Cara Urus e-KTP, KK, dan Akta Lahir Lewat Alpukat Betawi, Proses Cuma 1 Jam

Sudah punya e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan akta lahir belum? Sekarang mengurus semua dokumen tersebut bisa secara online lewat Alpukat Betawi. 

Alpukat Betawi ini bukan buah lho. Tetapi sebuah aplikasi dan website yang diluncurkan Dukcapil Jakarta. Singkatan dari Akses Langsung Pelayanan Dokumen Cepat dan Akurat.

Maklum lagi pandemi dan masih PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Jadi, pelayanan digantikan secara daring atau online.

Dengan Alpukat Betawi, Anda khususnya warga DKI Jakarta dapat mengajukan layanan administrasi kependudukan berikut ini:

  • Layanan penerbitan KK
  • Layanan pencetakan e-KTP
  • Layanan Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Layanan pencatatan atau penerbitan akta lahir
  • Layanan pencatatan atau penerbitan akta kematian
  • Layanan duplikat atau legalisir akta pencatatan sipil.
  • Layanan perubahan biodata
  • Layanan permohonan pindah dan kedatangan.

Baca Juga: Ada ATM Dukcapil, Cetak e-KTP, KK, dan Akta Lahir Tak Sampai 2 Menit. Begini Caranya

Jam Layanan

Mengurus surat-surat penting, seperti e-KTP, KK, akta lahir, maupun dokumen lain secara online, sebetulnya bisa dilakukan kapanpun dan di manapun. Tetapi agar lebih cepat diproses, sebaiknya ajukan di hari dan jam kerja.

  • Senin-Kamis pukul 07.00-16.00 WIB
  • Jumat pukul 07.00-16.30 WIB.

Cara Mengurus e-KTP, KK, Akta Lahir via Alpukat Betawi

Untuk menggunakan website maupun aplikasi Alpukat Betawi, terlebih dahulu Anda perlu registrasi atau membuat akun.

Cara mengurusnya:

  • Buka website alpukat-dukcapil.jakarta.go.id
  • Klik Masuk
  • Klik Mendaftar
  • Pilih apakah Anda Penduduk DKI Jakarta atau Non DKI Jakarta
  • Isi data diri, seperti NIK, nomor KK, email, nama lengkap, nomor HP, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, password, konfirmasi password, dan kode verifikasi
  • Klik Submit
  • Anda akan mendapatkan semacam kode OTP atau nomor verifikasi yang dikirim Dukcapil DKI melalui SMS
  • Masukkan nomor verifikasi tersebut
  • Selesai
  • Masuk dengan akun Anda untuk mengajukan layanan.

Atau

  • Unduh aplikasi Alpukat Betawi di HP Anda
  • Buka aplikasinya, lalu registrasi akun
  • Isi data diri, NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, nomor HP, email aktif, password
  • Anda akan mendapat nomor verifikasi di SMS
  • Masukkan nomor verifikasi tersebut
  • Selesai
  • Buka kembali aplikasi, kemudian masuk untuk mengakses layanan di Dukcapil.

Cara Mencetak e-KTP melalui Alpukat Betawi

Siapa yang baru punya surat keterangan (suket) e-KTP? Atau e-KTP hilang, bahkan rusak? Tenang, bisa diurus dari HP.

Tetapi lebih dulu siapkan dokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut dalam bentuk file foto atau scan.

  • Syarat layanan e-KTP pemula atau baru 17 tahun : fotokopi KK
  • Syarat layanan e-KTP hilang : fotokopi KK dan surat keterangan hilang dari kepolisian
  • Syarat layanan e-KTP rusak : e-KTP asli.

Cara mencetak e-KTP:

  • Masuk ke website atau aplikasi Alpukat Betawi
  • Klik Pencetakan e-KTP atau KTP-el
  • Klik Tambah Permohonan
  • Klik Cetak di kolom nama anggota keluarga yang ingin e-KTP dicetak
  • Cek lagi data yang ditampilkan sudah sesuai
  • Pilih Keterangan Permohonan, apakah baru (untuk pertama kali), perubahan biodata, ganti rusak, ganti hilang, atau pindah domisili
  • Jika permohonan cetak KTP baru, langsung saja klik Kirim Permohonan Cetak
  • Selain itu, Anda harus klik Dokumen Persyaratan dan masukkan nomor HP, lalu klik Kirim Permohonan Cetak
  • Unggah dokumen persyaratan, seperti KTP asli, surat keterangan hilang dari kepolisian, lalu klik Upload
  • Pilih service point atau tempat pencetakan e-KTP dan tanggal jadwal pengambilan dokumen
  • Klik Kirim Permohonan Jadwal
  • Klik YA bila tidak ada perubahan tanggal
  • Permohonan cetak e-KTP berhasil dikirim dan akan segera diproses
  • Klik gambar printer untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan sebagai bukti pengambilan e-KTP
  • Jika sudah selesai diproses, Anda akan mendapat SMS berisi informasi bahwa e-KTP sudah bisa diambil
  • Anda dapat mengambil e-KTP tersebut di service point yang sudah Anda isi sebelumnya.

Cara Mencetak Kartu Keluarga KK:

  • Masuk ke website atau aplikasi Alpukat Betawi
  • Klik Tambah Permohonan
  • Cek lagi data yang ditampilkan sudah benar, lalu klik Selanjutnya
  • Klik Dokumen Persyaratan yang dibutuhkan dan masukkan nomor HP
  • Klik Simpan
  • Unggah dokumen persyaratan KK dan surat keterangan hilang kepolisian, klik Upload
  • Pilih service point dan tanggal jadwal pengambilan dokumen
  • Klik Permohonan Jadwal
  • Klik YA bila tidak ada perubahan
  • Tutp pesan yang ditampilkan
  • Klik gambar printer untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan
  • Tahap selanjutnya sama dengan pencetakan e-KTP.

Cara mencetak akta kelahiran:

Siapkan syarat dokumen yang diperlukan, yaitu:

  1. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong
  2. Nama dan identitas saksi kelahiran
  3. KK orangtua
  4. KTP orangtua
  5. Kutipan akta nikah atau akta kawin orangtua
  6. SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (buat yang tidak punya surat keterangan kelahiran)
  7. SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri (buat yang tidak punya akta kawin).

  • Masuk ke website atau aplikasi Alpukat Betawi
  • Klik Tambah Permohonan
  • Masukkan semua data yang dibutuhkan di halaman Input Pelaporan Kelahiran WNI
  • Klik Dokumen Persyaratan dan masukkan nomor HP, lalu klik Simpan
  • Tutup pesan yang ditampilkan
  • Unggah dokumen persyaratan
  • Pilih service point dan tanggal jadwal pengambilan dokumen, lalu klik Kirim Permohonan Jadwal
  • Klik YA bila tidak ada perubahan tanggal
  • Klik gambar printer untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan
  • Tahap berikutnya sama dengan pencetakan e-KTP dan KK.

Baca Juga: Kartu Keluarga: Ini Cara dan Syarat untuk Membuatnya

Cara Mengubah Biodata Penduduk:

Lengkapi syarat perubahan biodata terlebih dahulu:

  1. Akta kawin atau buku nikah (perubahan status belum kawin menjadi kawin)
  2. Akta kematian pasangan (perubahan status kawin menjadi cerai mati)
  3. Akta cerai (perubahan status kawin menjadi cerai hidup)
  4. Fotokopi ijazah (penambahan/perubahan gelar akademis/perubahan jenjang pendidikan)
  5. Kutipan akta kelahiran (melengkapi nomor akta kelahiran)
  6. Surat keterangan pemuka agama (perubahan agama)
  7. SK Pengangkatan atau Surat Keterangan Pekerjaan atau SK Pensiun (perubahan pekerjaan).

  • Klik Tambah Permohonan
  • Klik Ubah pada kolom nama anggota keluarga yang akan diubah datanya
  • Ubah data yang akan diperbaharui
  • Klik Selanjutnya
  • Klik Dokumen Persyaratan dan masukkan nomor HP, lalu klik Simpan
  • Unggah dokumen persyaratan, lalu klik Upload
  • Pilih service point dan tanggal jadwal pengambilan dokumen, lalu klik Kiirm Permohonan Jadwal
  • Klik YA bila tidak ada perubahan tanggal
  • Klik gambar printer untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan
  • Tahap selanjutnya sama dengan pencetakan e-KTP, KK, dan akta lahir.

Prosesnya Cuma 1 Jam

Kalau berkas atau dokumen persyaratan Anda sudah lengkap, maka petugas bakal segera memprosesnya. Tidak lama, hanya butuh waktu 1 jam saja.

Selain itu, membuat dan mencetak e-KTP, KK, akta lahir, KIA, atau administrasi kependudukan lain, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

Pelayanan Online Menghindari Pungli

Saat ini, pelayanan publik lebih banyak didorong secara online. Frekuensi tatap muka jadi berkurang. Dengan begitu, akan menghindari Anda dari pungutan liat atau pungli oleh oknum PNS di tingkat kelurahan.

Baca Juga: Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran Baru