Buyback – Pengertian Buyback Emas dan Buyback Saham

Buyback artinya aksi pembelian kembali. Pengertian lain, buyback adalah transaksi menjual kembali. Buyback yang dikenal masyarakat, yaitu buyback emas dan buyback saham.

Antara buyback emas dan buyback saham jelas berbeda. Untuk memahami istilah buyback, serta melihat perbedaan buyback emas dan buyback saham, berikut penjelasannya.

Baca Juga: Stock Split: Pengertian, Tujuan, Contoh, dan Untung Ruginya

Buyback Emas


Buyback emas

Buyback emas adalah transaksi menjual kembali emas, baik itu dalam bentuk logam mulia atau emas batangan maupun emas perhiasan. Ketika kamu menjual kembali emas, berlaku harga khusus yang disebut harga buyback emas.

Harga buyback emas adalah harga beli oleh toko emas ketika kamu menjual kembali emas tersebut kepada mereka. Sedangkan harga ketika kamu membeli emas dari toko emas diartikan sebagai harga jual.

Biasanya, harga buyback emas selalu lebih rendah dibanding harga jual. Maka dari itu, sebelum jual emas, perhatikan harga buyback emasnya. Apakah ada selisih yang besar antara harga jual dengan harga buyback.

Seperti harga jual emas, harga buyback emas pun dapat berubah setiap hari. Harga buyback emas menentukan berapa harga emas kamu akan dibeli toko emas.

Contoh Harga Buyback Emas

Tempat jual beli emas terpercaya dan populer adalah Antam dan Pegadaian. Mereka menetapkan harga buyback emas bagi kamu yang ingin menjual emas.

Contoh harga buyback emas Antam hari ini (3/2) misalnya. Harga buyback Antam dibanderol sebesar Rp 834.000 per gram. Sementara harga emas Antam hari ini sebesar Rp 933.000 per gram.

Artinya, ada selisih harga Rp 99.000 per gram. Harga buyback emas Antam hari ini juga tidak selalu sama dengan kemarin.

Harga buyback emas Antam hari ini sebesar Rp 834.000 per gram. Sedangkan harga buyback emas Antam kemarin sebesar Rp 833.000 per gram. Jadi, harga buyback Antam hari ini naik Rp 1.000.

Untuk mendapatkan informasi harga buyback emas Antam hari ini, kamu bisa mengakses situs resmi Logam Mulia Antam pada menu Simulasi Buyback Antam.

Sedangkan untuk melihat harga jual emas dan harga buyback emas Pegadaian hari ini dapat diketahui di website Pegadaian atau langsung bertanya ke outlet Pegadaian terdekat.

Simulasi Buyback Antam


Simulasi buyback Antam (Website Logam Mulia Antam)

Website Logam Mulia Antam menyediakan kalkulator simulasi buyback Antam. Kamu dapat menghitung nilai yang diperoleh dari emas batangan atau logam mulia Antam yang akan dijual.

Jadi, tidak perlu repot-repot menghitung manual. Kalkulator simulasi buyback logam mulia Antam ini juga memasukkan besaran pajak dan biaya materai untuk transaksi buyback emas yang semestinya dikenakan.

Untuk diketahui, sesuai PMK No. 34/2017, buyback emas batangan atau logam mulia dengan nilai lebih dari Rp 10 juta dipungut Pajak Penghasilan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari total nilai penjualan emas.

Pajak tersebut berlaku untuk yang punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Jika kamu tidak punya NPWP dan menjual emas dengan nilai tersebut, pajak penghasilan yang dikenakan lebih besar, yakni 3%.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Selain pajak penghasilan, untuk transaksi buyback emas dengan nominal lebih dari Rp 5 juta juga kena bea materai Rp 10.000.

Baca Juga: Dividen Saham: Arti, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Simulasi Buyback Antam

Kamu punya emas batangan atau logam mulia Antam 10 gram dan berencana dijual hari ini dengan harga buyback Rp 834.000 per gram.

Maka cara menghitung dengan kalkulator simulasi buyback Antam:

  • Masuk ke website com
  • Klik menu Simulasi Buyback di sebelah kiri website
  • Pada kolom Simulasi, klik apakah kamu punya NPWP atau tidak
  • Masukkan berat emas kamu (dalam gram)
  • Klik Hitung
  • Pada kolom Harga Total di sebelah kanan otomatis akan muncul rincian perkiraan harga total yang akan kamu dapatkan bila melakukan buyback emas hari ini.

Jika memiliki NPWP dan berat emas 10 gram, rinciannya:

  • Perkiraan harga emas (berdasarkan harga buyback hari itu) = Rp 8.340.000 (10 x Rp 834.000)
  • Pajak = Rp 0 (karena nilai buyback emas kurang dari Rp 10 juta)
  • Materai = Rp 10.000 (karena transaksinya sudah lebih dari Rp 5 juta)
  • Perkiraan harga total (nilai keseluruhan buyback emas) = Rp 8.330.000 (Rp 8.340.000 – Rp 10.000).

Jika tidak memiliki NPWP dan berat emas 20 gram, rincian perkiraan harga buyback emas:

  • Perkiraan harga emas (berdasarkan harga buyback hari itu) = Rp 16.680.000 (20 x Rp 834.000)
  • Pajak = Rp 500.000 (kena pajak 3%)
  • Materai = Rp 10.000
  • Perkiraan harga total (nilai keseluruhan buyback emas) = Rp 16.170.000 (Rp 16.680.000 – (Rp 500.000 + Rp 10.000)).

Agar menguntungkan, investasi emas dalam jangka panjang dan perhatikan harga buyback emas bila ingin menjualnya kembali.

Harga Buyback Emas Antam Hari Ini

Sebagai contoh:

Beli emas Antam seberat 5 gram pada 3 Januari 2022 seharga Rp 945.000 per gram. Sebulan kemudian buyback Antam pada harga Rp 834.000 per gram.

  • Harga emas = 5 x Rp 945.000 = Rp 4.725.000
  • Harga buyback = 5 x Rp 834.000 = Rp 4.170.000
  • Rugi = Rp 4.725.000 – Rp 4.170.000 = Rp 555.000.

Sebaliknya, jika investasi emas jangka panjang. Beli emas Antam 5 gram seharga Rp 548.000 per gram pada 10 tahun lalu (5 Januari 2012). Buyback emas Antam hari ini seharga Rp 834.000 per gram

  • Harga emas = 5 x Rp 548.000 = Rp 2.740.000
  • Harga buyback = 5 x Rp 834.000 = Rp 4.170.000
  • Untung = Rp 4.170.000 – Rp 2.740.000 = Rp 1.430.000

Syarat dan Ketentuan Buyback Antam

Syarat dan ketentuan buyback emas Antam:

1. Harga buyback Antam mengikuti pergerakan harga emas dunia. Harga buyback adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi

2. Untuk transaksi buyback emas Antam, langsung datang ke Butik Emas Logam Mulia terdekat pada hari kerja Senin-Jumat pukul 09.00 – 14.00 WIB

3. Pembayaran dilakukan secara transfer ke rekening kamu pada H+2 sampai H+3 (hari kerja) setela transaksi

4. Jika kemasan rusak atau hilang pada saat buyback dikenakan potongan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku

5. Membawa dokumen untuk transaksi buyback:

  • Perorangan: KTP dan NPWP (jika ada)
  • Perusahaan/Yayasan/Organisasi: Fotokopi dokumen legalitas dan izin usaha, NPWP, serta KTP pejabat yang berwenang
  • Produk asli Antam Logam Mulia
  • Surat kuasa (berlaku bila transaksi atas nama perusahaan/yayasan/organisasi yang ditandatangan oleh pejabat berwenang, bermaterai, serta melampirkan fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa).

Baca Juga: Merger dan Akuisisi: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Buyback Saham


Apa itu buyback saham?

Selain buyback emas, investor pasti tidak asing dengan istilah buyback saham. Apa itu buyback saham?

Dilansir dari Investopedia, buyback saham adalah aksi pembelian kembali saham sendiri oleh suatu perusahaan atau emiten. Alasan perusahaan melakukan buyback saham:

1. Meningkatkan nilai saham dengan mengurangi jumlah saham yang beredar di publik

2. Meningkatkan laba per saham atau earnings per share (EPS)

3. Mencegah orang lain menjadi saham pengendali

4. Untuk kompensasi atau penghargaan yang diberikan kepada karyawan dan manajemen

Cara Kerja Buyback Saham

Buyback saham dapat dilakukan dengan du acara, yaitu:

  • Buyback saham dengan penawaran harga lebih mahal

Pemegang saham atau investor diberikan penawaran menyerahkan seluruh atau sebagian saham mereka dalam jangka waktu tertentu dengan harga lebih mahal dari harga pasar saat ini. Dengan begitu akan membuat mereka tertarik melepas sahamnya daripada menahannya.  

  • Buyback saham di pasar terbuka

Cara kerja buyback saham yang kedua adalah perusahaan membeli kembali saham di pasar terbuka dengan jangka waktu lebih lama. Atau ada program buyback saham yang sudah ditetapkan untuk membeli kembali saham pada waktu tertentu atau secara bertahap.

Perusahaan melakukan buyback saham yang dibiayai dari utang, atau uang tunai, maupun arus kas dari kegiatan operasi atau laba ditahan.

Contoh Buyback Saham


Contoh MNCN buyback saham

Contoh buyback saham:

  • BBRI buyback saham

Dari keterbukaan informasi, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) akan buyback saham dengan total nilai Rp 3 triliun. Buyback saham BRI berlangsung mulai 1 Maret 2022 sampai 31 Agustus 2023.

Saham yang dibeli kembali oleh Bank BRI akan dialihkan untuk karyawan, direksi dan dewan komisaris. Sebagai bentuk insentif dan penghargaan agar berkontribusi  lebih optimal terhadap pencapaian target perusahaan.

Dengan buyback saham, total aset Bank BRI akan menyusut Rp 3 triliun dari Rp 1.619,77 triliun menjadi Rp 1.616,77 triliun. Laba per saham akan naik menjadi Rp 127,08 dari sebelumnya Rp 126,45.

  • MNCN buyback saham

PT Media Nusantara Citra Tbk atau MNCN buyback saham senilai Rp 300 miliar. Pembelian kembali saham ini sudah dilaksanakan pada tahun lalu. MNCN buyback saham maksmial 300 juta saham atau 1,99% dari modal ditempatkan dan disetor.

Pahami Istilah Buyback sesuai Jenis Investasi

Dalam bahasa Indonesia, buyback adalah beli kembali. Merupakan aksi korporasi yang cukup penting untuk dipantau bagi investor saham, sebab buyback saham akan memengaruhi laporan keuangan perusahaan.

Sementara buyback emas juga krusial bagi investor emas. Indikator yang harus diperhatikan agar dapat mengambil keputusan tepat, kapan harus jual kembali sehingga memperoleh cuan.

Baca Juga: Apa Itu Saham Auto Rejection, ARA dan ARB? Ini Jawabannya