Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pemilik Online Shop
Online shop menjadi salah satu pekerjaan yang digandrungi banyak orang, baik wanita ataupun pria, mulai dari ibu rumah tangga, hingga anak remaja sekalipun. Meski bekerja di toko online sendiri, namun bukan berarti pemilik online shop tidak berhak mendapatkan perlindungan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan seperti karyawan yang bekerja di perusahaan pada umumnya.
Pemilik online shop tetap berhak menjadi peserta dan mendapatkan perlindungan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan, sebab pemilik online shop termasuk kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang merupakan pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya.
Banyak manfaat yang akan didapatkan jika sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain jaminan kecelakaan kerja, kematian hari tua atau pensiun, pemilik online shop juga bisa mendapatkan nilai tambah saat pemerintah menyalurkan program sosial yang menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan.
Agar Anda atau pemilik online shop lebih memahami perlindungan kerja BPJS Ketenagakerjaan, simak ulasan lengkapnya berikut ini mulai dari BPU, program atau manfaat yang akan didapatkan hingga cara daftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Bukan Penerima Upah (BPU)
Kategori BPU ini meliputi pekerja yang tidak bekerja dengan orang lain, yaitu
- Memberikan pekerjaan, seperti pengusaha atau pemilih perusahaan
- Pekerjaan diluar hubungan kerja atau pekerja mandiri, seperti pengacara, arsitek, dokter, artis, freelancer dan lainnya
- Pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah, seperti tukang ojek, supir angot, dokter, pengacara, artis, pedagang offline atau online.
Jenis Program & Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Bagi pemilik online shop yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka ada beberapa program serta manfaat yang didapat, antara lain:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap
- Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala
- Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya
Baca Juga: Mau Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan? Awas Rayuan Calo. Begini Modusnya
Iuran Peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mendapatkan perlindungan kerja tersebut, peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan, perlu membayar iuran perbulannya yang besarannya telah tertuang dalam PP NO.44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM dan PP No. 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.
Simak besaran iuran serta simulasinya berikut ini:
1. Iuran JKK 1% per bulan dari nominal tertentu dari penghasilan
Contoh:
- Penghasilan Toko Online: Rp 3 juta per bulan
- Iuran JKK 1%
Maka iuran yang harus dibayarkan adalah: Rp3 juta X 1% = Rp30 ribu.
Terdapat ketentuan nominal dalam aturan tersebut, yaitu iuran minimum Rp10 ribu dan maksimum Rp207 ribu.
2. Iuran JK Rp6.800 per bulan
3. Iuran JHT 2% per bulan dari nominal tertentu dari penghasilan
Contoh:
- Penghasilan Toko Online: Rp3 juta per bulan
- Iuran JHT 2%
Maka iuran yang harus dibayarkan adalah: Rp3 juta X 2% = Rp60 ribu
Dalam aturan tersebut, disebutkan iuran JHT kisarannya mulai dari Rp20 ribu hingga Rp414 ribu.
Perlu pemilik online ketahui bahwa pembayaran iuran ini dapat dilakukan peserta sendiri atau melalui wadah, mitra, payment point, perbankan setiap bulan, per 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun sekaligus.
Baca Juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 99% hingga 2021, Ini Cara Mendapatkannya
Cara Daftar Kepesertaan BPU BPJS Ketenagakerjaan
Berikut cara daftar kepesertaan BPU BPJS Ketenagakerjaan secara offline yang perlu pemilik online shop simak:
- Siapkan syarat yang diperlukan, seperti surat izin usaha dari kelurahan setempat, Fotokopi KTP, Fotokopi Kartu Keluarga, Pas foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 1 lembar
- Datang ke kantor cabang terdekat
- Mengisi formulir
- Membayar iuran
Sementara itu, ada cara daftar kepesertaan BPU BPJS Ketenagakerjaan secara online, yaitu:
- Kunjungi situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
- Isi informasi pekerja: Lokasi Bekerja, Pilih Pekerjaan, Jam Kerja, Penghasilan Rata-rata per bulan
- Isi profile pekerja dengan memilih program BPJS Ketenagakerjaan dan periode pembayaran,
- Isi informasi untuk konfirmasi pembayaran
- Setelah semua terisi dan mendapatkan konfirmasi kepersertaan, Anda bisa melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan
Selain itu, berikut cara daftar BPU melalui aplikasi BPJSTKU, antara lain:
- Unduh aplikasi BPJSTKU yang tersedia bagi pengguna Android maupun iOS
- Buka aplikasi BPJSTKU dan pilih menu 'PENDAFTARAN PESERTA BARU'
- Pilih BPU
- Masukan data yang diminta
- Pilih program
- Pilih periode pembayaran
- Pilih Benar jika data telah lengkap dan sesuai kebenarannya
- Masukan data pribadi (Nama, tanggal lahir, Nomor KTP dan lainnya)
- Muncul laman syarat dan ketentuan yang harus dimengerti dan centang
- Klik lanjutkan dan ikuti prosedur selanjutnya.Cara Daftar Kepesertaan BPU BPJS Ketenagakerjaan Melalui Cermati.com
Cara Daftar Kepesertaan BPU BPJS Ketenagakerjaan Melalui Cermati.com
Anda juga bisa mendaftarkan diri sebagai kepesertaan BPU BPJS Ketenagakerjaan melalui Cermati.com. Caranya sangat mudah, yaitu:
- Kunjungi https://www.cermati.com
- Pilih BPJS pada menu Top-up dan Tagihan
- Pilih Ketenagakerjaan
- Pilih Daftar
- Masukan Nomor KTP
- Isi data diri (Nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nomor handphone dan email yang aktif)
- Klik Selanjutnya dan ikuti prosedurnya.
Kehidupan Jadi Lebih Terjamin
Dengan terdaftar sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kehidupan akan lebih terjamin. Anda tak perlu khawatir lagi akan biaya yang harus dikeluarkan ketika mengalami kecelakaan saat bekerja. Bahkan, ketika sudah pensiun, Anda tak perlu khawatir lagi dengan biaya hidup. Anda hanya tinggal klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pencairan Jamsostek - BPJS Ketenagakerjaan 100%, Apa Syaratnya?