Cari Rumah Subsidi? Begini Cara dan Syarat Beli Rumah dari Aplikasi SiKasep

Cermati.com, Jakarta – Minat masyarakat khususnya generasi milenial untuk memiliki rumah masih tergolong tinggi. Dari hasil survei rumah.com Consumer Sentiment Study H2 2020 di mana terjadi kenaikan preferensi konsumen sebesar 35%. Guna tercapainya masyarakat memiliki rumah, pemerintah Indonesia terus menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Dikutip dari Kompas.com, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyalurkan Rp 8,8 triliun per awal Agustus 2020. Dana tersebut digunakan untuk membiayai 86.928 hunian. Sementara target penyaluran dana FLPP tahun 2020 sebanyak Rp 111 triliun yang digunakan untuk membiayai 102.500 unit rumah.

Dana rumah subsidi tersebut disalurkan oleh puluhan bank. Beberapa diantaranya PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN, PT Bank Nasional Indonesia (Persero) Tbk., atau BNI. Kemudian PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Lalu BRI Syriah, BTN Syariah PT Bank Pembanggunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJB) dan lainnya.

Lantas, bagaimana masyarakat bisa cari tahu informasi hingga membeli rumah subsidi FLP?

Simak ulasannya berikut ini yang telah Cermati.com rangkum dari berbagai sumber.

Mau Rumah Subsidi? Pakai Aplikasi ‘SiKasep’


Beli rumah subsidi lewat aplikasi SiKasep via Kompasiana.com

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi subsidi perumahan PPDPP hingga membeli rumah, bisa melalui aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SIKASEP).

Aplikasi SiKasep ini besutan dari pemerintah yang mampu menghubungkan masyarakat, pengembang dan bank pelaksana dalam melakukan proses jual beli rumah subsidi. Dengan begitu, masyarkat tidak perlu khawatir lagi dengan adanya penipuan yang mengatasnamakan pengembang rumah subsidi.

Berikut cara mencari dan mengajukan pembelian rumah subsidi menggunakan aplikasi SiKasep:

1. Instal aplikasi SiKasep pada android, download melalui Playstore

2. Daftar

  • Klik menu daftar pada halaman awal aplikasi.
  • Isi data diri Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP;
  • Masukkan kata sandi, usahakan kata sandi yang mudah untuk diingat;
  • Kembali masukkan kata sandi yang sama;
  • Masukkan No KTP Anda;
  • Masukkan No NPWP Anda (apabila belum tersedia dapat dikosongkan terlebih dahulu);
  • Masukkan penghasilan per bulan Anda berupa angka “tanpa menambahkan titik (.) atau koma (,)”
  • Masukkan No Ponsel Anda;
  • Selanjutnya Anda dapat melakukan centang pada kotak syarat dan ketentuan serta membacanya. Dengan melakukan centang Anda telah setuju dengan syarat dan ketentuan Aplikasi SiKasep.
  • Klik tombol lanjut

3. Swafoto serta KTP

  • Tempatkan wajah Anda pada frame Bulat pada layar Anda serta tempatkan KTP yang telah Anda pegang pada frame kotak, kemudian tekan tombol Foto
  • Setelah terlihat hasil Foto anda dengan KTP, selanjutnya klik tombol lanjut.

4. Foto KTP

  • Selanjutnya pada tahap ini aplikasi SiKasep. Akan meminta foto KTP Anda.
  • Foto KTP dengan memotret sesuai frame kotak.
  • Setelah terlihat hasil Foto KTP Anda kemudian klik tombol lanjut
  • Jika berhasil, Anda akan diinformasikan “Selamat Anda sudah berhasil registrasi. Silahkan melakukan login.”

5. Login

  • Masukkan nomor KTP yang telah Anda daftarkan.
  • Masukkan kata Sandi yang telah Anda daftarkan.
  • Kemudian klik pada tombol masuk.

Baca Juga: Beli Rumah saat Pandemi Bukan Mustahil, Ada KPR Bebas Bayar Cicilan 2 Tahun

Syarat Beli Rumah Subsidi Lewat ‘SiKasep’


Syarat beli rumah lewat SiKasep

Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) menawarkan KPR FLP dengan berbagai fitur seperti suku bunga rendah, jangka waktu panjang, angsuran terjangkau, bebas premi asuransi, bebas PPN, dan uang muka ringan. Untuk mendapatkannya, penerima harus memenuhi syarat yang berlaku sebagai berikut:

Persyaratan Umum:

  1. Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia;
  2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah;
  3. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah;
  4. Penghasilan maksimum 8 juta untuk rumah tapak dan susun;
  5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun;
  6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Dokumen:

  1. Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan;
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai;syarat-kpr-bank
  3. Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai);
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP,) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta);
  5. Fotocopy izin praktek (bagi pemohon profesional);
  6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  7. Fotocopy rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir;
  8. Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan;
  9. Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.

Baca Juga: Properti Terkena Dampak Corona, Begini Tips Aman Beli Rumah Online

Cara Beli Rumah Subsidi Lewat Aplikasi ‘SiKasep’

1. Pada tampilan awal, klik ‘Lokasi Rumah Idaman’

  • Pilih Provinsi
  • Pilih Kabupaten/Kota
  • Pilih Kecamatan

2. Aplikasi akan menampilkan perumahan subsidi terdekat sesuai dengan wilayah rumah yang telah di pilih sebelumnya
3. Jika yakin, langsung klik ‘Pilih’
4. Selanjutnya, akan diarahkan ke pemilihan bank KPR FLPP. Setelah memilih bank, klik ‘Pilih’
5. Klik ‘Ajukan proses verifikasi’. Di kolom ini pembeli mengisi data pengajuan pembelian rumah subsidi kemudian statusnya akan di cek. Keterangan status pengajuan terbagi menjadi enam tahap, yaitu:

  • Status Terdaftar
  • Proses Pengajuan Subsidi Checking,
  • Lolos/Tidak Lolos Subsidi Checking,
  • Proses Pengajuan Verifikasi Bank,
  • Lolos/Tidak Lolos pada tahap Verifikasi Bank,
  • Proses Pengajuan Dana FLPP oleh Bank.

Wujudkan Rumah Idaman Sekarang Juga

Bagi generasi milenial yang saat ini ingin memiliki rumah idaman, tak ada salahnya manfaatkan aplikasi ‘SiKasep’. Tanpa perlu repot keluar rumah, milenial bisa beli rumah subsidi lewat aplikasi ‘SiKasep’ dari rumah saja. Pastikan atur keuangan dengan baik setiap bulannya, agar cicilan rumah KPR bisa berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Persiapkan Dirimu Sebelum Membeli Rumah Pertama, Begini Caranya