BPKN Layani Pengaduan Konsumen Online, Begini Cara Lapornya
Beberapa waktu yang lalu Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sempat menjadi topik pembicaraan banyak orang karena salah satu pengguna layanan/konsumen internet berbagi pengalamannya di media sosial facebook mengenai tagihan internet yang tiba-tiba naik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu oleh pihak provider layanan internet.
Pengguna facebook tersebut bernama Rusdianto Enggar Wardhono. Dia mengatakan keputusannya yang sampai mengirim keluhan karena laporan dan keluhannya yang ia kirim langsung ke pihak provider/penyedia layanan tidak membuahkan hasil.
Ternyata inisiatif Rusdianto mengadukan permasalahan kenaikan tagihan tanpa konfirmasi ke BPKN merupakan keputusan yang tepat. Karena setelah keluhan dikirim, beberapa saat kemudian BPKN langsung memperoses keluhan dan akhirnya permasalahan tagihan internet yang tiba-tiba naik kembali seperti semula.
Berdasarkan pengalaman ini Rusdianto menyarankan, bagi siapa saja yang mendapatkan masalah terkait layanan publik menempuh cara seperti yang dilakukannya.
"Untuk masyarakat yang mengalami masalah serupa atau masalah tentang layanan publik baik BUMN, maupun lembaga pemerintah maupun lainnya,dapat mengadukan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN).salam guyup rukun." tulis Rudianto dalam unggahannya di grup Facebook MIK SEMAR.
BPKN Telah Melindungi dan Membantu Konsumen sejak 2001
Bagi yang belum mengetahui apa itu BPKN dan lembaga seperti apa BPKN itu, berikut sejarah singkat BPKN.
Telah berdiri sejak tahun 2001, BPKN adalah bagian dari pelayanan masyarakat oleh pemerintah yang berada langsung dibawah Kementerian Perdagangan. BPKN RI mempunyai fungsi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.
Selain melindungi dan membantu Konsumen dalam urusan keluhan atau masalah pelayanan dan kerusakan produk seluruh Indonesia, tugas BPKN lainnya adalah sebagai berikut:
- Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang perlindungan konsumen;
- Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen;
- Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;
- Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
- Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen;
- Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau Pelaku Usaha; dan Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
BPKN sendiri melayani keluhan konsumen untuk berbagai jenis produk dan jasa mulai dari:
- Asuransi
- Perumahan
- Jasa Keuangan
- Jasa Telekomunikasi
- E-Commerce
- Jasa Transportasi
- Barang Elektronik dan Telematika
- Listrik dan Gas Rumah Tangga
- Layanan Kesehatan
- Jasa Pengiriman
- Jasa Perjalanan/Travel Agency
- Obat dan Makanan
- Lain-lain
Cara Kirim Pengaduan ke BPKN via Online
Mudah dan cepat, berikut tata cara untuk mengirimkan pengaduan terkait masalah pelayanan dan produk via online yang bisa Anda lakukan di mana saja dan kapan saja:
1. Klik link ini https://bpkn.go.id/complaints/new
2. Isi form Data pelapor yaitu:
- Nama lengkap
- No e-KTP
- Tempat & Tanggal Lahir
- Pekerjaan
- Alamat email yang aktif
- No Telepon/Handphone yang aktif
- Alamat lengkap
3. Lalu isi form Pihak yang bertanggung jawab menurut Saudara yang berisi:
- Nama perusahaan (penyedia layanan/penjual produk/agen/nama perusahaan yang bertanggung jawab)
- Alamat lengkap perusahaan
- Nama direktur perusahaan
- Nomor telepon perusahaan
- Email perusahaan
4. Berikutnya isi bagian Penjelasan permasalahan/kronologi/janji perusahaan yang berupa:
- Judul permasalahan (cont: pengaduan kualitas layanan PT. XX/pengaduan kerusakan produk dari PT.XX/keterlambatan pengiriman barang dari jasa pengiriman PT.XX)
- Kronologi singkat/uraian masalah, contoh pengaduan untuk Asuransi:
- Saya ditawari oleh seorang agent asuransi untuk mengikuti asuransi kesehatan di PT. Asuransi Z.
- Tanggal 20 April 2010 saya membuat polis pertama nomor 0123456789. Nilai pertanggungan polis adalah Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah).
- Tanggal 20 Juni 2015 saya membuat polis kedua nomor 9876543210. Nilai pertanggungan polis adalah Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
- Tanggal 15 - 20 Mei 2016 saya di rawat inap di RS. P Jakarta karena mengalami sakit jantung.
- Tanggal 25 Mei 2016 saya mengajukan klaim asuransi pada kedua polis saya namun ditolak oleh Asuransi Z dengan alasan tidak sesuai dengan pengertian penyakit jantung yang tercantum dalam isi polis.
- Setelah melakukan 3 (tiga) kali pertemuan dengan Asuransi Z, tanggal 21 Juni 2018 saya mendapatkan email dari Asuransi Z yang menyatakan bahwa dana klaim senilai Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) sudah ditransfer ke rekening B atas nama suami saya.
- Informasi dari Asuransi Z, dibayarnya dana klaim senilai Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) atas dasar ex. Gratia
5. Lalu isi bagian kerugian dengan rincian sebagai berikut:
- Nilai kerugian materi yang dialami (dalam rupiah)
Contoh: Biaya paket perjalanan untuk 2 (dua) orang senilai Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
- Kerugian lainnya yang dialami (tidak harus berbentuk rupiah)
Contoh: Paspor saya masih ditahan oleh Ibu AJ selaku rekanan Travel X
6. Mengisi lampiran bukti dengan gambar asli/screen shoot yang berupa:
- Upload KTP
- Upload Bukti 1
- Upload Bukti 2
- Upload Bukti 3
- Upload Bukti 4
Bukti yang diupload bisa berupa bukti transaksi, screen shoot email, kwintasi pelunasan, screen shoot bukti percakapan, atau bukti pendukung lainnya dengan urutan yang bisa disesuaikan sesuai dengan keinginan konsumen.
7. Setelah lengkap mengisi semua kotak pada form pengisian, klik button ‘Kirim Pengaduan’
Alternatif pengaduan/kirim keluhan lainnya adalah:
- Menghubungi BPKN call center 153,
- WhatsApp 08153153153,
- Twitter @BPKN_RI,
- Facebook bpknRI dan
- Instagram @bpkn_ri
- Email: pengaduan@bpkn.go.id
Baca Juga: Ke Luar Kota Wajib Punya Kartu Kewaspadaan Kesehatan, Simak Cara Mengisinya via Aplikasi E-HAC
Manfaatkan Pelayanan Pemerintah dengan Bijak
BPKN memang diciptakan hanya sebagai fasilitator untuk membantu penyelesaian masalah Anda (konsumen) dengan perusahaan yang bertanggung jawab. Jadi, alangkah bijaknya jika Anda menghubungi atau mengirim keluhan ke pelayanan konsumen milik perusahaan/provider layanan terlebih dahulu sebelum mengadukannya ke BPKN. Manfaatkan BPKN sebagai alternatif bukan sebagai solusi utama.
Selain itu, sebelum melakukan pengaduan pastikan dokumen atau bukti yang diperlukan untuk mendukung kelengkapan data dan keluhan atau pengaduan baik layanan atau produk sudah disiapkan secara lengkap untuk mempercepat proses penyelesaian masalah yang dialami.
Baca Juga: Fakta Larangan Kantong Plastik Sekali Pakai dan Aturan Dendanya