E-BPOM, untuk Pelayanan Lebih Mudah dan Cepat

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan badan yang bertanggung jawab untuk menjamin kualitas produk yang ada di pasaran aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Meskipun, keberadaannya seringkali masih dianggap sepele baik oleh konsumen dan pengusaha di luar sana.

Pengecekan kode BPOM kadang terlupakan oleh para konsumen. Hal tersebut, mungkin saja masih tidak masuk ke dalam pertimbangan khalayak umum ketika hendak membeli sebuah produk.

Hal pertama yang akan dilihat tentunya, apakah produk tersebut sesuai dengan selera dan keinginan. Terutama dalam segi cita rasa, atau jika obat bisa menyembuhkan penyakit mereka secara cepat. Hal kedua yang dilihat, biasanya adalah expired date

Jika kedua poin tersebut sudah memenuhi kriteria, konsumen dengan cepat memutuskan untuk membeli produk pangan, obat, dan kosmetik yang dikehendaki. Tanpa melihat, apakah produk tersebut sebenarnya aman untuk dikonsumsi atau tidak.

Padahal, untuk mendapatkan kode tersebut, ada serangkaian prosedur yang harus dipenuhi. BPOM sendiri, juga melakukan pengawasan secara ketat. Sehingga, produk yang memiliki kode BPOM sudah dijamin kelayakannya.

Persyaratan Untuk Mengurus Izin Edar BPOM

Sebagai pemilik usaha, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus izin edar ke BPOM. Mulai dari beberapa persyaratan administrasi seperti Surat Izin Industri, Sertifikat Merek, Sertifikat SNI, dan lain-lain.

Selain itu BPOM juga akan melakukan spesifikasi Bahan Tambahan Makanan (BTM) yang digunakan oleh perusahaan tersebut. Mulai dari tempat membeli BTM tersebut sampai kepada wadah atau bungkus yang digunakan oleh sebuah perusahaan dalam mengemas produknya.

BPOM juga akan meminta perusahaan untuk melampirkan tata cara produksi produknya. Dari situ, BPOM akan menilai apakah proses tersebut memenuhi standar sanitasi atau tidak. Dengan melihat denah, lokasi pabrik, hingga bagaimana karyawannya bekerja.

Pengusaha yang ingin mengurus izin edar juga akan dimintai struktur keorganisasian perusahaannya dan sampel atas produk jadinya. Dari situ, BPOM akan menguji apakah ada kandungan yang berbahaya atau tidak di dalam produk tersebut. Pengujian juga bisa dilakukan secara mandiri, asalkan metode pengujiannya sama seperti BPOM dan laboratorium yang digunakan sudah terakreditasi.

Baca Juga: 10 Ide Bisnis Makanan Ringan untuk Pemula

Bisa Dilakukan Secara Online dengan E-BPOM

E-BPOM (Sumber: e-bpom.pom.go.id)

Semakin berkembangnya zaman. Saat ini, pengurusan izin edar BPOM pun semakin mudah. Kini para pengusaha bisa mengurus izin edarnya secara online. Prosedur tersebut, kemudian dikenal dengan nama EBPOM.

Dengan ini pemilik usaha bisa mendaftarkan usahanya tanpa harus datang secara langsung. Anda cukup pergi ke website resminya di e-bpom.pom.go.id, lalu mengisi form yang sudah disediakan.

Namun, sayangnya, ada satu proses yang tetap mengharuskan pemilik usaha untuk tetap pergi ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) terdekat yaitu pemberian sampel.

Adanya pandemi Covid-19 ini, membuat pengurusan beberapa usaha pun sempat terhambat. BBPOM di beberapa wilayah memutuskan untuk menutup layanan tatap mukanya. Sehingga, banyak pemilik usaha yang akhirnya tersendat dalam mengurus izin edarnya.

Namun, mengikuti kebijakan pemerintah di masa ‘New Normal’ ini, beberapa BBPOM sudah banyak yang mulai buka. Salah satunya, BBPOM yang ada di Denpasar, Bali. Mereka kembali membuka layanan tatap mukanya semenjak minggu (26/7) lalu.

Semenjak dibuka, kini BBPOM Denpasar sudah melayani beberapa pemilik usaha yang ingin mengurus izin edar produk mereka. Para petugas juga tidak serta merta, melakukan kontak secara langsung. Mereka tetap menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan dalam melakukan tugasnya.

Setelah melakukan pengujian, pemilik usaha perlu menunggu selama (maksimal) 30 hari. Untuk kemudian mendapatkan hasil dari pengujian yang dilakukan. Baru lah, nanti mereka bisa melanjutkan prosedur selanjutnya.

Notifikasi tersebut, nantinya akan dikirim melalui email. Anda, sebagai pengurus EBPOM juga memiliki keleluasaan untuk mengambil surat keterangannya melalui jalur online, atau ingin datang ke tempat.

Jika memutuskan untuk tetap mengurus surat keterangan secara online, Anda akan diarahkan ke website Indonesia National Trade Repository (INSW) untuk mendapatkan surat keterangannya.

Berapa Jenis Surat Keterangan yang Diurus E-BPOM

Ketika sudah disetujui, dan dinyatakan lolos uji. Pemilik usaha akan diberi salah satu, dari dua jenis surat keterangan kepada produk yang mereka daftarkan. Surat keterangan itu, dibedakan dari di mana produk tersebut akan diperjualbelikan.

  1. Surat Keterangan Impor (SKI)

    Surat Keterangan Impor merupakan surat keterangan yang diberikan kepada produk yang datang dari luar negeri dan dipasarkan di dalam negeri. Seperti namanya, pengawasan terhadap SKI sendiri akan lebih ketat daripada pemohon SKE. Sebab, ada beberapa administrasi tambahan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Beberapa diantaranya adalah, surat penunjukan dari pabrik asal, Health Certificate atau free sale dari negara asal produk, hasil analisa lab, dll. Hal ini dilakukan, untuk tetap menjaga perdagangan bebas produk makanan dan kosmetik dijual secara bebas. Terutama untuk masuk ke Indonesia. Dengan harapan, masyarakat tidak mengonsumsi makanan dan kosmetik berbahan berbahaya.

  2. Surat Keterangan Ekspor (SKE)

    Sedangkan, Surat Keterangan Ekspor merupakan surat keterangan yang diperuntukkan bagi produk yang akan dijual ke luar negeri.

    Jadi sudah sepatutnya masyarakat curiga. Jika produk tersebut, tidak memiliki izin edar dari BPOM. Sekalipun, produk tersebut berasal dari negeri berkembang mana pun. Juga dengan merek setinggi apa pun. Jika tidak ada izin edar, berarti ada kemungkinan produk tersebut berbahaya untuk dipakai.

Baca Juga: Punya Alergi Parah? Kenali Makanan yang Dapat Menyembuhkan dan Memperparah Alergi

Pencegahan yang Dilakukan BPOM

Tidak hanya menunggu pemilik usaha untuk mengajukan produknya untuk diuji melalui EBPOM. BPOM sendiri, juga memiliki pengawasan tersendiri. Untuk mencegah masuknya barang-barang berbahaya dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.

Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (Sispom) yang dilakukan adalah dengan melakukan razia ke beberapa supermarket, toko kelontong, hingga pasar yang ada di setiap wilayah di Indonesia selama beberapa bulan sekali. 

Sispom akan sering dilakukan di bulan-bulan di mana konsumsi masyarakat melonjak dari bulan-bulan biasanya. Seperti, menjelang hari raya Idul Fitri, Natal, dan hari-hari besar keagamaan lainnya. 

Mengapa demikian? Karena pada masa-masa itu, masyarakat akan melakukan konsumsi produk makanan dan kosmetik lebih banyak dari biasa.

Biasanya, BPOM diwakili oleh BBPOM setempat akan melakukan pengecekan di setiap toko penyedia produk makanan, obat, dan kosmetik. Setiap produk yang dijual di toko akan diperiksa satu per satu. 

Jika terbukti tidak memiliki izin edar, BPOM akan menarik terlebih dahulu produk tersebut dari pasaran. Karena produk tersebut dicurigai tidak layak atau berbahaya jika dikonsumsi. Setelah itu, BPOM akan melakukan pengujian lebih lanjut. 

Jadilah Penjual dan Pembeli yang Bijak

Maka dari itu lah, pentingnya bagi pemilik usaha untuk mendaftarkan produknya ke BPOM. Selain untuk mengetahui apakah produk yang mereka jual berbahaya atau tidak. Ini juga sebagai garansi, kepada pembeli bahwa mereka tidak akan teracuni atau sakit setelah mengonsumsi produk Anda.

Begitu juga dengan para konsumen, harus lebih jeli sebelum membeli sebuah produk. Tidak hanya tergiur oleh merek, atau bualan penjual saja. Namun, sebagai konsumen yang bijak juga seharusnya tahu bagaimana membedakan produk yang layak dan tidak untuk dikonsumsi.

Cukup dengan melihat ada tidaknya izin edar yang ada di produk tersebut. Jika memang tidak ada, alangkah baiknya jika mempertimbangkan untuk membeli produk lainnya. 

Baca Juga: 10 Tips Bisnis Frozen Food ini Bikin Jualan Laris Manis