Cara Daftar dan Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Semua Operator
Semua calon pelanggan maupun pelanggan lama kartu prabayar wajib melalukan registrasi. Jika tidak, kartu perdana tidak akan dapat dipakai atau kartu lama bakal diblokir.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menkominfo Nomor 12/2016. Jadi calon pelanggan atau pelanggan baru registrasi untuk pertama kalinya sebelum menggunakan kartu. Sementara pelanggan lama, melakukan daftar ulang.
Kewajiban registrasi tersebut sudah disosialisasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan operator seluler sejak tahun lalu. Karena jika tidak registrasi, pihak operator akan memblokir kartu tersebut.
Registrasi ini divalidasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau e-KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK). Jadi siapkan dua dokumen itu ya kalau mau registrasi kartu prabayar kamu. Caranya juga gampang banget dan butuh waktu singkat, karena tinggal ikuti petunjuknya saja.
Baca Juga: Bayar Pajak sampai Biaya Nikah di KUA Kini Bisa Lewat Tokopedia dan Bukalapak
Berikut cara daftar dan registrasi ulang kartu SIM prabayar dari operator Telkomsel, XL, Indosat, Axis, Tri, dan Smartfren:
Telkomsel (simPATI, Kartu As, Loop)
Cara Daftar dan Registrasi Ulang Telkomsel via telkomsel.com
1. Lewat SMS
Untuk pelanggan baru Telkomsel, ketik REG(spasi)NIK#Nomor KK#, lalu kirim SMS ke 4444. Sedangkan untuk pelanggan lama mau daftar ulang, ketik ULANG(spasi)NIK#Nomor KK#. Kirim ke 4444.
2. Datang ke GraPARI
Jika mengalami kesulitan dalam registrasi atau daftar kartu prabayar, kamu bisa mengunjungi GraPARI-GraPARI terdekat di kotamu.
XL
Cara daftar dan registrasi ulang kartu prabayar XL via xl.co.id
1. Lewat SMS
- Ketik DAFTAR#NIK#Nomor KK (harus sesuai dengan yang tertera pada KK)
- Kirim ke 4444.
2. Customer Service
Jika menemui kendala saat registrasi kartu XL Prabayar, hubungi customer service XL melalui customerservice@xl.co.id atau call center di nomor 817.
Kartu Indosat
Registrasi Kartu Indosat via myim3.indosatooredoo.com
1. Lewat SMS
- Ketik NIK#Nomor KK
- Kirim ke 4444.
2. Melalui Website
Bila ingin daftar ulang supaya nomor kartu Indosat kamu tidak hangus, kunjungi https://myim3.indosatooredoo.com/registration. Masukkan nomor hp untuk cek nomor. Selanjutnya klik verifikasi.
Smartfren
1. Melalui SMS
- Kirim SMS dengan format NIK#Nomor KK (Kartu Keluarga)#
- Lalu kirim ke 4444.
2. Melalui My Smartfren
- Kunjungi https://my.smartfren.com/reg
- Kamu akan diminta melengkapi data diri, seperti nomor kartu Smartfren, NIK, KK, email, nomor ponsel.
- Lalu verifikasi menggunakan PUK, kode aktivasi, atau SMS. Kemudian masukkan data verifikasi tersebut
- Masukkan kode
3. Daftar di Galeri Smartfren
Kamu dapat mengunjungi atau datang ke Galeri Smartfren terdekat dengan membawa KTP dan KK.
Baca Juga: Cara Gunakan PayLater Traveloka, Ovo, dan Gojek untuk Berbagai Transaksi
Kartu 3 (Tri)
Cara Registrasi Kartu 3 (Tri) via tri.co.id
1. Lewat SMS
- Untuk registrasi ulang ketik ULANG#Nomor NIK#Nomor KK. Kirim ke 4444.
- Untuk pelanggan baru, ketik Nomor NIK#Nomor KK, dan kirim ke 4444.
2. Lewat Website:
- Mengunjungi laman https://registrasi.tri.co.id/daftar
- Masukkan NIK atau nomor KTP, nomor KK
- Pilih kode rahasia untuk keamanan data dan kartumu
- Lalu klik “Kirim.”
Axis
Cara Registrasi Kartu Axis via axisnet.id
Cara registrasi untuk pelanggan baru:
1. Lewat pesan yang kamu terima
- Kamu akan menerima pesan “Kartu Anda akan aktif setelah melakukan registrasi”
- Masukkan nomor identitas sesuai dengan yang ada di kartu pengenal
- Masukkan nomor KK sesuai dengan yang ada di KK.
2. Lewat SMS
- Ketik DAFTAR#NIK#Nomor KK
- Kirim ke 4444
- Lalu ikuti petunjuk selanjutnya.
Cara registrasi untuk pelanggan lama:
1. Lewat SMS
- Ketik ULANG#NIK#Nomor KK
- Kirim ke 4444.
2. Melalui aplikasi My Axisnet
- Buka aplikasi My Axisnet
- Buka menu Pengaturan Profile
- Pilih sub menu Daftar Ulang
- Masukkan nomor KTP, data wajib, sesuai dengan opsi yang kamu pilih
3. Melalui Website
Registrasi ulang pelanggan prabayar Axis dapat dilakukan dengan mengunjungi halaman axisnet.id/rr. Lalu masukkan nomor ponsel kamu.
Jangan Sampai Abai demi Mencegah Perilaku Kejahatan
Bukan tanpa tujuan pemerintah memberlakukan kebijakan tersebut. Salah satunya untuk melindungi pelanggan dari segala bentuk kejahatan lewat handphone. Apalagi sekarang zamannya ponsel bukan cuma jadi alat komunikasi saja, tapi juga untuk melakukan transaksi belanja online, pembayaran non-tunai, dan lainnya.
Kalau semua nomor kartu SIM didaftarkan, maka tercipta satu keutuhan data yang disebut Single Identity Number (SIN). Dengan demikian, pelanggan dapat lebih nyaman dan mudah dalam berkomunikasi, menggunakan ponsel, dan mencegah dari aksi-aksi penyalahgunaan layanan oleh pihak nakal.
Baca Juga: Siapa Bilang Promo Flash Sale E-Commerce Bikin Boros? Terapkan Tips ini Agar Tetap Hemat