Info Cara Cek Pajak Kendaraan Lampung, Syarat, serta Cara Bayar

Pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan untuk membayar pajak. Bicara soal pajak kendaraan, pada artikel ini kita akan membahas seputar cara cek pajak kendaraan Lampung khusus untuk kamu yang merupakan warga Lampung.

Sama seperti di provinsi dan daerah lainnya, cek pajak kendaraan Lampung juga sudah bisa dilakukan secara online. Bahkan, kamu pun bisa membayar pajak secara online. Dengan demikian, kamu tidak perlu repot lagi, karena bayar dan cek pajak cukup menggunakan smartphone.

Bagi kamu yang berdomisili di Lampung, sudah tahukah informasi seputar pajak kendaraan? Yuk, simak informasi seputar cek pajak kendaraan Lampung.

3 Cara Cek Pajak Kendaraan Lampung Secara Online

Digitalisasi mendorong berbagai aspek untuk memanfaatkan kemudahan dan kecepatan digital. Salah satunya, pelayanan masyarakat di Indonesia yang mulai beralih ke digitalisasi.

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) juga mulai memberlakukan digitalisasi sebagai inovasi dalam melayani masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan. Hal ini pun diterapkan oleh Samsat Lampung dengan menghadirkan beberapa cara cek pajak kendaraan Lampung dan pembayaran secara online.

Berikut adalah beberapa cara cek pajak kendaraan secara online.

1. Cek Pajak Kendaraan Lampung via Website Bapenda

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung memiliki website atau laman resmi yang bisa digunakan masyarakat untuk cek pajak kendaraan Lampung. Berikut adalah langkah cek pajak kendaraan Lampung melalui website Bapenda.

  1. Kunjungi situs Bapenda Lampung di http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb/
  2. Masukkan nomor registrasi kendaraan atau nomor plat polisi yang ingin dicek pajaknya.
  3. Lalu, masukkan lima nomor rangka kendaraan atau alternatifnya yang tertera pada STNK motor.
  4. Kemudian, masukkan nomor keamanan yang tercantum di layar. Lalu, klik tombol "Cek Sekarang".
  5. Terakhir akan muncul informasi tentang pajak kendaraan. 

Dari pengecekan tersebut, kamu juga akan mendapat informasi mengenai kendaraan, seperti merek, tahun, model, warna, nomor mesin dan nomor rangka. Sementara, informasi pajak yang akan ditampilkan adalah PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

2. Cek Pajak Kendaraan Lampung dengan Aplikasi Cek Pajak Lampung

Selain website Bapenda Lampung, masyarakat juga bisa cek pajak kendaraan Lampung melalui aplikasi. Aplikasi tersebut bernama "Cek Pajak Lampung" yang bisa kamu unduh di smartphone.

Berikut adalah langkah cek pajak kendaraan Lampung di aplikasi Cek Pajak Lampung.

  1. Unduh aplikasi Cek Pajak Lampung melalui Play Store maupun App Store.
  2. Pilih menu "Cek Pajak" pada halaman utama.
  3. Kemudian, masukkan nomor plat kendaraan atau nomor polisi, nomor seri belakang, dan nomor keamanan.
  4. Lanjut  klik ikon pencarian.
  5. Informasi cek pajak kendaraan Lampung akan muncul.

Itulah cara mudah cek kendaraan melalui aplikasi Cek Pajak Lampung yang mudah dilakukan kapan dan dimana saja.

3. Cek Pajak Kendaraan Lampung Melalui E-Samsat

Selain dua cara di atas, Samsat juga menyediakan website resmi (E-Samsat) yang bisa dimanfaatkan untuk cek pajak kendaraan Lampung. Caranya pun cukup mudah kamu lakukan. Berikut cara cek pajak kendaraan Lampung di website E-Samsat.

  1. Kunjungi laman https://e-samsat.id/lampung/.
  2. Pilih kode plat nomor kendaraan kamu.
  3. Lalu, isi nomor plat kendaraan.
  4. Masukkan juga nomor seri kendaraan.
  5. Kemudian, masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  6. Pilih provinsi tujuan, yakni Lampung.
  7. Klik opsi "Cek Sekarang".
  8. Data atau informasi pajak kendaraan akan muncul pada layar.

Mudah bukan cek pajak kendaraan Lampung di E-Samsat? Untuk diketahui, website E-Samsat disediakan untuk memudahkan seluruh masyarakat Indonesia dalam mengecek pajak kendaraannya secara online. Dengan begitu, masyarakat tidak repot lagi antre di Samsat wilayah.

Baca Juga: Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta

Cara dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan Lampung Secara Online

Selain bisa cek pajak kendaraan secara online, kamu juga bisa membayar secara online, lho! Kamu akan jauh lebih hemat waktu dan tenaga daripada antre di kantor Samsat.

Salah satu cara bayar pajak online bisa kamu lakukan di aplikasi SIGNAL. Berikut tahapan bayar pajak kendaraan online di aplikasi SIGNAL.

  1. Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store maupun App Store.
  2. Lakukan registrasi dengan mengisi data secara lengkap.
  3. Jangan lupa untuk masukkan dan verifikasi nomor kendaraan.
  4. Jika sudah, login dan pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor".
  5. Pilih alternatif kendaraan atas nama pribadi.
  6. Isi nomor registrasi kendaraan bermotor yang berlaku.
  7. Lalu, masukkan juga lima angka terakhir nomor rangka kendaraan.
  8. Untuk lanjut ke pembayaran, verifikasi STNK.
  9. Klik "Lanjut Proses Pembayaran".
  10. Akan muncul kode bayar dan pilih "Lanjut".
  11. Pilih opsi pembayaran dan klik "lanjut".
  12. Informasi cara bayar akan ditampilkan dan pilih "lanjut".
  13. Lakukan pembayaran dengan metode yang dipilih. Kode bayar hanya berlaku 2 jam.

Demikian cara bayar pajak online di aplikasi SIGNAL yang mudah kamu lakukan. Adapun, pembayaran pajak kendaraan juga memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi wajib pajak. Berikut syarat pembayaran pajak kendaraan.

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
  3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  4. Surat kuasa bermaterai jika pembayaran pajak diwakili oleh orang lain.
  5. NPWP, fotokopi domisili, SIUP, dan TDP perusahaan apabila pajaknya dibayarkan untuk kendaraan perusahaan atau kendaraan dinas.

Itulah informasi cara dan syarat bayar pajak kendaraan untuk kamu ketahui. Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung juga memberikan keringanan pajak kendaraan bagi wajib pajak di Lampung.

Baca Juga: 4 Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Batam

Keringanan Pajak Kendaraan di Lampung

Pemprov Lampung memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama 6 bulan, mulai dari April sampai dengan September 2023. Hal ini pun dibenarkan oleh kepala Bapenda Lampung, Edi Erlansyah. Untuk jenis keringanan yang di diberikan adalah sebagai berikut.

  1. Pembebasan Bea Balik Nama (BBN) 2 atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  2. Penghapusan denda dan pengurangan tunggakan pokok pajak tahun ke 3, 4, dan 5.

Untuk besaran keringanan sendiri akan diberikan variatif, tergantung kelas kendaraan. Pada sepeda motor kapasitas 150cc diberikan keringanan 70%. Lalu, sepeda motor kapasitas 151 sampai 200cc diberikan keringanan 60%. Sementara sepeda motor lebih dari 200cc diberi keringanan sebesar 50%.

Pada jenis kendaraan mobil sedan, jeep, minibus, pikap, blindvan, dan double cabin berkapasitas 1.500cc mendapat keringanan 70%. Mobil kapasitas lebih dari 1.500 sampai 2.000cc diberi keringanan 60%. Mobil kapasitas lebih dari 2.000cc mendapat keringanan 50%.

Kemudian, untuk kendaraan jenis microbus serta light truck kapasitas 3.500cc mendapat keringanan 70%. Kendaraan serupa dengan kapasitas lebih dari 3.500 sampai 4.000cc mendapat keringanan 60%. Sementara, kendaraan lebih dari 4.000cc mendapat keringanan 50%.

Terakhir, untuk jenis kendaraan truk dan bus dengan kapasitas mesin 6.500cc mendapat keringanan 70%, kendaraan kapasitas mesin lebih dari 6.500 sampai 7.500 cc mendapat keringanan 60%, serta kendaraan dengan kapasitas mesin lebih dari 7.500cc mendapat keringanan 50%.

Kebijakan tersebut diharapkan bisa membantu meringankan beban masyarakat Lampung. Pelaksanaan kebijakan keringanan ini sendiri diterapkan, mulai dari Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Pembantu, Samsat Desa, Samsat Mall, aplikasi SIGNAL, serta E-Salam milik Bank Lampung.

Yuk, buruan cek pajak kendaraan Lampung dan dapatkan keringanan saat membayarnya.

Bayar dan Cek Pajak Kendaraan Lampung Sekarang untuk Dapat Keringanan

Demikianlah informasi seputar cek pajak kendaraan Lampung, cara dan syarat bayar, serta kebijakan keringanan yang ada. Bagi kamu yang ingin bebas biaya BBNKB dan denda keterlambatan bisa memanfaatkan kebijakan keringanan tersebut untuk mendapat potongan biaya pajak.

Buruan cek pajak kendaraan Lampung sekarang dengan cara-cara online yang sudah dijelaskan. Kamu bisa dengan mudah mengetahui biaya pajak kendaraan bahkan melakukan pembayaran tanpa perlu lagi datang dan antre di kantor Samsat.

Semoga informasi cek pajak kendaraan Lampung secara online yang disampaikan bisa bermanfaat untuk kamu, ya!

Baca Juga: Berbagai Cara Cek Pajak Kendaraan Riau yang Perlu Diketahui