Syarat dan Ketentuan

Penanganan Klaim

Pelaporan Klaim

Maks. 7 (tujuh) hari kalendar sejak tanggal kerugian terjadi.

Pelengkapan Dokumen Klaim

Maks. 14 (empat-belas) hari kalendar sejak tanggal Pelaporan Klaim.

Penilaian Klaim dan Akseptasi

Maks. 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap diterima oleh Perusahaan Asuransi.

Pembayaran Manfaat Klaim

Maks. 14 (empat belas) hari kerja sejak nilai kerugian disetujui oleh Perusahaan Asuransi dan Tertanggung dengan diterimanya surat persetujuan yang telah ditandatangani oleh Tertanggung.

Dokumen Klaim

Anda harus menyediakan dokumen-dokumen pendukung untuk proses klaim sebagai berikut:

Dokumen Wajib - Umum

  1. Formulir klaim yang disediakan secara digital oleh Cermati Protect yang berisikan informasi: Nama Tertanggung, No. Identitas / No. KTP, Jenis Kelamin, Alamat, Tanggal Lahir, No. Ponsel, Email, Tanggal Kerugian, Tempat Terjadinya Kerugian, Kronologi Terjadinya Kerugian, No. Rekening, Bank, Nama Pemilik Rekening;
  2. Data Diri Tertanggung sesuai yang terdaftar melalui tiket.com (KTP/SIM/Kartu Keluarga untuk WNI dan Passport/KITAS/KITAP untuk WNA);
  3. Kartu Keluarga (KK), apabila Tertanggung yang mengajukan klaim di bawah usia 18 (delapan-belas) tahun.

Dokumen Wajib - Khusus

NO.

MANFAAT

BENTUK DOKUMEN

DAFTAR DOKUMEN KLAIM

1

Tanggung Gugat Publik Pemilik Properti

Softcopy**

Kerusakan properti:

−  Surat tuntutan kerugian dari pihak ke-3 yang merincikan kerusakan yang terjadi serta rincian biaya yang perlu ditanggung oleh Tertanggung;

−  Dokumen lain milik tertanggung apabila diperlukan.

Cidera pribadi:

−  Surat keterangan dari pemilik properti yang menyatakan terjadinya kecelakaan yang menciderai penghuni/pihak lain di area akomodasi;

−  Nota-nota dan kwitansi asli biaya pengobatan;

−  Catatan diagnosa dokter / laporan medis asli;

−  Dokumen lain milik Tertanggung apabila diperlukan.

2

Kerusakan Bangunan dan Isi Bangunan milik Pemilik Properti

Softcopy**

−  Rincian bangunan/barang yang rusak didukung dengan invoice perbaikan atau pembelian kembali;

−  Foto-foto kerusakan;

−  Surat Laporan Polisi atau Aparat Setempat (khusus untuk klaim akibat kebakaran, ledakan, kerusuhan, huru-hara, dan pencurian);

−  Surat laporan BMKG (khusus klaim akibat bencana alam);

−  Dokumen lain milik Tertanggung apabila diperlukan.

3

Kehilangan Sewa Pemilik Properti

Softcopy**

−  Surat pernyataan dari owner yang menjelaskan penyebab kamar/properti tidak bisa ditempati dan solusi alternatifnya;

−  Bukti pemesanan kamar /properti yang baru;

−  Dokumen lain milik Tertanggung apabila diperlukan.

** Apabila diperlukan, Penyedia Jasa Asuransi berhak meminta hardcopy dokumen klaim Tertanggung dan wajib dikirimkan ke alamat PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI).

Biaya Risiko Sendiri (Deductible / Own Risk)

Nihil, kecuali manfaat “Kerusakan Bangunan dan Isi Bangunan Pemilik Properti”, Biaya Risiko Sendiri-nya adalah 10% dari nilai klaim, Min. Rp 100.000 (berlaku mana yang lebih tinggi)

Manfaat Asuransi

NO.

MANFAAT

BATAS PERTANGGUNGAN

1

 PAKET STANDAR

PLAN A

PLAN B

PLAN C

PLAN D

1.1

Tanggung Gugat Publik Pemilik Properti

Maks. 25.000.000

Maks. 50.000.000

Maks. 100.000.000

Maks. 250.000.000

2

PAKET PREMIUM

PLAN A

PLAN B

PLAN C

PLAN D

2.1

Kerusakan Bangunan dan Isi Bangunan Pemilik Properti

Maks. 25.000.000

Maks. 50.000.000

Maks. 100.000.000

Maks. 250.000.000

2.2

Kehilangan Sewa Pemilik Properti

Maks. 2.500.000

Maks. 5.000.000

Maks. 10.000.000

Maks. 25.000.000

3

PAKET MAKSIMAL

PLAN A

PLAN B

PLAN C

PLAN D

3.1

Tanggung Gugat Publik Pemilik Properti

Maks. 25.000.000

Maks. 50.000.000

Maks. 100.000.000

Maks. 250.000.000

3.2

Kerusakan Bangunan dan Isi Bangunan Pemilik Properti

Maks. 25.000.000

Maks. 50.000.000

Maks. 100.000.000

Maks. 250.000.000

3.3

Kehilangan Sewa Pemilik Properti

Maks. 2.500.000

Maks. 5.000.000

Maks. 10.000.000

Maks. 25.000.000

Semua nilai dalam Batasan Pertanggungan di atas menggunakan mata uang Rupiah.

Penjelasan Manfaat Asuransi

Berikut ini adalah penjelasan masing-masing manfaat dari Tabel Manfaat di atas:

  1. Tanggung Gugat Publik Pemilik Properti:

PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) akan membayar kepada atau atas nama Tertanggung (Pemilik Properti) semua jumlah yang secara hukum harus dibayarkan oleh Tertanggung sebagai kompensasi sehubungan dengan Cedera Pribadi atau Kerusakan Properti milik pihak ke-3 yakni penghuni/pihak lain yang terjadi selama jangka waktu pertanggungan yang disebabkan oleh kelalaian Tertanggung sehubungan dengan bisnis yang diasuransikan sebagai penyedia akomodasi.

Jaminan dan Pengecualian secara lengkap mengacu kepada Public Liability Wording Policy dari PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI).

  1. Kerusakan Bangunan dan Isi Bangunan Pemilik Properti:

PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) akan memberikan jaminan atas kerusakan atau kehilangan bangunan dan isi bangunan yang berada pada lokasi yang disewa oleh Penyewa tersebut menderita suatu kerugian kehancuran atau kerusakan fisik yang tidak terduga, tiba-tiba dan tidak disengaja yang disebabkan oleh:

  • Kerusakan yang tidak disengaja atau kerusakan tiba-tiba termasuk akibat dari kelalaian Penyewa;
  • Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap;
  • Banjir, Angin Ribut, Kerusakan Akibat Air;
  • Kerusuhan dan Huru-Hara;
  • Pencurian dengan Kekerasan;
  • Gempa Bumi, Tsunami dan Letusan Gunung Berapi.

Isi bangunan termasuk pada perabot, peralatan elektronik dan pelengkap kamar lainnya.

Jaminan dan Pengecualian secara lengkap mengacu kepada General Moveable Insurance Wording Policy dari PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI).

  1. Kehilangan Sewa Pemilik Properti:

PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) menjamin kehilangan uang sewa jika properti atau bagian dari padanya tidak dapat atau tidak layak untuk dihuni pada hari pemesanan sebagai akibat dari risiko yang ditanggung dalam manfaat “Kerusakan pada Bangunan dan Isi Bangunan Pemilik Properti” di atas. Kompensasi yang dapat dibayarkan berdasarkan manfaat ini adalah sesuai dengan harga sewa awal properti serta durasi pemesanan properti dengan ketentuan sebagai berikut sebagai berikut:

  • Plan A: Maks. Rp 500.000 per malam, maks. 5 (lima) malam sewa
  • Plan B: Maks. Rp 1.000.000 per malam, maks. 5 (lima) malam sewa
  • Plan C: Maks. Rp 2.000.000 per malam, maks. 5 (lima) malam sewa
  • Plan D: Maks. Rp 5.000.000 per malam, maks. 5 (lima) malam sewa

Jaminan tambahan, dalam hal terjadi kehilangan pemesanan (loss of booking) sebagai akibat dari risiko yang ditanggung dalam manfaat “Kerusakan pada Bangunan dan Isi Bangunan Pemilik Properti” di atas atau sebagai akibat dari terjadinya overbooking atau kesalahan sistem pihak tiket.com/Pemilik Properti, yang mengakibatkan penyewa harus direlokasi ke tempat lain, jika terdapat biaya tambahan yang timbul dari selisih harga sewa awal dengan harga sewa baru untuk relokasi dan selisih tersebut tidak melebihi 50% (lima-puluh perseratus) dari harga sewa awal, manfaat ini akan memberikan kompensasi setinggi-tingginya 50% (lima-puluh perseratus) dari harga sewa awal dengan batas maksimum kompensasi sesuai Batas Pertanggungan  Plan yang dipilih, mana yang lebih kecil.

Total Batas Pertanggungan untuk klaim manfaat Loss of Rent dan Loss of Booking adalah setinggi-tingginya sesuai nilai yang tertera pada Batas Pertanggungan atas Plan yang dipilih (limit gabungan/agregat) per malam sewa yang diasuransikan.

Jaminan dan Pengecualian secara lengkap akan mengacu kepada General Moveable Insurance Wording Policy dari PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI).