Permintaan NSFP Melalui Layanan e-Nofa Online

E-Nofa online atau elektronik nomor faktur online merupakan layanan yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Layanan ini secara khusus diperuntukkan bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ingin mengurus permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). 

Jika beberapa tahun lalu permintaan NSFP terbilang rumit dan harus dilakukan dengan cara manual dan mendatangi kantor pajak, maka kehadiran e-Nofa online pajak akan menjadi solusinya. Layanan ini akan memungkinkan PKP mendapatkan NSFP dengan lebih mudah secara online, sehingga pengurusan pajak bisa menjadi lebih praktis dan cepat.

Pada dasarnya, NSFP merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan faktur pajak bagi para PKP. Itulah mengapa para e-Nofa pajak online akan sangat membantu dan memangkas prosedur permintaan manual yang sebelumnya terbilang rumit dan panjang. 

Cara meminta e-Nofa online bisa dilakukan dengan mudah kapan saja, bahkan di luar jam kantor sekalipun. Prosedur e nofa pajak online yang mudah seperti ini diharapkan bisa meningkatkan minat para PKP untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka dengan tepat waktu setiap tahunnya. 

Ketentuan Permintaan NSFP Melalui e-Nofa Online  

Ketentuan terkait permohonan NSFP telah diatur dalam PENG-4/PJ.02/2014 yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak, di mana hal tersebut diatur sebagai berikut: 

  1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan membuat Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang terdiri dari 16 digit. Rinciannya: 2 digit Kode Transaksi, 1 digit Kode Status, dan 13 digit nomor Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  2. NSFP bisa didapatkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Contoh: untuk tahun 2022, nomor Faktur Pajak akan dimulai dari 21.00000002 dan seterusnya.
  3. Nomor Faktur Pajak yang digunakan untuk penerbitan Faktur Pajak dalam tahun yang sama dengan 2 digit tahun penerbitan yang tertera dalam NSFP.

Sesuai dengan uraian di atas, saat ini PKP bisa mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dengan lebih mudah melalui layanan e-Nofa online pajak dengan mengikuti tata cara meminta e-Nofa online yang telah ditetapkan oleh DJP. 

PKP tidak lebih perlu mendatangi langsung kantor pajak dan mengajukan permintaan NSFP secara manual di sana. Cukup mengunjungi situs e-Nofa online di http://efaktur.pajak.go.id, maka pengajuan NSFP bisa dilakukan dengan mudah dan cepat secara online. 

Baca Juga: Inilah Cara Pembuatan Nomor Seri Faktur Pajak bagi Pengusaha

Syarat Mendapatkan NSFP Melalui Layanan e-Nofa Online

e-Nofa pajak online merupakan aplikasi yang diluncurkan secara resmi oleh DJP di tahun 2013 lalu. Selain memudahkan para PKP untuk mendapatkan NSFP mereka, layanan e-Nofa online pajak online juga diharapkan bisa mencegah timbulnya Faktur Pajak ilegal di tanah air. 

Faktur Pajak ilegal merupakan salah satu masalah serius di dalam perpajakan, sebab hal ini bisa menimbulkan kerugian yang sangat besar untuk negara setiap tahunnya. Penerapan eFaktur dengan penggunaan NSFP yang diterbitkan oleh DJP diharapkan bisa mengatasi faktur pajak ilegal tersebut. 

Cara meminta e-Nofa online dan mendapatkan NSFP hanya bisa dilakukan melalui layanan resmi e-Nofa Online itu sendiri, sehingga pengawasan menjadi lebih mudah dan ketat bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP) di tanah air. 

Berikut ini adalah beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan NSFP melalui layanan e-Nofa pajak online:

1. Terdaftar dan sudah Dikukuhkan menjadi PKP

Wajib pajak yang berniat memakai layanan e-Nofa merupakan wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai PKP dan sudah memperoleh akun PKP itu sendiri. PKP merupakan sebutan untuk pengusaha yang menjalankan bisnis jual beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/ atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang diterapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Tahun 1984.

Syarat Pengajuan menjadi PKP: 

  • Mendapatkan omset minimal sebesar Rp 4,8 miliar per tahunnya. 
  • Lulus survei yang dijalankan oleh KPP ataupun KP2KP.
  • Sudah melengkapi seluruh dokumen persyaratan pengajuan PKP. 

2. Sudah Punya Sertifikat Elektronik Pajak 

Pemohon NSFP juga wajib memiliki sertifikat elektronik pajak, yakni sertifikat yang berisi tanda tangan elektronik serta identitas  status subjek hukum para pihak yang terlibat dalam transaksi pajak elektronik tersebut dan diterbitkan oleh lembaga sertifikasi elektronik. 

Sertifikat elektronik ini memiliki masa berlaku hingga 2 tahun sejak diterbitkan. Namun PKP bisa mengajukan permintaan sertifikat elektronik yang baru sesaat sebelum masa berlaku tersebut habis. 

Sertifikat Elektronik yang akan didapatkan oleh PKP dari Ditjen Pajak ini berupa: 

  • Layanan permintaan NSFP melalui website resmi yang akan ditentukan oleh DJP itu sendiri. 
  • Penggunaan layanan e-Nofa online pajak yang ditentukan oleh DJP untuk keperluan pengajuan e-Faktur Pajak.

3. Kode Aktivasi dan Password

PKP wajib memiliki kode aktivasi dan juga password yang didapatkan dari DJP. Kode aktivasi serta password inilah yang akan digunakan untuk mengakses layanan e-Nofa Online. 

Baca Juga: Segala Hal Seputar Pajak Masukan dan Pajak Keluaran yang Penting Dipahami Wajib Pajak

Cara Mendapatkan NSFP Melalui Layanan e-Nofa Online  

Cara meminta e-Nofa online yang mudah dan praktis akan membuat PKP bisa mendapatkan NSFP dengan cepat. Hal ini tidak akan menyulitkan sama sekali, terutama jika semua persyaratan di atas sudah dipenuhi dengan baik sejak awal. 

Namun untuk mendapatkan NSFP, wajib pajak tentu harus mendapatkan sertifikat e-Faktur pajak terlebih dahulu. Hal ini juga bisa dilakukan secara online, tanpa perlu repot-repot mendatangi kantor pajak terdekat. 

Berikut ini adalah cara meminta e-Nofa online dan mendapatkan NSFP secara online dan mudah: 

1. Download Sertifikat e-Faktur 

  • Browser Chrome
  • Pilih menu “Pengaturan”, yang terdapat di sisi kanan atas.
  • Pilih menu “Pengaturan Lanjutan” yan terdapat pada bagian bawah.
  • Pilih menu “Kelola Sertifikat”
  • Pilih menu “Import” 
  • Browser Firefox
  • Pilih menu “Pilihan“, yang terdapat pada sisi kanan atas. 
  • Pilih menu “Lanjutan“ 
  • Pilih menu “Sertifikat”
  • Pilih menu “Sertifikat Anda”
  • Pilih menu “Import

2. Ajukan Permintaan NSFP Melalui e-Nofa Online Pajak

Jika sudah mendapatkan sertifikat elektronik, maka pengajuan NSFP sudah bisa dilakukan oleh PKP. Lakukan hal ini dengan mudah melalui layanan e-Nofa pajak online di komputer atau laptop dengan beberapa langkah berikut ini: 

  • Kunjungi layanan e-Nofa Online di efaktur.pajak.go.id/pkp/home
  • Loginlah dengan menggunakan kode aktivasi dan password yang sudah didapatkan dari DJP sebelumnya. 
  • Pilik menu “Permintaan NSFP” yang terdapat pada halaman utama.
  • Pilih sertifikat elektronik yang sudah sebelumnya di download melalui browser.
  • Ajukan permintaan rentang NSFP yang dibutuhkan. 

Membuat Faktur Pajak dengan Mudah dan Cepat 

Pengajuan NSFP memang ditujukan untuk mempermudah para PKP untuk mendapatkan faktur pajak dari DJP. Hal ini juga sudah diimbangi dengan perubahan sistem eFaktur yang dilakukan di tahun 2020, di mana DJP memperbarui sistem eFaktur 2.2 menjadi eFaktur 3.0.

Perubahan di atas juga membuat wajib pajak harus memperbarui aplikasi eFaktur ini dengan yang terbaru, yakni efaktur 3.0. Pada aplikasi eFaktur yang baru ini, DJP sudah menyediakan berbagai data yang diperlukan para wajib pajak, sehingga wajib pajak hanya perlu menyesuaikan data mereka ketika melakukan pelaporan SPT Masa PPN. 

Namun meski sudah menggunakan eFaktur yang 3.0 yang baru, PKP tetap harus menggunakan aplikasi eFaktur DJP online di web-efaktur.pajak.go.id jika ingin melaporkan SPT Masa PPN tersebut. Hal ini terjadi karena DJP sendiri sudah melakukan penutupan akses pelaporan SPT Masa PPN yang terdapat di dalam eFilling yang selama ini digunakan. 

Seluruh data terkait pelaporan SPT Masa PPN sudah dipindahkan ke dalam aplikasi eFaktur, sehingga PKP wajib melakukan pelaporan pajak mereka di sana. Bukan hanya itu saja, beberapa waktu lalu DJP juga sudah memperbarui layanan eFaktur menjadi eFaktur 3.1, lalu dilanjutkan dengan eFaktur 3.2 untuk yang terbaru.

Permudah Pengajuan NSFP Melalui Layanan e-Nofa Online 

Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi PKP untuk mendapatkan Faktur Pajak. NSFP ini sudah bisa didapatkan secara online, tanpa perlu repot-repot mendatangi langsung kantor pajak itu sendiri. Manfaatkan layanan e-Nofa Online, agar pengurusan NSFP dan pajak bisa selesai dengan mudah dan cepat. 

Baca Juga:  Lapor dan Bayar Pajak Lebih Mudah di www.pajak.go.id, Ini Sederet Layanan yang Ditawarkannya