Antara Karyawan Tetap dengan Kontrak, Apa Sih Bedanya?
Menjadi karyawan tetap adalah salah satu hal yang lazim diimpikan oleh para pekerja. Bagaimana tidak? Dengan menjadi karyawan tetap, ada sejumlah benefit yang bisa didapatkan, dimana hal tersebut umumnya tidak bisa diperoleh pekerja kontrak.
Sayangnya, untuk bisa menjadi karyawan tetap, seorang pekerja tentu harus memenuhi sejumlah persyaratan terlebih dahulu. Walaupun proses yang harus dilalui tidaklah sederhana, begitu sudah dijadikan karyawan tetap, maka usaha yang sudah Anda lakukan pun akan terbayar.
Memangnya, apa saja sih yang menjadi perbedaan antara menjadi karyawan tetap dan karyawan kontrak? Nah, agar Anda tak sampai salah persepsi, berikut adalah paparan untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Perbedaan antara Karyawan Tetap dan Kontrak
Secara singkat, yang disebut dengan karyawan tetap adalah mereka yang dipekerjakan dengan tanpa adanya batasan atau jangka waktu. Nah, jika Anda berstatus sebagai karyawan tetap, maka sudah pasti Anda akan mendapat tunjangan dari perusahaan, seperti pesangon.
Sebaliknya, karyawan yang statusnya kontrak hanya bekerja dengan jangka waktu yang sudah disepakati bersama perusahaan. Selain itu, karyawan jenis ini juga masuk menjadi bagian PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, dimana jangka waktunya terbatas hanya sampai 3 tahun saja.
Poin – Poin yang Membedakan Karyawan Tetap dengan Kontrak
1. Bagaimana nasibnya ketika di-PHK?
Ketika dihadapkan dengan PHK, sudah jelas bahwa karyawan tetap akan lebih diuntungkan dibandingkan dengan karyawan kontrak. Pasalnya, seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, karyawan tetap memiliki sejumlah benefit dari perusahaan.
Salah satu yang menguntungkan bagi karyawan tetap yakni adanya pesangon dari perusahaan. Di samping itu, ada pula penggantian hak. Contohnya yaitu cuti yang bisa Anda cairkan, serta uang penghargaan apabila Anda telah menjadi karyawan dari perusahaan tersebut selama lebih dari 3 tahun.
Lalu bagaimana dengan karyawan kontrak? Benefit yang demikian tidak akan diterima oleh karyawan kontrak. Bahkan, selain tak dapat pesangon, beberapa perusahaan pun ada yang memberlakukan sistem penalti jika karyawannya mengundurkan diri ketika masa kontrak masih berjalan.
Baca Juga: Jangan Sampai Menyesal, Siapkan ini Sebelum Kena PHK!
2. Bagaimana perjanjian kerjanya?
Antara karyawan tetap dengan kontrak jelas ada perbedaan di perjanjian kerjanya. Sederhananya, perjanjian kerja harus dimiliki oleh pihak karyawan maupun perusahaan, dan berisikan mengenai apa-apa saja yang menjadi kewajiban dan apa yang menjadi hak dari masing-masing pihak.
Nah, adanya perjanjian pekerjaan tentu berperan penting dalam dunia kerja, karena merupakan dasar yang bisa menjadikan hubungan antara perusahaan dengan karyawan semakin terarah, sekaligus menghindari adanya salah paham antara kedua belah pihak.
Seperti yang sudah sedikit dibahas di definisi sederhana tadi, karyawan yang statusnya kontrak memiliki PKWT, dan perjanjian kerja tercantum disana. Bagi karyawan kontrak, masa kerja ditentukan dalam perjanjian tersebut, serta karyawan tidak perlu melewati probation atau masa percobaan.
Jika karyawan kontrak memiliki PKWT, maka karyawan tetap memiliki PKWTT, dimana perjanjian tersebut tidak menyebutkan batas waktu kerja karyawannya. Bisa diartikan pula, karyawan bisa bekerja tanpa adanya batas waktu.
3. Berapa lama jangka waktu bekerjanya?
Untuk bisa menjadi karyawan tetap, sejumlah perusahaan ada yang memberlakukan pengangkatan jika karyawannya sudah mengabdi selama lima atau sepuluh tahun terlebih dahulu. Bahkan, ada pula yang lebih lama dari itu.
Hal yag demikian berbeda dengan karyawan kontrak, dimana mereka akan mendapatkan kontrak yang sifatnya berkala. Artinya, jika kontrak habis, maka ada kemungkinan kontrak tersebut akan diperpanjang, atau justru dihentikan.
Satu informasi penting lagi, dalam UU Ketenagakerjaan, terdapat statement yang menjelaskan bahwa masa terpanjang dalam PKWT yakni selama 2 tahun saja, dan perpanjangan hanya bisa dilakukan sekali, dan waktunya yaitu hanya setahun saja.
4. Bagaimana dengan gaji dan juga tunjangannya?
Ketika membahas masalah gaji, antara karyawan kontrak dengan tetap sebenarnya tidak banyak berbeda, karena rata-rata perusahaan akan menyesuaikan UMR. Akan tetapi, tidak bisa dipungkiri pula bahwa umumnya karyawan tetap bisa mendapatkan gaji yang lebih tinggi dari UMR.
Tidak hanya itu saja, selain gaji, karyawan tetap juga berpeluang untuk dinaikkan gajinya sebagai apresiasi dari instansi atau perusahaan, jika mereka mempunyai riwayat kerja yang memuaskan.
Sebagai tambahannya, karyawan tetap juga diberikan berbagai tunjangan selain gaji. Misalnya yaitu tunjangan kesehatan, keselamatan kerja, hingga kematian. Hal tersebut berbanding terbalik dengan karyawan kontrak yang rata-rata hanya mendapat gaji pokok saja.
Baca Juga: Selain Mahir Kelola Finansial, ini 6 Tips Sukses Kerja di Bank
Baik Tetap Maupun Kontrak, Totalitas dalam Bekerja Itu Wajib
Nah, setelah memahami mengenai perbedaan antara karyawan tetap dan kontrak, bagaimana pendapat Anda? Apapun jawabannya, satu hal yang perlu untuk dipahami yakni baik tetap maupun kontrak, bekerja dengan penuh tanggung jawab merupakan kunci untuk meraih kesuksesan.
Jadi, apapun pilihan maupun status Anda, yuk terus tingkatkan kualitas kerja agar kelak bisa mencapai kesuksesan. Semangat!
Baca Juga: Waspadai 10 Penyakit Serius yang Mudah Menyerang Pegawai Kantoran