Berkenalan dengan Asuransi Bintang: Produk, Manfaat, dan Cara Klaim
Asuransi Bintang adalah layanan asuransi yang hadir dengan berbagai manfaat pertanggungan pada sektor kerugian properti, kesehatan, dan kendaraan bermotor (mobil). Produk-produk Asuransi Bintang tersedia untuk individu maupun korporasi.
Seperti layanan asuransi lainnya, Asuransi Bintang hadir sebagai solusi dari banyak kekhawatiran. Bersama Asuransi Bintang yang sudah dipercaya banyak keluarga dan perusahaan selama puluhan tahun, pengguna bisa tenang karena tahu setiap resiko kerugian dan kerusakan yang dapat terjadi kepada aset mereka akan ditanggung pada saat musibah.
Asuransi Bintang sudah berdiri sejak tahun 1995, dan mengantongi izin usaha resmi dari badan terkait, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak tahun 1986. Selain produk asuransi, Asuransi Bintang juga menawarkan pelatihan sumber daya manusia yang ingin berkecimpung di dunia jual-beli asuransi. Asuransi Bintang sudah terbukti mencetak ratusan eksekutif di bidang asuransi umum.
Baca juga: Asuransi Umum: Pengertian, Jenis dan Perusahaan Asuransi Terbaik
Manfaat Asuransi Bintang
Asuransi Bintang
Asuransi Bintang memiliki berbagai macam manfaat dan keuntungan yang menjadikannya pilihan yang unggul dibanding asuransi-asuransi lainnya. Berikut adalah beberapa manfaat yang dapat pengguna dapatkan dari Asuransi Bintang:
- Pertanggungan biaya rawat jalan dan rawat inap di lebih dari 1000 provider dalam negeri dan luar negeri.
- Ganti rugi untuk harta benda yang terdapat di dalam properti pengguna apabila terdapat kerusakan pada properti.
- Terdapat Asuransi Syariah yang disesuaikan dengan syariat Islam bagi umat Muslim.
- Terdapat Asuransi Uang untuk ganti rugi atas kerusakan atau kerugian yang dapat terjadi pada saat proses pengiriman atau penyimpanan uang di dalam brankas/SDB (safe deposit box).
Baca juga: Asuransi Mobil: Cara Klaim Asuransi All Risk dan TLO
Produk-produk Asuransi Bintang
Terdapat banyak produk Asuransi Bintang yang dapat pengguna pilih sesuai dengan kebutuhan mereka. Terdapat polis perlindungan untuk kesehatan, jiwa, kendaraan, properti, pengangkutan, proyek, aset, hingga perlindungan dari kerugian akibat terorisme dan sabotase. Asuransi Bintang menyediakan produk asuransi untuk pengguna individu maupun korporasi.
-
Asuransi Kendaraan Bermotor
Memberikan perlindungan pada kendaraan dari kerusakan sebagian atau sepenuhnya yang disebabkan oleh kecelakaan. Manfaat yang dapat didapatkan pengguna dari polis ini:
- Tanggung jawab hukum pada pihak ketiga s/d Rp10 juta.
- Asuransi kecelakaan mulai dari Rp5 juta.
- Santunan per kejadian mulai dari Rp500 ribu s/d Rp1 juta.
- Tersedia perluasan jaminan yang mencakup bencana, kerusuhan, kejadian terorisme dan/atau sabotase.
-
Asuransi Rumah Tinggal
Memberikan perlindungan bagi rumah pengguna dari macam-macam kerugian seperti kebakaran atau pencurian dengan periode masa pertanggungan selama 1 (satu) tahun. Beberapa manfaat yang akan pengguna terima di antaranya adalah:
- Perlindungan dari petir, bencana pesawat terbang jatuh, kebakaran, dan kriminalitas.
- Biaya pengobatan jika terjadi bencana s/d Rp10 juta.
- Tanggung jawab hukum pada pihak ketiga s/d Rp100 juta.
-
Asuransi Kecelakaan Diri
Menyediakan ganti rugi dalam bentuk santunan (dan biaya pengobatan) jika terjadi kematian atau cacat tetap total pada pengguna akibat kecelakaan. Berikut adalah beberapa manfaat yang dapat pengguna dapatkan:
- Tanggung jawab hukum pada pihak ketiga s/d Rp10 juta.
- Ganti rugi atas kecelakaan mulai dari Rp5 juta.
- Santunan biaya pengobatan mulai dari Rp500 ribu s/d Rp1 juta.
-
Perisay Mobil Individual
Memberikan perlindungan penuh atas kerusakan yang terjadi pada kendaraan bermotor nasabah. Polis ini hanya berlaku untuk perorangan, bukan untuk korporasi.
-
Perisay Rumah Seisinya
Memberikan perlindungan dari risiko yang menimpa rumah tinggal beserta isinya, baik itu berupa kerugian maupun kerusakan.
-
Bintang Medical Premium Insurance
Menyediakan pertanggungan biaya pengobatan bagi pengguna individu dengan fasilitas klaim di provider dalam negeri maupun luar negeri. Biaya pengobatan yang pengguna dapatkan di luar negeri pun dapat ditebus menggunakan Asuransi Bintang yang sudah bekerja sama dengan banyak rumah sakit dan fasilitas kesehatan di seluruh dunia. Beberapa manfaat yang dapat didapatkan adalah:
- Jaminan untuk biaya rawat jalan, rawat inap, poli gigi, dan persalinan.
- Tidak ada batas maksimal santunan per tahun.
- Harga premi mulai dari Rp1 juta.
- Pembayaran klaim reimbursement hanya 14 hari kerja.
- Tanpa perlu melakukan pemeriksaan kesehatan.
- Terdapat fasilitas konsultasi gratis sebelum rencana rawat inap.
-
Asuransi Kebakaran dan Harta Benda
Asuransi jenis ini memberikan perlindungan pada aset yang digunakan sebagai usaha nasabah, seperti kantor, hotel, toko, dan sebagainya, dari kerugian atau kerusakan yang dapat terjadi akibat kebakaran. Polis ini tidak hanya menutupi properti, melainkan harta benda yang terdapat di dalamnya.
-
Asuransi Pengangkutan
Memberikan perlindungan pada barang milik bisnis nasabah selama proses pengiriman antarkota, pulau, atau negara. Barang yang rusak atau hilang pada proses pengiriman akan ditebus oleh Asuransi Bintang apabila pengguna sudah mendaftarkan barang-barang pengguna sebelumnya. Manfaat yang akan didapatkan pengguna adalah sebagai berikut.
- Perlindungan dari angkutan darat, udara, dan/atau air sesuai kebutuhan.
- Mencakup logistik ICC A, ICC B, dan ICC C.
- Besaran premi tergantung transportasi yang digunakan.
-
Asuransi Rekayasa (Proyek Infrastruktur)
Memberikan perlindungan bagi perusahaan pengguna yang sedang mengerjakan pembangunan proyek apabila terjadi kerugian atau kerusakan.
- Beberapa jenis asuransi proyek yang tersedia di Asuransi Bintang: Asuransi Konstruksi All-Risk, Asuransi Alat Berat, dan Asuransi Kerusakan Mesin.
- Asuransi Konstruksi All-Risk memberikan perlindungan dari: ledakan, petir, banjir, genangan air, angin topan, gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, pencurian.
- Asuransi Alat Berat memberikan perlindungan atas resiko kerugian yang mungkin terjadi selama operasional, termasuk kerugian fisik atas kecelakaan kerja.
- Asuransi Kerusakan Mesin memberikan perlindungan atas mesin pabrik, generator listrik, dll.
-
Asuransi Terorisme dan Sabotase
Memberikan perlindungan bagi usaha nasabah dari resiko kerugian yang dapat disebabkan dari kejahatan terorisme dan sabotase.
- Pengguna akan mendapatkan penanggungan penuh atas kerugian yang didapatkan akibat terorisme dan/atau sabotase.
- Dapat digunakan bersama polis lain.
-
Asuransi Uang
Memberikan perlindungan pada uang pada saat pengiriman atau penyimpanan di brankas/SDB (safe deposit box).
-
Asuransi Tanggung Gugat
Memberikan perlindungan pada pihak ketiga terhadap tuntutan atas kerugian atau kerusakan, berupa ganti rugi ataupun biaya selama berjalannya proses hukum.
-
Asuransi Small Medium Enterprise
Paket perlindungan yang ditawarkan Asuransi Bintang pada beberapa jenis usaha dari segala macam resiko pada properti mereka.
-
Bintang Medical Sharia
Berbagai macam perlindungan kesehatan yang berdasarkan pada prinsip syariah.
- Jaminan untuk biaya rawat inap, rawat jalan, poli gigi, persalinan, maupun pembuatan kacamata.
- Kepesertaan dimulai dari minimal 25 orang per paket.
- Harga premi kompetitif.
- Provider luar negeri yang tidak membedakan jenis kartu.
- Santunan kematian.
-
Salaam Safar
Memberikan perlindungan pada pengguna yang hendak melakukan perjalanan ibadah umroh. Polis ini dirancang sesuai syariat Islam, sehingga pengguna Muslim tidak perlu khawatir.
Baca juga: Apa Itu Asuransi Kelompok, Jenis dan Bedanya dengan Asuransi Individu?
Cara Klaim Asuransi Bintang
Jika pengguna ini melakukan klaim asuransi, terdapat beberapa macam prosedur yang dapat dilakukan pengguna sesuai dengan tiap produk asuransi.
-
Cara Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor
- Laporkan kejadian kepada PT Asuransi Bintang via telepon atau email maksimal 5 x 24 jam.
- Siapkan dan lengkapi segala persyaratan (formulir klaim beserta dokumen pendukung lain).
- Lalu, serahkan dokumen tersebut pada PT Asuransi Bintang.
- Perusahaan Asuransi Bintang akan memverifikasi untuk dokumen yang dikirimkan.
- Jika diperlukan, perusahaan Asuransi Bintang melakukan survei kendaraan.
- Jika seluruh dokumen dinilai lengkap, analisa klaim yang telah diajukan akan dilakukan.
- Jika masih ada yang belum lengkap, pengguna akan diminta untuk melengkapi segala data beserta dokumen yang dibutuhkan.
- PT Asuransi Bintang akan memberikan notifikasi terkait status klaim, baik diterima maupun ditolak, maksimal 30 hari setelahnya.
- Jika klaim diterima, PT Asuransi Bintang akan melakukan pembayaran klaim.
-
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Diri
- Nasabah perlu melaporkan kejadian kepada PT Asuransi Bintang via telepon atau email maksimal 1 x 24 jam.
- Kirim laporan tertulis dan persyaratan klaim, seperti kwitansi pengobatan, berita acara kecelakaan, dan surat keterangan kepolisian.
-
Cara Klaim Asuransi Kesehatan
Untuk melakukan klaim asuransi kesehatan, pengguna perlu melengkapi data dan dokumen persyaratan, yakni:
- Formulir klaim yang telah ditandatangani oleh dokter yang merawat Tertanggung.
- Resume medis yang diberikan oleh dokter atau rumah sakit.
- Kartu peserta atau polis Asuransi Bintang yang difotokopi.
- Kwitansi asli yang diberikan oleh dokter atau rumah sakit.
- Hasil pemeriksaan penunjang diagnosa.
- Fotokopi resep seluruh obat yang telah diberikan.
- Kwitansi asli yang diberikan apotek.
- Kwitansi asli beserta surat pengantar dari dokter yang digunakan untuk pemeriksaan diagnosa.
- Berkas lain yang diperlukan oleh PT Asuransi Bintang Tbk.
Baca juga: Asuransi Unit Link: Pengertian, Jenis dan Tips Memilih Produk Asuransi yang Tepat
Memanfaatkan Berbagai Produk Asuransi Bintang
Demikian sekilas perkenalan dengan Asuransi Bintang. Menilai dari berbagai macam pilihan produk serta manfaat-manfaat yang ditawarkannya, Asuransi Bintang dapat menjadi pilihan yang tepat bagi kamu yang sedang mencari asuransi untuk diri kamu sendiri atau bisnismu!