Investor Reksa Dana Wajib Tahu! Ini Pengertian Bank Kustodian, Tugas, dan Contohnya
Bukan hal yang mengherankan jika reksa dana menjadi salah satu instrumen investasi yang digemari oleh banyak investor di dalam negeri. Bagaimana tidak, instrumen tersebut membuat aktivitas investasi menjadi lebih mudah dan praktis, serta mampu dijangkau oleh masyarakat dari hampir semua kalangan. Penyebabnya tidak lain karena investasi reksa dana bisa dimulai dengan modal receh dan pengelolaan modalnya dilakukan oleh manajer investasi.
Terkait cara kerjanya, selain manajer investasi, ada pula pihak lain yang memiliki pengaruh besar dalam aktivitas investasi reksa dana yaitu bank kustodian. Bisa dibilang, manajer investasi dan bank kustodian merupakan 2 pihak yang tak boleh absen dalam aktivitas investasi reksa dana.
Pasalnya, tugas dari bank kustodian ialah mencegah risiko penyalahgunaan modal reksa dana oleh pihak MI atau manajer investasi. Karenanya, kamu wajib memahami betul tentang jasa kustodian ini agar mampu menjalani investasi reksa dana dengan lancar.
Nah, jika kamu ingin tahu tentang apa itu bank kustodian, fungsi, tugas, hingga contohnya, cermati penjelasan berikut ini.
Baca Juga: Daftar Aplikasi Reksadana OJK, Pelajari Mekanisme, Regulasi, hingga Risikonya
Arti Bank Kustodian
Bank Kustodian
Bank kustodian bisa dipahami sebagai perbankan umum yang menawarkan layanan penitipan efek maupun harta lainnya yang berhubungan dengan efek dan jasa lainnya. Beragam jasa yang ditawarkan oleh bank kustodian ini meliputi penerimaan dividen, bunga, serta hak lainnya. Bank kustodian juga memiliki tugas untuk menyelesaikan transaksi efek sekaligus mewakili pihak pemilik rekening yang merupakan nasabah atau kliennya.
Mengacu dari penjelasan Undang-Undang Nomor 8 Thn. 1995 tentang Pasar Modal serta POJK 24/Th. 2017, kustodian mengacu pada lembaga penyedia layanan penitipan portofolio serta aset yang berhubungan dengan efek. Layanan tersebut juga bisa meliputi penerimaan bunga, dividen, penyelesaian transaksi efek, mewakili pemilik rekening, serta hak lainnya.
Dalam kata lain, arti bank kustodian adalah perbankan yang memiliki peran mengelola dana investasi reksa dana dengan tugas menyimpan portofolio efek serta sejumlah sertifikat berharga lain. Ketika menjalankan tugasnya, kustodian diatur serta diawasi oleh KSEI atau Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Bagi yang belum tahu, KSEI merupakan Lembaga Penyimpanan & Penyelesaian atau LPP pada bursa modal Indonesia. Fungsi dari lembaga tersebut adalah mengatur serta menetapkan kebijakan terkait penyimpanan portofolio efek guna diterapkan oleh bank kustodian umum.
Bank kustodian wajib mempunyai surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK agar bisa mendapatkan wewenangnya tersebut. Di lain sisi, jenis perbankan ini hanya bisa merilis efek maupun dana yang tercatat di rekening efek dengan perintah tertulis pemilik rekening maupun pihak yang diberikan kewenangan untuk bertindak di atas namanya.
Pada industri investasi reksa dana dengan bentuk KIK atau Kontrak Investasi Kolektif, bank ini menjalankan kontrak dengan manajer investasi selaku pihak yang mendapat wewenang dalam menjalankan penitipan kolektif.
Fungsi Bank Kustodian
Ada beragam fungsi bank kustodian yang perlu diketahui oleh investor, khususnya yang berinvestasi di instrumen reksa dana. Berikut adalah beberapa di antaranya.
-
Melaksanakan Fungsi Administrasi
Fungsi utama dari bank kustodian adalah melaksanakan fungsi administrasi. Pada aktivitas pengelolaan dana atau modal investor, kustodian memiliki kewenangan untuk menyimpan dana milik investor dengan bentuk surat berharga dan efek. Dengan begitu, bisa dipahami jika semua aset reksa dana milik para investor tersebut dititipkan dan berada di tangan lembaga kustodian.
-
Mengawasi Kinerja Manajer Investasi
Selain melaksanakan fungsi administrasi, bank kustodian juga memiliki fungsi menjadi pengawas kinerja dari manajer investasi. Selaku pihak yang mengelola dana investasi reksa dana dari para kliennya, sudah pasti kinerja dari manajer investasi perlu didampingi. Hal tersebut dilakukan oleh lembaga ini dengan cara menetapkan kebijakan dan ketentuan khusus terkait aktivitas investasi dari manajer investasi.
Tujuan dilakukannya hal tersebut tidak lain agar pihak manajer investasi mampu mengambil keputusan secara tepat. Dengan begitu, peluang keuntungan dari pihak investor menjadi lebih besar, dan mampu meminimalkan risiko kerugiannya.
Apabila pihak manajer investasi diketahui melakukan aktivitas yang menyalahi aturan atau ketentuan dari lembaga ini secara sengaja ataupun tidak pada proses pengelolaan dananya, pihak kustodian harus memberi teguran atau peringatan. Selain itu, mereka juga berhak membuat laporan atas kinerja manajer investasi yang tak sesuai dengan ketentuan hingga bisa berakibat buruk terhadap kegiatan penanaman modal dari investor reksa dana yang menjadi kliennya.
Baca Juga: 6 Pihak dengan Peran Penting dalam Investasi Reksadana
Tugas Bank Kustodian
Tidak hanya menjadi lembaga yang berfungsi untuk menyimpan aset milik investor, bank kustodian reksa dana juga memiliki beragam tugas, antara lain:
-
Menyimpan Aset dan Surat Berharga
Salah satu tugas utama dari bank kustodian adalah menyimpan surat serta aset berharga. Ketika dana kelolaan dari manajer investasi telah menjadi bentuk efek, aset tersebut kemudian akan dititipkan pada pihak kustodian untuk disimpan.
Karena perannya yang amat penting dalam melindungi dan mengamankan beragam jenis efek investor tersebut, lembaga kustodian wajib memiliki izin serta pengawasan khusus. Izin usaha dan pengawasan tersebut dilakukan oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan dan juga Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI.
-
Mencatat Setiap Transaksi dari Manajer Investasi
Selain itu, tugas dari lembaga ini adalah untuk melakukan pencatatan atas setiap transaksi yang dilakukan oleh manajer investasi. Saat manajer investasi atau MI melakukan transaksi, entah itu menanam modal, menarik laba, pengalihan, jual beli, pengiriman dokumen konfirmasi, dan lain sebagainya, semuanya akan dicatat dan direkam agar bisa diolah serta dimasukkan pada laporan yang diberikan pada pihak klien atau investor.
-
Menyajikan serta Mengirim Data Investasi pada Investor
Setiap transaksi yang dilakukan oleh manajer investasi dan telah dicatat oleh kustodian kemudian akan diolah. Tidak hanya itu, lembaga kustodian juga akan memahami hasil investasi modal investor pada portofolio efek.
Data tersebut harus diketahui bank kustodian reksa dana karena nanti akan diolah serta disusun menjadi suatu laporan investasi. Lalu, bank kustodian reksa dana akan menyajikan serta mengirimkan informasi tersebut pada investor sehingga mereka dapat mengetahui kondisi portofolio investasinya.
Penyajian dan pengiriman informasi investasi tersebut pada nasabah dimulai dengan perhitungan NAB reksa dana sesuai hasil pengelolaan MI. Hasil NAB itu akan dicatat sekaligus dengan transaksi aset serta efek lain pada reksa dana. Kemudian, pihak kustodian mengirim bukti transaksi dalam bentuk SKT atau Surat Konfirmasi Transaksi, dan menyusun serta mengirim laporan bulanan investasi.
-
Pengawasan Atas Pelaksanaan Tugas dari Manajer Investasi
Tugas lainnya dari bank kustodian adalah mengawasi pelaksanaan dan kinerja MI. Walaupun telah dibekali dengan kemampuan, pengalaman, dan sertifikasi investasi yang mumpuni, tapi tetap saja kinerja MI harus diawasi, khususnya terkait pengambilan keputusan investasi.
Sebagai contoh, bank kustodian bisa memberi masukan serta pertimbangan terkait kebijakan investasi yang optimal untuk dipilih demi keuntungan nasabah. Lembaga kustodian juga memiliki hak untuk menegur, memberi peringatan, bahkan melaporkan MI pada pihak OJK saat diketahui melakukan pelanggaran atau penyelewengan.
-
Mengamankan Aktivitas Transaksi Reksa Dana
Tugas yang terakhir, bank kustodian akan mengamankan seluruh proses dan aktivitas transaksi reksa dana. Tugas ini dilakukannya dengan mengetahui semua informasi transaksi dari sebuah produk reksa dana.
Contoh Bank Kustodian
Di Indonesia sendiri sebenarnya ada cukup banyak contoh bank kustodian yang secara resmi dan legal beroperasi. Bisa juga disebut sebagai perusahaan sekuritas, contoh bank kustodian di Indonesia tentu wajib memiliki izin usaha dari OJK dan mendapatkan pengawasan dari KSEI.
Berikut daftar bank kustodian di Indonesia.
No |
Nama Bank |
---|---|
1 |
Bukopin |
2 |
BCA |
3 |
CIMB Niaga |
4 |
Danamon Indonesia |
5 |
DBS Indonesia |
6 |
Mandiri |
7 |
Mega |
8 |
BNI |
9 |
Permata |
10 |
BRI |
11 |
Citibank |
12 |
Deutsche Bank |
13 |
HSBC Indonesia |
14 |
Maybank Indonesia |
15 |
BSI |
16 |
KEB Hana |
17 |
BJB |
18 |
Standard Chartered |
Sumber: reksadana.ojk.go.id
Pilih Bank Kustodian Terpercaya agar Keamanan Investasi Lebih Terjamin
Intinya, bank kustodian merupakan pihak yang sangat penting dalam aktivitas investasi reksa dana. Pasalnya, lembaga tersebut bertugas untuk menjamin keamanan investasi agar terhindar dari risiko penipuan atau semacamnya. Oleh karena itu, investor wajib memilih bank kustodian yang terpercaya agar mampu menjalani aktivitas investasinya dengan aman dan lancar.
Baca Juga: Budget Nabung Reksa Dana 100 Ribu Per Minggu, Yuk Hitung Keuntungannya Selama Setahun!