Fakta Larangan Kantong Plastik Sekali Pakai dan Aturan Dendanya
Plastik merupakan jenis sampah yang paling sulit terurai. Butuh puluhan hingga ratusan tahun untuk menguraikan satu kantong plastik.
Meskipun begitu, penggunaan kantong plastik sekali pakai masih sering dan banyak digunakan oleh para pedagang karena lebih murah dan mudah didapat. Tapi hal ini lah yang menyebabkan kantong plastik menjadi salah satu penyumbang terbanyak untuk sampah di indonesia.
Tidak hanya dari pedagang, para konsumen/pembeli pun menjadi salah satu faktor utama menumpuknya banyak sampah kantong plastik di berbagai TPA (tempat pembuangan akhir).
Kesadaran yang rendah akan menjaga lingkungan sekitar membuat banyak orang tetap lebih memilih menggunakan kantong plastik untuk benar-benar digunakan dalam sekali pakai dan dibuang begitu saja, tanpa berfikir untuk memanfaatkannya kembali walaupun masih layak pakai.
Untuk mengurangi sampah plastik, pemerintah pun juga turut andil dengan melakukan banyak sosialisasi pengurangan penggunaan kantong plastik dengan penggunaan tas belanja sendiri atau tas belanja ramah lingkungan hingga pengenaan biaya untuk penggunaan kantong plastik mulai dari Rp200.
Meskipun begitu, penggunaan kantong plastik masih banyak dipilih bahkan hanya untuk pembelian 1-2 barang saja.
Kurangi Volume Sampah, DKI Jakarta Teken Aturan Larangan Kantong Plastik Sekali Pakai
Sebagai ibu kota negara, tidak bisa dipungkiri Jakarta menjadi salah satu penyumbang sampah terbanyak terutama sampah plastik di Indonesia. Untuk itu, sejak 1 Juli 2020 DKI Jakarta telah meresmikan aturan larangan penggunaan kantong plastik untuk diberlakukan di pusat-pusat belanja.
Adapun larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Dengan begini, pedagang mau tidak mau harus selalu mengingatkan pembeli untuk membawa kantong belanja sendiri atau menyediakan kantong belanja ramah lingkungan, daur ulang atau kardus kecuali untuk pembelian produk/makanan basah.
Begitu juga untuk pembeli, yang mau tidak mau harus menyiapkan dan membawa kantong belanjanya sendiri setiap akan berbelanja.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemprov DKI akan memberikan insentif bagi pengelola yang memberlakukan aturan itu. Sementara itu, pengelola yang melanggar akan diberikan sanksi.
Baca Juga: Cintai Bumi, Kurangi Sampah Plastik Dengan 7 Cara Sederhana Ini
Sanksi untuk Pelanggar Larangan Pemakaian Kresek/Kantong Plastik
Untuk para pengelola, pengawas hingga pemilik usaha yang masih saja bandel dan tetap memperbolehkan penggunaan plastik kresek sebagai kantong belanja, berdasarkan laman Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berikut beberapa sanksi yang akan dikenakan oleh para pelanggar:
- Teguran tertulis
- Uang paksa atau denda sebesar Rp5 juta – Rp 25 juta
- Pembekuan izin usaha
- Pencabutan izin usaha
Untuk saksi teguran tertulis diberikan secara bertahap selama 14x24 jam. Apabila tidak diindahkan, akan diberikan teguran kedua 7x24 jam. Kalau tetap tidak dihiraukan, pemerintah daerah akan memberikan teguran tertulis ketiga 3x24 jam.
Tips Memanfaatkan Kantong Kresek Bekas untuk Bantu Kurangi Sampah
Jangan hanya menyerahkan persoalan sampah kepada pemerintah dan pedagang saja. Kamu sebagai pembeli/konsumen juga harus ikut menjaga lingkungan bersama dengan tidak hanya mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai tapi juga tau cara mengelolanya kembali/daur ulang sampah plastik.
Jadi, bagi kamu yang masih memiliki/menggunakan kantong plastik kresek jangan langsung dibuang begitu saja jika sudah sekali pakai. Berikut beberapa cara memanfaatkan kembali kantong plastik kresek guna mengurangi membuang sampah plastik:
1. Wadah Sampah Rumah Tangga
Daripada kamu membeli kantong plastik, lebih baik simpan kantong plastik yang kamu dapat sehabis belanja untuk dijadikan kembali wadah untuk sampah rumah tangga kamu. Dengan begini kamu juga jadi lebih menghemat budget untuk membeli kantong plastik sampah.
2. Untuk Membungkus Buah
Bagi yang memiliki pohon buah atau yang hobi berkebun. Bisa menggunakan kembali kantong kresek yang ada membungkus buah agar terhindar dari hama atau hewa pemakan buah seperti kelelawar. Kantong kresek juga bisa digunakan untuk kegiatan mencangkok tanaman loh.
3. Membungkus Barang Pecah Belah
Daripada repot-repot membeli buble wrap untuk membungkus barang pecah belah. Kamu bisa menggantinya dengan kantong kresek yang ada. Tinggal bungkus barang pecah belah seperti piring atau gelas dengan kantong kresek sampai beberapa lapis, sampai kamu kira sudah cukup tebal dan aman.
4. Kumpulkan dan Berikan ke Pendaur Ulang Sampah Plastik
Jika benar-benar tidak ada keperluan untuk memanfaatkan kembali kantong kresek yang kamu dapat. Tetap jangan dibuang karena kamu bisa kumpulkan dan berikan ke pengepul atau tempat daur ulang sampah plastik. Kamu bisa memilih untuk memberikan secara sukarela atau dijual.
Baca Juga: Bagi Perokok Aktif, Lakukan Cara Ini Agar Paru-Paru Cepat Bersih
Menjaga Lingkungan Itu Tanggung Jawab Bersama
Persoalan menjaga lingkungan itu bukanlah urusan pemerintah saja. Kita sebagai masyarakat juga harus ikut bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitar kita. Untuk itu sebagai sesama makhluk hidup yang hidup bersama di bumi yang sama. Mari kita saling bahu-membahu untuk melestarikan lingkungan tempat tinggal kita sendiri.
Mulailah dengan rajin membuang sampah pada tempatnya, mengingatkan orang-orang terdekat untuk mengurangi penggunaan plastik termasuk diri sendiri dan menjaga kebersihan diberbagai tempat yang sering kamu kunjungi seperti tempat kerja/kantor.
Semua dimulai dari hal kecil, jadi jangan takut untuk memulai dari sekarang.
Baca Juga: 10 Cara Mudah Menghemat Energi di Dapur