Bukan Digunting, Begini Proses Menutup Kartu Kredit yang Benar
Seperti jatuh cinta, pertama punya kartu kredit memang rasanya menyenangkan. Belanja dan bayar apa saja jadi lebih mudah dan praktis.
Apalagi dengan sederet fasilitas yang ditawarkan, mulai dari tarik tunai, gesek tunai, sampai cicilan 0 persen. Semua bisa dilakukan hanya dengan satu kartu.
Tetapi lama-lama kok tagihan kartu kredit bukannya berkurang, malah makin menumpuk. Itu akibat dari penggunaan yang tidak bijak.
Belum lagi teror telepon dari pihak bank untuk segera membayar tagihan kartu kredit. Kalau kartu kredit dipakai sih mending. Ini tidak digunakan, tetapi harus dibayar.
Begitulah konsekuensi memiliki kartu kredit. Ada biaya lain yang harus ditanggung penggunanya, seperti biaya tahunan, biaya denda, biaya overlimit, biaya tarik tunai, dan sebagainya.
Untuk menghindari khilaf belanja lebih parah, tagihan membeludak, kapok pakai kartu kredit, atau karena tidak ingin punya banyak utang, lebih baik tutup saja kartu kredit Anda.
Seperti yang sudah dilakukan desainer kondang, Ivan Gunawan. Mengambil langkah ekstrem dengan menutup 9 kartu kredit miliknya.
Ingin mengikuti jejak Ivan Gunawan, begini prosedur atau aturan menutup kartu kredit yang benar sesuai aturan Bank Indonesia (BI):
1. Lapor ke bank penerbit
Di mana Anda memulai, di situpun Anda harus mengakhiri. Jadi, kalau ingin menutup kartu kredit, maka Anda harus berhubungan dengan bank penerbit.
Supaya lebih jelas, datang langsung saja ke bank. Anda akan leluasa menyampaikan maksud ingin menutup kartu kredit. Sebutkan alasan yang masuk akal, tidak mengada-ada.
Anda juga dapat menanyakan syarat yang dibutuhkan. Sebab bisa saja setiap bank penerbit punya syarat yang berbeda untuk penutupan kartu kredit.
2. Membuat permohonan tertulis
Berdasarkan aturan Bank Indonesia (BI), pengguna yang ingin menutup kartu kreditnya harus dilakukan secara tertulis. Jadi, buatlah permohonan tertulis. Selanjutnya disampaikan melalui fax atau email.
Dapat juga melakukan permohonan melalui telepon yang direkam oleh pihak bank penerbit kartu kredit. Perekaman percakapan tersebut juga sudah dikonfirmasikan kepada pengguna.
Jadi jangan sampai Anda menutup kartu kredit dengan cara menggunting. Apalagi tidak ada pemberitahuan kepada pihak bank penerbit, seperti membuat permohonan tertulis ini. Sebab Anda tetap akan ditagih biaya iuran tahunan meski sudah menggunting kartu kredit tersebut.
3. Bank penerbit dilarang menolak
Siapapun pengguna yang ingin menutup kartu kreditnya, pihak bank dilarang menolak. Tidak boleh menunda, bahkan menghambat niat pengguna tersebut dengan berbagai alasan.
Misalnya memberlakukan syarat batas waktu minimal penggunaan kartu kredit 3 tahun, baru bisa ditutup, dan alasan lain.
4. Bank penerbit memblokir kartu kredit
Bank penerbit wajib memblokir kartu kredit sejak menerima permohonan penutupan kartu kredit dari pengguna.
5. Dilarang mengenakan biaya dan denda
Jika kartu kredit sudah diblokir, bank dilarang mengenakan biaya dan denda tambahan selain biaya dan denda terkait dengan transaksi yang sudah dilakukan pengguna sebelum pemblokiran.
Pengguna juga bisa dikenakan biaya dan denda atas kewajiban yang belum dipenuhi pengguna kartu kredit.
6. Menutup kartu kredit maksimal 3 hari kerja
Setelah memblokir, bank harus menutup kartu kredit paling lama 3 hari kerja terhitung sejak:
• Tanggal diterimanya permohonan pengguna apabila sudah tidak punya tunggakan utang kepada bank
• Tanggal diterimanya pelunasan seluruh utang pengguna ke bank.
7. Boleh kartu kredit utama atau kartu tambahan
Pengguna kartu kredit untuk kartu utama dilakukan terhadap kartu utama dan kartu tambahan apabila ada. Sementara menutup kartu kredit tambahan dilakukan hanya untuk kartu tambahan.
8. Bank memberi closing statement
Bank penerbit wajib memberikan pernyataan penutupan atau closing statement kartu kredit kepada pengguna. Berisi pernyataan penutupan fasilitas kartu kredit, pengguna sudah menyelesaikan seluruh kewajibannya, dan pengguna tidak akan dipungut biaya dalam bentuk apapun di kemudian hari.
9. Closing statement dikirim via email
Pernyataan penutupan tersebut disampaikan dalam bentuk surat atau email. Dan dikirimkan ke pengguna paling lama 10 hari kerja setelah tanggal penutupan kartu kredit.
Baca Juga: Siapa Bilang Pakai Kartu Kredit Bikin Boros? Bisa Hemat dengan Trik Ini