Fakta Menarik dan Cara Dapatkan Kartu Sembako untuk Beli Tabung Gas Elpiji 3 Kg
Pada tahun 2022 nanti, diketahui pemerintah memiliki rencana untuk melakukan reformasi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang. Dan salah satu implementasi dari rencana reformasi energi tersebut adalah dengan pemberlakukan kebijakan baru dalam pembelian gas elpiji 3 kilogram hanya diperbolehkan untuk mereka yang telah memiliki kartu sembako.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dikutip dari Kompas kebijakan baru ini dilakukan guna memastikan subsidi yang diberikan kepada golongan masyarakat yang perlu dilindungi, yaitu masyarakat miskin dan rentan tepat sasaran.
Selanjutnya, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Pungky Sumadi mengatakan, data DTKS sedang diperbaharui oleh Kementerian Sosial dan ditargetkan selesai pada 2021.
Dia menyatakan "Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diperbaiki dulu, nanti tempat penyalurannya seperti apa dan segala macamnya. Kebijakan akan kami lakukan kalau semua persiapannya sudah beres,"
Hal yang Perlu Diketahui tentang Kartu Sembako
Kartu Sembako via mediakorannusantara.com
Berikut beberapa fakta penting yang perlu diketahui mengenai kartu sembako yang jadi persyaratan utama untuk pembelian tabung gas elpiji 3kg tahun 2022:
1. Sebelumya Bernama Bantuan Pangan Non-Tunai
Sebelum disebut dengan nama Kartu Sembako, program subsidi bantuan sosial pemeritah ini dulunya Bernama Bantuan Pangan Non-Tunai. Program ini adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan secara non tunai setiap bulannya kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
2. Hanya untuk Masyarakat Miskin
Tidak diberlakukan untuk masyarakat umum. Kartu sembako hanya diperuntukan kepada masyarakat kurang mampu atau miskin. Biasanya data mengenai pengelompokkan ini sudah tersedia oleh RT/RW, Kelurahan atau Kecamatan daerah masing-masing.
3. Jumlah Bantuan Non-Tunai yang Disalurkan
Pada periode Juli-Agustus 2021 para pemegang kartu sembako mendapatkan Rp400.000 yang bisa digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari seperti sembako dan kebutuhan lainnya. Selain itu, pemegang kartu sembako juga mendapatkan tambahan beras sebesar Rp10 Kg per keluarga.
Baca Juga: Cara Daftar jadi Penerima Bantuan Sosial Pemerintah dengan Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Cara Mendaftar jadi Pemegang Kartu Sembako
Jika ada disekitar Anda orang-orang yang termasuk kedalam kategori yang berhak mendapatkan bantuan non-tunai kartu sembako seperti tetangga atau orang lain. Berikut cara mendapatkan kartu sembako yang bisa Anda informasikan:
- Calon penerima harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pendataan KPM itu diusulkan pemerintah daerah dan ditetapkan Menteri Sosial.
- Bisa mengajukan usulan secara online melalui apliaksi Cek Bansos yang bisa diunduh di Play Store berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos
- Lakukan registrasi untuk bisa menggunakan menu dengan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial
- Siapkan Nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi
- Unggah foto KTP dan selfie dengan KTP saat registrasi
- Isi kode OTP yang dikirimkan ke email Anda
- Anda akan diminta menunggu data-data tersebut diverifikasi oleh petugas.
- Setelah diverifikasi, Anda dapat mengakses menu pada aplikasi Cek Bansos.
- Pilih menu "Daftar Usulan" lalu tambah usulan. Menu tersebut akan berisi daftar usulan yang ditambahkan oleh pemilik akun.
- Isikan data nomor KK, NIK, nama lengkap sesuai KTP, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat lengkap, nama lengkap ibu kandung, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
- Setelah itu klik "pilih jenis bansos" dan lampirkan foto (swafoto dengan KTP dan foto rumah).
Cara Cek Kartu Sembako
Untuk mengecek apakah nama yang Anda usulkan untuk menjadi penerima bantuan non-tunai / kartu sembako sudah masuk kedalam daftar calon penerima, berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman DTKS https://dtks.kemensos.go.id/
- Klik menu Daftar Ruta (rumah tangga) DTKS
- Filter wilayah dengan mengisi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Masukkan kode keamanan yang tertera pada gambar
- Klik 'Cari Rumah Tangga' DTKS akan menampilkan daftar rumah tangga yang terdaftar sesuai dengan wilayah yang telah ditentukan
- Cari nama kepala rumah tangga, kemudian lihat pada kolom kepesertaan yang berada di sebelah kanan.
- Jika terdaftar sebagai penerima bansos sembako, status BSP akan tertulis 'YA' Sebagai catatan, kepala rumah tangga tidak selalu terdaftar sebagai penerima bantuan.
- Penerima bantuan bisa berasal dari salah satu anggota rumah tangga atau keluarga di rumah tangga tersebut. Selain itu, DTKS juga bisa digunakan untuk mengecek status kepesertaan PKH dan BST.
Baca Juga: Cara Dapatkan Layanan Telemedicine dan Obat Gratis untuk Pasien Isoman Covid-19
Berbagi Informasi yang Bisa Membantu Sesama itu Hal Baik Lho!
Untuk Anda yang ingin membantu mereka yang berhak mendapatkan bantuan kartu sembako tapi tidak mengerti dan mengetahui caranya, bisa membantu mereka dengan melakukan pengusulan calon penerima lewat aplikasi cek bansos.
Selain itu Anda bisa membagikan artikel ini, untuk bisa menjangkau lebih banyak lagi orang agar lebih banyak lagi yang bisa terbantu untuk mendapatkan hak mereka untuk mendapatkan bantuan non-tunai dari kartu sembako.
Baca Juga: Sah! Anak Usia 12-17 Tahun Boleh Vaksinasi Covid-19, Simak Tips Persiapannya