Cairkan Saldo JHT Nggak Ribet! Ini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online

BPJS Ketenagakerjaan (BPJS  TK)  yang dulu dikenal dengan Jamsostek kian meningkatkan kualitas layanan seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi masa kini. Peningkatan terjadi dari berbagai sisi mulai dari pembaharuan kebijakan maupun kemudahan berbagai layanan BPJS  TK untuk pesertanya. 

Salah satu peningkatan kualitas pelayanan yang diterapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk mempersiapkan masa depan para pekerja ialah saldo JHT (Jaminan Hari Tua) yang bisa di klaim atau dicairkan secara online, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Ketentuan Mencairkan Saldo JHT Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2015 


Kartu BPJS Ketenagakerjaan via sepulsa.id

Berbeda dengan asuransi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 september 2015 disebutkan bahwa saldo JHT bisa diambil 10%, 30% hingga 100% tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya (Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015).

Namun demikian ada beberapa proses dan persyaratan yang harus dipenuhi seperti berikut ini:

  • Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan ingin mencairkan dana JHT JAMSOSTEK/BPJS Ketenagakerjaan 100% maka status kepesertaan BPJS TK harus sudah non-aktif, dan penonaktifan kepesertaan BPJS TK hanya bisa dilakukan oleh perusahaan tempat peserta bekerja, BPJS TK akan dinonaktifkan jika si karyawan keluar  dan iuran BPJS tidak dibayarkan lagi oleh perusahaan
  • Atau dengan kata lain, untuk Mencairkan 100% dana JHT JAMSOTEK/BPJS TK  syarat utamanya adalah si karyawan atau pegawai yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan, baik karena diberhentikan atau resign atas keputusan sendiri
  • Dana JHT baru bisa dicairkan 100% setelah karyawan menunggu minimal 1 bulan sejak dia meninggalkan perusahaan.

Baca Juga: Freelancer juga Perlu Proteksi Diri, Ini Dia Produksi Asurasi yang Perlu Dimiliki Freelancer

Proses Pencairan Dana JHT

Berbeda dengan asuransi kesehatan Proses pencairan dana JHT, saat ini ada 2 cara yang bisa ditempuh yaitu:

  • Bisa secara manual dengan datang langsung ke kantor BPJS ketenagakerjaan terdekat
  • Bisa juga secara online melalui aplikasi e-Klaim, kendala yang sering dialami ketika mencairkan BPJS   TK secara manual adalah prosesnya yang sedikit sulit, bahkan anda harus rela antri berdesak-desakan selama berjam-jam.

Bagi masyarakat yang ingin mengambil saldo JHT ini, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa melayani Pengajuan Klaim secara online dengan sistem e-Klaim. Berikut ini panduan lengkapnya:

Bandingkan Kemudahan e-Klaim dengan Pencairan Manual BPJS TK


Halaman Awal e-Klaim via blogpspot.com

Sistem pencairan saldo JHT BPJS Keteagakerjaan dengan sistem manual dan e-Klaim relatif berbeda dari sisi kemudahan yang ditawarkan seperti berikut ini:

Sistem klaim manual 

  • Pencairan dana BPJS TK secara manual selain harus rela antri kita juga harus siap dengan kebijakan lokal setiap kantor BPJS  TK
  • Kebijakan lokal misalnya saja hanya diberi formulir isian yang sudah dilegalisir, dan diminta harus datang lagi setelah mendapatkan pesan untuk datang dari pihak BPJS
  • Kadang ada juga pemberian kuota formulir pencairan mengingat banyaknya antrean, jika melebihi kuota harus datang lagi di hari berikutnya

Terbaru, Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Hanya 6 Menit

Di pertengahan tahun 2019 ini, BPJS Ketenagakerjaan terlihat semakin canggih dalam urusan pelayanan. Selain sudah memiliki aplikasi BPJSTKU yang sangat memudahkan peserta untuk mendaftar BPJS  TK, dan juga cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online via aplikasi.

Kini ada fitur baru yakni fitur KTP el reader. Adanya fitur ini, peserta tak perlu lagi antri untuk proses pengajuan klaim BPJS TK di kantor cabang BPJS TK terdekat. Bahkan prosesnya bisa dilakukan hanya 6 menit karena Anda tak perlu repot lagi mengisi formulir secara manual. Pastikan data kependudukan (e-KTP)  valid dan aktif sebagai syarat pengajuan klaim ini diperlukan juga scan sidik jari peserta, jadi tak bisa diwakilkan ya!  

Untuk penggunaan fitur ini saat ini telah tersedia di wilayah DKI Jakarta dan 33 Kantor Cabang/KCP ibu kota provinsi. 

Sistem e-klaim

Pencairan dana JHT secara online lebih praktis mudah dan cepat karena peserta BPJS TK yang ingin mencairkan saldonya tidak perlu antri lama, bisa isi data dari rumah.

Bagi anda yang masih awam dengan cara ini, panduan berikut ini bisa anda pelajari lebih lanjut.

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Pertama, buka website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id dari browser atau aplikasi BPJSTKU.

Isi formulir pendaftaran antrean mulai dari nomor e-KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nomor KPJ yang berjumlah 11 digit, alasan klaim, nomor ponsel, serta email.

Unduh formulir klaim JHT online di halaman formulir tersebut.

Isi formulir klaim JHT dengan lengkap bersama dengan tanda tangan Anda.

Kirimkan email yang berisikan form klaim JHT yang sudah diisi dan dokumen yang dibutuhkan.

Kemudian, Petugas BPJS akan melakukan verifikasi permohonan pencairan dan dokumen yang dikirimkan.

Anda akan menerima informasi hasil verifikasi via WA, SMS, email, atau telepon.

Saldo JHT akan segera cair ke rekening yang sudah ditentukan.

Baca Juga: 6 Hal yang Sering Ditanyakan Soal BPJS Ketenagakerjaan

E-Klaim Berikan Kemudahan bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan 

Ulasan di atas memberikan gambaran kemudahan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang ingin mengambil saldo JHT. Makin mudah, bisa dilakukan secara online, berkas cukup di scan dan upload, setelah selesai tinggal menunggu konfirmasi untuk datang ke kantor BPJS proses verifikasi keaslian dokumen dan pencairan dana, mudah bukan?

Apabila Anda ada pertanyaan lainnya, hubungi nomor kontak layanan masyarakat BPJS Ketenagakerjaan di kontak telpon 175

Baca Juga: Hal yang Dapat Dinegoisiasi Saat Mendapat Tawaran Kerja Selain Gaji