tanggungjawab Tertanggung / Tamu

Maks. Rp 2.500.000

per kamar per malam

Maks. Rp 5.000.000

per kamar per malam

9) Perlindungan Rumah Tinggal selama Tertanggung menginap di Hotel

Maks. Rp 1.000.000

per kamar per malam

Maks. Rp 2.000.000

per kamar per malam

 

Tambahan jaminan Perlindungan Rumah Tinggal selama Tertanggung menginap di Hotel sebagai berikut:

Jaminan

Manfaat Domestik & Internasional

Perlindungan Rumah Tinggal

Maks. Rp 50.000.000

per 1 rumah tinggal untuk setiap pemesanan per kamar

Tidak berlaku kelipatan manfaat.

 

Manfaat dapat diperoleh Tertanggung dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Kejadian / peristiwa kerugian terjadi selama periode menginap di hotel yang dipesan melalui halaman www.tiket.com, m.tiket.com, dan aplikasi Tiket.com (IOS & Android);
  2. Kejadian / peristiwa kerugian terjadi selama periode pertanggungan asuransi, dengan catatan batas antara satu malam dengan malam yang lain adalah pukul 12 siang waktu setempat dan batas tamu menginap dalam 1 (satu) kamar adalah 2 (dua) orang dewasa dan disertai 2 (dua) orang anak;
  3. Untuk jaminan dengan manfaat per kamar per malam berlaku ketentuan in aggregate, yang berarti maksimal kompensasi bagi Tertanggung adalah sebesar jumlah pertanggungan per kamar per malam meskipun kejadiannya berulang, serta tidak berlaku kelipatan manfaat kecuali untuk jaminan Pembatalan Pemesanan oleh Tertanggung; dan
  4. Untuk tambahan jaminan Perlindungan Rumah Tinggal berlaku pertanggungan maksimal 1 rumah untuk setiap pemesanan per kamar.

 

  1. Kecelakaan Diri – Kematian & Cacat Tetap akibat Kecelakaan

Anda atau ahli waris Anda berhak mendapatkan Santunan Kematian atau Cacat Tetap Keseluruhan yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan selama menginap di hotel dan juga kegiatan lain yang dilakukan diluar hotel, maksimal hingga Rp 30.000.000 untuk akomodasi hotel di area domestik atau hingga Rp 60.000.000 untuk akomodasi hotel di area internasional.

 

  1. Biaya Pengobatan akibat Kecelakaan

Anda atau ahli waris Anda berhak mendapatkan penggantian Biaya Pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan selama menginap di hotel dan juga kegiatan lain yang dilakukan diluar hotel, maksimal hingga Rp 3.000.000 untuk akomodasi hotel di area domestik atau hingga Rp 6.000.000 untuk akomodasi hotel di area internasional.

 

Ketentuan untuk jaminan 1 dan 2

  1. Jaminan untuk Tertanggung (orang dewasa) adalah 100% dari Harga Pertanggungan
  2. Jaminan untuk setiap anak Tertanggung sebagai berikut:
  • Untuk anak yang berusia kurang dari 2 (dua) tahun adalah 10% dari Harga Pertanggungan Tertanggung, dan
  • Untuk anak yang berusia lebih dari 2 (dua) tahun dan tidak lebih dari 18 (delapan belas) tahun adalah 25% dari Harga Pertanggungan Tertanggung
  1. Untuk Tertanggung yang telah berusia lebih dari 70 (tujuh puluh) tahun maka manfaat asuransi ini hanya dapat diberikan sebesar 25% dari Harga Pertanggungan Tertanggung

 

Pengecualian untuk jaminan 1 dan 2

Polis ini tidak menjamin:

  1. Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat langsung dari Tertanggung:
  • turut serta dalam lalu-lintas udara, kecuali sebagai penumpang yang sah (memiliki tiket resmi) dalam suatu pesawat udara pengangkut penumpang oleh Maskapai Penerbangan yang memiliki izin untuk itu,
  • bertinju, bergulat dan semua jenis olah raga beladiri, rugby, hockey, olah raga diatas es atau salju, mendaki gunung atau gunung es dan semua jenis olah raga kontak fisik, bungy jumping dan sejenisnya, memasuki gua-gua atau lubang-lubang yang dalam, berburu binatang, atau jika Tertanggung berlayar seorang diri, atau berlatih untuk atau turut serta dalam perlombaan kecepatan atau ketangkasan mobil atau sepeda motor, olah raga udara dan olah raga air,
  • dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam tindak kejahatan,
  • melanggar Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku,
  • menderita burut (hernia), ayan (epilepsy), sengatan matahari,
  • terserang atau terjangkit gangguan-gangguan atau virus atau kuman  penyakit dalam arti yang seluas-luasnya dan mengakibatkan antara lain timbulnya demam (hayfever), typhus, paratyphus, disentri, peracunan dalam makanan (botulism), malaria, sampar (leptospirosis), filaria dan penyakit tidur karena gigitan atau sengatan serangga kedalam tubuh,
  • mengalami bertambah parahnya akibat-akibat kecelakaan karena mengidap penyakit gula, peredaran darah yang kurang baik, pembesaran pembuluh darah, butanya satu mata jika mata yang lain tertimpa kecelakaan.
  1. Pengobatan atau tunjangan yang timbul sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari infeksi virus HIV (Human Immuno Deficiency Virus) atau varian-varian virus HIV, termasuk penyakit kehilangan daya tahan tubuh/kekebalan atau AIDS (Acquired Immuno Deficiency Syndrome) dan penyakit yang berhubungan atau sejenis AIDS (AIDS Refused Complex - ARC).

 

  1. Pembatalan Pemesanan oleh Tertanggung

Anda berhak mendapatkan penggantian hilangnya biaya pembelian yang sudah dibayar di muka oleh Tertanggung akibat pembatalan yang dilakukannya dan tidak dapat diganti dari sumber lain, penggantian hingga 100% harga kamar yang dipesan maksimal Rp 2.000.000 untuk akomodasi hotel di area domestik dan maksimal Rp 4.000.000 untuk akomodasi hotel di area internasional, jika pembatalan dilakukan karena (1) Meninggal dunia, cedera serius atau penyakit serius yang dialami Tertanggung atau keluarga terdekat atau karena (2) Sebab lainnya yang terjadi setelah periode polis ini berlaku dan cedera atau penyakit tersebut terjadi sebelum dimulainya periode menginap Tertanggung yang dibuktikan oleh dokumen-dokumen yang menunjukkan keadaan tersebut. Sebab Lainnya berarti:

  1. pemogokan, kerusuhan & huru-hara yang tidak terduga yang terjadi dalam periode 48 jam sebelum periode menginap yang terjadi pada lokasi sekitar hotel;
  2. bencana alam (angin topan, banjir, gempa, letusan gunung berapi, tsunami dan sejenisnya) yang terjadi dalam periode 48 jam sebelum periode menginap yang terjadi pada lokasi sekitar hotel;
  3. Kerusakan parah pada rumah tinggal utama tertanggung akibat dari Kebakaran, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, Kerusuhan, Huru-hara, Banjir, Angin ribut, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tanah longsor yang terjadi dalam periode 48 jam sebelum dimulainya periode menginap;
  4. Pemanggilan sebagai saksi atau sebagai anggota juri di pengadilan.

Jaminan pembatalan berlaku 14 hari sebelum check-in hingga sampai dengan tanggal check-in di hotel, kecuali untuk poin A, B dan C maka kejadian harus terjadi dalam 48 jam sebelum check-in di hotel.

Pengecualian

Polis ini tidak menjamin klaim yang timbul secara langsung atau tidak langsung timbul dari:

  1. keengganan tertanggung untuk bepergian;
  2. kegagalan untuk segera menginformasikan kepada agen perjalanan atau tour operator atau penyedia transportasi atau penyedia akomodasi bahwa perjalanan akan di batalkan atau dirubah jadwalnya;
  3. penundaan oleh pihak penyedia angkutan kecuali karena pemogokan;
  4. Bangkrut atau kelalaian atau kesalahan dari pihak agen atau agen perjalanan atau operator tur atau perjalanan;
  5. pembatalan perjalanan atas permintaan majikan, pasangan atau orang tua tertanggung;
  6. setiap tindakan yang melanggar hukum atau proses pidana terhadap orang / pihak yang bertanggungjawab terhadap perjalanan yang akan dilakukan tertanggung, selain kehadiran orang / pihak tersebut sebagai saksi di Pengadilan berdasarkan perintah pihak yang berwenang;
  7. peraturan atau tindakan Pemerintah atau pihak yang berwenang.

 

  1. Kehilangan Reservasi Kamar Hotel

Apabila Tertanggung tidak dapat menginap di kamar hotel yang sudah dipesan sebelumnya akibat kesalahan pihak Hotel atau Tiket.com dalam melakukan reservasi yang mengakibatkan over-booking dan tidak ada alternatif akomodasi yang tersedia untuk Tertanggung pada saat check-in, maka Asuransi akan memberikan penggantian atas selisih biaya yang harus dibayarkan untuk mendapatkan kamar hotel yang baru maksimal hingga Rp 1.000.000 untuk akomodasi hotel di area domestik dan maksimal hingga Rp 2.000.000 untuk akomodasi hotel di area internasional. Khusus jaminan ini, Asuransi akan melakukan pembayaran klaim langsung kepada Tiket.com untuk diteruskan kepada pihak Hotel terkait, karena Tertanggung telah mendapatkan penggantian secara langsung dari pihak hotel.

 

  1. Kompensasi atas Hilangnya Reservasi Kamar Hotel

Anda berhak mendapatkan kompensasi apabila Anda mengalami kehilangan reservasi kamar hotel (Jaminan 4) sehingga harus mengalami pertukaran kamar hotel, maksimal hingga Rp 250.000/pemesanan untuk hotel bintang 3 dan ke atas atau Rp 100.000/pemesanan untuk hotel bintang 3 kebawah untuk akomodasi hotel di area domestik, serta maksimal hingga Rp 500.000/pemesanan untuk hotel bintang 3 dan ke atas atau Rp 200.000/pemesanan untuk hotel bintang 3 kebawah untuk akomodasi hotel di area di internasional.

 

  1. Kehilangan/ Kerusakan Barang Pribadi

Anda berhak mendapatkan penggantian maksimal hingga Rp 2.500.000 untuk akomodasi hotel di area domestik atau maksimal hingga Rp 5.000.000 untuk akomodasi hotel di area internasional jika Anda mengalami kehilangan / kerusakan barang pribadi selama berada di dalam maupun di luar area lokasi hotel. Semua barang harus merupakan milik pribadi Anda, bukan barang sewaan, pinjaman, atau titipan.

Pengecualian

Polis ini tidak menjamin:

  1. hewan, kendaraan bermotor (termasuk aksesoris), sepeda motor, perahu, setiap alat angkut lainnya, papan salju dan ski serta peralatan golf selama dipakai oleh tertanggung, peralatan rumah tangga, barang antik, gigi atau anggota badan palsu, uang atau dokumen perjalanan, naskah atau surat berharga, perhiasan dan sejenisnya;
  2. barang dagangan termasuk contoh barang dagangan tersebut;
  3. barang milik tertanggung selama berada dibawah pengawasan pihak lainnya kecuali dilaporkan dalam waktu 24 jam;
  4. kehilangan yang tidak dilaporkan ke polisi dalam waktu 24 jam dan tidak adanya laporan polisi yang diperoleh;
  5. penyitaan oleh Bea Cukai atau pejabat pemerintah lainnya;
  6. kehilangan barang Tertanggung yang dikirimkan sebagai bagasi atau souvenir dan dikirim secara terpisah;
  7. kehilangan barang Tertanggung, koper / tas atau barang pribadi yang ditinggalkan tanpa pengawasan di kendaraan apapun (kecuali terkunci di bagasi) atau tempat umum atau sebagai akibat dari kegagalan Tertanggung untuk berhati-hati dan penggunaan barang tersebut.

 

  1. Biaya Evakuasi karena Force Majeure

Anda berhak mendapatkan penggantian biaya menginap di akomodasi alternatif dan/atau biaya transportasi menuju akomodasi alternatif tersebut (apabila ada) maksimal hingga Rp 1.000.000 untuk akomodasi hotel di area domestik atau maksimal hingga Rp 2.000.000 untuk akomodasi hotel di area internasional jika hotel tempat Anda menginap mengalami kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, Bencana Alam dan tidak memungkinkan ditempati oleh Anda selama periode booking.

 

  1. Tanggungjawab Tertanggung / Tamu

Asuransi akan melakukan pembayaran kepada atau atas Tertanggung, apabila Tertanggung menjadi berkewajiban secara hukum, untuk membayarkan kompensasi (tidak termasuk hukuman dan/atau kerusakan yang diperparah dan/atau kerusakan tambahan yang diakibatkan oleh kelipatan ganti rugi) sehubungan dengan cedera pribadi atau kerusakan properti pihak hotel atau pihak ke-3 yang terjadi di area lokasi hotel karena diakibatkan oleh kelalaian tertanggung selama menginap di hotel maksimal hingga Rp 2.500.000 untuk akomodasi hotel di area domestik atau maksimal hingga Rp 5.000.000 untuk akomodasi hotel di area internasional, dengan cakupan termasuk tetapi tidak terbatas pada:

  1. kerusakan properti yang dimiliki Hotel karena kelalaian Tertanggung;
  2. noda di linen / tempat tidur karena kelalaian Tertanggung;
  3. merokok di kamar bebas rokok (maksimal IDR 500.000);
  4. kehilangan kartu kunci kamar (maksimal Rp 500.000).

 

  1. Perlindungan Rumah Tinggal selama Tertanggung menginap di Hotel

Anda berhak mendapatkan penggantian biaya pemulihan atau perbaikan atau penggantian kerugian maksimal hingga Rp 1.000.000 untuk akomodasi hotel di area domestik atau maksimal hingga Rp 2.000.000 untuk akomodasi hotel di area internasional terhadap kerugian fisik atau kerusakan pada pada isi, barang-barang berharga dan/atau stempel, koin, koleksi medali, karya seni di dalam rumah tinggal Anda yang dibiarkan kosong karena Anda melakukan perjalanan, yang disebabkan oleh kebakaran dan/atau pencurian yang disertai dengan kekerasan.

 

  1. Tambahan Perlindungan Rumah Tinggal selama Tertanggung menginap di Hotel

Anda berhak mendapatkan penggantian biaya pemulihan atau perbaikan atau penggantian kerugian atas rumah tinggal Anda maksimal hingga Rp 50.000.000 per rumah tinggal, selama Anda melakukan perjalanan baik di area domestik maupun internasional, sehingga terjadi kerugian fisik atau kerusakan pada pada isi termasuk barang-barang berharga di dalam rumah Anda yang dibiarkan kosong yang disebabkan oleh:

  1. Kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap;
  2. Gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami;
  3. Banjir, badai, kerusakan karena air, angin ribut, tanah longsor;
  4. Kerusuhan, huru-hara;
  5. Pencurian
  6. Tertabrak kendaraan.

Khusus jaminan ini, Premi Asuransi akan berdasarkan jumlah kamar hotel yang dipesan dan berlaku pertanggungan berlaku pertanggungan maksimal 1 rumah untuk setiap pemesanan per kamar. Tidak berlaku kelipatan manfaat.

 

Penjelasan pada dokumen ini bersifat ringkasan. Manfaat, Syarat Ketentuan dan Pengecualian Umum harap mengacu pada kontrak Polis Asuransi yang diterbitkan.

 

 

  1. Bantuan dan Klaim

Claim dapat dilakukan melalui aplikasi Tiket.com (Android dan iOS)

Untuk Customer Claim Contact Center

Silahkan menghubungi 021-5723737 ext. 204/223

Senin – Jumat pukul 09.00 Pagi – 17.00 Sore, Kecuali Hari Libur Nasional

Email : gegi-nonmarineclaims@greateasterngeneral.com

Alamat PT. Great Eastern General Insurance Indonesia:

Mid Plaza 2 Lt. 23,

Jl. Jenderal Sudirman No.10-11,

Jakarta Pusat, 10220 – Indonesia

 

 

  1. Dokumen Klaim

Anda harus menyediakan dokumen-dokumen pendukung untuk proses klaim sebagai berikut:

Dokumen Wajib

  1. Formulir klaim
  2. Bukti pemesanan dan pembayaran kamar hotel
  3. Data diri Tertanggung (KTP untuk WNI dan Passport/KITAS/KITAP untuk WNA)
  4. Kartu Keluarga (KK), apabila Tertanggung yang mengajukan klaim di bawah usia 18 (delapan belas) tahun
  5. Surat keterangan / pernyataan dari Hotel atas tamu yang menginap dan jumlahnya (khusus untuk tamu yang menjadi Tertanggung pada Polis)

 

* Apabila diperlukan, Great Eastern General Insurance berhak meminta hardcopy dokumen klaim Tertanggung dan perlu dikirimkan ke alamat Great Eastern General Insurance.

 

Dokumen Tambahan

No

Jaminan

Bentuk
Dokumen

Daftar Dokumen

1.

Kecelakaan Diri – Kematian & Cacat Tetap Keseluruhan akibat Kecelakaan

Softcopy*

a) Surat Keterangan Kematian dari Aparat Setempat;

b) Surat Kecelakaan dan Penghentian Pencarian dari Pihak Berwenang;

c) Akta Kematian jika Tertanggung Meninggal Dunia atau Surat Pemeriksaan (Visum) dari Dokter jika Tertanggung Cacat Tetap;

d) Bukti Ahli Waris dari Penerima Manfaat (KTP dan KK) atau Surat dari Pengadilan;

e) Dokumen lain apabila diperlukan.

2.

Biaya Pengobatan akibat Kecelakaan

Softcopy*

a) Nota-nota dan kwitansi asli biaya pengobatan;

b) Catatan diagnosa dokter / laporan medis asli;

c) Dokumen lain apabila diperlukan.

3. 

Pembatalan Pemesanan oleh Tertanggung

Softcopy*

a) Dokumen bukti pengembalian/refund dari Tiket.com sehubungan dengan pembatalan;

b) Dokumen tambahan:
- Laporan medis (Jika pembatalan akibat sakit/cedera serius);
- Sertifikat kematian (Jika pembatalan akibat meninggal dunia);
- Bukti surat pemanggilan saksi/juri pengadilan (Jika pembatalan akibat pemanggilan menjadi saksi);
- Foto-foto kerusakan rumah (Jika pembatalan akibat kerusakan rumah);

c) Dokumen lain apabila diperlukan

4.

Kehilangan Reservasi Kamar Hotel

Softcopy*

a) Bukti korespondensi berupa email antara tiket.com dengan Tertanggung atas konfirmasi pemesanan kamar Hotel yang baru;

b) Invoice/kwitansi/bukti pemesanan dan pembayaran kamar Hotel yang baru sebagaimana yang dikeluarkan oleh pihak tiket.com (jika rebooking dilakukan melalui platform tiket.com) atau sebagaimana yang dikeluarkan oleh pihak Hotel (jika rebooking dilakukan secara manual melalui pihak Hotel);

c) Bukti pembayaran kamar Hotel yang baru dalam bentuk Excel;

d) Dokumen lain apabila diperlukan.

 

Khusus jaminan ini, dokumen klaim perlu dilengkapi oleh Tiket.com, dikirimkan dalam format excel beserta attachment dokumen klaim lainnya ke Cermati Protect setiap awal bulan berikutnya, untuk diteruskan kepada pihak Asuransi. Tetapi untuk form deklarasi jumlah klaim harus disubmit setiap 2 minggu sekali.

5.

Kompensasi atas Hilangnya Reservasi Kamar Hotel

Softcopy*

a) Bukti korespondensi berupa email antara tiket.com dengan Tertanggung atas konfirmasi pemesanan kamar Hotel yang baru;

b) Dokumen lain apabila diperlukan.

6.

Kehilangan atau Kerusakan Barang Pribadi

Softcopy*

a) Laporan dari pihak hotel apabila barang pribadi hilang atau rusak di area akomodasi;

b) Laporan dari polisi apabila barang pribadi hilang di luar area akomodasi;

c) Pernyataan dari pihak hotel bahwa kehilangan atau kerusakan berada dibawah tanggung jawab hotel;

d) Bukti penggantian dari hotel yang disertai nilai kompensasi yang diberikan (apabila bagasi hilang selama berada dalam tanggung jawab hotel);

e) Bukti kepemilikan barang;

f) Rincian barang yang hilang atau rusak didukung dengan invoice pembelian barang yang hilang;

g) Foto-foto kerusakan;

h) Dokumen lain apabila diperlukan.

7.

Biaya Evakuasi karena Force Majeure

Softcopy*

Surat keterangan dari Pihak Hotel yang menerangkan rincian terjadinya force majeure sehingga hotel tidak dapat ditempati untuk sementara waktu.

8.

Tanggungjawab Tertanggung / Tamu

Softcopy*

a) Kerusakan properti: Surat tuntutan kerugian dari Pihak Hotel yang merincikan kerusakan yang terjadi serta rician biaya yang perlu ditanggung oleh Tertanggung.

b) Cidera pribadi:
- Surat keterangan dari Pihak Hotel menyatakan terjadinya kecelakaan yang menciderai penghuni/pihak lain di Hotel;
- Nota-nota dan kwitansi asli biaya pengobatan;
Catatan diagnose dokter/laporan medis Asli.

c) Dokumen lain apabila diperlukan

9.

Perlindungan Rumah Tinggal selama Tertanggung menginap di Hotel

Softcopy*

a) Apabila alamat rumah tinggal tidak sama dengan KTP maka perlu dibuktikan dengan surat keterangan tinggal sementara dari RT/RW setempat atau pihak Kelurahan;

b) Laporan polisi yang menjelaskan kejadian;

c) Daftar barang yang hilang/rusak beserta jenis dan spesifikasinya;

d) Kwitansi asli pembelian barang yang hilang/rusak tersebut;

e) Dokumen lain apabila diperlukan.

10.

Tambahan Jaminan Perlindungan Rumah Tinggal

Softcopy*

a) Apabila alamat rumah tinggal tidak sama dengan KTP maka perlu dibuktikan dengan surat keterangan tinggal sementara dari RT/RW setempat atau pihak Kelurahan;

b) Laporan polisi yang menjelaskan kejadian;

c) Daftar barang yang hilang/rusak beserta jenis dan spesifikasinya;

d) Kwitansi asli pembelian barang yang hilang/rusak tersebut;

e) Dokumen lain apabila diperlukan.

 

 

  1. Pertanyaan yang sering ditanyakan (FAQ)

    1) Apa itu Asuransi Kecelakaan Diri dan Travel?
    Asuransi Kecelakaan Diri dan Travel adalah Produk Asuransi yang dibuat secara khusus untuk pengguna Tiket.com yang memberikan perlindungan untuk suatu kejadian tidak terduga seperti kecelakaan atau ketidaknyamanan yang terjadi saat kamu menginap di hotel, seperti : pembatalan pemesanan, kehilangan reservasi kamar, kehilangan atau kerusakan barang pribadi, perlunya evakuasi akibat force majeure, tanggung jawab hukum kepada pihak ke-3 serta kerusakan rumah tinggal akibat bencana atau perampokan. Anda juga bisa membeli tambahan jaminan Perlindungan Rumah Tinggal yang dijual bersamaan dengan produk Asuransi Kecelakaan Diri dan Travel, dengan periode perlindungan dimulai pada saat Tertanggung check-in hingga 7 hari setelahnya.

    2) Bagaimana saya bisa membeli Asuransi Kecelakaan Diri dan Travel?
    Produk Asuransi ini dapat dibeli pada saat melakukan pemesanan kamar hotel melalui halaman www.tiket.com, m.tiket.com atau aplikasi Tiket.com (IOS & Android).

    3) Siapa yang dapat membeli Asuransi Kecelakaan Diri dan Travel?
    Produk Asuransi ini hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dengan usia minimal 3 (tiga) bulan hingga maksimal 75 (tujuh puluh lima) tahun pada saat tanggal menginap. Warga Negara Asing (WNA) yang dapat dijamin adalah yang memiliki Passport atau KITAS/KITAP (Kartu Ijin Tinggal Terbatas/Tetap). Untuk anak di bawah 18 (delapan belas) tahun, harus dalam pendampingan keluarga atau orang yang mendapatkan wewenang untuk mendampingi saat menginap.

    4) Berapa besar premi yang harus saya bayar untuk mendapatkan perlindungan Asuransi Kecelakaan Diri dan Travel?
    Premi Asuransi tergantung pada lokasi menginap (domestik atau internasional), jumlah guest, jumlah kamar serta jumlah malam pemesanan hotel yang Anda beli melalui halaman www.tiket.com, m.tiket.com atau aplikasi Tiket.com (IOS & Android). Dimana untuk kamar dengan kapasitas lebih dari 2 orang Tertanggung dewasa + anak, maka akan diperhitungkan premi pro-rata. Harga yang Anda bayar dalam formulir pemesanan merupakan harga premi asuransi dan biaya administrasi serta bersifat final.

    5) Apakah saya bisa menambah perlindungan Asuransi Kecelakaan Diri dan Travel?
    Tidak. Perlindungan Asuransi Kecelakaan Diri dan Travel Anda merupakan manfaat yang tetap dan tidak dapat ditambah/ditingkatkan. Kecuali untuk jaminan perlindungan rumah tinggal, Anda dapat memilih tambahan jaminan dengan membayar premi tambahan.

    6) Apa saja manfaat perlindungan Asuransi Kecelakaan Diri dan Travel?
    Detail manfaat dapat dilihat pada bagian Manfaat Asuransi dan pada Polis Asuransi yang akan anda terima melalui email.

    7) Saya memesan kamar Hotel di Tiket.com, tetapi lupa membeli Asuransi Kecelakaan Diri dan Travel. Bisakah saya membelinya secara terpisah?
    Tidak. Asuransi Kecelakaan Diri dan Travel hanya dapat dibeli bersamaan dengan pemesanan kamar hotel.

    8) Saya harus membatalkan pemesanan kamar Hotel saya. Apakah Saya akan mendapatkan pengembalian uang untuk asuransi Saya?
    Asuransi Kecelakaan Diri dan Travel dapat dibatalkan namun tidak terdapat pengembalian premi asuransi (non-refundable) dengan alasan apapun. Harap Anda membaca dan memahami kembali syarat dan ketentuan Produk Asuransi ini sebelum melakukan pembelian.

    9) Bagaimana cara Saya mengajukan klaim?
    Pelaporan klaim dapat dilakukan dengan melalui aplikasi Tiket.com (Android dan iOS) atau melalui customer claim contact center Great Eastern General Insurance di nomor telepon 021-5723737 ext. 204/223 (Senin – Jumat pukul 09.00 Pagi – 17.00 Sore, kecuali Hari Libur Nasional) atau email ke gegi-nonmarineclaims@greateasterngeneral.com.

    10) Apakah ada batas waktu untuk mengajukan klaim?
    Klaim harus diajukan oleh Tertanggung paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal kejadian atau sesegera mungkin setelah terjadinya kejadian tersebut disertai dokumen klaim dan/atau bukti lainnya yang dipersyaratkan oleh Great Eastern General Insurance untuk mempermudah proses verifikasi klaim. Segala biaya yang timbul untuk mendapatkan dokumen atau bukti tersebut merupakan tanggung jawab Tertanggung.

    11) Berapa lama waktu yang diperlukan untuk memproses pembayaran klaim?
    Pembayaran klaim akan diproses dalam waktu maksimum 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen klaim dan/atau bukti lainnya yang dipersyaratkan oleh Great Eastern General Insurance lengkap dan benar diterima oleh Great Eastern General Insurance dan klaim disetujui oleh Great Eastern General Insurance.