Biaya Mutasi Motor: Syarat, Cara dan Biayanya

Biaya mutasi motor menjadi hal yang patut untuk diketahui dengan baik, jika kamu berniat untuk melakukan mutasi kendaraan dalam waktu dekat. Mutasi kendaran diperlukan ketika seseorang ingin pindah tempat tinggal dan membawa serta kendaraan yang dimilikinya ke tempat yang baru. Hal ini akan membuat yang bersangkutan memiliki kewajiban membayar biaya mutasi dan balik nama motor. 

Mutasi kendaraan seperti ini dibutuhkan, sebab kendaraan tersebut harus teregistrasi di tempat yang baru. Jika menggunakan layanan biro jasa, maka pemilik kendaraan cukup hanya membayarkan biaya mutasi dan balik nama motor lewat biro jasa saja. Semua urusan akan diselesaikan oleh pihak biro jasa itu sendiri. 

Namun jika pemilik kendaraan berniat untuk mengurus proses mutasi kendaraan tersebut sendiri, maka biaya mutasi plat motor dan juga biaya balik nama motor bisa dibayarkan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Ini tentu akan lebih hemat, sebab pemilik kendaraan tidak perlu membayarkan jasa pihak lain dalam pengurusan mutasi tersebut. 

Selain mutasi, pemilik kendaraan juga seringkali membutuhkan proses balik nama motor. Hal ini biasanya dilakukan ketika yang bersangkutan membeli motor milik orang lain (bekas). 

Syarat Mutasi Motor 

Sama halnya dengan proses administrasi kendaraan lainnya, proses mutasi juga akan membutuhkan sejumlah syarat. Penting untuk melengkapi semua persyaratan ini dengan baik sejak awal, termasuk biaya mutasi plat motor dan yang lainnya. 

Berikut ini adalah beberapa syarat yang dibutuhkan untuk proses mutasi motor: 

  1. Mutasi Motor Milik Perorangan (Pribadi) 

    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik motor.
    • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
    • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
    • Bukti cek fisik kendaraan dari kantor Samsat.
    • Kwitansi Jual-Beli bermaterai.
  2. Mutasi Motor Milik Perusahaan (Berbadan Hukum)

    • Fotokopi Akta Pendirian.
    • Surat keterangan domisili.
    • Surat kuasa bermaterai dan ditandatangani serta dicap oleh pimpinan badan hukum tersebut. 
  3. Mutasi Kendaraan Dinas Milik Instansi Pemerintah (BUMN/ BUMD)

    • Surat kuasa atau surat tugas bermaterai dan ditandatangani serta dicap oleh pimpinan instansi yang bersangkutan.

Sesuaikan jenis/kepemilikan kendaraan dengan persyaratan yang diminta di atas, sehingga proses mutasi ini bisa berjalan dengan lancar. Selain itu, siapkan juga biaya mutasi dan balik nama motor lewat biro jasa, jika menggunakan layanan biro jasa untuk urusan yang satu ini. 

Baca Juga: Biaya Balik Nama Motor: Syarat dan Cara Mengurusnya

Biaya Mutasi Motor 

Mutasi motor akan membutuhkan sejumlah biaya mutasi dan balik nama motor, jika kendaraan tersebut dibeli dari orang lain (bekas) dan akan dibawa ke kota yang baru. Namun jika ternyata kendaraan tersebut sudah dimiliki sejak lama dan terdaftar atas nama sendiri, maka pemilik kendaraan hanya perlu membayar biaya mutasi motor lewat biro jasa saja. 

Pada dasarnya, masing-masing daerah akan memiliki kebijakan tersendiri terkait biaya mutasi motor lewat biro jasa ini. Namun meski ada selisih, perbedaan biaya ini biasanya tidaklah begitu besar. Terkait besaran biaya mutasi ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut ini adalah rincian biaya mutasi motor yang dibutuhkan untuk proses mutasi kendaraan: 

  • Biaya mutasi motor = Rp150.000.
  • Biaya penerbitan STNK yang baru = Rp60.000.
  • Biaya penerbitan BPKB yang baru = Rp225.000. 
  • Biaya penerbitan TNKB yang baru = Rp60.000. 

Jumlah biaya-biaya mutasi dan balik nama motor di atas adalah dengan asumsi proses mutasi tersebut dilakukan sendiri oleh pemilik kendaraan. Namun, jika menggunakan layanan biro jasa, maka biaya mutasi dan balik nama motor lewat biro jasa ini tentu saja lebih besar. 

Biaya mutasi motor juga dapat berbeda-beda tergantung dari provinsi dan jenis kendaraan yang dimutasi. Pastikan untuk menghubungi Samsat atau instansi terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat mengenai biaya mutasi motor di wilayah Anda.

Aturan dan Kebijakan Mengenai Mutasi Motor

Mutasi motor adalah proses administratif yang melibatkan perubahan data kendaraan bermotor dalam dokumen kepemilikan. Biasanya, mutasi motor dilakukan ketika terjadi perpindahan atau perubahan alamat, kepemilikan, atau data kendaraan. Aturan dan kebijakan mengenai mutasi motor dapat bervariasi tergantung pada negara atau wilayah. Akan tetapi, secara umum, berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan:

  1. Prosedur Mutasi Motor

    Pengajuan permohonan mutasi harus dilakukan ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) atau lembaga yang berwenang di wilayah tersebut. Biasanya, persyaratan yang dibawa mencakup dokumen kepemilikan asli (BPKB), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), KTP pemilik kendaraan, dan bukti pembelian atau dokumen lain yang relevan.

  2. Verifikasi dan Pemeriksaan

    Kendaraan mungkin akan diperiksa untuk memastikan bahwa data kendaraan sesuai dengan dokumen yang diajukan. Semua dokumen yang diajukan akan diverifikasi untuk memastikan keabsahan dan kevalidannya.

  3. Dokumen yang Diperlukan

    Siapkan dokumen utama yang menunjukkan kepemilikan kendaraan seperti:

    • Dokumen yang menunjukkan pendaftaran dan legalitas kendaraan seperti STNK.
    • Kartu Tanda Penduduk pemilik kendaraan.
    • Jika ada transaksi jual beli, KTP kedua belah pihak harus disertakan.
    • Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor yang masih berlaku.
    • Surat Kuasa: Jika ada pihak lain yang mewakili dalam proses mutasi, surat kuasa harus disertakan.
  4. Biaya dan Pajak

    Ada biaya administrasi yang dikenakan untuk proses mutasi, yang bervariasi tergantung pada wilayah dan jenis kendaraan. Pastikan pajak kendaraan dalam keadaan terbayar dan tidak memiliki tunggakan.

  5. Tempat Pengurusan

    Proses mutasi biasanya dilakukan di kantor Samsat atau lembaga yang berwenang di masing-masing wilayah. Beberapa wilayah juga mungkin memerlukan kunjungan ke kantor BPKB untuk proses mutasi.

  6. Jangka Waktu Proses

    Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan mutasi motor dapat bervariasi, biasanya memerlukan beberapa hari hingga minggu tergantung pada kompleksitas dan kelengkapan dokumen.

  7. Kebijakan dan Aturan Khusus

    Perhatikan peraturan dan kebijakan daerah setempat karena aturan mengenai mutasi motor bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Jika terjadi perubahan pada data kendaraan, seperti perubahan spesifikasi atau data teknis, perlu dilakukan pembaruan di dokumen kendaraan.

  8. Sanksi dan Denda

    Jika mutasi tidak dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan setelah perubahan, bisa dikenakan denda atau sanksi administratif. Pengajuan dokumen yang tidak valid atau palsu dapat dikenakan sanksi hukum.

  9. Pengurusan Mutasi untuk Kendaraan Bekas

    Jika kendaraan berpindah tangan dari satu pemilik ke pemilik lain, proses mutasi harus dilakukan untuk memperbarui data kepemilikan. Pastikan kendaraan dalam keadaan baik dan tidak terlibat dalam masalah hukum sebelum melakukan mutasi.

Cara Melakukan Mutasi Kendaraan 

Jika syarat balik nama motor dan juga biaya balik nama motor sudah dilengkapi dengan baik, maka proses selanjutnya bisa dilakukan dengan mudah. Pastikan untuk membawa semua persyaratan yang dibutuhkan saat mengurus mutasi motor ini.

Berikut ini adalah cara melakukan mutasi motor: 

  • Kunjungilah kantor Samsat di mana motor tersebut terdaftar dan jangan lupa untuk membawa serta semua persyaratan yang dibutuhkan serta kendaraan yang akan dimutasi.
  • Lakukan pengecekan fisik kendaraan dan terima berkas cek fisik dari petugas.
  • Legalisir berkas cek fisik di bagian terkait.
  • Lakukan pendaftaran berkas di bagian mutasi luar daerah (cabut berkas).
  • Jika berkas sudah selesai, lakukan pendaftaran di bagian mutasi.
  • Jika proses ini sudah selesai, lakukan pengambilan fiskal dan juga arsip kendaraan tersebut.
  • Lakukan pendaftaran kendaraan di kantor Samsat yang baru (kota tujuan).

Proses mutasi kendaraan ini biasanya akan membutuhkan waktu beberapa hari kerja. Jika termasuk orang yang sibuk, menyerahkan urusan ini kepada biro jasa bisa menjadi pertimbangan. Cari tahu biaya mutasi motor lewat biro jasa terlebih dahulu, agar tidak ada kesalahpahaman. 

Baca Juga: Biaya Balik Nama Mobil 2023 Terbaru

Syarat Balik Nama Motor

Jika motor masih atas nama orang lain, maka proses balik nama motor akan dibutuhkan. Hal ini untuk mempermudah proses pengurusan dan hal terkait hukum lainnya kendaraan tersebut di masa mendatang. Selain membayar biaya balik nama motor, yang bersangkutan juga harus memenuhi semua syarat balik nama motor terlebih dahulu.

Berikut ini adalah beberapa syarat balik nama motor yang dibutuhkan dalam proses balik nama motor: 

  1. Balik Nama STNK

    • KTP Pemilik baru kendaraan (asli dan fotokopi).
    • BPKB (asli dan fotokopi).
    • STNK (asli dan fotokopi).
    • Kwitansi pembayaran (Bukti jual).
    • Faktur (asli dan fotokopi).
  2. Balik Nama BPKB

    • KTP (fotokopi).
    • BPKB (asli dan fotokopi).
    • STNK (yang sudah balik nama).
    • Kwitansi Pembelian motor (fotokopi).
    • Bukti cek fisik motor (fotokopi).

Biaya Balik Nama Motor

Balik nama motor biasanya dilakukan oleh pemilik motor yang baru, sehingga biaya mutasi dan balik nama motor ini biasanya akan dibayarkan oleh yang bersangkutan. Jika tidak ingin membayar biaya mutasi dan balik nama motor lewat biro jasa yang cukup besar, maka mengurus sendiri balik nama motor bisa jadi pertimbangan. 

Berikut ini adalah rincian biaya yang harus dibayarkan saat melakukan balik nama motor: 

  • Biaya administrasi = Rp35.000.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) = Rp35 .000.
  • Biaya pembuatan BPKB baru = Rp225.000.
  • Biaya pembuatan nomor polisi baru = Rp30.000.
  • Biaya pembuatan STNK baru = Rp50.000.
  • Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) = 10%. 
  • Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2% untuk pertama, dan 5% untuk tiap penyerahan berikutnya.

Biaya balik nama di atas adalah yang diterapkan di kota Jakarta. Ada kemungkinan terdapat perbedaan biaya mutasi dan balik nama motor di kota lainnya. Terkait biaya mutasi plat motor dan biaya balik nama ini bisa diakses secara online pada situs resmi Samsat.

Cara Melakukan Balik Nama Motor 

Jika semua biaya mutasi plat motor dan juga persyaratan sudah lengkap, maka proses balik nama motor bisa dilakukan dengan beberapa cara berikut: 

  • Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah KTP pemilik baru dan bawalah semua persyaratan di atas. Namun jika berbeda wilayah, maka lakukan pencabutan berkas terlebih dahulu di wilayah KTP pemilik lama. 
  • Lakukan pengecekan fisik kendaraan dan mintalah bukti cek fisik.
  • Lakukan legalisir bukti cek fisik dan serahkan berkas ke bagian loket balik nama STNK.
  • Jika proses balik nama STNK sudah selesai, maka lakukan balik bama BPKB.
  • Kunjungi Polda dengan membawa semua persyaratan balik nama BPKB di atas.
  • Isi formulir dan lakukan pembayaran di loket. 
  • Isi formulir pendaftaran balik nama BPKB tersebut, lalu serahkan kembali kepada petugas. 
  • Ambil BPKB sesuai dengan jadwal pengambilannya. 

Lakukan Mutasi dan Balik Nama Motor dengan Cara yang Tepat

Jika membutuhkan proses mutasi motor, pastikan untuk memahami semua cara dan juga biaya mutasi motor dengan baik. Hal yang sama juga penting untuk proses balik nama. Lakukan mutasi dan balik nama dengan cara yang tepat, agar urusan ini bisa selesai dengan mudah dan cepat.

Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM, Biaya dan juga Cara Perpanjangannya