Cara Membuat Plat Nomor Cantik di Samsat dan Online, Lengkap dengan Biayanya


Plat nomor cantik kendaraan via Instagram @alfinantoo

Pernah lihat plat nomor cantik, semisal B 1 J1 atau D 3 WI di jalan raya? Apa yang terlintas di benakmu? Pasti langsung berandai-andai untuk menggunakan namamu atau nomor keberuntungan di kendaraan. 

Penggunaan plat nomor cantik di mobil atau motor bukanlah hal baru. Sudah lama masyarakat bisa memesan dan membuat plat nomor favorit secara resmi di kantor Samsat. Maka dari itu, plat nomor cantik kendaraan sudah berseliweran di jalan raya.

Kalau diperhatikan, kebanyakan mobil atau motor yang memajang plat nomor cantik adalah “tunggangan” mewah, seperti Porsche, Lamborghini, Alphard, Vellfire, Mercedes Benz, BMW, Toyota Fortuner, dan sebagainya. Walaupun ada juga kendaraan kategori non-mewah memasang plat nomor cantik.

Yang penting sih, kalau mau pesan atau membuat plat nomor cantik harus siap merogoh kocek lebih dalam. Maklum, harganya bisa mencapai Rp20 juta per sekali penerbitan. Bandingkan dengan pembuatan plat nomor biasa yang dikenakan biaya Rp60 ribu-100 ribu per pasang. Selisihnya jauh kan?

Kamu yang mau punya plat nomor cantik secara resmi, simak nih prosedur atau cara membuat plat nomor cantik secara resmi, serta biayanya:

Baca Juga:  Ada Samsat Online, Bayar Pajak Motor Semakin Mudah

Cara Membuat Plat Nomor Cantik di Samsat dan Online


Plat nomor mobil cantik via aselimalang.com

Plat nomor cantik termasuk dalam NRKB pilihan alias berdasarkan permintaan pemilik kendaraan. NRKB sendiri adalah tanda atau simbol. Berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi yang berfungsi sebagai identitas kendaraan bermotor.

Mengurus sendiri plat nomor cantik secara resmi mudah kok. Jadi gak perlu pakai calo, apalagi pesan ke tempat pencetakan plat nomor non-resmi yang banyak dijumpai di pinggir jalan. Cara memesan dan membuat plat nomor cantik, bisa dilakukan dengan dua cara, yakni datang langsung ke Samsat atau online melalui ROPILNAS (Registrasi Online NRKB Pilihan Nasional).

Sebelum membuat NRKB pilihan, siapkan dulu dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat, antara lain:

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Bukti pembelian kendaraan dari dealer.

Cara Bikin Plat Nomor Cantik di Samsat atau di Dirlantas Polda Metro Jaya

Datang ke Samsat atau Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Isi formulir khusus untuk membuat plat nomor cantik, termasuk nomor pilihan yang diinginkan.

Jika formulir sudah diisi dan diserahkan ke petugas, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan berkas dan ketersediaan plat nomor cantik permintaan pemohon. Bila plat nomor cantik permintaan pemohon tersedia (belum digunakan) atau tidak (sudah digunakan) akan diberitahu petugas. Jika tidak tersedia, bisa dicari nomor pengganti.

Lalu, silakan bayar biaya pembuatan plat nomor cantik.

Data kendaraan bermotor akan diinput.

Setelah itu, surat keterangan plat nomor cantik akan dicetak.

Dokumen akan digandakan untuk pengarsipan.

Berkas dan plat nomor cantik diserahkan kepada pemohon.

Cara Bikin Plat Nomor Cantik via Online

1. Datang ke dealer mobil (untuk mobil baru) atau kantor pelayanan BPKB (untuk mobil lama)

2. Gunakan alat atau kios ROPILNAS yang tersedia di tempat tersebut

3. Pemohon memilih nomor polisi yang dikehendaki sesuai domisili atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Jika nomor pilihan tersebut belum digunakan atau masih available, pemohon langsung bisa mengisi e-form (formulir elektronik) pada alat ROPILNAS

5. Isi data diri, seperti NIK, nomor handphone, dan alamat email

6. Pemohon akan memperoleh kode barcode booking nomor polisi dan nomor virtual account untuk pembayaran melalui perbankan

7. Salah satu bank yang sudah menyediakan layanan pembayaran digital PNBP plat nomor cantik adalah Bank BNI

8. Pemohon kemudian melakukan pembayaran melalui berbagai channel pembayaran cashless BNI, seperti mobile banking, SMS banking, ATM dan teller, atau outlet BNI maupun bank lain.

*Layanan ROPILNAS saat ini baru berjalan di 5 polda, yakni Polda Jawa Tengah, Sumatera Utara, Lampung, Riau, dan Banten. Ke depan, akan merambah 29 polda lainnya, sehingga nantinya seluruh polda dapat menggunakan layanan registrasi online NRKB pilihan.

Biaya Membuat Plat Nomor Cantik


Biaya membuat plat nomor cantik via satlantaspolresketapang.com

Plat nomor cantik atau NRKB pilihan dapat berupa:

1. Kombinasi angka dengan atau tanpa seri huruf pilihan

2. Kombinasi huruf pilihan dengan seri angka

  • Huruf pilihan terdiri dari 1 atau maksimal 7 huruf. Berupa nama orang sesuai kartu identitas
  • Seri angka pada nomor registrasi, terdiri dari 1 sampai 3 angka yang penempatannya setelah huruf pilihan
  • Kombinasi huruf pilihan dengan seri angka pada nomor registrasi. Ditempatkan setelah kode wilayah.

Biaya plat nomor cantik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara RI. Besaran biaya membuat plat nomor cantik menurut aturan tersebut, minimal Rp 5 juta dan paling mahal Rp 20 juta.

Baca Juga: Pertama di Dunia, Smart SIM di Indonesia Bisa Bayar Tol dan Belanja

Rincian biayanya sebagai berikut:

1. NRKB Pilihan untuk 1 angka

  • Tidak ada huruf di belakang angka (blank) = Rp 20 juta per penerbitan
  • Ada huruf di belakang angka = Rp 15 juta per penerbitan

2. NRKB Pilihan untuk 2 angka

  • Tidak ada huruf di belakang angka (blank) = Rp 15 juta per penerbitan
  • Ada huruf di belakang angka = Rp 10 juta per penerbitan

3. NRKB Pilihan untuk 3 angka

  • Tidak ada huruf di belakang angka (blank) = Rp 10 juta per penerbitan
  • Ada huruf di belakang angka = Rp 7,5 juta per penerbitan

4. NRKB Pilihan untuk 4 angka

  • Tidak ada huruf di belakang angka (blank) = Rp 7,5 juta per penerbitan
  • Ada huruf di belakang angka = Rp 5 juta per penerbitan.

Plat Nomor Cantik Berlaku 5 Tahun


Plat nomor cantik berlaku selama 5 tahun via blog.tribunjualbeli.com

Masa berlaku plat nomor cantik atau NRKB pilihan maksimal 5 tahun. Dapat diperpanjang dengan syarat mengajukan permohonan perpanjangan dan kembali membayar biaya atau PNBP.

Bila masa berlaku plat nomor cantik tidak diperpanjang, maka akan diganti dengan plat nomor standar atau NRKB sesuai urutan. Namun pemohon tidak dipungut biaya PNBP NRKB pilihan.

Berkendara Jadi Tenang dengan Asuransi Mobil

Plat nomor cantik sudah mejeng, mobil makin keren. Tapi keren saja gak cukup. Kamu perlu melindungi mobil dari risiko-risiko di jalan raya, seperti kecelakaan, kerusakan, banjir, gempa bumi, kerusuhan, dan masih banyak lainnya.

Jika bingung memilih asuransi mobil, kamu bisa mencari rekomendasi dan mengajukannya di marketplace produk keuangan, Cermati.com. Jangan lupa, selalu taati rambu-rambu lalu lintas selama berkendara ya.   

Baca Juga:  Sudah Tau Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat ATM? Begini Prosesnya