Cara Berobat Dengan BPJS, Bagaimana Prosedurnya?
Menjadi anggota BPJS Kesehatan memang akan banyak menguntungkan Anda. Namanya juga BPJS Kesehatan, maka perlindungan yang Anda dapatkan adalah hal terkait kesehatan. Menariknya, saat Anda mengklaim BPJS Kesehatan untuk melakukan pengobatan, Anda bisa mendapatkan pengobatan secara cuma-cuma alias gratis karena pengobatan Anda akan ditanggung oleh pihak BPJS. Memang beberapa jenis pengobatan dan perawatan masih membutuhkan biaya tambahan dari penggunanya. Hal ini tergantung kesesuaian jenis pengobatan dan perawatan yang dipilih mereka saat berobat dan kategori BPJS Kesehatan yang dipilih saat mendaftar. Meski demikian, mengingat biaya berobat yang semakin lama semakin tinggi setiap tahunnya, maka menjadi anggota BPJS Kesehatan akan memberikan banyak keuntungan bagi Anda layaknya memiliki asuransi kesehatan.
Jika Anda memang sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, seharusnya Anda sudah mengerti dan memahami prosedur atau cara mendapatkan pengobatan gratis dari BPJS Kesehatan ini. Untuk Anda yang masih belum memahaminya, maka ada baiknya Anda perlu menyimak pembahasan di bawah ini. Dalam proses klaim ini seorang anggota BPJS Kesehatan memang harus melalui beberapa tahapan. Kenapa demikian? Karena jika Anda ingin berobat dengan kartu BPJS dan tiba-tiba datang kerumah sakit tanpa mengikuti prosedur yang telah ditentukan, maka Anda sangat mungkin mengalami penolakan. Maka dari itu Anda memang harus melalui beberapa tahapan dan cara menggunakan BPJS untuk berobat.
Prosedur Klaim BPJS Kesehatan
Langkah Mendapatkan Klaim BPJS via 123rf.com
Seperti asuransi konvensonal, agar biaya pengobatan bisa sepenuhnya ditanggung pihak PBJS maka Anda harus memenuhi aturan atau prosedur sebagai berikut.
1. Mendatangi Puskesmas Setempat
Ketika seseorang yang terdaftar pada BPJS Kesehatan mengalami sakit dan ingin mengklaim haknya, Anda memang tak bisa langsung datang ke rumah sakit. Namun hal pertama yang harus dilakukan adalah berobat ke FASKES (Fasilitas Kesehatan) 1 terlebih dahulu. FASKES yang dimaksud dalam hal ini adalah Puskesmas, klinik atau Dokter Keluarga. Namun jika Anda sakit dalam keadaan darurat dan butuh penanganan cepat dan peralatan yang lebih lengkap, maka bisa saja Anda langsung ke Rumah Sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Pasien dikatakan darurat sendiri jika ia dalam kondisi sakit yang bisa menyebabkan kematian maupun cacat. Tapi jika sakit yang tidak bersifat darurat, maka Anda harus merujuk dulu ke FASKES 1 dalam hal ini yaitu Puskesmas atau dokter keluarga. Karena Anda seorang karyawan maka sebelum ke rumah sakit alangkah lebih baiknya Anda meminta surat izin berobat terlebih dahulu dari perusahaan. Kemudian setelah mendapat surat izin, maka Anda akan leluasa untuk berobat Puskesmas, klinik atau dokter keluarga.
2. Pemeriksaan di Puskesmas
Di Puskesmas, klinik atau dokter keluarga (FASKES 1), peserta BPJS Kesehatan yang sakit akan diperiksa dan diobati. Di sinilah Anda akan diputuskan apakah akan dirujuk ke rumah sakit karena kesanggupan Puskesmas atau tidak. Jika memang pihak Puskesmas tidak sanggup menangani, maka pasien akan dirujuk ke Rumah Sakit yang menjadi partner BPJS Kesehatan. Saat Anda akan ke rumah sakit maka Anda harus membawa kartu atau surat rujukan dari FASKES 1. Karena tanpa adanya kartu rujukan itu, klaim Anda akan ditolak dan pihak BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya pengobatan. Maka dari itu membawa surat rujukan memang merupakan hal yang hukumnya wajib jika Anda ingin mendapatkan pengobatan cuma-Cuma atau gratis.
3. Ke Rumah Sakit Rujukan
Setelah Anda siap dengan kelengkapan yang dipersayaratkan, maka Anda bisa langsung berangkat menuju rumah sakit yang telah ditetapkan. Ingat saat datang jangan terlambat, karena jika Anda datang terlambat maka Anda bisa tidak dilayani hari itu dan Anda harus menunggu besok harinya. Kelengkapan yang dipersyaratkan kepada pasien yang tergolong bukan pasien darurat saat berobat ke rumah sakit sendiri yaitu:
- Kartu BPJS Asli beserta foto copynya
- Foto copy KTP yang masih berlaku
- Foto Copy KK (Kartu Keluarga)
- Foto Copy Surat Rujukan dari FASKES 1
Baca Juga: 7 Fakta Unik Tentang BPJS Kesehatan
Terkait dengan Penanganan Pasien BPJS Kategori Darurat dan Tidak
Pasien yang Tergolong Gawat dan Tidak via rsiapermatahati.co.id
Rumah sakit di era modern sekarang ini memang dituntut profesional dan selektif, terutama dalam hal pengelolaan Instalasi Gawat Darurat (IGD). Ruang dan pelayanan dalam IGD yang terbatas ini memang kemudian dilarang untuk digunakan oleh pihak-pihak yang tidak memerlukan pelayanan di IGD. Hal ini disebabkan dan dikhawatirkan saat nanti ada pasien yang benar-benar memerlukan bantuan di IGD, mereka tak bisa ditolong secepatnya. Oleh karena itu umumnya, rumah sakit memang berhak menolak pasien yang tidak masuk kriteria gawat darurat. Dan ternayata BPJS Kesehatan juga mengusung prinsip yang sama yaitu membatasi pesertanya untuk tidak dapat menggunakan layanan IGD rumah sakit jika keluhan sakit mereka memang tidak termasuk dan terkategori darurat.
Baca Juga: Mana yang Lebih Baik: BPJS Kesehatan atau Asuransi Kesehatan?
Pengecualian Biaya BPJS
Beberapa Jenis Obat Tidak Ditanggung BPJS via compassphs.com
Apabila Anda telah menjalankan semua prosedur yang ada dan memenuhi persyaratan yang diajukan, maka Anda akan bisa mendapatkan pengobatan secara cuma-cuma alias gratis di rumah sakit. Semua biaya di rumah sakit ini sendiri akan ditanggung oleh BPJS termasuk obat-obatan. Namun ada pengecualian terkait biaya di BPJS Kesehatan ini. Pengecualian ini sendiri akan berdampak pada beban biaya tambahan yang harus dikeluarkan pasien BPJS. Pengecualian pada BPJS sendiri bisa berupa kejadian:
- Munculnya obat dari rumah sakit yang tidak tercover atau tidak masuk daftar obat yang ditanggung BPJS,
- Beban biaya kelas perawatan. Hal ini dikarenakan kelas perawatan maksimal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan adalah Kelas 1. Jadi bila pasien atau peserta jaminan kesehatan ingin dirawat di kelas perawatan yang lebih tinggi, misalnya VIP atau VVIP, maka ada selisih biaya yang harus ditanggung dan hal itu menjadi beban dan kewajiban peserta BPJS.
Pengecualian dalam BPJS sendiri dapat dimaklumi mengingat tarif premi yang bisa dikatakan murah dengan kisaran Rp20 ribuan sampai Rp60 ribuan saja. Maka bila Anda merasa masih belum puas dengan yang ditawarkan BPJS, Anda nasabah Asuransi BPJS masih dapat mengambil produk dari jenis asuransi swasta yang diinginkan, bergantung pada tujuan, untuk perlindungan kesehatan atau investasi pada perusahaan asuransi lain.
Klaim Pengobatan Gratis Anda
Demikianlah informasi tentang cara dan prosedur menggunakan BPJS untuk berobat bagi Anda yang telah menjadi peserta atau anggota BPJS Kesehatan. Maka bagi Anda yang akan melakukan klaim BPJS Anda alangkah baiknya Anda membaca, memahami serta melaksanakan semua dari yang telah dijelaskan diatas. Jangan sampai Anda susah-susah pergi ke rumah sakit, ternyata klaim BPJS Anda malah tidak dilayani.