Cukai Rokok Naik, Berapa Harga Rokok di Warung dan Minimarket?

 


Ilustrasi rokok

Cermati.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi menaikkan tarif cukai rokok pada awal tahun ini. Kenaikan cukai rokok ini berlaku 1 Januari 2020.

Dikutip dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemenkeu, kenaikan cukai rokok ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.152/PMK.010/2019 tentang perubahan kedua atas PMK No.146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Cukai Rokok Naik 23 Persen


Ilustrasi pita cukai rokok

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, sebagaimana dilansir dari Bisnis.com, kenaikan rata-rata secara total tarif cukai rokok tersebut sebesar 23%. Tarif kenaikan cukai rokok itu jika dibandingkan dengan harga jual eceran (HJE) maka kenaikannya sebesar 35%.

Menurut dia, keputusan pemerintah untuk menaikkan cukai rokok tersebut dengan memerhatikan 3 hal, yakni:

  • Mengurangi konsumsi rokok

Karena konsumsi rokok selama ini terus meningkat. Bahkan konsumsi rokok pada perempuan naik jadi 9% dan anak-anak naik menjadi 4,8%.

  • Mengatur industri rokok

Kenaikan cukai rokok ini guna menekan menjamurnya rokok ilegal. Sejauh ini rokok ilegal sudah diturunkan pada level 3% oleh Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.

  • Untuk menjaga penerimaan negara

Sebagaimana yang tercantum pada Nota Keuangan & RAPBN 2020, penerimaan negara dari cukai ditargetkan Rp179,28 triliun. Penerimaan cukai ini mencakup cumai MMEA (minuman mengandung etil alkohol), cukai EA (etil alkohol), denda administrasi cukai, dan cukai lainnya senilai Rp7,38 triliun.

Harus Tahu, Tarif Cukai Rokok ini Dikenakan pada Pabrik


Ilustrasi pabrik rokok

Aturan kenaikan cukai rokok ini dikenakan langsung pada produsen rokok alias pabrik rokok. Meski demikian, secara tidak langsung akan memengaruhi harga jual rokok di eceran di pasaran.

Alurnya begini, produsen rokok dikenakan tarif cukai hasil tembakau yang diproduksinya. Ketika tarif cukai itu naik, maka produsen rokok akan menaikkan harga jualnya ke distributor. Nah, para distributor atau penjual rokok eceran otomatis akan menjual rokoknya ke konsumen lebih mahal karena harga beli para pedagang yang dibelinya dari distributor juga naik.

Dikutip dari CNN Indonesia, kenaikan tarif cukai terbesar pada jenis rokok:

  • Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 29,96%
  • Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik 25,42%
  • Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik 23,49%
  • Sigaret Kretek Tangan (SKT) naik 12,84%

Dengan kenaikan tarif cukai tersebut, berapa rata-rata harga rokok di tingkat konsumen atau penjual eceran? Simak ulasan Cermati.com berikut dari berbagai sumber.

Kenaikan Harga Jual Rokok di Tingkat Penjual


Ilustrasi rokok yang dijual di minimarket

Masih seperti dilansir dari CNN Indonesia, imbas dari kenaikan cukai rokok tersebut memengaruhi kenaikan harga jual rokok di tingkat penjual atau konsumen pada Januari 2020, salah satunya warung rokok milik salah satu warga Jakarta Pusat, di antaranya:

Kenaikan Harga Rokok di Warung

 

Nama

Isi
(Batang)

Harga Sebelumnya

Harga Baru

Harga per Batang

 
 

Marlboro Merah

20

Rp28.000

Rp30.000

Tidak dijual ketengan

 

Marlboro Hitam

20

Rp27.000

Rp28.000

Tidak dijual ketengan

 

Marlboro Biru

20

Rp29.000

Rp32.000

Tidak dijual ketengan

 

Sampoerna Mild Merah

16

Rp25.000

Tidak naik

Rp2.000

 

Sampoerna Mild Hijau

16

Rp30.000

Tidak naik

Rp2.500

 

Gudang Garam Filter

16

Rp20.000

Tidak naik

Rp2.000

 

Djarum Super Coklat

16

Rp19.000

Tidak naik

Rp2.000

 

Magnum Biru

20

Rp18.000

Rp20.000

Rp2.000

 

Dji Sam Soe Kretek Kuning

16

Rp17.000

Rp19.000

Rp2.000

 

Dunhil Putih

16

Rp21.000

Rp24.000

Rp2.000

 

Dunhil Hitam

16

Rp23.000

Rp25.000

Rp2.500

 

Surya Pro Merah

16

Rp18.000

Rp20.000

Rp2.000

 

Baca Juga: Kini Rokok Elektrik Dikenakan Cukai, Ini Penjelasannya

Bagaimana dengan harga rokok di minimarket? Masih seperti dilansir dari CNN Indonesia, berikut rata-rata kenaikan harga rokok di minimarket pada Januari 2020:

Kenaikan Harga Rokok di Minimarket

 

Nama

Isi
(Batang)

Harga Sebelumnya

Harga Baru

Harga per Batang

 
 

Marlboro Merah

20

Rp25.000

Rp27.000

Tidak dijual ketengan

 

Marlboro Hitam

20

Rp24.000

Rp26.000

Tidak dijual ketengan

 

Marlboro Biru

20

Rp27.000

Rp29.500

Tidak dijual ketengan

 

Sampoerna Mild Merah

16

Rp232.000

Rp25.000

Tidak dijual ketengan

 

Samperna Mild Hijau

16

Rp27.000

Rp28.500

Tidak dijual ketengan

 

Gudang Garam Filter

16

Rp17.300

Rp18.600

Tidak dijual ketengan

 

Djarum Super Coklat

16

Rp17.000

Rp19.700

Tidak dijual ketengan

 

Magnum Biru

20

Rp17.500

Rp19.700

Tidak dijual ketengan

 

Dji Sam Soe Kretek Kuning

16

Rp16.000

Rp18.450

Tidak dijual ketengan

 

Dunhil Putih

16

Rp20.000

Rp22.000

Tidak dijual ketengan

 

Dunhil Hitam

16

Rp21.000

Rp23.000

Tidak dijual ketengan

 

Surya Pro Merah

16

Rp18.000

Rp20.000

Tidak dijual ketengan

 

Baca Juga:  Inilah Perbedaan Pajak dan Cukai Rokok serta Cara Menghitungnya

Permintaan Tetap Banyak, Saham Produsen Rokok Masih ‘Ngepul’


Ilustrasi pergerakan saham

Kendati tarif cukai hasil tembakau dan mengerek naiknya harga rokok di pasaran, nyatanya tak membuat surut penikmat rokok untuk merokok. Artinya, permintaan rokok masih saja tetap tinggi meski harganya sudah lebih mahal ketimbang tahun lalu.

Kenyataannya, ini bisa dilihat dari kinerja saham emiten produsen yang masih ‘ngepul’ meski produsen rokok dibebani kenaikan tarif cukai rokok. Seperti diberitakan CNN Indonesia, saham PT Gudang Garam Tbk (GGRM) dan PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) pada perdagangan perdana awal tahun ini masing-masing menguat 1,41% ke level Rp54.100 untuk Gudang Garam, dan menggeliat 2,39% ke level Rp2.140 pada penutupan perdagangan di awal tahun.

Baca Juga: Ssst, Ternyata Ini Rahasia Sukses Gudang Garam Jadi Produsen Rokok Raksasa di RI