Cara Tukar Uang Kadaluwarsa Emisi 1998 dan 1999 di Bank Indonesia
Masih punya uang rupiah bergambar pahlawan nasional Bung Karno dan Bung Hatta, Cut Nyak Dien, Ki Hajar Dewantara, serta WR. Soepratman? Jangan disimpan saja di bawah bantal atau dibiarkan berdebu di laci lemari. Segera tukarkan 4 pecahan uang tersebut hingga 30 Desember 2018 sebelum benar-benar tak laku.
Bukan cuma makanan atau minuman yang memiliki masa kadaluwarsa, uang rupiah pun demikian. Biasanya umur edar uang rupiah sekitar 5-10 tahun. Selanjutnya uang akan dicabut dan ditarik oleh Bank Indonesia (BI). Pencabutan dan penarikan uang secara berkala oleh BI dilakukan karena pertimbangan masa edar uang yang sudah terlalu lama dan hadirnya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman uang.
Setelah dicabut dan ditarik, tentu saja uang rupiah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tahapan berikutnya, uang lama itu bakal dimusnahkan BI. Oleh karenanya, masyarakat diimbau untuk menukar uang yang sudah kadaluwarsa ke bank umum dan BI dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Uang Baru vs Uang Lama: Ini Bedanya Rupiah Baru dengan Rupiah Lama
Tukar 4 Uang Kertas Rupiah Ini hingga 30 Desember
Tukar 4 Uang Kertas Rupiah Ini hingga 30 Desember 2018 via bi.go.id
Nah tahun ini adalah tahun terakhir penukaran 4 uang rupiah emisi lama 1998 dan 1999. Berdasarkan data BI, 4 pecahan uang kertas rupiah yang masih bisa ditukarkan masyarakat sampai tanggal 30 Desember 2018, antara lain:
1. Uang pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 1998
Gambar depan adalah pahlawan nasional Cut Nyak Dien, dan di bagian belakangnya gambar Danau Segara Anak di Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dengan dominasi warna cokelat muda, uang kertas ini meluncur pada 23 Januari 1998.
2. Uang pecahan Rp20.000 Tahun Emisi 1998
Gambar pahlawan Ki Hajar Dewantara menghiasi bagian depan uang pecahan Rp20.000 tahun emisi 1998. Sementara gambar bagian belakangnya adalah kegiatan belajar.
3. Uang pecahan Rp50.000 Tahun Emisi 1999
Gambar muka di uang kertas ini adalah pencipta lagu Indonesia Raya, WR. Soepratman. Untuk di belakangnya, ada gambar pengibaran sang saka merah putih.
4. Uang pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 1999
Dua tokoh pahlawan Proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta berada di bagian depan uang pecahan Rp100.000 tahun emisi 1999. Sedangkan di belakang terdapat gambar gedung MPR/DPR. Diterbitkan pada 1 November 1999, uang kertas tersebut berbahan polymer atau plastik dengan dominasi warna merah.
Ingat, masyarakat tak akan punya kesempatan lagi menukar uang tersebut pada 31 Desember 2018. Dengan kata lain, per 31 Desember ini, uang Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000 tahun emisi 1998 dan 1999 tidak akan berlaku lagi.
Sudah Kadaluwarsa Sejak 2008
Uang kertas rupiah emisi jadul itu sebenarnya sudah kadaluwarsa sejak 31 Desember 2008. BI sudah mencabut atau menarik 4 pecahan uang ini dari peredarannya. Namun masyarakat masih dapat menukarkannya selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Tentu saja dengan ketentuan:
- Mulai dari tanggal pencabutan sampai tahun ke-5, penukaran uang rupiah dapat dilakukan di bank umum dan BI
- Setelah tahun ke-5 sampai dengan tahun ke-10, penukaran uang rupiah hanya dapat dilakukan di BI
- Setelah tahun ke-10 dan seterusnya, uang rupiah yang sudah dicabut dan ditarik tidak dapat ditukarkan lagi.
Berdasarkan ketentuan di atas, BI sudah mengimbau masyarakat untuk menukar 4 pecahan uang kertas rupiah emisi 1998 dan 1999 di bank-bank umum sejak 5 tahun lalu, paling lambat 30 Desember 2013. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 (tautan: file:///C:/Users/Cermati/Downloads/922422f017774744a2549df30dae907epbi_103308.pdf).
Tapi kalau belum sempat juga, masih ada waktu. Kesempatan penukaran terbuka lagi hingga 30 Desember 2018. Akan tetapi, hanya dapat ditukar di kantor BI, tidak di bank umum.
Baca Juga: Uang Elektronik, Apa Keuntungan Menggunakannya?
Tempat dan Tanggal Penukaran
Tempat dan Tanggal Penukaran via Instagram BI
Anda dapat menukarkan uang kadaluwarsa emisi 1998 dan 1999 pecahan Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000 di kantor pusat BI atau di kantor perwakilan BI yang tersebar di seluruh Indonesia (tautan: https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/organisasi/Contents/Kbi.aspx)
Batas akhirnya cuma sampai Minggu, 30 Desember 2018. BI akan membuka layanan penukaran dari Senin-Jumat pukul 09.00-11.30 waktu setempat. BI mengoperasikan layanan khusus pada hari libur Sabtu dan Minggu (29-30 Desember) di jam yang sama.
Cara Tukar Uang Rupiah Emisi Lama
Cara Tukar Uang Rupiah Emisi Lama via bi.go.id
BI memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang kadaluwarsa sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya. Contoh jika menukar uang kertas Rp100.000 emisi 1999, maka akan diganti uang baru pecahan Rp100.000.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang BI sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2004 Pasal 23 Ayat 4 disebutkan bahwa hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Jadi buruan sebelum waktunya habis.
Cara tukar uang kadaluwarsa emisi 1998 dan 1999, yakni:
- Datang ke kantor BI atau kantor perwakilan BI terdekat
- Bawa uang yang ingin ditukar dan identitas yang masih berlaku
- Menuju kasir dan memberikan uang yang mau ditukar
- Kasir akan memeriksa apakah uang itu asli atau palsu. Jadi usahakan tidak lusuh atau rusak supaya dikenali keasliannya
- Jika terbukti asli, kasir akan memberikan uang baru sebesar nominal uang yang ditukar.
Kalau Anda mau tahu daftar uang-uang yang sudah kadaluwarsa dan batas penukarannya ke bank umum maupun kantor BI, kunjungi https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut/Contents/Default.aspx. Sementara informasi mekanisme penukaran uang lebih lengkap di https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/mekanisme-penukaran/Contents/Default.aspx.
Menukar atau Mengoleksi, Pilihan Ada Pada Anda
Tentu saja penukaran uang rupiah emisi lama hanya sebatas imbauan. Keputusan apakah ingin menukar atau mengoleksi uang tersebut ada di tangan Anda. Jika disimpan, lambat laun uang tersebut akan menjadi uang kuno atau barang langka. Bagi kolektor, uang kuno dijadikan ladang investasi jangka panjang dengan nilai jutaan hingga miliaran rupiah. Akan tetapi, apabila Anda bukan seorang kolektor, sah-sah saja untuk menukarkan uang lama dengan uang baru.
Baca Juga: 7 Kebiasaan Meningkatkan Uang Tabungan Anda