Awas! Marak Jual-Beli Data Pribadi, Lindungi dengan 5 Cara ini
Data pribadi merupakan suatu hal penting yang dijadikan sebagai data kependudukan warga negara sekaligus tanda pengenal setiap orang. Biasanya data pribadi ini juga digunakan seseorang untuk keperluan penting yang bersangkutan dengan kepemilikan. Misalnya saja dalam mengajukan sebuah kartu kredit, pinjaman online, daftar akun sebuah aplikasi, urusan pendidikan dan sebagainya.
Beberapa hari belakangan ini, data pribadi menjadi perbincangan hangat warga Indonesia. Bagaimana tidak, data pribadi yang seharusnya disimpan dan dilindungi dengan baik, justru ada beberapa oknum yang berhasil memperjual belikan data dengan bebas mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
Para oknum ini menjual data tersebut melalui situs web yang sengaja dibuat ataupun media sosial dengan harga yang bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Bahkan, mereka tak segan-segan untuk memberikan paketan promo berupa bonus kumpulan nomor handphone, data nasabah bank, dan masih banyak lainnya.
Biasanya para konsumen yang membeli data tersebut digunakan untuk hal negatif seperti penipuan yang memeras korbannya untuk meraup banyak keuntungan. Setelah aksinya berhasil, pelaku penipuan kabur membara uang hasil penipuannya. Ini tentunya dapat meresahkan dan merugikan masyarakat.
Situs Jual Beli Data Pribadi dengan Bebas
Situs jual beli data pribadi
Cermati.com telah merangkum dari berbagai sumber, beberapa situs yang memperjual belikan data pribadi masyarakat dengan bebas, di antaranya:
- Jawarasms.com, Bandung
- Databasenomorhp.org, Jakarta Timur
- Layanansmsmassal.com, Jakarta Timur
- Walisms.net
- Jualdatabase.org
- Indonetwork.co.id
- Datasakti.com, Dll
Hampir seluruh situs penjualan data tersebut menawarkan ragam paketan, mulai dari identitas perorangan hingga bisnis, nomor ponsel, alamat, nasabah kartu kredit lengkap dengan nomor kartu kredit hingga limitnya, pemiliki deposito, pemilik kendaraan mewah, investor saham dan lainnya.
Dari penawaran tersebut, kebanyakan dari mereka ngebandrol harga yang sangat beragam. Misalnya saja, Paketan Pengguna Kartu Kredit dengan 100 ribu data seharga Rp95 ribu, Paketan 2 juta nomor seharga Rp250 ribu. Parahnya lagi, ada salah satu situs yang menjual 945.800 data pribadi dengan mematok harga hingga Rp4,7 miliar.
Payung Hukum Perlindungan Data Pribadi
Payung hukum perlindungan data pribadi
Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Prof. Zudan Arid Fakrulloh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan, data kependudukan seperti KTP-el, KK, Kartu Identitas Anak (KIA) tersimpan sangat aman di data base Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil). Artinya, data yang beredar bukanlan berasal dari Dukcapil.
Meski penyimpanannya dipastikan aman, sayangnya hingga sekarang Undang Undang Perlindungan Data Pribadi masih diproses pihak Pemerintah. Celah inilah yang dirasa menjadi peluang para oknum untuk mengambil keuntungan.
Masyarakat juga perlu tahu, perlindungan data pribadi ini sesungguhnya sudah di atur pada Undang Undang Dasar 1945, yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Selain itu, kasus yang terkait dengan bidang telekomunikasi dan media juga sudah tertera dalam UU Telekomunikasi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan, khusus kasus ini sudah ada pelaku yang terancam maksimal 9 tahun penjara dan denda hingga 3 miliar rupiah.
Tips Melindungi Data Pribadi
Lindungi data pribadi dengan aman
Agar data pribadi terlindungi dengan baik dan aman, tak ada salah setiap orang perlu menerapkan beberapa tips cerdas beriktu ini:
1. Tidak Unggah ke Media Sosial
Tak sedikit orang yang dengan sengaja mengunggah foto KTP, KK, SIM atau identitas lainnya. Padahal dari data tersebut bisa disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan seperti memeras uang korban.
Bila tidak mau menjadi korban, janganlah sembarangan mengunggah data pribadi di media sosial. Jika sebelumnya pernah merasa mengunggahnya, secepatnya hapus postingan tersebut. Selain itu, jika kamu telah memasukkan biodata di media sosial untuk kelengkapan data, pastikan telah di privasi, sehingga tak ada satupun orang yang bisa melihatnya.
Baca Juga: Biar Aman, Begini Cara Simpan Dokumen Penting dengan Benar
2. Pastikan Gadget Tidak ada Malware
Malware merupakan virus berbahaya yang menyerang gadget, bisa smartphone, laptop, tablet dan lainnya. Virus ini dapat menyerang perangkat lunak dan sekaligus bisa mencuri data penting yang terdapat didalamnya.
Untuk itu, segera cek kondisi gadgetmu dan pastikan tidak ada satupun virus yang bersarang. Jika perlu lakukan pengecekan gadget secara rutin agar bisa memastikan gadget tetap dalam kondisi aman.
Sekarang ini, juga banyak para pengembang yang mengubah malware menjadi sebuah aplikasi bodong, sehingga mereka dengan mudah mengambil data pribadi, foto, hingga dokumen lainnya. Untuk itu, berhati-hatilah jika kamu ingin mengunduk sebuah aplikasi. Pastikan aplikasi yang kamu unduh hanya melalui Playstore dan Appstore saja.
3. Gunakan Fitur Keamanan dari Platform
Setiap platform pastinya memiliki sistem keamanan yang berbeda-beda, bisa berupa verifikasi, blokir akun, gembok akun, dan privasi. Meski begitu, tujuannya tetap sama yaitu untuk memberikan rasa aman kepada setiap pemilik akun dengan perlindungan data pribadi di media sosial.
Mengingat sekarang ini marak pencurian data, tak ada salahnya manfaatkan fitur kemanan di setiap platform yang kamu gunakan, seperti Facebook, twitter, insragram, youtube, gmail, yahoo dan sebagainya.
Baca Juga: Waspadai Pencurian Data Melalui ATM dan Ketahui Tips untuk Menghindarinya
4. Tidak Gunakan VPN Sembarangan
Aplikasi VPN (Virtual Private Network) memang sangat membantu seseorang yang sedang mengalami jaringan error atau tidak bisa mengakses sebuah situs. Namun, dengan penggunaan VPN sembarang apalagi yang tak berbayar ini, ada risiko yang merugikan, antara lain pencurin data pribadi hingga penyebaran virus.
5. Jangan Sembarang Berikan Dokumen ke Agen Biro Jasa
Terkadang saat rasa malas menyerang untuk memperpanjang SIM atau lainnya, biro jasa sudah menjadi solusi yang paling tepat. Seseorang yang butuh, hanya menyerahkan berkas dokumen yang dibutuh dan membayar sejumlah rupiah sesuai dengan tarif.
Padahal, dengan menyerahkan data pribadi tersebut belum tentu akan dijaga aman kerahasiaannya. Bisa saja, data tersebut diperjual belikan kepada oknum yang hendak melakukan penipuan. Hal tersebut juga berlaku ketika kamu isi pulsa di konter. Nomor yang kamu tulis di buku pulsa mereka bisa saja sudah diincar oleh para oknum penipuan untuk dibeli.
Segera Lapor Jika Menjadi Korbannya
Jika segala cara dan tips sudah dilakukan untuk melindungi datamu dengan aman tapi masih menjadi korban pencurian data, segeralah lapor kepada pihak yang terkait. Jika kasus pencurian data terkait data perbankan, maka lapor kepada bank penerbit melalui call center atau bisa datang langsung ke kantor cabang atau pusat. Begitu juga, jika kasus pencurian data pada dompet digital yang kamu gunakan. Setelah itu, barulah kamu bisa melaporkan kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Data Bank Anda Tidak Ingin Dicuri? Lakukan Cara Ini