Ini Aturan Bea Cukai Terbaru Terkait Barang Bawaan Penumpang Pesawat yang Wajib Dipahami
Aturan Bea Cukai merupakan salah satu hal penting yang harus dipahami oleh orang-orang yang akan bepergian ke luar negeri. Ini berlaku untuk semua orang yang akan kembali ke dalam negeri dan biasanya membawa serta berbagai barang belanjaan selama berada di luar negeri.
Pada dasarnya, masing-masing negara memiliki kebijakan terkait dengan berbagai barang bawaan yang diperbolehkan masuk dan keluar dari sebuah wilayah/ negara. Selain berkaitan dengan keamanan dan keselamatan penerbangan, hal ini juga berhubungan dengan kepabeanan negara tersebut.
Aturan Bea Cukai Tentang Pembatasan Barang Bawaan
Bepergian keluar negeri dan membawa pulang sejumlah oleh-oleh dalam berbagai bentuk barang tentu menjadi hal yang sangat lumrah dilakukan. Selain untuk kebutuhan sendiri, berbagai barang bawaan ini bisa saja ditujukan untuk kerabat maupun keluarga.
Ada banyak jenis barang bawaan yang kerap dibawa masuk ke Indonesia, termasuk pakaian, sepatu dan aksesoris barang lainnya. Nilainya tentu sangat relatif dan bisa saja cukup mahal, sehingga lebih dari batas ketentuan yang diizinkan dalam Undang-undang.
Terkait dengan hal tersebut di atas, pemerintah tentu memiliki kebijakan pembatasan tentang besaran nilai dan barang apa saja yang diperbolehkan masuk ke dalam negeri saat seseorang kembali dari perjalanan yang dilakukannya selama beberapa waktu di luar negeri.
Pihak pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan selaku pihak yang berwenang, sudah memberi penjelasan tentang pembatasan tersebut. Hal ini untuk memperjelas informasi yang sempat membingungkan khalayak ramai terkait dengan aturan tersebut.
Pembatasan ini secara resmi sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Aturan ini bahkan secara resmi sudah mulai berlaku sejak 10 Maret 2024 kemarin.
Apa saja Barang yang Dibatasi dalam Aturan Bea Cukai?
Lewat akun X resmi milik @beacukaiRI, pihak bea cukai menjelaskan bahwa pelaksanaan aturan Permendag 36 tersebut sudah diserahkan kepada pihak bea cukai dan diterapkan sesuai dengan ketentuannya.
Pada aturan Permendag yang terbaru ini, terdapat 11 barang bawaan yang dibatasi, antara lain:
- Pakaian jadi dan aksesorisnya tidak memiliki batasan, baik itu dalam bentuk nilai maupun jumlahnya.
- Barang tekstil jadi lainnya, maksimal 5 potong per orangnya.
- Telepon seluler, komputer genggam dan juga tablet, maksimal 2 unit per orang pada 1 kali kedatangan untuk jangka waktu 1 tahun.
- Tas, maksimal 2 buah per orang.
- Mainan, nilai maksimumnya adalah FOB US$ 1500 per orang.
- Elektronik, maksimal 5 unit dengan nilai maksimal FOB US$ 1.500 per orang.
- Alas kaki, maksimal 2 pasang per orang.
- Barang mutiara, maksimal nilainya FOB US$ 1.500.
- Hewan dan produk hewan lainnya, maksimal seberat 5 kg dan nilainya tidak lebih dari US$ 1.500 per orang.
- Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura lainnya, maksimal seberat 5 kg per orangnya.
Pembatasan barang-barang tersebut berlaku untuk berbagai barang yang berasal dari luar negeri dan dibawa masuk ke wilayah Indonesia. Artinya, aturan tersebut akan mengikat untuk berbagai barang-barang impor yang dibawa serta penumpang pesawat yang kembali ke Indonesia dari perjalannya di luar negeri.
Jika ada penumpang yang membawa barang dengan nilai lebih tinggi dari aturan bea cukai di atas, maka barang tersebut akan dilarang (ditegah) oleh pihak bea cukai yang bertugas di bandara.
Contoh:
Saat seorang penumpang pesawat yang kembali dari luar negeri membawa serta 2 pasang sepatu, maka:
- Jika harga kedua pasang sepatu tersebut tidak lebih dari US$ 500, maka sepatu tersebut akan bebas bea masuk serta pajak impor. Pembebasan bea masuk serta pajak impor ini berkaitan dengan aturan pembebasan fiskal dengan nilai US$ 500 untuk barang-barang yang dipakai sendiri dan bukan untuk dijual kembali.
- Namun jika harga kedua pasang sepatu tersebut lebih dari US$ 500, maka penumpang yang membawanya harus melakukan pembayaran sebesar selisih nilai yang sudah ditentukan tersebut (US$ 500).
Perhitungan selisih ini bisa dilakukan dengan cara mengurangi harga sepatu tersebut dengan besaran nilai pembebasan fiskal yang ditetapkan oleh pemerintah. Jumlah selisih harga inilah yang akan dikenakan bea masuk sebesar 10%, PPN 11% dan juga PPh Impor 10% (bagi yang memiliki NPWP) atau 20% (untuk yang tidak memiliki NPWP).
Di dalam Permendag 36, pemerintah juga memiliki aturan penting lainnya terkait terkait barang impor yang dibatasi, salah satunya alas kaki. Penting bagi masyarakat untuk memahami aturan tambahan terkait pembatasan barang tertentu ini dengan baik, agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Jika barang yang dibawa melebihi batasan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, maka barang tersebut akan ditegah untuk dilanjutkan ke proses pemusnahan, atau pelelangan, atau bahkan dihibahkan sesuai dengan aturan yang berlaku terkait hal tersebut.
Sesuai dengan Permendag 36, maka sepatu yang merupakan alas kaki tentu akan masuk ke dalam kategori barang yang dibatasi tersebut. Jika sepatu yang dibawa penumpang lebih dari 2 pasang, maka sisa sepatu tersebut akan ditegah oleh bea cukai saat yang bersangkutan tiba di Indonesia.
Aturan Bea Cukai ini Diterapkan pada Jamaah Haji
Beberapa waktu setelah Permendag 36 resmi diberlakukan, pemerintah Indonesia juga bersiap-siap untuk memberangkatkan jemaah yang akan menjalani ibadah haji di tanah suci.
Aturan bea cukai yang baru tersebut diterapkan dalam pemberangkatan ibadah haji tahun ini. Hal ini untuk melengkapi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Pihak bea cukai sendiri melakukan kerja sama dengan Saudi Custom untuk melakukan pemeriksaan berbagai barang bawaan para penumpang calon jemaah haji yang berasal dari Indonesia. Hal ini untuk memastikan penerapan Undang-Undang terkait dengan barang bawaan penumpang bisa terpenuhi dengan baik.
Untuk menjamin bahwa semua aturan terkait barang bawaan ini bisa terpenuhi dengan baik, maka pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan calon jemaah haji dilakukan pada setiap embarkasi haji per wilayah kerja. Ini akan memudahkan pihak bea cukai untuk melakukan pemeriksaan sesuai aturan bea cukai yang berlaku saat ini.
Biasanya proses pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang akan dilakukan saat penumpang yang bersangkutan tiba di tanah air. Namun pemerintah akan melakukan prosedur yang sedikit berbeda bagi para calon jemaah haji yang akan berangkat di tahun 2024 ini.
Saat akan berangkat, pihak bea cukai akan melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dengan peralatan HI Co X-Ray, demi menjamin aturan terkait barang bawaan bisa terpenuhi dengan baik. Selain itu, proses ini juga akan mempermudah pemeriksaan terhadap barang bawaan jemaah haji yang jumlahnya terbilang sangat banyak.
Proses yang sama juga akan dilakukan sebaliknya, saat jamaah haji akan kembali ke tanah air. Barang bawaannya akan kembali diperiksa dengan prosedur serupa terlebih dahulu, sebelum akhirnya jamaah haji meninggalkan Arab Saudi dan kembali ke tanah air.
Saat jamaah haji sudah tiba di tanah air, maka pemeriksaan barang bawaannya akan dilakukan sesuai dengan aturan bea cukai yang berlaku saat ini, sebagaimana umumnya penumpang pesawat yang baru kembali dari perjalanan internasional.
Pihak pemerintah sendiri memberikan himbauan kepada para calon jemaah haji, agar mematuhi semua ketentuan terkait barang bawaan ini dengan benar, baik itu untuk kedatangan di Arab Saudi dan juga saat tiba kembali di tanah air. Hal ini untuk menjamin kelancaran semua proses pemeriksaan yang dilakukan di bandara oleh petugas yang berwenang.
Jika semua proses pemeriksaan berjalan dengan lancar, maka para jemaah haji tentu akan bisa menjalani ibadah dengan nyaman dan tenang. Hal ini akan membuat seluruh proses ibadah haji berjalan dengan tenang, tanpa kendala-kendala yang tidak diharapkan.
Pahami Aturan Bea Cukai Terbaru dengan Baik
Aturan bea cukai terbaru menjadi informasi penting yang wajib dipahami oleh orang-orang yang kerap atau akan bepergian ke luar negeri. Aturan ini berkaitan dengan pembatasan berbagai barang yang bisa dibawa ke tanah air. Pahami dengan baik semua aturan tersebut, sehingga berbagai barang bawaan bisa tiba dengan aman tanpa kendala saat kembali ke Indonesia.