3 Cara Efektif Menghindari Investasi Bodong

Investasi Bodong? Seberapa sering Anda mendengar istilah tersebut beredar di masyarakat, terutama melalui media-media pemberitaan di mana banyak masyarakat yang mengalami penipuan berkedok investasi yang kerap di sebut Investasi Bodong.

Namun, sebelum kita membahas investasi bodong dan bagaimana kiat menghindarinya, ada baiknya kita mengenal definisi sesungguhnya tentang apa itu investasi.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata investasi termasuk kata benda yang didefinisikan sebagai bentuk penanaman uang atau modal di suatu perusahaan atau proyek dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Definisi investasi, dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adalah penanaman modal, biasanya dalam jangka panjang untuk pengadaan aktiva lengkap atau pembelian saham-saham dan surat berharga lain untuk memperoleh keuntungan.

Namun, dalam kenyataannya ada banyak bentuk investasi yang ditawarkan kepada konsumen tidak dapat dipertanggungjawabkan, terutama menyangkut pembagian keuntungan yang di awal penawaran justru menjadi strategi marketing utama untuk menarik nasabah.

Bahkan, alih-alih mendapatkan keuntungan, justru dana nasabah yang tersimpan juga ikut lenyap dan tidak jelas keberadaannya. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan istilah Investasi Bodong di kalangan masyarakat.

Dari informasi yang dikutip di CNBC  Indonesia, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan sebanyak 99 perusahaan investasi bodong atau ilegal di Indonesia dari awal tahun hingga Juni 2020.  

Selain itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti) juga rutin melakukan pencekan dan memblokir domain-domain entitas investasi bodong yang tidak memiliki izin dari Bappebti dan tidak memenuhi aturan perundangan yang berlaku di Indonesia.   

Dikutip dari Kompas, terbaru per Agustus 2020 Bappebti telah memblokir situs Binomo dan melaporkan sebanyak 692 entitas/situs investasi bodong telah diblokir. 

Tentunya, hal yang dilakukan oleh SWI dan Bappebti adalah langkah positif guna menghindari jumlah korban investasi bodong di Tanah Air. Namun, hal yang kalah penting adalah kita juga perlu memahami bagaimana cara yang efektif dalam menghindari trik investasi bodong.

Begini tips praktis dari cermati.com agar Anda selamat dari tipuan investasi abal-abal. 

1. Waspada Jika Mendapat Tawaran Keuntungan yang Luar Biasa Menarik

Jangan tergiur keuntungan tinggi karena ada risiko 

Memang tidak semua tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan yang menarik bisa dikategorikan investasi bodong. Namun ada baiknya Anda waspada jika mendapat tawaran yang demikian.

Kenali karakteristik utama penipuan investasi yakni

  • Return atau keuntungan yang ditawarkan sangat tinggi (bahkan seringkali tidak masuk akal) dan/atau dalam jumlah yang dipastikan;
  • Produk investasi ditawarkan dengan janji akan dijamin dengan instrumen tertentu, seperti emas, giro, atau dijamin oleh pihak tertentu seperti pemerintah, Bank dan lain-lain;

Jadi, kendalikan diri Anda. Lakukan penghitungan matematika secara sederhana untuk memperkirakan apakah tawaran tersebut masuk akal atau tidak.

Apalagi jika tawaran investasi dengan embel-embel modal yang jumlahnya tidak terlalu besar tapi Anda dijanjikan keuntungan yang sangat besar dalam jangka waktu singkat. 

Baca juga: Lebih Untung Investasi Emas atau Reksa Dana?
2. Lakukan Pemeriksaan Perizinan Lembaga Atau Perusahaan Investasi

Lakukan pemeriksaan dokumen/nama perusahaan secara online

Setiap lembaga atau produk keuangan, terutama yang menghimpun dana masyarakat dan pengelolaan investasi harus mengantongi izin resmi dari instansi terkait dan berwenang dalam mengurus masalah ini, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , Bank Indonesia (BI), atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti).

Ruang lingkup pengawasan OJK yaitu mengawasi Pelaku Usaha Jasa Keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal (perusahaan Efek dan perusahaan Manajer Investasi), dan Industri Keuangan Non Bank/(IKNB) yang meliputi Perusahaan Asuransi, Lembaga Pembiayaan, Dana Pensiun, Lembaga keuangan Khusus dan Lembaga Keuangan Mikro yang terdaftar di OJK.

Bank Indonesia mengawasi perusahaan yang bergerak di bidang penyelenggara dan pendukung jasa sistem pembayaran. Adapun Kementerian Perdagangan (Bappepti) bertugas mengawasi perusahaan Pialang Berjangka dan Pedagang Berjangka. 

Lakukan cek dan ricek seperti cek secara online. Pastikan apakah lembaga yang menjual atau menawarkan produk investasi telah memperoleh izin usaha yang sesuai dengan bidang usahanya.

Waspadalah jika perusahaan atau lembaga tersebut hanya memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) untuk menjalankan produk investasinya, karena SIUP bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi.

Ingatlah pelajaran dari kasus Jouska. Banyak nasabah yang tertipu dan merugi karena ternyata Jouska tidak memiliki izin usaha untuk mengelola investasi dan dana nasabah. 

3. Telitilah Bentuk dan Cara Pemasaran Produk Investasi


Teliti Bentuk Investasinya

Umumnya, di dalam berbagai produk investasi yang resmi itu semuanya jelas mulai dari mekanisme cara kerja, pembagian keuntungan, dan hal-hal lainnya. Sudah ada aturan yang jelas dan ada izin dari pihak OJK/BI/Bappebti. 

Bahkan sebagian besar perusahaan investasi legal memiliki standar operasi yang baku dalam menjalankan produknya. Namun sebaliknya, perusahaan atau lembaga yang memasarkan produk investasi bodong, terkadang tidak mempunyai standar baku tentang bagaimana menjalankan produk investasi tersebut, bahkan ada beberapa investasi bodong yang justru tidak memiliki produk dan cara penjualan yang resmi.

Anda harus hati-hati dalam investasi, berikut tipsnya:

  • Jangan menyerahkan dana sebelum membuat dan menandatangani perjanjian yang resmi dan detail. Sebelum menandatangani perjanjian tersebut, baca dengan teliti setiap pasal yang tertuang dalam perjanjian tersebut agar tidak menimbulkan salah persepsi di kemudian hari. Jika perlu, lakukan pengikatan perjanjian jual beli tersebut dihadapan notaris.
  • Baca dengan seksama ketentuan yang berkaitan dengan produk. Waspada terhadap segala bentuk rayuan yang memaksa Anda untuk mengambil keputusan dengan segera atau terkesan memaksa. Pastikan Anda paham secara lengkap hak dan kewajiban, manfaat, biaya, dan risiko yang berkaitan dengan produk. 
  • Sebaiknya Anda pelajari secara teliti produk investasi yang akan diambil, termasuk mencari tahu latar belakang perusahaan yang menyelenggarakan investasi tersebut sebelum mengambil keputusan keikutsertaan Anda dalam investasi tersebut.
  • Kumpulkan informasi sebanyak-banyaknya tentang produk investasi tersebut, bagaimana perusahaan atau lembaga tersebut menanamkan investasi para nasabahnya, instrumen apa yang digunakan perusahaan atau lembaga tersebut untuk menghasilkan keuntungan seperti yang dijanjikan.
  • Jika investasi ditanamkan dalam bentuk riil, seperti perkebunan, sebisa mungkin Anda meluangkan waktu untuk melihat secara langsung produk riil dari investasi tersebut, dan jangan lengah meskipun Anda telah menjadi bagian dari investasi tersebut, Anda harus tetap memantau perkembangan produk yang Anda investasikan.
  • Jangan mudah percaya dari profil yang dikemas secara apik dan menarik dari sosial media (Facebook, Instagram) atau Youtube. Anda harus waspada dan tetap lakukan cek melalui website resmi dan dobel cek perizinan usaha dan produk investasi dari regulator terkait.
  • Sebaiknya, Anda juga pahami siapa regulator yang mengawasi perusahaan yang menjual dan menawarkan produk investasi yang ditawarkan ke Anda. Hal ini penting guna berjaga-jaga jika sesuatu terjadi di masa mendatang.
Baca juga: Jangan Takut Investasi, Begini 7 Cara Main Saham yang Cocok untuk Pemula

Laporkan Tawaran Investasi yang Meresahkan

Tidak semua produk investasi yang ditawarkan kepada masyarakat adalah investasi bodong, karena ada produk-produk investasi yang memang secara nyata memberikan keuntungan bagi para nasabahnya.

Kuncinya adalah kehati-hatian Anda. Untuk itulah diperlukan croscheck atau penelusuran secara lengkap dan pastinya jangan mudah silau karena tawaran investasi dengan untung besar dalam waktu singkat.

Jangan ragu untuk menghubungi OJK apabila ada ragu atau bingung tentang tawaran investasi, atau melaporkan tawaran investasi yang meresahkan Anda. Selamat berinvestasi!

Berikut kontak regulator terkait yang bisa Anda cek untuk bertanya seputar tawaran investasi. 

  • Otoritas Jasa Keuangan (Telp: 1500-655)
  • Kementerian Perdagangan (Telp: 021 3858 171)
  • Badan Koordinasi Penanaman Modal (Telp: 021 5252 008)
  • Kementerian Koperasi dan UKM (Telp: 021 520 436672)
  • Kementerian Komunikasi dan Informasi (Telp: 021 3452 841)

Anda dapat melaporkan adanya dugaan investasi ilegal kepada Satgas Waspada Investasi OJK  dengan alamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4. Jakarta 10710. Atau laporan via email: waspadainvestasi@ojk.go.id dan bisa juga melalui telepon 157.

Baca Juga: Buat NPWP di Bank BUMN Lebih Mudah, Begini Caranya!