Perbedaan Pailit dan Bangkrut yang Perlu Diketahui

Dalam ilmu ekonomi maupun dunia bisnis, kita sering mendengar dua istilah yaitu pailit dan bangkrut. Keduanya sama-sama merujuk pada kondisi dimana perusahaan gulung tikar karena tidak mempunyai fund atau dana lagi untuk mengembangkan maupun menjalankan usaha. Meskipun kondisinya sama, tapi keduanya memiliki pengertian yang berbeda, lho!

Agar kedepannya tidak salah lagi, berikut ini perbedaan pailit dan bangkrut yang perlu diketahui. Akan dibahas juga beberapa aturan yang menandakan kalau suatu perusahaan pailit atau bangkrut. Disimak, ya! 

Pengertian Pailit

Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004. Pailit merupakan suatu istilah yang diberikan kepada debitur yang mempunyai utang kepada dua atau lebih debitur, dan tidak mampu melunasi utang yang sudah jatuh tempo kepada kreditur yang bersangkutan. Pernyataan kepailitan ini diberikan atas permohonan sendiri maupun atas kemauan kreditur. 

Status pailit ditetapkan berdasarkan Pengadilan Niaga. Ketika perusahaan dinyatakan pailit, maka seluruh aset perusahaan akan diawasi oleh Pengadilan Niaga. Aset yang dapat dijual akan dijual untuk melunasi sebagian utang perusahaan.

Pengadilan Niaga akan melakukan sidang kepada perusahaan yang mengajukan atau dinyatakan pailit. Sidang dilakukan paling lambat 20 hari setelah status kepailitan perusahaan didaftarkan. Baik perusahaan selaku debitur dan kreditur akan diundang ke dalam persidangan untuk memutuskan status kepailitan perusahaan. Meski demikian, perusahaan masih dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).

Dari sekian banyak perusahaan yang ada di Indonesia maupun di dunia, berikut daftar perusahaan yang dinyatakan pailit, di antaranya:

  • PT Golden Plantation Tbk
  • PT Istaka Karya (Persero)
  • PT Grand Kartech Tbk
  • Nipress Tbk
  • PT Streadfast Marine Tbk
  • Hanson International Tbk

Pengertian Bangkrut

Selain pailit, ada pula istilah bangkrut yang paling sering didengar. Bangkrut adalah suatu kondisi dimana perusahaan mengalami kerugian besar yang mengakibatkan aktivitas perusahaan terganggu, dan akhirnya jatuh. Perusahaan tidak mampu membayar utang yang dimilikinya, sehingga perusahaan ditutup. 

Perusahaan biasanya akan mengalami kebangkrutan jika ditandai dengan dua hal, di antaranya:

  • Adanya indikator manajerial dan operasional yang terganggu
  • Pertumbuhan ekonomi rendah yang menyebabkan pemasukan perusahaan rendah, sehingga peluang berkembangnya bisnis menjadi rendah

Pada perkara No.18/PUU-VI/2008 dalam sidang Mahkamah Konstitusi, terdapat dua hal yang menyebabkan perusahaan mengalami kebangkrutan yaitu:

  • Manajemen yang missed, seperti kebijakan IMF yang pada akhirnya menutup beberapa bank yang ada di Indonesia, sehingga bank yang ada di Indonesia mengalami kebangkrutan. Perusahaan lainnya juga ikut terkena imbas kebangkrutan
  • Faktur eksternal di luar keinginan perusahaan, seperti IMF yang menutup beberapa bank di Indonesia. Hal ini menyebabkan pengusaha maupun buruh tidak memiliki pekerjaan lagi

Meskipun sudah dinyatakan bangkrut, perusahaan tidak hilang atau dibiarkan begitu saja. Perusahaan biasanya tetap diawasi oleh pengadilan, dan tetap mendapatkan perlindungan secara hukum terhadap kreditur. Perlindungan akan diberikan sampai pada akhirnya kondisi keuangan perusahaan membaik. 

Perusahaan yang bangkrut sebenarnya dapat keluar dari status bangkrut apabila melakukan restrukturisasi. Istilah restrukturisasi adalah tindakan mereorganisasi struktur hukum, operasional, kepemilikan, dan lain sebagainya sesuai kebutuhan masing-masing perusahaan. Tujuannya agar perusahaan dapat kembali beroperasi dan memperoleh keuntungan di masa mendatang.

Beberapa perusahaan di dunia yang dinyatakan bangkrut, di antaranya:

  • Washington Mutual
  • Lehman Brothers
  • Pacific Electric and Gas
  • General Motors
  • Worldcom

Baca Juga: Mengenal WPPE, Perizinan dan Tugas-Tugasnya

Aturan Antara Pailit dan Bangkrut

Pailit dan bangkrut merupakan dua istilah berbeda, tapi sering disama artikan oleh kebanyakan orang. Keduanya memiliki aturan masing-masing, hingga pada akhirnya dinyatakan pailit maupun bangkrut.

1. Aturan tentang Kepailitan

Terdapat dua syarat yang membuat perusahaan menjadi pailit, di antaranya:

  • Terdapat dua kreditur atau lebih
  • Ada satu utang yang sudah jatuh tempo dan harus ditagih, tapi debitur tidak mampu membayarnya secara lunas

2. Aturan Mengenai Kebangkrutan

Sama seperti pailit, bangkrut pun memiliki aturan tersendiri. Dua aturan tersebut, di antaranya:

  • Kondisi keuangan perusahaan melemah dan akhirnya jatuh, sehingga aktivitas operasional dihentikan atau perusahaan ditutup
  • Dalam kasus kebangkrutan, terdapat tindakan restrukturisasi yang membuat perusahaan dapat menunda penutupannya

Perbedaan Pailit dan Bangkrut

Secara sederhana, pailit dan bangkrut sama-sama merujuk pada kondisi yang merugikan bagi perusahaan dan membuat kegiatan operasionalnya terganggu. Namun, terdapat perbedaan mendasar yang membedakan keduanya. Yuk, disimak agar kedepannya tidak salah asumsi lagi!

1. Kondisi Keuangan Perusahaan

Perusahaan yang mengalami kepailitan tidak selamanya memiliki kondisi keuangan yang buruk. Dalam beberapa kasus, perusahaan yang pailit justru memiliki cadangan kas. Hanya saja, perusahaan tersebut gagal melaporkan laporan keuangannya kepada pihak yang berwenang, sehingga dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga.

Sedangkan bangkrut, jelas memiliki indikasi bahwa perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan. Jangankan melakukan ekspansi atau membuat inovasi produk, untuk membiayai kegiatan operasional saja sudah sulit. Misalnya, membeli bahan baku, menggaji karyawan, membayar sewa gedung, dan lain sebagainya. Perusahaan yang bangkrut mengalami defisit cash flow atau keuangan, yang mengakibatkan kegiatan operasional menjadi tidak baik. 

2. Status Hukum

Nah, berdasarkan status hukum pun antara pailit dan bangkrut memiliki perbedaan. Pailit adalah kondisi dimana perusahaan dilaporkan memiliki kewajiban yang tidak dipenuhinya. Pengaduan ini diajukan oleh kreditur yang merasa menjadi pihak yang dirugikan oleh perusahaan, dan akhirnya melaporkannya kepada Pengadilan Niaga. 

Sederhananya, pailit diberikan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar utang, baik kepada bank maupun kepada supplier yang menyediakan stok bahan baku untuk aktivitas produksi. Setelah perusahaan dinyatakan pailit, maka perusahaan akan diawasi penuh. Beberapa aset perusahaan juga akan dijual untuk melunasi utang.

Sedangkan bangkrut bukanlah status hukum, karena ini hanya istilah saja yang diberikan kepada perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan. Perusahaan yang tadinya populer, misalnya, tiba-tiba “hilang dari peredaran” atau popularitasnya merosot, kemungkinan besar akan mengalami kebangkrutan. Sebab, popularitasnya yang merosot menjadi cikal bakal kurang sehatnya cash flow perusahaan karena pemasukan menjadi terganggu.

Perusahaan sebelum bangkrut akan mengalami kerugian besar. Akibat kerugian inilah, pihak-pihak yang mengelola perusahaan memutuskan untuk menutup perusahaan. Atau bisa juga melakukan restrukturisasi dengan harapan agar perusahaan menjadi profitable atau menguntungkan kembali di masa mendatang.

3. Cara Menyelesaikannya

Dari segi cara penyelesaian, perusahaan yang dinyatakan pailit akan disita asetnya. Ketika aset tersebut jatuh ke tangan kurator, maka kurator akan mulai menghitung total aset yang dimiliki oleh perusahaan yang bersangkutan. Aset yang dianggap layak akan dijual untuk kebutuhan membayar utang, sehingga total utang perusahaan menjadi lebih kecil daripada sebelumnya.

Perusahaan yang mengalami pailit biasanya tidak sampai bangkrut, karena dalam penyelesaiannya akan dicarikan jalan tengah. Jalan ini tentu yang disepakati oleh debitur maupun kreditur sebagai solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah utang-piutang. Misalnya, debitur mengajukan keringanan bunga utang atau keringanan cicilan kepada kreditur dan disetujui. Maka ke depannya, pembayaran debitur akan sesuai dengan yang sudah disepakati sebelumnya.

Debitur biasanya akan mendapatkan waktu selama 45 hari dari Pengadilan Niaga untuk membuat rencana perdamaian dengan kreditur. Jika kreditur belum membalas rencana ini, maka Pengadilan Niaga akan kembali memberikan waktu maksimal 270 hari kepada debitur. Jika rencana perdamaian ini ditolak oleh kreditur, maka Pengadilan Niaga akan langsung menjatuhkan pailit kepada perusahaan sesuai dengan UU Kepailitan yang berlaku.

Sedangkan bangkrut sepenuhnya diselesaikan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan di perusahaan. Misalnya, pemilik perusahaan, direksi, chief, dan lain sebagainya. Perusahaan dapat mengajukan pinjaman kepada bank untuk mencegah kebangkrutan atau melakukan restrukturisasi sesuai kebutuhan.  

Baca Juga: Antisipasi Sejak Dini, Yuk Cari Tahu Apa Itu Asuransi PHK, Manfaat, dan Rekomendasi Produknya

Tips Mencegah Pailit dan Bangkrut

Pailit dan bangkrut merupakan kondisi yang dihindari oleh pelaku usaha. Selain merugikan secara finansial, status pailit dan bangkrut secara otomatis akan mencoreng nama perusahaan di mata masyarakat. Untuk mencegah dua kondisi ini, ada beberapa tips yang bisa dilakukan, di antaranya:

  • Mengelola keuangan sebaik mungkin
  • Memisahkan antara keuangan bisnis dan pribadi
  • Menciptakan strategi bisnis yang efektif dan efisien
  • Menghilangkan praktik KKN di dalam perusahaan

Tata Kelola yang Baik Dibutuhkan Dalam Dunia Bisnis

Itu dia perbedaan pailit dan bangkrut yang perlu diketahui. Yang pasti untuk mencegah keduanya, pemilik usaha atau pihak berkepentingan wajib menetapkan tata kelola yang baik agar aktivitas bisnis tidak terganggu. Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Bisnis Percetakan Digital, Tips Sukses dan Ide Produknya