8 Fintech P2P Lending Anggota AFPI Kantongi Izin Usaha dari OJK
Delapan perusahaan fintech peer to peer (p2p) lending anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedelapan fintech lending tersebut adalah Indodana (PT. Artha Dana Teknologi), Pinjam Modal (PT. Finansial Integrasi Teknologi), Taralite (PT. Indonusa Bara Sejahtera), Danarupiah (PT. Layanan Keuangan Berbagi), Pinjamwinwin (PT. Progo Puncak Group), Julo (PT. Julo Teknologi Finansial), Awantunai (PT. SimpleFi Teknologi Indonesia) dan Alami (PT. Alami Fintek Sharia).
Dari terkini OJK mencatat sebanyak total 33 penyelenggara fintech lending resmi mengantongi lisensi dari OJK, dari total anggota AFPI saat ini 161 perusahaan, sisanya berstatus terdaftar di OJK.
Status izin usaha diberikan kepada platform fintech terdaftar di OJK yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, seperti keamanan sistem informasi berupa ISO 27001, yang merupakan standar internasional dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi.
“Selamat kami ucapkan kepada para member AFPI yang memperoleh izin usaha dari OJK. Semoga dengan izin usaha yang diperoleh ini dapat memperkuat industri khususnya di tengah masa pandemi Covid-19 untuk menunjukkan konsistensinya berperan aktif dalam penyaluran pinjaman ke masyarakat, khususnya sektor UMKM,” ujar Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi, seperti dikutip dari siaran pers AFPI.
Lebih lanjut, Adrian berharap agar penerimaan izin usaha dari 8 member AFPI kali ini ini dapat menginspirasi member lainnya yang masih berproses. "Untuk menjadi penyelenggara Fintech P2P Lending harus comply terhadap regulasi dan aturan dari OJK maupun dari asosiasi demi menjaga kredibilitas industri,” ucap Adrian.
Adrian menambahkan pemberian izin usaha dari OJK menandakan kredibilitas industri Fintech P2P Lending semakin tinggi. Hal ini terlihat dari meningkatnya angka penyaluran pinjaman dari seluruh anggota AFPI kepada masyarakat. Berdasarkan data OJK per Maret 2020, akumulasi penyaluran pinjaman Fintech P2P Lending naik 208,83% menjadi Rp 102,53 triliun dari posisi periode yang sama tahun lalu.
Perkembangan Industri Fintech Lending di Tengah Pandemi
Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede mengatakan di tengah pandemi wabah corona (Covid-19) ini AFPI turut mendukung kebijakan pemerintah untuk dapat memfasilitasi restrukturisasi pinjaman online pada industri fintech p2p lending.
Berdasarkan hasil survei restrukturisasi AFPI pada periode 9-14 Mei 2020, sebanyak 143 platform penyelenggara fintech lending memberikan jawaban. Yakni, tercatat sebanyak 88 platform mendapat permohonan restrukturisasi dari borrower (peminjam) dengan jumlah pinjaman yang berhasil difasilitasi dan disetujui oleh pihak lender (pemberi pinjaman) sebesar Rp237 miliar dari 674.068 akun/transaksi.
Selain itu, dari hasil survei yang sama juga menjelaskan, tercatat 90 platform menyatakan Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB90) stabil, 34 platform mengalami penurunan TKB90, dan 6 platform mengaku kenaikan TKB90.
Adapun TKB90 adalah level kualitas kredit di fintech lending dimana apabila nilainya semakin tinggi dan mendekati level 100 artinya akan semakin baik. Berdasarkan data OJK per Maret 2020, TKB90 Fintech P2P Lending tercatat di level 95,78%.
Tumbur menjelaskan, perlu dipahami bahwa fintech p2p lending itu berbeda dengan bank. Fintech lending hanyalah penyelenggara platform pinjam meminjam secara online yang mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman. Sementara bank bertindak langsung sebagai pemberi pinjaman.
"Jadi penyelenggara platform fintech P2P Lending tidak berwenang untuk memberikan restrukturisasi pinjaman tanpa persetujuan dari pemberi pinjaman. Kewenangan ada di pemberi pinjaman, namun penyelenggara dapat memfasilitasi permintaan pengajuan restrukturisasi bagi peminjam UMKM yang terdampak Covid-19 kepada pihak pemberi pinjaman,” jelas Tumbur.
Baca Juga: Hadapi New Normal, Ini 5 Skenario Fase Pemulihan Ekonomi Indonesia
Penyaluran Pembiayaan Naik di 6 Sektor Industri Ini
Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengatakan selama masa wabah Covid-19 ini secara umum penurunan terjadi hampir pada sebagian besar platform penyelenggara fintech P2P lending.
Namun, ada beberapa sektor yang terjadi peningkatan penyaluran pembiayaan seperti distribusi pada healthcare, utamanya yaitu pada UMKM farmasi, obat-obatan dan alat pendukung kesehatan. Begitu juga sektor yang terkait distribusi pangan, produk agrikultur, makanan kemasan, memiliki perkembangan yang positif.
Sektor telekomunikasi dan online ecosystem yang menjadi layanan juga semakin banyak digunakan untuk mendukung kehidupan sehari-hari dan berpotensi untuk berkembang terus seiring pergeseran perilaku konsumsi masyarakat.
“Dimasa wabah Covid-19 ini, ada kabar gembira dari beberapa platform yang tetap mencatatkan pertumbuhan pencairan. Dengan kekuatan inovasi produk dan adaptasi dari artificial intelligent (credit scoring) dalam pengelolaan risiko, mereka masih mencatatkan pertumbuhan spektakuler hingga lebih dari 100%. Tentu saja, hal tersebut dimungkinkan karena dukungan dari lender mereka baik institusional maupun individual,” ujar Kuseryansyah.
Lebih lanjut, Kuseryansyah menambahkan, industri Fintech P2P Lending akan menjaga kinerja pada masa pandemi ini dan selektif menyalurkan pembiayaan. Dengan demikian diharapkan dapat menjaga peran aktif Fintech P2P Lending dalam menjangkau pembiayaan bagi masyarakat yang selama ini belum tersentuh lembaga keuangan.
Baca Juga: Begini Cara Atur Uang di Era New Normal