Biaya Haji 2024 Naik, Berikut Rincian Selengkapnya

Ibadah naik haji merupakan salah satu dari ibadah wajib umat muslim bagi mereka yang sanggup dan telah memiliki biaya yang cukup untuk menunaikannya. Namun, biaya ibadah haji selalu mengalami kenaikan hampir setiap tahunnya.

Sebelumnya pada tahun 2023, biaya haji telah ditetapkan menjadi sebesar RpRp49.812.700,26 per jemaah. Kenaikan biaya haji 2023 ini pun telah disepakati oleh pemerintah bersama DPR.

Nah apakah pada tahun 2024 akan ada kenaikan lagi untuk masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji? Berikut informasi selengkapnya.

Rincian Lengkap Biaya Haji 2024

Biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) pada tahun 2022 yaitu Rp39. 886. 009 telah meliputi biaya penerbangan, biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), biaya visa dan biaya protokol kesehatan yang tahun ini telah disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per Jemaah. Biaya ini merupakan angka baru yang telah dinaikan semenjak terakhir kenaikan biaya haji pada tahun 2020.

Aspek lain yang menyebabkan adanya kenaikan biaya haji 2022 adalah volume makan yang dinaikkan dari dua kali menjadi tiga kali per hari selama jemaah berada di Mekah maupun Madinah.

Biaya haji untuk tahun 2023 juga meningkat, dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) rata-rata per jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637,26. Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah adalah rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%), sementara sisanya Rp40.237.937 (44,7%) digunakan untuk nilai manfaat (optimalisasi) per jemaah.

Nah, untuk biaya haji terbaru berikut harga dan rincian selengkapnya yang harus diketahui:

Ternyata biaya haji untuk tahun 2024 juga mengalami kenaikan kembali. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun ini telah ditetapkan sebesar Rp93,4 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, setiap jemaah haji harus membayar Rp56 juta. Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93,410.286. Dari jumlah tersebut, besaran biaya haji yang dibayar jemaah adalah Rp56.046.172 (60%) dan nilai manfaat sebesar Rp37.364.114 (40%)

Baca Juga: Cara dan Syarat Buka Tabungan dan Daftar Haji di Kemenag

Rincian Biaya Haji Tahun ke Tahun

Berikut rincian biaya haji yang tercatat dari tahun ke tahun sejak tahun 2014:

Tahun  Rincian Biaya
Biaya Haji 2014
  • Biaya yang dibayar per jamaah: Rp40,03 juta
  • Nilai manfaat: Rp19,24 juta
  • Total BPIH: Rp59,27 juta
Biaya Haji 2015
  • Biaya yang dibayar per jamaah: Rp37,49 juta
  • Nilai manfaat: Rp24,07 juta
  • Total BPIH: Rp61,56 juta
Biaya Haji 2016
  • Biaya yang dibayar per jamaah: Rp34,60 juta
  • Nilai manfaat: Rp25,40 juta
  • Total BPIH: Rp60 juta
Biaya Haji 2017
  • Biaya yang dibayar per jamaah: Rp34,89 juta
  • Nilai manfaat: Rp26,90 juta
  • Total BPIH: Rp61,79 juta
Biaya Haji 2018
  • Biaya yang dibayar per jamaah: Rp35,24 juta
  • Nilai manfaat: Rp33,72 juta
  • Total BPIH: Rp68,96 juta
Biaya Haji 2019
  • Biaya yang dibayar per jamaah: Rp35,24 juta
  • Nilai manfaat: Rp33,92 juta
  • Total BPIH: Rp69,16 juta
Biaya Haji 2022
  • Biaya yang dibayar per jamaah: Rp39,89 juta
  • Nilai manfaat: Rp57,91 juta
  • Total BPIH: Rp97,79 juta
Biaya Haji 2023
  • Biaya yang dibayar per jamaah: Rp49,9 juta
  • Nilai manfaat: Rp40,2 juta
  • Total BPIH: Rp90 juta
Biaya Haji 2024
  • Biaya yang dibayar per jamaah: Rp56 juta
  • Nilai manfaat: Rp37 juta
  • Total BPIH: Rp93,4 juta

Cara Daftar Haji dan Persyaratannya


Daftar Haji 

Untuk kamu yang sudah berniat untuk melaksanakan ibadah haji, sudah bisa daftar haji di tahun ini. Meskipun tidak berangkat tahun ini, tapi dengan mendaftar dari sekarang kesempatan kamu untuk bisa berangkat ibadah haji juga semakin cepat.

Berikut tata cara dan persyaratan untuk mendaftar haji regular:

Untuk persyaratannya, berikut syarat-syarat penting yang perlu dipenuhi:

  • Beragama Islam
  • Berusia minimal 12 tahun saat mendaftar
  • Memiliki KTP dengan informasi domisili yang sesuai dan masih berlaku atau bukti identitas lain yang sah
  • Memiliki Kartu Keluarga,
  • Memiliki akte kelahiran yang bisa disubtitusi dengan surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah,
  • Memiliki tabungan atas nama jemaah yang terdaftar pada BPS BPIH.
  • Melampirkan pas foto 3X4 cm khusus dengan ketentuan haji terbaru. Ketentuan baru pas foto meliputi dengan latar belakang warna putih, warna baju/kerudung kontras dengan latar belakang, tidak mengenakan pakaian dinas, dan bagi jemaah haji perempuan wajib menggunakan busana muslimah, tidak menggunakan kacamata, serta wajah tampak minimal 80 persen dari ukuran pas foto.

Setelah persyaratan sudah terpenuhi, berikutnya kamu harus bisa melakukan proseduer daftar haji atau bisa dikatakan syarat daftar haji secara teknis. Yaitu:

1. Memiliki Tabungan Haji

Kamu bisa membuka rekening tabungan haji di bank yang telah di tunjul oleh pemerintah. Seperti membuka rekening pada umumnya, kamu juga perlu melampirkan dokumen atau data pribadi saat membuka rekening haji.

Setelahnya, kamu perlu menyiapkan uang minimal Rp25 juta rupiah sebagai setoran awal untuk membuka rekening haji. Nominal itu diperlukan agar kamu bisa menyelesaikan transaksi awal untuk mendapatkan nomor antrean haji.

2. Melengkapi Surat Pernyataan

Setelah membuka rekening, kamu akan diminta untuk melengkapi dan menanda tangani surat pernyataan pendaftaran haji. Surat ini merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai syarat daftar haji wajib.

3. Daftar Online

Pendaftaran ibadah haji sudah bisa diakses secara online. Kamu bisa langsung mendaftarkan diri atau anggota keluarga via online setelah memiliki tabungan haji. Pendaftaran haji secara online  dapat diakses melalui Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) milik Kementerian Agama.

4. Setoran ke Kementerian Agama

Setelah proses pendaftaran selesai. Berikutnya kamu bisa langsung menyetor uang Rp25 juta rupiah yang ada ditabunga haji ke Kementerian Agama untuk bisa mendapatkan nomor antrean keberangkatan haji.

Pihak Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH nantinya akan memberikan nomor rekening tujuan setoran Anda. Setelah berhasil. Simpan bukti setoran sebagai bukti validasi keberangkatan haji Anda nantinya.

5. Mengunjungi Kantor Perwakilan Kementerian Agama

Setelah melakukan penyetoran, kamu bisa langsung mendatangi kantor perwakilan Kemenag sesuai domisili. Pihak kantor Kementerian Agama nantinya akan memvalidasi data-data kamu dan anggota keluarga lainnya yang hendak berangkat haji.

Jadi, pastikan kamu membawa dokumen syarat daftar haji sebagai berikut:

  • Fotokopi rekening tabungan haji sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi KTP sebanyak 5 lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi surat kesehatan ukuran mencantumkan tinggi badan, berat badan dan golongan darah, sebanyak 2 lembar
  • Foto ukuran 3x4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar. Foto harus 80 persen wajah dengan latar belakang putih.
  • Map untuk menyimpan berkas-berkas, sebanyak 2 buah
  • Lembar validasi dari bank asli sebanyak 4 lembar
  • Surat pernyataan bank (materai) asli 1 lembar
  • Surat kuasa dari bank (materai) asli 1 lembar
  • Slip setoran awal bank Rp 25 juta asli 1 lembar

Baca Juga: Pergi ke Tanah Suci di Usia Muda Bukan Mimpi, Ini Tipsnya

Prosedur Pendaftaran Ibadah Haji di Kementerian Agama

Jika seluruh berkas pesyaratan daftar haji sudah lengkap. Berikutnya kamu harus melakukan validasi keberangkatan haji di kementerian agama. Berikut langkah-langkahnya:

  • Mengisi buku tamu dan formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) setibanya di kantor Kementerian Agama.
  • Mengisi formulis dengan lengkap dan sesuai. Isi dengan teliti, setelahnya serahkan formulir beserta berkas-berkas yang dibutuhkan sebagai syarat daftar haji ke petugas Kementerian Agama.
  • Jika terdapat syarat daftar haji yang kurang lengkap atau ada kesalahan, kamu akan diminta untuk melakukan fotokopi ulang dari dokumen-dokumen yang diberikan. Tidak perlu khawatir, di sekitar kantor Kementerian Agama biasanya terdapat jasa foto kopi untuk memudahkan proses daftar haji.
  • Jika sudah lengkap dan tidak ada kesalahan, kamu kan diminta untuk mengambil foto diri serta merekam sidik jari yang nantinya akan dimasukkan sebagai pelengkap bagi SPPH.
  • Setelah proses foto dan rekam sidik jari, kamu akan diimbau untuk melakukan pemeriksaan kembali terkait dokumen SPPH untuk mengurangi risiko terjadinya kesalahan yang akan merugikan nantinya.
  • Berikutnya, kamu akan diminta untuk untuk memvalidasi dokumen SPPH dengan cara membubuhkan tanda tangan di atas surat tersebut. Setelah itu, kamu akan menerima lembar bukti sekaligus nomor porsi pendaftaran. Pastikan lembar bukti yang diterima juga telah ditanda tangani serta distempel oleh petugas kantor Kementerian Agama.
  • Kamu juga akan diberi salinan tanda bukti setoran awal yang telah ditransfer ke rekening Kementerian Agama Republik Indonesia salah satu sebagai syarat daftar haji.
  • Terakhir, petugas kantor Kementerian Agama akan menyampaikan estimasi keberangkatan kamu untuk bisa melaksanakan ibadah haji. Sebagai calon jemaah haji, kamu bisa melakukan pengecekan nomor antrean secara berkala melalui situs resmi Kementerian Agama.

Persiapkan Diri dengan Matang

Tidak hanya urusan finansial yang harus sudah siap untuk melakukan ibadah haji. Kesehatan mental dan fisik juga harus diutamakan. Menjelang keberangkatan ibadah haji nanti jangan lupa untuk menerapkan gaya hidup yang sehat, rajin berolahraga dan pola makan yang bersih dan sehat. Ini karena ibadah haji adalah ibadah yang membutuhkan kesehatan fisik yang kuat karena prosesnya yang panjang.

Baca Juga: Cara Menyiapkan Dana Ibadah Haji