Cara Lengkap Daftar Kartu Prakerja, Bantuan Pengangguran Rp 3,55 Juta

Cermati.com, Jakarta - Akhirnya yang ditunggu-tunggu resmi meluncur. Program Kartu Prakerja, khusus bagi para pengangguran yang terdampak pandemi Covid-19. Berupa tunjangan atau bantuan senilai Rp3,55 juta.

Anda sedang dirumahkan tanpa digaji? Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)? Atau bisnis gulung tikar terpengaruh wabah virus corona? Jangan bersedih hati. Anda berkesempatan mengikuti program Kartu Prakerja.

Apa itu program Kartu Prakerja, manfaat, dan bagaimana cara mendapatkannya? Berikut penjelasannya yang dirangkum Cermati.com.

Baca Juga:  PHK Besar-Besaran dan Sepinya Lowongan Kerja karena Covid-19, Apa  yang Harus Dilakukan?

Pengertian Kartu Prakerja

Kartu Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya. Ditujukan bagi para pencari kerja, pengangguran, buruh atau karyawan yang sudah bekerja, maupun wirausaha.

Namun saat ini, Kartu Prakerja lebih diprioritaskan untuk mereka para pengangguran, serta pelaku usaha mikro dan kecil yang mengalami penurunan daya beli akibat Covid-19.

“Total anggaran yang disediakan oleh pemerintah untuk tahun ini (program Kartu Prakerja) sebesar Rp20 triliun,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya yang diterima Cermati.com.

Syarat Penerima Kartu Prakerja

Syarat peserta penerima Kartu Prakerja ada dua, yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia di atas 18 tahun

3. Tidak sedang sekolah atau kuliah (menempuh pendidikan formal).

Cara Mendapatkan Kartu Prakerja

Masuk ke website www.prakerja.go.id.

Klik menu “Daftar Sekarang”.

Masukkan alamat email Anda yang masih aktif beserta password dan konfirmasi password untuk digunakan nantinya. Setelah selesai, jangan lupa untuk mencentang kolom persetujuan syarat dan ketentuan yang ada di bawahnya. Lalu, klik "Daftar".

Cek email dari Kartu Prakerja dan ikuti petunjuk untuk verifikasi email.

Setelah verifikasi berhasil, silahkan kembali ke website Kartu Prakerja. Klik "Login" atau "Masuk", lalu masukkan alamat email dan password yang telah dibuat sebelumnya.

Selanjutnya, isi nomor KTP Anda.

Lengkapi data diri dan informasi lain yang diminta seperti alamat, pendidikan, dan status bekerja saat ini.

Unggah foto KTP dan foto selfie Anda dengan KTP.

Isi nomor HP Anda.

Masukkan kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP Anda.

Isi surat pernyataan yang tertera. Lalu ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.

Setelah menyelesaikannya, tunggu email pemberitahuan dari Kartu Prakerja.

Setelah mendapatkan email pemberitahuan, kembali ke webiste Kartu Prakerja dan gabung ke gelombang pendaftaran yang sedang dibuka.

Pendaftar yang berhasil menerima Kartu Prakerja akan diberikan pemberitahuan melalui email atau SMS dan akan memperoleh kode unik 16 angka. Kode ini sebagai pengganti kartu fisik dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran pelatihan.

Cara Mengikuti Pelatihan dan Pasca Pelatihan

  • Anda dapat memilih pelatihan di mitra platform digital resmi di situs prakerj, yaitu Tokopedia, Skill Academy by Ruangguru, Maubelajarapa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijarmahir, dan Sisnaker
  • Ada lebih dari 900 pelatihan online, mulai dari tingkat pemula sampai paling mahir
  • Bayar dengan 16 kode unik Kartu Prakerja
  • Selesaikan pelatihan online Anda, kemudian dapatkan sertifikat elektronik
  • Setelah pelatihan dituntaskan, beri ulasan dan rating terhadap pelatihan Anda untuk mendapatkan insentif pasca pelatihan
  • Lalu, isi tiga survei pasca pelatihan untuk memperoleh insentif lagi setiap surveinya.

Baca Juga:  Karyawan Bebas Bayar Pajak Mulai April, Jurus Maut Pemerintah Lawan Virus Corona

Peserta Kartu Prakerja Dapat Bantuan Total Rp3,55 Juta

Peserta Kartu Prakerja akan mengantongi bantuan atau tunjangan non-tunai senilai Rp3.550.000. Terdiri dari:

  • Bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1.000.000 untuk membayar aneka pelatihan di platform digital mitra
  • Insentif yang akan ditransfer ke rekening bank atau dompet digital, seperti LinkAja, Ovo atau GoPay milik peserta. Insentif ini terdiri dari dua bagian:
  • Insentif pasca penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan. (Total Rp2.400.000)
  • Insentif pasca pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 per survei untuk 3 kali survei (Total Rp150.000).
  • Bantuan pelatihan Kartu Prakerja ini hanya diberikan satu kali untuk satu orang.

Bantuan Kartu Prakerja Bisa Hangus

  • Bantuan akan hangus apabila dalam waktu 30 hari sejak ditetapkan sebagai penerima, peserta belum menggunakan Kartu Prakerja untuk pelatihan pertama
  • Setelah menyelesaikan pelatihan pertama, peserta dapat mengambil pelatihan berikutnya
  • Sisa bantuan biaya pelatihan setelah pelatihan pertama dapat digunakan untuk membeli modul pelatihan selanjutnya hingga 31 Desember 2020.

Kuota 164 Ribu Orang per Minggu, Dibuka hingga November 2020

Pemerintah membuka pendaftaran Kartu Prakerja dengan kuota 164 ribu peserta setiap minggu. Berlaku hingga minggu ke-4 November 2020.

  • Gelombang I, pendaftaran dibuka sampai Kamis, 16 April 2020 pukul 16.00 WIB
  • Pendaftaran dapat dilakukan setiap hari selama 24 jam
  • Pendaftar yang lolos untuk gelombang I diumumkan Jumat, 17 April 2020
  • Pelatihan online di mitra platform dimulai Sabtu, 18 April
  • Bagi yang belum lolos, dapat bergabung di gelombang berikutnya tanpa perlu proses pendaftaran lagi
  • Ada lebih dari 30 gelombang pendaftaran yang dibuka hingga akhir tahun ini.

Pastikan Koneksi Internet Stabil Biar Urusan Lancar Jaya

Agar pendaftaran Kartu Prakerja mulus tanpa hambatan, pastikan koneksi internet Anda stabil saat mengakses situs. Jika lemot atau sinyal putus nyambung, bisa saja terjadi error, kesulitan submit, mengunggah data, dan permasalahan lainnya.

Bila mengalami kendala atau gagal terus saat pendaftaran, jangan menyerah. Coba lagi dan lagi. Anda dapat menghubungi layanan masyarakat Kartu Prakerja di nomor 021-25541246 pada jam kerja Senin-Jumat pukul 08.00-19.00 WIB untuk memperoleh informasi maupun mengalami kesulitan atau gangguan teknis.

Baca Juga:  Daftar Layanan Gratis yang Bisa Kamu Dapat Selama Pandemi Corona