Bingung Memilih Investasi? Pahami Dulu Bedanya Reksadana Syariah dan Konvensional
Ada dua metode pengelolaan reksa dana yang cukup familiar digunakan para Manajer Investasi ketika hendak memilih sebuah instrumen investasi. Di antaranya adalah metode syariah dan konvensional.
Buat kamu yang baru ingin memulai investasi, khususnya dalam reksadana atau mencoba untuk diversifikasi investasi, namun masih bingung apa bedanya reksadana syariah dan konvensional? Simak ulasan berikut selengkapnya.
Pengertian Reksadana Syariah dan Konvensional
Berdasarkan definisinya, reksadana syariah merupakan jenis investasi yang hanya bisa dilakukan pada efek keuangan dengan prinsip dan kaidah tertentu. Bisa dikatakan pula, reksadana satu ini terpaku pada DES atau Daftar Efek Syariah yang terikat dengan batasan soal investasi sesuai ketentuan OJK.
Sementara reksadana konvensional merupakan jenis investasi yang bebas dilakukan di segala bentuk efek keuangan. Misalnya seperti, deposito, saham, dan obligasi sesuai batasan tiap investasi sebagaimana ketetapan yang telah diatur oleh OJK.
Secara garis besar, DES merupakan kumpulan efek yang bersifat syariah sesuai ketentuan OJK. Bisa juga berupa efek yang sengaja diterbitkan Pihak Penerbit DES.
Perlu kamu ketahui, OJK sering menyebut bahwa DES yang ditentukan oleh OJK harus digunakan layaknya acuan bagi beberapa pihak berikut ini:
- Pihak penerbit indeks efek syariah.
- Manajer Investasi mengelola portofolio investasi atas efek syariah.
- Perusahaan efek dengan sistem trading online secara syariah.
- Pihak lain yang melakukan pengelolaan portofolio efek syariah demi kepentingan pihak yang berbeda asalkan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Pada intinya, DES adalah panduan investasi reksadana syariah untuk menempatkan dana kelola dan bisa digunakan para investor yang hendak berinvestasi pada jenis portofolio efek syariah.
Baca Juga: Cara Menghitung Keuntungan Reksadana, Lengkap dengan Contoh
Efek yang Dikategorikan sebagai Daftar Efek Syariah
Berikut ini ada beberapa jenis efek yang masuk dalam kategori DES, antara lain:
- Berbagai bentuk surat berharga yang dikategorikan syariah dan diterbitkan oleh pemerintah Indonesia.
- Efek yang dirilis oleh perusahaan publik maupun emiten yang telah menyatakan seluruh kegiatan usaha serta cara pengelolaan yang dilakukan sesuai prinsip syariah.
- Sukuk dan obligasi syariah hasil rilis emiten sebelum adanya penetapan peraturan terkait.
- Reksadana syariah berupa saham.
- Unit yang berbentuk penyertaan kontrak atas investasi kolektif reksadana syariah.
- Efek yang memiliki agunan aset syariah
- Efek berbentuk saham, termasuk di antaranya HMETD syariah (hak untuk memesan efek lebih dulu) atau waran. Kedua jenis efek ini diterbitkan perusahaan publik atau emiten yang tidak memberi pernyataan soal kegiatan usaha dan cara pengelolaannya dilakukan atas dasar prinsip syariah asalkan emiten yang dimaksud:
- Tidak bergerak dalam bidang usaha perjudian, barang haram, jasa keuangan bersifat riba, dan berinvestasi pada perusahaan dengan tingkat utang kepada lembaga ribawi lebih besar ketimbang modalnya. Namun, hal ini tidak berlaku jika investasi yang dimaksud memiliki status syariah sesuai DSN-MUI.
- Mampu memenuhi berbagai rasio keuangan. Pertama, total utang berbasis bunga tidak melampaui batas 45% daripada total aset yang dimiliki. Kedua, total pendapatan atas bunga dan jenis pendapatan non-halal lainnya tidak melampaui batas 10% dengan total atas pendapatan usaha serta lainnya.
- Segala bentuk efek syariah dengan kesesuaian prinsip syariah yang dirilis oleh lembaga internasional dan pemerintah Indonesia jadi salah satu anggotanya.
- Mengingat segala persyaratan yang wajib dipenuhi di atas, maka tiap-tiap reksadana syariah wajib memiliki DPS yang bertugas untuk mengawasi, memberi pertimbangan, nasihat, edukasi, pengembangan produk, dan promosi.
Purifikasi portofolio
Apabila di setiap proses pengelolaan reksadana yang bersifat syariah ini masih mengandung unsur haram, maka setiap Manajer Investasi wajib melakukan purifikasi portfolio. Caranya melakukan pemilahan atas pendapatan atau penghasilan yang diterima dan yang masih berstatus non-halal.
Nantinya, hasil purifikasi ini akan digunakan untuk kepentingan dana sosial bagi kemaslahatan umat atas persetujuan dari DPS.
Baca Juga: Exchange Traded Fund ETF, Investasi Kekinian yang Lebih Murah dari Harga Skincare
Karakteristik pembentuk reksadana syariah
Ada beberapa karakteristik dari reksadana syariah yang perlu kamu ketahui, di antaranya:
- Memiliki unit penyertaan yang terjangkau dengan minimal pembelian Rp 10 ribu dan Rp 100 ribu.
- Reksadana syariah dikenal sebagai kumpulan segala bentuk efek sehingga risiko investasinya terbilang lebih kecil bila kinerja dari satu di antara efek tersebut mengalami penurunan.
- Investasi yang terbilang mudah karena investor dibantu oleh MI untuk melakukan analisis.
- Reksadana syariah memiliki efisiensi waktu dan biaya yang relatif rendah.
- Return yang dihasilkan selalu sesuai dengan jenis dan jangka waktu yang diinginkan investor.
- Tak ada waktu khusus untuk melakukan pencairan dana atas investasi yang dilakukan.
- Setiap jenis reksadana syariah selalu diawasi secara ketat oleh OJK. Kemudian, pengelolaannya diserahkan kepada MI yang telah mengantongi izin khusus OJK.
- Sesuai namanya, investasi reksadana satu ini wajib memiliki fatwa DSN-MUI. Selain itu, seluruh aspek syariah di dalamnya diawasi oleh DPS terkait.
Tenang berinvestasi dengan memahami bedanya Reksadana Syariah dan Konvensional
Tentu bagi investor mengetahui apa perbedaan dari kedua jenis investasi, baik Reksadana Syariah maupun konvensional sangatlah penting. Karena dengan begitu, kita bisa mengetahui seluk beluk hingga hasil yang akan diperoleh, sehingga jadi lebih tenang dalam berinvestasi terutama bagi umat muslim.
Dengan pemahaman tersebut, kini bisa lebih mudah menentukan instrumen investasi yang sesuai dengan syariah. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Jangan Barbar, Begini Cara Tepat Memilih Reksadana Terbaik