Cara dan Syarat Buka Tabungan dan Daftar Haji di Kemenag

Labbaik Allahumma Labbaik, Labbaika Laa Syariika Laka Labbaik. Kalimat tauhid ini sering kali kita dengar saat pelaksanaan ibadah umrah maupun haji. Begitu indahnya ketika kita bisa menginjakkan kaki di Tanah Suci untuk menunaikan rukun Islam ke-5 itu.

Ibadah haji bukan lagi sekadar angan-angan bagi siapapun yang mau berusaha. Tentu saja ikhtiar itu adalah dengan menyisihkan pendapatan, khususnya untuk pergi haji. Maklum lah ya, biaya haji setiap tahun selalu naik, bukan turun.

Tahun ini, rata-rata biaya haji reguler sebesar Rp35.235.602 atau naik Rp345.290 dari rata-rata ongkos naik haji 2017 sebesar Rp34,89 juta. Dilihat dari jumlah, memang kenaikannya tidak signifikan. Tapi kalau tidak ada perencanaan maupun komitmen untuk menabung, sampai kapanpun mimpi bertamu ke rumah Allah hanya akan menjadi mimpi yang tak pernah terwujud.

Jangan jiper atau takut dulu. Mudah kok cara menabung di bank untuk pergi haji maupun pendaftarannya ke kantor Kementerian Agama (Kemenag). Mau tahu lebih rinci, yuk simak ulasannya berikut ini.

Baca Juga: Merencanakan Biaya Naik Haji Selagi Muda

Daftar Biaya Haji 2018 per Embarkasi


Daftar Biaya Haji 2018

Sebelum mengupas cara pendaftaran haji, ada baiknya tahu dulu mengenai biaya haji 2018 di setiap tempat pemberangkatan jemaah haji atau yang sering disebut dengan embarkasi. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler tahun 1439H/2018M, biaya haji paling rendah untuk embarkasi Aceh sebesar Rp31.090.010 per jemaah. Sedangkan yang paling mahal untuk embarkasi Makassar sebesar Rp39.507.741 per jemaah.

Ongkos naik haji reguler ini digunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian pemondokan di Mekkah, dan biaya hidup. Berikut daftar BPIH jemaah haji reguler per embarkasi, antara lain:

  1. Embarkasi Aceh Rp31.090.010
  2. Embarkasi Medan Rp31.840.375
  3. Embarkasi Batam Rp32.456.450
  4. Embarkasi Padang Rp33.068.245
  5. Embarkasi Palembang Rp33.529.675
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp34.532.190
  7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp34.532.190
  8. Embarkasi Solo Rp35.933.275
  9. Embarkasi Surabaya Rp36.091.845
  10. Embarkasi Banjarmasin Rp38.157.084
  11. Embarkasi Balikpapan Rp38.525.445
  12. Embarkasi Makassar Rp39.507.741
  13. Embarkasi Lombok Rp38.798.305.

Sementara BPIH untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) per embarkasi, termurah di Aceh Rp58.796.855 dan termahal embarkasi Makassar dipatok Rp67.214.586 per orang. BPIH TPHD ini diperuntukkan membiayai penerbangan haji, biaya pemondokan di Mekkah dan di Madinah, biaya hidup, biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri.

Berikut ini daftar BPIH bagi TPHD per embarkasi:

  1. Embarkasi Aceh Rp58.796.855
  2. Embarkasi Medan Rp59.547.220
  3. Embarkasi Batam Rp60.163.295
  4. Embarkasi Padang Rp60.775.090
  5. Embarkasi Palembang Rp61.236.520
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp62.239.035
  7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp62.239.035
  8. Embarkasi Solo Rp63.640.120
  9. Embarkasi Surabaya Rp63.798.690
  10. Embarkasi Banjarmasin Rp65.863.929
  11. Embarkasi Balikpapan Rp66.232.290
  12. Embarkasi Makassar Rp67.214.586
  13. 13. Embarkasi Lombok Rp66.505.150

Sedangkan BPIH khusus atau ongkos naik haji (ONH) plus yang dipatok Kemenag minimal USD 8.000 atau sekitar Rp 115,2 juta (kurs rupiah 14.400 per dolar Amerika Serikat). Biaya haji khusus tersebut belum berubah dari tahun lalu. Jauh lebih mahal memang, karena ada biaya layanan di atas standar untuk calon jemaah haji khusus.

Cara Daftar Tabungan Haji di Bank


Tabungan Haji via Website OJK 

Ongkos naik haji yang terus merangkak naik bukan halangan bagi orang yang sudah bertekad pergi haji. Mulai lah dari tahap awal dengan membuka tabungan haji di bank. Beberapa bank penerima setoran haji, yakni:

  1. Bank Syariah Mandiri (BSM)
  2. Bank BTN Syariah
  3. Bank BRI Syariah
  4. Bank Muamalat
  5. Bank BNI Syariah
  6. CIMB Niaga Syariah
  7. Permata Bank
  8. Bank Mega Syariah
  9. Panin Bank Syariah
  10. Bank DKI
  11. Bank Sumut
  12. Bank Sumsel
  13. Bank Jatim
  14. Bank Aceh Syariah
  15. Bank Riau Kepri.

Cara membuka rekening tabungan haji pun mudah, cukup datang ke bank yang diinginkan dengan membawa identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pilihan setoran awal berbeda-beda, ada bank yang mematok minimal Rp50 ribu, bahkan Rp100 ribu. Selanjutnya nilai setoran bebas tergantung kemampuan nasabah. 

Setoran Awal dan Tata Cara Pendaftaran Haji via Bank


Cara Pendaftaran Haji Lewat Bank

Setelah sedikit demi sedikit uang terkumpul sebesar Rp25 juta, maka pihak bank akan langsung menawarkan nasabah untuk segera mendaftar haji. Kenapa harus menunggu sampai Rp 25 juta? Karena salah satu syarat pendaftaran haji reguler adalah pembayaran setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama sebesar Rp25 juta. Juga untuk mendapatkan kepastian berangkat (nomor porsi) haji reguler.

Selanjutnya, pihak bank akan memberikan sebuah lembaran ke nasabah yang berisi syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar haji reguler di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten atau Kota.

Adapun syarat tersebut, antara lain:

  1. Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% sebanyak 2 lembar
  2. Fotokopi KTP ukuran 100% sebanyak 5 lembar
  3. Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar
  4. Fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah sebanyak 2 lembar
  5. Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar
  6. Foto ukuran 3x4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar. Foto harus 80% wajah dengan latar belakang putih.
  7. Map (merek map ditentukan oleh pihak bank) untuk menyimpan berkas-berkas sebanyak 2 buah

Apabila sudah memenuhi semua persyaratan di atas, nasabah bisa kembali ke bank untuk verifikasi. Pihak bank nantinya akan mengecek semua berkas tersebut, untuk kemudian dibuatkan:

  1. Lembar validasi dari bank asli sebanyak 4 lembar
  2. Surat pernyataan bank (materai) asli 1 lembar,
  3. Surat kuasa dari bank (materai) asli 1 lembar
  4. Slip setoran awal bank Rp25 juta asli 1 lembar

Jika pihak bank sudah mengatakan bahwa proses di bank sudah selesai, maka nasabah bisa membawa seluruh persyaratan dari nomor 1-11 ke kantor Kemenag sesuai alamat di KTP. Jadi tidak perlu datang ke kantor pusat Kemenag.

Baca Juga: Simak Pilihan Produk Tabungan Haji, dan Cara Menabungnya

Tahapan Pendaftaran Haji di Kantor Kemenag


Kantor Kemenag via Website Kemenag

  1. Calon jemaah haji bisa datang ke kantor Kemenag Kabupaten atau Kota pada pagi hari untuk mencegah antrean panjang
  2. Setelah bertemu petugas Kemenag, calon jemaah diminta mengisi buku tamu dan mengisi formulir pendaftaran haji, berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
  3. Jika sudah diisi secara lengkap, masukkan formulir itu bersamaan dengan berkas-berkas yang telah di bawa ke dalam map. Lalu serahkan kepada petugas dan calon jemaah diminta menunggu panggilan petugas
  4. Jika ada syarat yang dirasa kurang lengkap atau kesalahan ukuran fotokopi, seperti tidak ukuran 100%, maka calon jemaah diminta untuk fotokopi ulang. Tenang saja, biasanya ada jasa fotokopi di sekitar kantor Kemenag. Tinggal bilang, petugas fotokopi sudah tahu yang dimaksud calon jemaah
  5. Tahapan berikutnya adalah foto dan merekam sidik jari, yang nantinya dimasukkan ke SPPH. Selanjutnya menunggu panggilan lagi
  6. Bila sudah selesai diketik oleh petugas, calon jemaah kembali diminta untuk memeriksa dokumen SPPH tersebut, apakah ada kesalahan atau tidak
  7. Bila sudah benar semua, maka calon jemaah akan diminta menandatangani dokumen SPPH tersebut dan kemudian menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran. Lembar itu ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas kantor Kemenag Kabupaten atau Kota. Selain lembar bukti SPPH, calon jemaah haji juga akan menerima kembali tanda bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan pihak bank
  8. Dua lembar bukti tersebut harus disimpan baik-baik, jangan sampai rusak, bahkan di laminating
  9. Petugas akan menyampaikan perkiraan keberangkatan calon jemaah haji reguler dan meminta calon jemaah untuk mengecek perkiraan keberangkatan di website Kemenag https://haji.kemenag.go.id/v3/node/955358. Jika error, hubungi bagian Pendaftaran Haji Kemenag Pusat 021-34833924.
  10. Jika calon jemaah haji reguler yang mendaftar haji tahun ini, maka perkiraan atau estimasi berangkat ke Tanah Suci pada 2036. Itu artinya harus bersabar menunggu 18 tahun lamanya.

Pendaftaran haji saat ini belum tersedia secara online. Dengan demikian, calon jemaah yang ingin pergi haji harus mendaftarkan diri secara manual ke kantor Kemenag Kabupaten atau Kota.

Haji Bisa Diganti Ahli Waris


Haji Bisa Diganti Ahli Waris

Umur memang tidak pernah ada yang tahu. Jangan sedih, Kemenag sudah mengeluarkan kebijakan baru di 2018. Calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Tanah Suci, bisa diganti anggota keluarganya.

Berikut ini ketentuan pelimpahan nomor porsi bagi calon jemaah haji yang wafat:

  1. Permintaan dari keluarga jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi, namun wafat sebelum berangkat
  2. Kebijakan wafat yang dapat digantikan adalah jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH dan waktu wafatnya pasca ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan
  3. Orang yang dapat menggantikan calon jemaah wafat adalah suami/istri/anak kandung/menantu. Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, Lurah, dan Camat
  4. Verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU, dan
  5. Jemaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.

Calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen, yakni:

  1. Akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari Kelurahan/Desa diketahui Camat (asli)
  2. Surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat (asli)
  3. Surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai (asli)
  4. Setoran awal dan atau setoran lunas BPIH (asli); dan
  5. Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang wafat yang dilegalisir dan di stempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukkan aslinya. 

Unduh Aplikasi Haji Pintar


Aplikasi Haji Pintar via Website Kemenag

Jemaah haji saat ini bisa mengunduh aplikasi Haji Pintar di Google Play Store di ponsel. Ikon aplikasi ini menggunakan gambar Ka’bah dengan tulisan Haji Pintar. Layanan yang tersaji di aplikasi tersebut, antara lain seputar akomodasi, transportasi, manasik haji, konsumsi, sampai layanan pengaduan penyelenggaraan ibadah haji.

Untuk menyampaikan masalah yang dihadapi selama menjalankan ibadah haji, jemaah tinggal akses login menggunakan nomor paspor jemaah. Di aplikasi Haji Pintar ini, calon jemaah haji yang belum berangkat pun bisa mengecek perkiraan atau estimasi keberangkatan. Caranya dengan memasukkan nomor porsi pendaftaran haji.

Kuatkan Niat dan Lanjutkan Menabung


Kuatkan Tekad dan Lanjutkan Menabung

 

Setelah mendapatkan nomor porsi pendaftaran haji, jangan sampai konsistensi calon jemaah atau nasabah untuk menabung kendor. Justru calon jemaah haji reguler harus makin giat menabung untuk bisa melunasi biaya naik haji. Jemaah dapat melunasi BPIH ketika nomor porsi yang dimilikinya masuk dalam alokasi porsi provinsi pada tahun penyelenggaraan berlangsung, dengan memprioritaskan mereka yang belum haji.

Perkiraan keberangkatan haji hingga belasan tahun hanyalah perkiraan manusia. Bila Allah sudah mengizinkan seseorang untuk memenuhi panggilan-Nya mengunjungi Baitullah kapanpun, tidak ada yang mustahil kan. Tetap optimistis dan semangat.  

Baca Juga: Cara Menyiapkan Dana Ibadah Haji