Aturan dan Jadwal Transportasi Umum Selama PSBB Jakarta Jilid 2
Kasus penularan Covid-19 yang semakin tinggi di Jakarta membuat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengambilan keputusan untuk memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Ketat Jilid 2 setelah sebelumnya Jakarta baru selesai dari PSBB Transisi.
Diumumkan pada Minggu 13 September 2020 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, PSBB Jilid 2 dimulai sejak Senin 14 September – 21 September 2020, akan dilakukan evaluasi di kemudian hari untuk keputusan berikutnya.
Pada PSBB Jilid 2 ini pun akan memiliki peraturan dan pembatasan yang hampir sama dengan PSBB sebelumnya termasuk juga protokol kesehatan yang harus dipatuhi ketika berada di tempat dan transportasi umum.
Ketentuan dan Protokol Kesehatan selama Menggunakan Kendaraan Umum dan Online
Bagi yang masih harus berangkat kerja menggunakan transportasi/angkutan umum dan online, berikut pemaparan mengenai aturan dan protokol kesehatan yang harus dipatuhi selama berada atau menggunakan kendaraan umum:
- Kapasitas pengangkutan penumpang hanya 50% dari kapasitas maksimal untuk mempermudah menjaga jarak.
- Pengecekan suhu tubuh sebelum menaiki transportasi umum (mrt, lrt, krl, transjakarta)
- Penumpang yang menggunakan transjakarta, mrt, krl, taksi dan (angkot) angkotan kota untuk duduk dengan menjaga jarak atau berdiri dan duduk di tempat yang tidak ditandai ‘X’.
- Menggunakan dan tidak melepaskan atau menurunkan masker (menarik masker ke bawah hidung atau sampai dagu).
- Tidak berbicara selama di dalam transportasi umum (mengobrol langsung atau menjawab telepon).
Untuk yang menggunakan transportasi online berikut peraturan yang harus dipatuhi baik oleh Driver dan penumpang:
- Untuk mobil, kapasitas pengangkutan penumpang hanya 50% dari kapasitas maksimal untuk mempermudah menjaga jarak. Artinya, mobil untuk kapasitas penumpang 6 orang hanya boleh diisi maksimal 4 orang (termasuk Driver).
- Untuk motor, penumpang dihimbau untuk membawa helm sendiri agar tidak bersentuhan langsung dengan Driver.
- Untuk Driver dihimbau menggunakan sarung tangan dan mendisinfektan kendaraannya secara rutin dibagian yang paling sering disentuh/pegang.
- Penumpang dan Driver wajib menggunakan dan tidak melepaskan masker sepanjang perjalanan.
Ketentuan dan Protokol Kesehatan selama Menggunakan Transportasi Umum Jarak Jauh
Bagi yang akan pergi keluar kota, untuk jadwal operasional KA Jarak Jauh masih sama tidak ada perubahan dan masih dengan peraturan pembatasan dan protokol kesehatan yang ada, yaitu:
- Pembatasan kapasitas pengangkuta yaitu hanya 50% dari kapasitas maksimal kereta.
- Pengecekan suhu badan sebelum penumpang masuk stasiun.
- Penumpang yang suhu badannya diatas 37 derajat Celsius dilarang menaiki kereta.
- Wajib membawa hasil Rapid Test atau PCR Test yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan.
- Wajib memakai masker selama di stasiun dan di kereta sepanjang perjalanan.
- Penumpang dilarang duduk di kursi yang bertanda ‘X’ baik di ruang tunggu dan di dalam kereta.
Dan bagi yang akan melakukan penerbangan keluar kota, berikut beberapa syarat yang harus patuhi ketika di bandara untuk yang akan terbang dan mendarat, yaitu:
- Penumpang wajib hasil Rapid Test atau PCR Test yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan.
- Penumpang rute internasional yang ingin terbang, diimbau untuk menghubungi maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk mengetahui berbagai persyaratan perjalanan.
- Penumpang rute internasional yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma harus membawa hasil PCR Test dari negara keberangkatan.
- Apabila tidak membawa, akan dilakukan PCR Test saat tiba dan traveler akan dikarantina hingga hasil tes keluar.
- Penumpang rute domestik dan penumpang rute internasional yang baru mendarat wajib menunjukkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas yang sudah diisi.
Alur penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma:
- Pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal scanner;
- Pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCRTest;
- Security check point untuk pemeriksaan barang bawaan;
- Meja check in, untuk penerbitan boarding pass dan pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR Test;
- Pemeriksaan boarding pass untuk naik pesawat;
- Pemeriksaan e-HAC atau HAC bagi penumpang yang baru mendarat.
Untuk jam operasional Bandara pun tidak ada perubahan.
Namun untuk PSBB saat ini, perjalanan keluar kota, masyarakat tidak lagi wajib membawa SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) DKI Jakarta dan cukup membawa surat hasil Rapid Test/PCR Test.
Baca Juga: DKI Terapkan PSBB Jilid 2, Ini Aturan dan Cara Lapor Pelanggarannya
Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Bagi penumpang, Driver (kendaraan online) ada sanksi yang akan dikenakan jika melanggar protokol kesehatan yang terbagi 2 jenis sanksi yaitu sanksi administratif dan sosial. Yaitu:
- Tidak memakai masker 1 kali: kerja sosial 1 jam atau denda Rp 250.000
- Tidak memakai masker 2 kali: kerja sosial 2 jam atau denda Rp 500.000
- Tidak memakai masker 3 kali: kerja sosial 3 jam atau denda Rp 750.000
- Tidak memakai masker 4 kali: kerja sosial 4 jam atau denda Rp 1.000.000
Sanksi dan denda tersebut, tidak hanya berlaku di transportasi umum, tapi juga tempat umum lainnya seperti kantor, mall, trotoal dan tempat umum lainnya.
Sanksi pelanggaran yang nyata ini diharapkan bisa membuat masyarakat Jakarta menjadi lebih tertib dalam mematuhi protokol kesehatan.
Pembatasan Jam Operasional untuk MRT, KRL dan Transjakarta
Mengenai pembatasan operasional transportasi umum juga diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 156 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi.
Pengaturan pembatasan operasional dibagi ke dalam tiga periode.
- Periode pertama 14-16 September,
- Periode kedua 17-20 September,
- Dan periode ketiga 21 September sampai dengan seterusnya.
Berikut penjelasan secara lengkap mengenai jam operasional selama PSBB untuk masing-masing transportasi umum MRT, LRT, KRL dan Transjakarta:
MRT
- 14-16 September 2020 jam operasional 05.00-22.00 WIB dengan headway 5-10 menit (hari kerja), 10 menit (akhir pekan)
- 17-20 September 2020 jam operasional dari pukul 05.00-20.00 WIB dengan headway 10 menit (hari kerja) dan 10 menit (akhir pekan).'
- 21 September dan seterusnya pukul 05.00-19.00 WIB dengan headway 10 menit (hari kerja) dan 10 menit (akhir pekan).
LRT
- 14-16 September 2020 jam operasional 05.00-22.00 WIB dengan headway 5-10 menit (hari kerja), 10 menit (akhir pekan)
- 17-20 September 2020 jam operasional dari pukul 05.00-20.00 WIB dengan headway 10 menit (hari kerja) dan 10 menit (akhir pekan).'
- 21 September dan seterusnya pukul 05.00-19.00 WIB dengan headway 10 menit (hari kerja) dan 10 menit (akhir pekan).
KRL Jabodetabek
- 14-16 September 2020 jam operasional 05.00-21.00 WIB
- 17-20 September 2020 jam operasional 05.00-20.00 WIB
- 21 September dan seterusnya jam operasional 05.00-19.00 WIB.
Baca Juga: Gonta-Ganti Nomor HP Bawa Petaka: M-Banking Dibobol, Rekening Jebol
Bus Transjakarta
Bus Besar:
- 14-16 September 2020 jam operasional 05.00-22.00 WIB dengan peak 3-10 menit, off peak 3-10 menit.
- 17-20 September 2020 jam operasional 05.00-20.00 WIB dengan peak 5-15 menit, off peak 15-30 menit.
- 21 September dan seterusnya jam operasional 05.00-19.00 WIB dengan peak 5-15 menit, off peak 15-30 menit.
Bus Sedang:
- 14-16 September 2020 jam operasional 05.00-22.00 WIB dengan peak 3-10 menit, off peak 3-10 menit.
- 17-20 September 2020 jam operasional 05.00-20.00 WIB dengan peak 5-15 menit, off peak 15-30 menit.
- 21 September dan seterusnya jam operasional 05.00-19.00 WIB dengan peak 5-15 menit, off peak 15-30 menit.
Bus Kecil:
- 14-16 September 2020 jam operasional 05.00-22.00 WIB dengan peak 3-10 menit, off peak 3-10 menit.
- 17-20 September 2020 jam operasional 05.00-20.00 WIB dengan peak 5-15 menit, off peak 15-30 menit.
- 21 September dan seterusnya jam operasional 05.00-19.00 WIB dengan peak 5-15 menit, off peak 15-30 menit.
Bus Transjakarta untuk Tenaga Kesehatan:
- 14-16 September 2020 jam operasional 20.00-23.00 WIB dengan headway 20-30 menit
- 17-20 September 2020 jam operasional 20.00-23.00 WIB dengan headway 20-30 menit
- 21 September 2020 sampai dengan seterusnya jam operasional 20.00-23.00 WIB dengan headway 20-30 menit.
Angkutan Umum Reguler Bus Besar, Bus Sedang dan Bus Kecil:
- 14-16 September 2020 jam operasional pukul 05.00-22.00 WIB
- 17-20 September 2020 jam operasional 05.00-19.00 WIB
- 21 September sampai dengan seterusnya jam operasional pukul 05.00-19.00 WIB.
Yang Harus Masih Ngantor, Semangat dan Jaga Kesehatan Yah!
Kasus covid-19 memang semakin mengkhawatirka, tapi bukan berarti patah semangat. Baik yang masih harus berangkat kerja atau keluar rumah, berhati-hati dan selalu patuhi protokol kesehatan demi mengurangi risiko penularan. Jangan lupa juga untuk menjaga kesehatan agar imun tetap stabil dengan menghindari stres dan memakan makanan sehat juga vitamin secara rutin.
Bagi yang mendapatkan himbauan untuk bekerja di rumah, untuk tetap berada di rumah dan membantu pemerintah dalam menuntaskan kasus covid-19. Jangan keluar rumah jika tidak harus dan pastikan untuk membawa hand sanitizer dan masker kemanapun.
Baca Juga: Relaksasi Iuran BP Jamsostek selama Pandemi, Ini Syarat dan Aturannya