Dasar Hukum Perhitungan dan Pemberian Uang Pesangon
Cara menghitung uang pesangon tidak bisa dilakukan secara sembarang atau asal-asalan. Di Indonesia, ada beberapa ketentuan hukum dan Undang-Undang yang mengatur cara menghitung uang pesangon. Berikut ini contohnya:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang sudah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Acuan UU yang Mengatur Cara Menghitung Uang Pesangon
Berikut beberapa acuan penting terkait cara menghitung uang pesangon sesuai ketentuan hukum yang berlaku:
- UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 150: Menegaskan soal kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada pihak karyawan dalam hal terjadi PHK/ Pemutusan Hubungan Kerja. Pengusaha, baik dari swasta, maupun BUMN/BUMD, dan perusahaan milik negara, wajib patuh terhadap ketentuan ini.
- UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (1): UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (1) ini mengatur ketentuan bahwa pihak pengusaha wajib membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan juga uang pengganti hak kepada karyawan yang terkena PHK. Peraturan ini merupakan dasar hukum yang memastikan bahwa pihak karyawan mendapat haknya ketika masa kerja telah berakhir.
- UU Cipta Kerja Pasal 40 ayat (2): Undang-Undang ini dikeluarkan tahun 2020 dan mengungkapkan bahwa perhitungan pesangon untuk PHK kini hanya 1 kali dari perhitungan masa kerja saja, dengan kemungkinan pengurangan sampai 0,5 kali lipat bila perusahaan yang bersangkutan mengalami kesulitan keuangan.
Apakah Uang Pesangon Bersifat Wajib?
Di samping mengetahui bagaimana cara menghitung uang pesangon, penting pula untuk mengetahui bahwa uang pesangon wajib dibayarkan pengusaha dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Saat PHK dilakukan, maka pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan selama masa kerja, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima pihak karyawan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 156 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang berbunyi: “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Uang Pesangon Dikenakan Pajak Penghasilan
Uang pesangon tenaga kerja yang terkena PHK dikenakan pajak sesuai besaran jumlah upah yang diperoleh, serta besaran pajaknya sebagai berikut:
- Penerimaan uang pesangon sampai Rp50.000.000, pajaknya 0%,
- Penerimaan uang pesangon Rp50.000.000 sampai Rp100.000.000, pajaknya 5%.
- Penerimaan uang pesangon Rp100.000.000 sampai Rp500.000.000, pajaknya 15%.
- Penerimaan uang pesangon lebih dari Rp500.000.000, pajaknya 25%.
Perlu dipahami, pajak uang pesangon ini termasuk ke dalam objek pajak dari PPh Pasal 21. Namun, seperti dilansir dari halaman Gramedia, tarif pajak uang pesangon untuk karyawan pensiun jumlahnya akan lebih kecil lagi, yakni:
- Penerimaan uang pesangon hingga Rp50.000.000, pajaknya 0%.
- Penerimaan uang pesangon lebih dari Rp50.000.000, pajaknya 5%.
Uang Pesangon Diserahkan Sesegera Mungkin Agar Tak Timbulkan Kerugian
Demikianlah uraian informasi dan pembahasan mengenai uang pesangon serta cara menghitung uang pesangon. Sejatinya, karyawan yang terkena PHK berhak mendapat tiga jenis pesangon, yakni uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang penggantian hak (UPH).
Dalam peraturan perundang-undangan, tak ada aturan yang menentukan kapan pengusaha wajib membayarkan uang pesangon pasca melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Namun tak menutup kemungkinan pengaturan mengenai kapan uang pesangon cair tercantum dalam:
- Peraturan Perusahaan (PP),
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB),
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Dengan kata lain, waktu pencairan atau penyerahan uang pesangon tergantung dari kesepakatan atau perjanjian kerja antara pihak pengusaha/ perusahaan dengan pekerja/ buruh/ karyawan. Sebaiknya, uang pesangon diberikan sesegera mungkin agar pihak pekerja/ karyawan tak dirugikan dan dapat menyambung kehidupan.
Berdasarkan Pasal 37 ayat (3) PP No. 35 Tahun 2021, disebutkan bahwa pihak perusahaan dan pengusaha hendaknya memberikan pemberitahuan terlebih dahulu, terhitung 14 (empat belas) hari sebelum pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan.
Aturan Uang Pesangon Memiliki Fungsi untuk Perusahaan dan Karyawan
Itulah dasar hukum yang mengatur perhitungan uang pesangon. Selain melindungi hak karyawan, aturan ini juga menjadi acuan perhitungan yang presisi untuk perusahaan dalam memberikan uang pesangon.