Cara Mengurus Kartu Kredit Hilang
Kartu kredit sama halnya dengan kartu debit. Harus disimpan baik agar tidak jatuh atau hilang dicuri orang.
Kalau sudah raib, kartu kredit bisa disalahgunakan orang lain. Apalagi jika Anda masih memakai tandatangan, bukan menggunakan kode PIN 6 digit.
Si penemu atau pencuri dapat leluasa belanja dengan kartu kredit Anda. Setelah itu, Anda akan menerima notifikasi bahwa telah terjadi transaksi di sebuah toko.
Itu berarti Anda yang akan menanggung rugi. Tagihannya pasti datang kepada Anda untuk dibayar. Padahal Anda sama sekali tidak melakukan transaksi apapun dengan kartu kredit tersebut.
Apabila kartu kredit Anda hilang, usahakan jangan panik. Lakukan segera beberapa langkah berikut ini sebelum dibobol orang lain:
Baca Juga: Ngeri Kartu Kredit Dibobol? Pakai PIN 6 Digit, Jangan Tanda Tangan Lagi
-
Langsung telepon bank
Begitu Anda sadar kartu kredit hilang, dan sudah dicari di manapun, tetapi tetap tidak ditemukan, jangan buang waktu lagi, segera telepon pihak bank penerbit kartu kredit.
Atau bila kehilangan di hari dan jam kerja, Anda bisa langsung mendatangi kantor cabang bank terdekat untuk melaporkan kehilangan tersebut.
Minta kepada pihak customer service atau call center untuk memblokir kartu kredit Anda secepatnya. Pasti bank akan mengabulkannya demi keamanan kartu kredit nasabah.
Sebelum memblokir, pihak bank akan bertanya mengenai data diri Anda dan kartu kredit yang Anda gunakan. Tujuannya untuk mencocokkan bahwa Anda memang benar pemilik kartu kredit tersebut. Bukan oknum yang mengaku-ngaku guna menghindari pembobolan.
Jika sudah benar, maka proses pemblokiran dapat dilakukan dengan cepat. Bahkan dalam hitungan menit saja. Anda pun akan memperoleh informasi bahwa kartu kredit Anda sudah diblokir dan tak perlu cemas lagi.
-
Cek transaksi terakhir
Cek transaksi terakhir
Anda juga dapat mengecek transaksi terakhir kartu kredit dari ponsel. Biasanya kalau terjadi transaksi, Anda akan memperoleh notifikasi dari bank. Bahwa telah terjadi transaksi.
Jika sampai Anda memblokir kartu kredit ke bank, tidak ada pemberitahuan terjadinya transaksi, mungkin kartu kredit Anda masih aman. Belum ditemukan orang lain.
Bahkan bisa saja hanya terjatuh di rumah atau terselip di suatu tempat. Maka dari itu, tetap pastikan dengan menelepon atau mendatangi langsung pihak bank penerbit kartu kredit agar Anda lega.
Baca Juga: Waspada Penipuan Kartu Kredit! Oknum Minta Nomor Kartu dan CVV
-
Buat laporan hilang ke kantor polisi
Buat laporan kartu kredit hilang ke polisi
Kartu kredit sudah diblokir bank. Tahap selanjutnya Anda dapat melapor ke kantor polisi bahwa kartu kredit Anda hilang. Jika telah terjadi pembobolan dalam nominal uang cukup besar, polisi juga dapat membantu mengusut siapa pelakunya.
Tetapi bila hanya kehilangan kartu kredit, tidak ada kerugian materi, maka Anda bisa membuat surat kehilangan dari kepolisian.
Surat kehilangan ini menjadi salah satu syarat untuk mengajukan kartu kredit baru atau pengganti ke pihak bank. Pastikan datang sendiri ke kantor polisi dan membawa identitas diri Anda. Setelah itu, surat kehilangan di fotokopi untuk berjaga-jaga.
-
Ajukan kartu kredit pengganti
Ajukan kartu kredit pengganti
Bila sudah mengantongi surat kehilangan kartu kredit dari polisi, datang langsung ke kantor bank penerbit. Ajukan kartu kredit pengganti.
Prosesnya seperti kehilangan kartu debit saja. Anda bisa langsung mendapatkan kartu kredit baru dalam waktu cepat. Tidak sampai berhari-hari atau berbulan-bulan.
Lebih Teliti Menjaga Kartu Kredit Anda
Sekarang lagi marak pembobolan kartu kredit. Bukan hanya dari digital saja, tetapi juga dari kasus-kasus kehilangan kartu kredit.
Kartu kredit jatuh, lalu ditemukan orang tak bertanggung jawab atau kartu kredit hilang dicuri, kemudian buat belanja ini itu, baik secara offline maupun online.
Oleh karenanya, Anda dituntut untuk lebih teliti menjaga kartu kredit. Jangan lengah, misalnya dengan menaruh tas atau dompet di samping tempat duduk atau di belakang ketika naik transportasi umum, bahkan di tempat ramai.
Paling penting lagi, mulai saat ini gunakan PIN kartu kredit. Jangan tandatangan lagi guna menghindari risiko pembobolan atau kejahatan lain. Ingat bank tidak akan mengganti uang akibat keteledoran pemilik kartu kredit
Pakai PIN juga lebih aman dibanding tanda tangan karena bersifat rahasia. PIN cuma diketahui nasabah pemegang kartu. Membuat PIN dapat Anda lakukan ketika mengganti kartu kredit lama dengan kartu kredit baru di kantor cabang bank.
Baca Juga: Catat, Begini Cara Buat PIN Kartu Kredit BCA, Mandiri, BNI, BRI, dan CIMB Niaga