Apa Saja Sih Keuntungan yang Bisa Kamu Dapat Setelah Menjadi Karyawan Tetap?
Dalam dunia kerja ada tingkatan jenis tertentu untuk karyawan seperti part-time, full-time, kontrak dan tetap. Buat kamu yang masih baru lulus kuliah dan sedang mencari pekerjaan pasti kamu sering menemui istilah pekerjaan seperti diatas.
Untuk part-time mungkin kamu sudah pernah melakukannya waktu masih berkuliah karena pekerjaan jenis ini memiliki jam kerja yang lebih pendek (4-5 jam) dari pekerjaan full-time (8-9 jam) jadi sangat cocok untuk mahasiswa yang memiliki waktu luang yang ingin mengisi waktu sambil mencari penghasilan.
Tapi, ketika kamu sudah lulus kuliah dan ingin merasakan dunia kerja yang sesungguhnya jenis pekerjaan inilah yang kamu cari. Pekerjaan penuh waktu pun masih ada tingkatannya, umumnya terbagi menjadi 2 yaitu kontrak dan tetap.
Proses untuk mendapatkan status pekerjaan karyawan tetap memang tidaklah mudah karena membutuhkan waktu dan komitmen untuk mencapainya.
Setelah kamu lulus dari serangkaian tes penerimaan kerja di suatu perusahaan biasanya kamu akan dihadapkan dengan masa percobaan atau probation, durasi dari masa percobaan ini beragam tapi umumnya berlaku selama tiga bulan. Selama masa percobaan ini kamu harus bisa menunjukkan bahwa kamu pantas mendapat posisi pekerjaan tersebut.
Jika pihak perusahaan menilai kinerja sesuai dengan yang diharapkan kamu akan dinyatakan lulus dan biasanya perusahaan akan menawarkan kontrak kerja selama durasi tertentu.
Biasanya sebelum kamu bisa diangkat sebagai karyawan tetap kamu harus tetap bekerja di perusahaan tersebut selama beberapa tahun dan mempunyai pencapaian pekerjaan yang bagus. Kinerja yang bagus tentu akan menarik perhatian perusahaan dan menilaimu sebagai aset yang berharga sehingga perusahaan akan bisa memutuskan untuk mengangkatmu sebagai karyawan tetap.
Perbedaan Karyawan Tetap dan Karyawan Kontrak
Satu hal yang mendasar dari perbedaan antara status karyawan kontrak dan karyawan tetap adalah batasan waktu untuk bekerja. Karyawan tetap tidak memiliki batasan lama kerja, jadi karyawan tetap bisa tetap bekerja dalam waktu yang tidak ditentukan hingga masa pensiun yang biasanya berada di angka 55 tahun.
Untuk karyawan kontrak, durasi kontrak kerja ditentukan oleh pihak perusahaan dan akan diperbarui setiap periode tertentu saat kontrak yang lama mendekati kadaluarsa. Selain itu karyawan kontrak termasuk yang diatur pada Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) yang memiliki batas waktu maksimal hingga 3 tahun berturut turut.
Baca Juga: Kerja Freelance vs Full Time, Kamu Pilih Mana?
Benefit yang Didapat oleh Karyawan Tetap
Tentu saja ada beberapa alasan mengapa menjadi karyawan tetap lebih baik dan diinginkan oleh banyak pekerja. Dan salah satu alasan terbesarnya adalah benefit yang didapatkan. Ada beberapa benefit yang diberikan oleh karyawan tetap dan tentunya kebanyakan dari benefit tersebut tidak ada pada perjanjian hubungan kerja untuk karyawan kontrak. Apa saja?
- Besaran gaji dan tunjangan
Soal besaran gaji memang sangat relatif, dan tiap perusahaan memiliki kebijakannya masing masing, tapi dengan status karyawan tetap yang normalnya memiliki masa kerja yang lebih lama dari karyawan kontrak tentunya akan lebih diutamakan untuk menerima jumlah gaji yang lebih besar.
Selain gaji pokok, hal lain yang membedakan jumlah penghasilan adalah tunjangan yang diterima oleh karyawan tetap. Pegawai kontrak biasanya tidak menerima tunjangan selain gaji pokok atau jika ada mungkin hanya tunjangan yang sifatnya mendasar seperti transportasi dan uang makan. Berbeda dengan karyawan tetap yang mendapat berbagai tunjangan seperti tunjangan kesehatan, pendidikan anak, bahkan tunjangan kematian.
Jika dihitung totalnya jelas karyawan tetap mendapatkan benefit yang lebih banyak daripada karyawan yang masih berstatus kontrak.
- Jaminan hak saat pemutusan hubungan kerja
Bukan tidak mungkin sesuatu yang buruk terjadi saat kamu tengah menjalani pekerjaan ini, bisa saja dari kondisi perusahaan yang sulit, atau memang keadaan yang memaksamu untuk pindah atau berhenti bekerja. Jika suatu saat kamu harus menghadapi situasi seperti ini, status karyawan tetap akan sangat menguntungkan karena kamu berhak untuk mendapatkan penggantian hak hak dan pesangon yang sangat bermanfaat.
Sedangkan untuk karyawan kontrak tidak akan mendapat hal hal spesial seperti ini, jika terjadi pemutusan hubungan kerja dari pihak perusahaan bisa saja kamu harus berhenti bekerja tanpa menerima kompensasi apapun. Bahkan ada beberapa perusahaan yang menerapkan penalti jika seorang karyawan kontrak berhenti bekerja sebelum durasi kontrak kerja berakhir.
Baca Juga: Buat CV Kamu Seperti Ini, Pasti Cepat Diterima Kerja
Kesuksesan yang Sesungguhnya Dimulai dari Bawah
Dimulai dari masa percobaan dimana kemampuanmu diuji untuk menghadapi dunia kerja nyata hingga dipercaya untuk dikontrak bekerja selama periode tertentu tentunya akan membentuk skill dan mental sehingga menjadi individu yang lebih baik dari sebelumnya. Setelah kamu dinilai cukup mampu untuk diberikan wewenang yang lebih tinggi kamu akan mendapat kesempatan yang lebih lama untuk bekerja lebih lama dan mendapat segala benefit dengan status karyawan tetap.
Baca Juga: Kena PHK Akibat Corona? Segini Besaran Uang Pesangon yang Jadi Hak Pekerja