3 Cara Klaim JHT, Cepat dan Praktis!
Terdapat lima jenis jaminan yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Selain berfungsi sebagai proteksi, jaminan tersebut bisa menjadi investasi di masa depan saat sesuatu yang tidak diinginkan terjadi.
Di antara kelima jaminan di atas, Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu yang paling menarik perhatian. Sebab, dana yang terkumpul bisa dijadikan sebagai modal pension saat usia sudah mulai menua.
Berikut ini pembahasan lengkap mengenai JHT. Mulai dari kriteria mengajukan JHT, dokumen yang dibutuhkan untuk klaim dan cara klaim JHT yang benar agar pencairan dana cepat.
Kriteria Klaim JHT
Pada umumnya, seseorang bisa mengajukan klaim JHT jika memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
- Telah berusia 56 tahun
- Memenuhi kriteria usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
- Memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha bukan penerima upah
- Karyawan yang mengundurkan diri
- Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Ingin melakukan klaim sebagian JHT, yaitu sebesar 10%
- Ingin melakukan klaim sebagian JHT, yaitu sebesar 30%
- Klaim JHT PMI
Dokumen Klaim JHT yang Dibutuhkan
Klaim JHT dapat diproses jika peserta sudah melengkapi sejumlah dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Mengundurkan Diri / Terkena PHK
Peserta yang sudah tidak aktif bekerja dapat mengajukan klaim JHT dengan memenuhi dokumen berikut ini:
- Kartu kepesertaan BPJamsostek
- Identitas diri
- Buku Tabungan
- Kartu keluarga
- Surat keterangan berhenti bekerja atau paklaring, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP
2. Sudah Pensiun
Peserta yang sudah memasuki usia pensiun, baik yang statusnya masih bekerja atau sudah tidak bekerja wajib memenuhi dokumen berikut ini:
- Kartu kepesertaan BPJamsostek
- Identitas diri
- Buku Tabungan
- Kartu keluarga
- Surat keterangan pensiun
- NPWP
3. Mengalami Cacat Total Tetap
Peserta yang mengalami cacat total tetap yang membuatnya tidak dapat bekerja lagi dapat mengajukan klaim JHT dengan membawa dokumen berikut ini:
- Kartu kepesertaan BPJamsostek
- Identitas diri
- Buku Tabungan
- Kartu keluarga
- Surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
- Surat keterangan cacat tetap total dari dokter yang merawat di rumah sakit
- NPWP
4. Meninggalkan RI untuk Selamanya (WNI)
Peserta yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan bekerja di Indonesi, namun ingin meninggalkan wilayah RI untuk selamanya wajib melengkapi dokumen berikut ini:
- Kartu kepesertaan BPJamsostek
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Tinggal Izin Sementara (KITAS)
- Buku tabungan
- Surat pernyataan yang sudah dibubuhi materai dengan keterangan bahwa peserta tidak akan kembali lagi ke Indonesia dan mengganti kewarganegaraan
- Surat keterangan pengurusan pindah kewarganegaraan
- Surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP
5. Meninggalkan RI untuk Selamanya (WNA)
Peserta yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) dan pernah bekerja di Indonesia, namun ingin meninggalkan wilayah RI untuk selamanya wajib melengkapi dokumen berikut ini:
- Kartu kepesertaan BPJamsostek
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Tinggal Izin Sementara (KITAS)
- Buku tabungan
- Surat pernyataan tidak akan bekerja lagi di Indonesia
- Surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP
6. Mengajukan Klaim Sebagian Sebesar 10%
Peserta yang sudah bergabung selama 10 tahun diperbolehkan untuk mengajukan klaim sebagian 10% dengan melengkapi dokumen sebagai berikut:
- Kartu kepesertaan BPJamsostek
- Identitas diri
- Buku Tabungan
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja atau sudah berhenti bekerja dari perusahaan
- NPWP
Note: pengambilan JHT sebagian dapat dikenakan tarif pajak progresif di kemudian hari bila pencairan JHT dilakukan lebih dari 2 tahun sejak terakhir kali pengambilan.
7. Mengajukan Klaim Sebagian Sebesar 30% untuk Perumahan
Peserta yang sudah bergabung selama 10 tahun diperbolehkan untuk mengajukan klaim sebagian 30% dengan melengkapi dokumen sebagai berikut:
- Kartu kepesertaan BPJamsostek
- Identitas diri
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja atau sudah berhenti bekerja dari perusahaan
- Dokumen perbankan yang diterbitkan oleh bank yang sudah bekerjasama
- Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah
- NPWP
Note: pengambilan JHT sebagian dapat dikenakan tarif pajak progresif di kemudian hari bila pencairan JHT dilakukan lebih dari 2 tahun sejak terakhir kali pengambilan.
3 Cara Klaim JHT
Siapa saja bisa melakukan pencairan JHT asalkan sudah memenuhi dokumen administrasi yang sudah ditetapkan. Tata cara klaim JHT bisa dilakukan menggunakan salah satu dari tig acara berikut.
1. Melalui Aplikasi JMO
- Pertama-tama, unduh aplikasi JMO dari App Store atau Play Store
- Buka aplikasi JMO yang sudah diunduh pada smartphone, lalu pilih menu “Jaminan Hari Tua”
- Pada menu Jaminan Hari Tua, silakan pilih menu “klaim JHT”
- Centang 3 persyaratan yang muncul pada aplikasi JMO, lalu klik “selanjutnya”
- Pilihlah salah satu penyebab klaim JHT, lalu klik “selanjutnya”
- Cek data kepesertaan yang muncul di layer smartphone. Jika semuanya sudah benar, silakan pilih “sudah”
- Ikuti tata cara pengambilan biometrik dengan klik “ambil foto”. Lakukan sesuai yang diperintahkan pada layer
- Melengkapi data NPWP dan rekening Tabungan yang masih aktif, lalu klik “selanjutnya”
- Pada halaman rincian saldo JHT, tentukan besaran jumlah yang ingin dicairkan sesuai kebutuhan. Lalu, klik “selanjutnya”
- Cek ulang data yang sudah berhasil diisi pada langkah selanjutnya. Jika ada kesalahan, maka perbaiki untuk menghindari kegagalan saat pencairan. Jika semuanya sudah benar, klik “konfirmasi”
- Pengajuan JHT berhasil diproses. Silakan tunggu maksimal hingga 7 hari kerja sampai dana JHT dicairkan ke rekening yang sudah didaftarkan
- Klik halaman tracking klaim untuk mengetahui proses klaim JHT
2. Melalui Situs Lapakasik
- Silakan kunjungi web lapakasik.bpjsketenagakerjaan.co.id
- Isi data NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS dengan benar
- Silakan tunggu sampai sistem selesai memverifikasi data terkait kelayakan klaim JHT
- Setelah verifikasi, silakan lengkapi data-data yang terdapat pada layer
- Unggah beberapa dokumen persyaratan yang disebutkan pada layer smartphone
- Cek notifikasi yang berisi tentang jadwal kehadiran dan kantor cabang yang perlu dikunjungi untuk melakukan pencairan JHT
- Pihak call center akan menghubungi ke nomor yang sudah dicantumkan untuk melakukan video call sesuai jadwal yang ditentukan
- Setelah proses selesai dan disetujui, tunggu beberapa hari kerja sampai dana JHT berhasil dikirim ke rekening yang dicantumkan
3. Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Datangi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk melakukan klaim JHT
- Silakan bawa dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, surat keterangan berhenti bekerja, dan fotokopi rekening tabungan
- Mengisi formulir JHT
- Menyerahkan formulir dan seluruh dokumen kepada petugas
- Melakukan wawancara dengan petugas untuk memverifikasi data diri
- Selesai verifikasi, petugas akan memberi tahu durasi waktu pencairan JHT
- Tunggu beberapa hari kerja sampai dana JHT berhasil dicairkan. Jika tak kunjung cair, datangi Kembali kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk menanyakan perihal ini
Proses Klaim JHT Mudah Asal Dokumen Lengkap
Klaim JHT bisa dilakukan kapan saja, oleh siapa saja, dan di kantor BPJS Ketenagakerjaan mana saja yang terdekat dari tempat tinggal. Pilih cara klaim JHT paling mudah. Apakah itu lewat aplikasi JMO, situs lapakasik, atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Pastikan seluruh dokumen persyaratan klaim JHT sudah lengkap sesuai dengan tata cara klaim JHT yang dipilih untuk memudahkan dan mempercepat proses klaim. Ingat, proses pencairan tidak dapat dilakukan apabila salah satu dari dokumen persyaratan tidak dibawa atau tidak lengkap. Selanjutnya, kamu tinggal menunggu beberapa hari kerja sampai dana klaim JHT masuk ke rekening yang sudah didaftarkan pada saat pengajuan klaim.