Gantikan SIKM, Simak Cara Isi CLM Online dari Aplikasi JAKI

Sejak tanggal 14 Juli 2020, penggunaan SIKM (surat izin keluar masuk) sebagai syarat utama untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta sudah dihapuskan.

Memasuki masa PSBB transisi menuju new normal, persyaratan untuk perjalanan keluar kota dan orang luar wilayah Jakarta dan Bodetabek untuk masuk ke DKI Jakarta pun semakin dipermudah.

Jika tadinya selain SIKM dan surat rapid test covid-19 non-reaktif atau surat bebas influenza menjadi dokumen utama yang harus disertakan sebelum pergi atau masuk wilayah Jakarta.

Sekarang, setelah mengalami banyak perubahan, persyaratan wajib yang dibutuhkan untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta hanya dengan menunjukkan bukti telah mengisi CLM atau Corona Likelihood Metric disertai dengan hasil test negative covid-19 dari aplikasi itu sendiri.

CLM Jadi Salah Satu Alat Pemerintah untuk Kendalikan Kasus Corona

Jadi apa sebenarnya CLM dan apa fungsi utamanya?

CLM adalah aplikasi online untuk mengecek gejala Covid-19 secara mandiri (self assessment). CLM menggunakan teknologi berbasis machine learning yang dapat menilai kelayakan seseorang untuk mengikuti tes Covid-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR). Saat seseorang mengikuti tes CLM, orang tersebut harus menjawab beberapa pertanyaan dengan jujur.

Di akhir tes, sistem akan memberikan skor berdasarkan jawaban apakah status kasusnya adalah orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP) yang diambil berdasarkan data kasus Covid-19 dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Sistem ini juga akan memberikan jadwal tes PCR di fasilitas kesehatan (faskes) terdekat jika mencapai skor tertentu. Agar skor dan hasil tes lebih signifikan, sistem CLM membaca riwayat data kasus Covid-19 milik Dinas Kesehatan secara langsung sebagai pertimbangan hasil tes yang dijalankan. Misalnya, jika hasil test Anda adalah 70% memiliki risiko tinggi terpapar covid-19, Anda akan disarankan untuk melakukan PCR.

Sebelumnya CLM hanya digunakan sebagai syarat untuk membuat SIKM, namun karena sekarang sudah berubah fungsi. Pemprov DKI Jakarta pun mulai mengimbau setiap orang baik warga DKI Jakarta ataupun luar Jakarta untuk mengisi formulir CLM sebelum bepergian keluar atau memasuki wilayah Jakarta.

Menjadi pengganti SIKM oleh Pemprov DKI, fungsi utama CLM utama aplikasi CLM adalah memberikan rekomendasi penanganan medis dan juga untuk menyeleksi masyarakat yang benar-benar membutuhkan tes PCR.

Baca Juga: Selama Pandemi Corona, Ketahui Social Distancing, Isolasi, dan Karantina

Cara Membuat dan Mengisi CLM Lewat Aplikasi JAKI


Aplikasi Jaki via tempo.co

Untuk bisa mengisi data diri di CLM, Anda harus mendownload aplikasi JAKI terlebih dahulu. Lebih lengkapnya berikut tata cara membuat dan mengisi CLM lewat aplikasi JAKI:

  1. Unduh aplikasi JAKI di App Store dan Play Store.
  2. Buka aplikasi JAKI. Pilih menu JakCLM.
  3. Klik 'Ikuti Tes'.
  4. Klik 'Selanjutnya' dan ikuti petunjuk dalam aplikasi tersebut.
  5. Isi pernyataan persetujuan, nama lengkap, dan tanggal tes.
  6. Klik 'Mulai Tes'.
  7. Isi identitas diri, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nomor ponsel, hingga alamat e-mail.
  8. Isi pertanyaan yang diberikan seputar kondisi dan riwayat kesehatan, riwayat kontak dengan pasien atau suspect Covid-19, dan riwayat bepergian.
  9. Isilah pertanyaan dengan jujur.
  10. Setelah itu, akan muncul rangkuman mengenai data diri dan jawaban yang diisi. Pastikan data tersebut benar.
  11. Klik kolom ceklis 'Saya telah mengisi tes ini dengan jujur dan benar'.
  12. Klik 'Lihat Hasil Tes'.

Pengisian identitas diri sejujur-jujurnya sangat lah penting ketika mengikuti tes ini. Jika tidak, apabila hasil akhir tes Anda adalah diprioritaskan untuk mengikuti tes PCR, maka data diri tersebut akan dicocokan dengan kartu identitas (KTP).

Jadi isi yang benar dan teliti yah.

Selain itu, jika hasilnya diprioritaskan tes PCR, maka system CLM akan memberikan Anda jadwal tes di faskes (fasilitas Kesehatan) terdekat dengan alamat tempat tinggal yang disesuaikan dengan yang tertera pada KTP.

Tapi, jika hasilnya tidak termasuk prioritas, CLM akan memberikan rekomendasi kesehatan yang harus dilakukan sesuai dengna gejala yang dialami.

Dan jika tidak mengalami gejala apapun, pada akhir tes Anda akan dinyatakan aman. Jadi ketika ke Bandara atau Stasiun Kereta Api, tinggal tunjukkan hasil test CLM tanpa harus bawa dokumen lain.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, Ini Aturan Jual Beli dan Pemotongan Hewan Kurban saat New Normal

Lakukan Pengisian dengan Jujur Demi Melindungi Sesama dari Paparan Virus

Meskipun rasa rindu travelling sudah memuncak, tapi alangkah baiknya untuk tetap bijak dalam menghadapi situasi pandemi saat ini.

Demi melindungi sesame terutama orang-orang tersayang, pastikan bagi Anda yang ingin keluar kota untuk berlibur agar tetap melakukan prosedur perjalanan keluar kota yang diimbau pemerintah dengan baik dan tertib.

Lakukan pengisian data diri dan menjawab pertanyaan tes di CLM terkait kondisi Kesehatan Anda sejujur-jujurnnya, sekecil apapun gejala yang dirasakan isi lah dengan sesuai dengan fakta yang ada.

Selain itu, jika pada akhir tes Anda di rekomendasikan untuk melakukan tes PCR maka lakukanlah, selain untuk memastikan diri apakah benar tertular, Anda juga bantu pemerintah untuk kendalikan penularan virus.

Baca Juga:  PSBB Transisi DKI Jakarta: Cek Aturan dan Protokol Kesehatan Menuju New Normal