Cara Menghitung Bunga Kartu Kredit dan Ketentuannya

Menggunakan kartu kredit sebagai pilihan alat pembayaran sama halnya dengan melakukan pinjaman untuk mengcover pembelanjaan Anda, yang artinya Anda harus membayar sejumlah uang yang sudah digunakan tersebut pada akhirnya. Belum lagi, bank akan mengenakan biaya atas penggunaan uang tersebut, atau biasa disebut bunga.

Sebagai pengguna kartu kredit, penting bagi Anda untuk memahami ketentuan yang berlaku dalam penetapan bunga ini, serta cara menghitung bunga yang dibebankan, agar Anda tidak dibingungkan dengan munculnya biaya-biaya tambahan berupa bunga pada lembar tagihan bulanan kartu kredit Anda.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai penghitungan bunga kartu kredit, berikut ini kami berikan kutipan ketentuan Bank Indonesia tentang pembebanan bunga kartu kredit.

Ketentuan Perhitungan Bunga Kartu Kredit

Kartu Kredit via savingadvice.com

 

Dalam rangka perlindungan Pemegang Kartu Kredit, perhitungan bunga yang timbul atas transaksi Kartu Kredit wajib dilakukan oleh Penerbit Kartu Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penghitungan hari bunga atas utang Kartu Kredit didasarkan dan dimulai dari tanggal pembukuan (posting) Penerbit Kartu Kredit. Tanggal pembukuan (posting) merupakan tanggal riil Penerbit Kartu Kredit melakukan pembayaran kepada Acquirer atas transaksi pembelanjaan Pemegang Kartu Kredit, atau melakukan pembayaran kepada penyelenggara ATM atas transaksi tarik tunai menggunakan Kartu Kredit;
  2. Penghitungan bunga Kartu Kredit untuk tagihan berikutnya dilakukan berdasarkan jumlah sisa tagihan Kartu Kredit atas transaksi perbelanjaan dan/atau tarik tunai yang belum terbayar (outstanding);
  3. Biaya terutang, denda terutang, bunga terutang, dan tagihan sebelum jatuh tempo, dilarang digunakan sebagai komponen penghitungan bunga Kartu Kredit;
  4. Untuk transaksi pembelanjaan, bunga dibebankan apabila Pemegang Kartu Kredit:

1) Tidak melakukan pembayaran;

2) Melakukan pembayaran kurang dari total tagihan Kartu Kredit (pembayaran tidak penuh); atau

3) Melakukan pembayaran penuh setelah tanggal jatuh tempo pembayaran. Bunga dari transaksi pembelanjaan tidak dibebankan apabila Pemegang Kartu Kredit telah melakukan pembayaran penuh paling lambat pada tanggal jatuh tempo, atau pada kelonggaran waktu pembayaran yang diberikan oleh Penerbit Kartu Kredit;

  1. Untuk transaksi tarik tunai, bunga dibebankan dan dihitung mulai dari tanggal pembukuan (posting) sampai dengan tanggal dilakukannya pembayaran secara penuh oleh Pemegang Kartu Kredit
  2. Penetapan bunga harian didasarkan pada perhitungan jumlah hari kalender dalam setahun yaitu 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari.

Baca Juga: Blacklist Bank: Apa Itu dan Cara Menghindarinya

Bagaimana Cara Menghitungnya?

Menghitung Bunga via framed.io

 

Misalnya bunga kartu kredit BCA adalah sebesar 3% per bulan atau 36% per tahun. Asumsikan bahwa lembar tagihan Anda dikirimkan pada tanggal 20 setiap bulannya dan jatuh tempo pelunasan adalah 15 hari dari tanggal tersebut.

Pada tanggal 15 Januari, Anda melakukan transaksi sebesar Rp1.500.000, sehingga detail tagihan yang Anda terima pada tanggal 20 Januari adalah sebagai berikut.

Tanggal Transaksi

Tanggal Pembukuan

Aktivitas Transaksi Belanja

Nominal Transaksi

1/15/2015

1/16/2015

 1

Rp1.500.000

Total Tagihan

   

Rp1.500.000

Pembayaran Minimum

   

Rp150.000

Berdasarkan tagihan tersebut, pada tanggal 30 Januari, Anda melakukan pembayaran sebesar 50% dari total tagihan, yakni sebesar Rp750.000, sehingga Anda memiliki sisa tagihan sebesar Rp750.000.

Menurut perhitungan manual yang Anda lakukan, Anda mengira jumlah bunga yang akan muncul pada tagihan Anda bulan depan adalah sebesar Rp22.500 (3% x Rp750.000).

Namun ternyata, tagihan yang Anda terima pada tanggal 20 Februari adalah sebagai berikut.

(dengan asumsi tidak ada transaksi yang terjadi selama bulan Februari)

Tanggal transaksi

Tanggal Pembukuan

Aktivitas

Nominal Transaksi

   

Tagihan bulan Januari

Rp1.500.000

 

1/30/2015

Pembayaran

(Rp750.000)

   

Bunga

Rp36.231

Total Tagihan

   

Rp786.321

Pembayaran Minimum

   

Rp78.623

Bagaimana bisa terjadi demikian? Berikut ini detail perhitungan bunganya.

Aktivitas

Tanggal Pembukuan

Tanggal Tagihan

Selisih Hari Tagihan

Nominal Transaksi

Bunga

Transaksi Belanja 1

1/16/2015

1/20/2015

4

Rp1.500.000

Rp5.916

Tagihan Bulan Januari

1/20/2015

2/20/2015

31

Rp1.500.000

Rp45.849

Pembayaran

1/30/2015

2/20/2015

21

(Rp750.000)

(Rp15.534)

Total Bunga

       

Rp36.231

Dalam sistem pembayaran kartu kredit, terdapat istilah interest-free-period, atau periode bebas bunga, di mana Anda akan dibebaskan dari bunga apabila Anda melakukan pembayaran penuh sebelum tanggal jatuh tempo setiap bulannya.

Apabila Anda terlambat melakukan pembayaran melewati tanggal jatuh tempo, maka bunga akan disebabkan terhadap selisih hari pembukuan dan tagihan untuk setiap aktivitas. Setidaknya ada 3 komponen penghitungan bunga kartu kredit.

  1. Beban bunga terhadap transaksi individual

Seperti yang dapat dilihat dalam lembar tagihan 1, selisih hari dari tanggal pembukuan hingga tanggal penagihan adalah 4 hari. Maka, setiap harinya Anda akan dikenakan bunga sebesar Rp1.479 [(36% x 1 hari x Rp1.500.000) : 365 hari] atau Rp5.916 untuk total selisih 4 hari

  1. Beban bunga terhadap total tagihan bulan berjalan

Seperti yang dapat dilihat pada lembar tagihan 3, Anda dikenakan bunga selama selisih hari dari tanggal tagihan bulan Januari ke Februari (31 hari), atau sebesar Rp45.849 [(36% x 31 hari x Rp1.500.000) : 365 hari]

  1. Potongan bunga terhadap pembayaran

Seperti yang dapat dilihat pada lembar tagihan 3, Jumlah potongan bunga dihitung dari selisih hari antara tanggal pembayaran dengan tanggal penagihan periode berikutnya. Pada contoh di atas, sisa hari tagihan adalah 21 hari dengan nominal pembayaran sebesar Rp750.000. Maka diperoleh potongan sebesar Rp15.534 [(36% x 21 hari x Rp750.000) : 365 hari]. Oleh karenanya, semakin cepat Anda melakukan pembayaran, semakin besar pula potongan bunga yang Anda dapatkan.

Baca Juga: Punya Kartu Kredit Lebih Dari Satu? Ini Cara mengaturnya

Semoga Anda Lebih Cermat!

Nah, demikianlah yang dapat kami bagikan mengenai ketentuan dan cara menghitung bunga kartu kredit Anda. Semoga dapat bermanfaat dan membantu Anda lebih cermat dalam menghitung besarnya bunga tagihan bulanan Anda. Namun, tetap saja kami menyarankan agar Anda selalu membayar penuh tagihan Anda sebelum masa jatuh tempo. Kalau bisa bebas bunga, kenapa tidak?

Baca Juga: Kartu Kredit Hilang dan Dipakai Orang? Ini Solusinya