Bikin Surat Tanda Pencari Kerja Cuma 15 Menit, Begini Syarat dan Caranya
Pernah diminta melampirkan kartu kuning sebagai salah syarat melamar pekerjaan? Jika ya, tidak usah bingung. Kartu kuning sebetulnya adalah Surat Tanda Pencari Kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) masing-masing Kabupaten/Kota.
Disebut kartu kuning karena Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu AK-1) ini berwarna kuning. Dibuat sebagai bukti diri seorang pencari kerja dalam melakukan pelamaran kerja di suatu instansi atau perusahaan di Indonesia.
Biasanya, surat tanda pencari kerja dibutuhkan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan secara independen, seperti ikut pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melamar ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sampai perusahaan swasta ada juga yang mensyaratkan dokumen tersebut.
Baca juga: 9 Pertanyaan Interview Kerja yang Perlu Diketahui dan Jawabannya
Seputar Surat Tanda Pencari Kerja (Kartu Kuning)
Contoh Kartu Pencari Kerja
Surat tanda pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi 2 halaman. Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri atau KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun.
Sementara itu, di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan oleh tanda tangan si pengantar kerja dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/Kota.
Tentunya, surat tanda pencari kerja ini juga memiliki masa berlaku. Masa berlakunya adalah selama 2 tahun dengan keharusan melapor setiap 6 bulan sekali terhitung tanggal pendaftaran (bila belum mendapat pekerjaan). Ketika masa berlaku sudah habis, kartu AK-1 dapat diperpanjang.
Jika ada perubahan data, segera melapor dan diganti. Sedangkan untuk pencari kerja telah diterima bekerja, kartu pencari kerja ini harus dikembalikan ke kantor Disnaker terhitung 1 minggu sejak tanggal penempatan.
Kalau kamu masih berjuang melamar pekerjaan, dengan membuat kartu kuning, datamu akan masuk di kantor Disnaker sebagai pencari kerja. Bila sewaktu-waktu ada informasi lowongan kerja, maka pihak Disnaker akan menghubungimu. Sudah pasti lowongan kerja yang masuk ke Disnaker terpercaya.
Baca juga: 7 Kebiasaan Orang Sukses Yang Harus Kamu Tiru
Syarat Membuat dan Memperpanjang Kartu Kuning
Membuat kartu kuning mudah kok. Syaratnya pun tidak banyak, antara lain:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir (bawa yang sudah dilegalisir).
- Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki.
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
Syarat memperpanjang kartu kuning:
- Fotokopi kartu kuning yang lama
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi ijazah terakhir (yang sudah dilegalisir)
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
Untuk berjaga-jaga, selain fotokopi, bawa juga dokumen yang asli. Agar kalau diminta petugas, sudah siap dan tak perlu bolak-balik kantor Disnaker untuk membuat kartu pencari kerja ini.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja Pasal 38 ayat (1) disebutkan, pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus mendaftar di Dinas Kabupaten/Kota atau di kecamatan sesuai dengan domisili untuk mendapatkan AK-1.
Kemudian bunyi Pasal 40 ayat (1), pencari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat memperoleh kartu AK-1 di luar Kabupaten/Kota domisilinya. Ini berlaku secara nasional. Artinya, bisa kok bikin kartu kuning meski kamu merantau ke daerah lain untuk mencari pekerjaan dan tidak sesuai dengan alamat KTP.
Untuk kasus beda domisili, bila merantau ke Jakarta, sedangkan alamat KTP di Yogyakarta, kamu perlu membawa surat keterangan domisili dari RT/RW atau kelurahan, selain syarat yang disebutkan di atas.
Baca juga: Gaji UMR Terkini yang Pekerja Wajib Tahu
Cara Membuat Kartu Kuning di Kantor Disnaker
Setelah masuk, ambil dahulu nomor antrian. Lalu, duduk dan tunggu nomor antrian dipanggil.
Selanjutnya, serahkan dokumen-dokumen persyaratan yang diminta.
Dokumen akan diperiksa. Lalu, jika semua persyaratan sudah dipenuhi, kartu kuning atau kartu pencari kerja akan langsung dicetak.
Setelah kartu dicetak, harap periksa kembali isi dari kartu tersebut. Apakah pengetikannya sudah sesuai dengan data atau tidak. Jika semuanya sudah sesuai, mintalah stempel di loket yang sudah ditentukan.
Setelah distempel, fotokopi kartu kuning tersebut minimal 6 lembar atau disesuaikan dengan kebutuhan.
Terakhir, jika sudah difotokopi, segeralah lakukan legalisir dan kartu kuning atau kartu pencari kerja sudah siap digunakan.
Manfaat Utama Kartu Kuning untuk Para Pencari Kerja
Kartu Kuning dapat menjadi salah satu alat yang mempermudah dan mendukung proses pencarian pekerjaan seseorang, baik dalam memenuhi persyaratan administratif maupun memperoleh akses ke layanan yang dapat membantu meningkatkan kesempatan kerja.
Surat Tanda Pencari Kerja, yang juga dikenal sebagai Kartu Kuning, memiliki beberapa manfaat yang dapat membantu seseorang dalam mencari pekerjaan:
- Legitimasi sebagai Pencari Kerja: Kartu Kuning membuktikan status seseorang sebagai pencari kerja yang serius dan siap untuk ditempatkan di tempat kerja.
- Akses ke Layanan Pencari Kerja: Kartu Kuning dapat memberikan akses kepada pemegangnya untuk layanan pencari kerja yang disediakan oleh lembaga atau pemerintah terkait. Ini dapat berupa pelatihan, bimbingan, atau program penempatan kerja.
- Persyaratan Administratif: Sebagian perusahaan atau lembaga pemerintah meminta Kartu Kuning sebagai syarat administratif saat melamar pekerjaan. Memiliki Kartu Kuning bisa menjadi keharusan untuk memenuhi persyaratan perekrut.
- Konektivitas dengan Pusat Informasi Kerja: Kartu Kuning juga memfasilitasi akses ke pusat informasi kerja dan data lowongan pekerjaan yang mungkin tidak tersedia secara umum. Hal ini memungkinkan pencari kerja untuk mendapatkan informasi yang berguna tentang peluang kerja.
- Dukungan dalam Pencarian Pekerjaan: Mungkin ada layanan atau program tertentu yang hanya tersedia bagi pemegang Kartu Kuning, seperti sesi pelatihan atau pengembangan keterampilan khusus untuk meningkatkan peluang kerja.
- Pencatatan dan Statistik Pekerjaan: Penggunaan Kartu Kuning juga membantu pemerintah atau lembaga terkait dalam mencatat statistik tentang jumlah pencari kerja, memahami tren pasar kerja, dan merencanakan kebijakan tenaga kerja yang lebih efektif.
Pembuatan Kartu Kuning Cepat dan Gratis
Dari informasi yang dirilis Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker), membuat kartu kuning di kantor Disnaker hanya memakan waktu kurang dari 15 menit saja. Tidak juga dikenakan biaya apapun alias gratis. Biaya yang mungkin perlu dibayar hanyalah biaya fotokopi kartu kuning yang ingin dilegalisir.
Baca juga: Jangan Jadi Korban Berikutnya! Kenali Ciri-Ciri Modus Penipuan Lowongan Kerja Palsu
Kartu Kuning Memudahkan Proses Pencarian Kerja
Mendapatkan pekerjaan memang tidak mudah, apalagi bagi yang baru lulus. Butuh perjuangan melamar kerja ke sana kemari sampai dapat panggilan kerja, menjalani tes, hingga akhirnya diterima bekerja. Kuncinya jangan pernah menyerah, terus berusaha meski harus mengalami penolakan berkali-kali. Jika memiliki kartu kuning, tentunya prosesnya akan lebih mudah karena kamu akan mendapatkan rekomendasi dari Disnaker. Setidaknya, Disnaker akan bantu mencarikan informasi lowongan kerja dan memberikannya padamu.
Baca Juga: Tips Menjawab 10 Pertanyaan Jebakan saat Interview Kerja